Rabu, Juli 28, 2010

Pancasila sebagai Ideologi

Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia: masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi negara.

Ada banyak pengertian ideologi. Soesanto Darmo Soegondo (1983:42) mengumpulkan beberapa pengertian ideologi sebagai berikut:

1. Webster Dictionary: “A system of ideas concerning phenomena, especially those of social life; the manner of thinking characteristic of a class or an individual.”
2. Henry D. Aiken (The Age of Ideology): “Ideology means ideal or abstract speculation and visionary theorizing.”
3. William James (Varieties of Religious Experience): “Ideology is a man’s total view or thought about life.”
4. W. White (Political Dictionary): “The sum of political ideas or doctrines of distinguishable class or group of people.”
5. Harold H. Titus (The Living Issues of Philosophy): “A term use for any group of ideas concerning various political and economical issues and social philosophies; often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes. The term ‘ism’ sometimes use for these systems of thought.”

Sedangkan Kirdi Dipoyudo (1979:9) cenderung memandang ideologi sebagai “… kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.”

Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ideologi merupakan satu kesatuan gagasan/ cita-cita dari, oleh dan mengenai kehidupan seseorang atau sekelompok orang yang didasarkan pada filsafat atau pandangan hidup tertentu. Maka Pancasila adalah ideologi negara, karena pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila merupakan cita-cita yang senantiasa diupayakan pelaksanaannya dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara.”

Dengan mengikuti pandangan Drijarkara, yaitu bahwa Pancasila berakar pada kodrat manusia dan inherent (melekat) dalam eksistensi manusia sebagai manusia, sehingga dengan menganalisis manusia, kita akan sampai juga pada Pancasila, maka bangsa dan negara Indonesia yang dibangun atas moral kodrati yang dimurnikan dan dipadatkan dalam Pancasila itu wajib tunduk padanya, membela serta melaksanakannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai ideologi menyerupai norma agendi, yaitu norma atau pedoman untuk bertindak/ berbuat. Dan sesuai dengan dalil bahwa segala sesuatu harus bertindak menurut kodrat masing-masing (Noblesse oblige!), maka manusia pun harus bertindak menurut kodrat rasionalnya karena manusia adalah makhluk jasmani-rohani yang berakal budi. Kirdi Dipoyudo (1979:11) membedakan manusia yang baik dari yang tidak baik berdasarkan moral kodrati: “Manusia adalah baik sebagai manusia apabila dia selalu bertindak secara rasional. Dengan akal budinya manusia dapat mengenal kodratnya dan norma-norma yang mengikatnya sebagai manusia. Manusia yang menaati norma-norma itu disebut baik, baik sebagai manusia atau baik dari segi moral (morally good). Norma-norma itu disebut moral kodrati (natural morals), karena dijabarkan dari kodrat manusia.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.

Tidak ada komentar:

Selamat Datang

Selamat Datang di Blog Arwan Sabditama

Kirim Komentarnya ya!!