Rabu, Juli 28, 2010

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara

Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.


Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.


Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.



Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)


Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.


Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat


Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan

dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)

2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang Berkebudayaan


Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:

1. Sosio nasionalisme

2. Sosio demokrasi

3. Ketuhanan


Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.


Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno

2. Ki Bagus Hadikusumo

3. K.H. Wachid Hasjim

4. Mr. Muh. Yamin

5. M. Sutardjo Kartohadikusumo

6. Mr. A.A. Maramis

7. R. Otto Iskandar Dinata

8. Drs. Muh. Hatta


Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno

2. Drs. Muh. Hatta

3. Mr. A.A. Maramis

4. K.H. Wachid Hasyim

5. Abdul Kahar Muzakkir

6. Abikusno Tjokrosujoso

7. H. Agus Salim

8. Mr. Ahmad Subardjo

9. Mr. Muh. Yamin


Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.


Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya), (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden dan (3) untuk sementara pemerintahan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)


Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.


Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.


Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:


UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

(Preambule)



Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Smart Click

Pengertian Politik

Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.

Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.

Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

Pengertian politik dari para ilmuwan:

Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The Teory of the State: “Ilmu Politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The science which is concerned with the state, which endeavor to understand and comprehend the state in its conditions, in its essentials nature, in various forms or manifestations its development).

Roger F. Soltau dalam bukunya Introduction to Politics: “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antara negara dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.” (Political science is the study of the state, its aims and purposes … the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other states …).

J. Barents dalam bukunya Ilmu Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.”

Joyce Mitchel dalam bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakat.” (Politics is collective decision making or the making of public policies for an entire society).

Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam buku Power Society: “Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan”, dan dalam buku Who gets What, When and How, Laswell menegaskan bahwa “Politik adalah masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana.”

W.A. Robson dalam buku The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik … tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.” (Political science is concerned with the study of power in society … its nature, basis, processes, scope and results. The focus of interest of the political scientist … centres on the struggle to gain or retain power, to exercise power of influence over other, or to resist that exercise).

Karl W. Duetch dalam buku Politics and Government: How People Decide Their Fate: “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.” (Politics is the making of decision by public means).

David Easton dalam buku The Political System: “Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum.” Menurutnya “Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang memengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang yang diterima oleh suatu masyarakat dan yang memengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu. Kita berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat.” (Political life concerns all those varieties of activity that influence significantly the kind of authoritative policy adopted for a society and the way it is put into practice. We are said to be participating in political life when our activity relates in some way to the making and execution of policy for a society).

Ossip K. Flechtheim dalam buku Fundamentals of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat memengaruhi negara.” (Political science is that specialized social science that studies the nature and purpose of the state so far as it is a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomena that are apt to influence the state).

Deliar Noer dalam buku Pengantar ke Pemikiran Politik: “Ilmu Politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum serta sebelum negara ada, masalah kekuasaan itu pun telah pula ada. Hanya dalam zaman modern ini memanglah kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.”

Kosasih Djahiri dalam buku Ilmu Politik dan Kenegaraan: “Ilmu politik yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang dapat menampilkan laku seperti yang diinginkan oleh seorang atau pihak yang memengaruhi.”

Wirjono Projodikoro menyatakan bahwa “Sifat terpenting dari bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.” Idrus Affandi mendefinisikan: “Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.”

Masih banyak pengertian tentang politik dan atau ilmu politik yang disampaikan para ahli. Namun dari yang sudah terkutip kiranya dapat dipahami bahwa politik secara teoritis meliputi keseluruhan azas dan ciri khas dari negara tanpa membahas aktivitas dan tujuan yang akan dicapai negara. Sedangkan secara praktis, politik mempelajari negara sebagai suatu lembaga yang bergerak dengan fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan tertentu (negara sebagai lembaga yang dinamis).

Pengertian Negara

Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya Politeia (soal-soal negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota). Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu tentang negara kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang berarti hal-ihwal dan seluk beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama.

Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”.

Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara) diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV dari Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa demokrasi, pengertian negara sebagai “the community that is governed” dapat mereduksi pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja. Edward Mac Chesney Sait dalam buku Political Institution, a Preface menulis: “But usance has changed, Stalin or Mussolini or Hitler can be no more than governed. Today the state is a territorial society.” Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara state (negara) dan government (pemerintah) secara tepat telah dinyatakan oleh The Supreme Court of the United States (MA Amerika Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal Prancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam keputusan itu kapal Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Prancis, meskipun pemerintahannya telah berganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Prancis).

Istilah Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman), De Staat (Belanda), Negara (Indonesia).

Beberapa definisi negara oleh para ahli:

* Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
* Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
* Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
* Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
* Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled) …
* R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
* Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
* Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.
* Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
* Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
* Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
* Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
* Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
* G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
* Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
* Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
* M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
* Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
* Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
* Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:

1. suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.

Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.

Tugas pokok negara:

1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Prof.Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:

* Istilah negara dalam arti “penguasa”: untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.
* Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”: untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
* Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.
* Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).

Herman Finer dalam bukunya yang berjudul The Theory and Practice of Modern Government menyatakan:

1. Orang Yunani tidak mengenal istilah negara atau state karena ukuran wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan hak, bukan keunggulan dalam ketaatan.
2. Romawi juga bukan state karena:

* merupakan a closed corporation dan penduduknya memelihara budak
* dinamakan civitas atau res publica, kemudian disebut imperium, dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah state.

Beberapa tinjauan tentang negara yang dikemukakan para ahli:

Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan (J.H.A. Logemann)

* Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannya itu. Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
* Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan.
* Negara merupakan kenyataan sejarah, maka bentuk dan sifatnya pun ditentukan oleh sejarah.

Negara ditinjau dari segi organisasi politik (R.M. MacIver)

* Negara adalah persekutuan manusia seperti halnya perseroan terbatas (PT), suatu perhimpunan masyarakat.
* Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam peraturan undang-undang.
* Ciri khusus yang membedakan negara dengan perhimpunan manusia lainnya adalah kedaulatan, karena dengan kedaulatan itu negara dapat memaksa anggota-anggotanya untuk menaati peraturan undang-undang.
* Ciri khusus lainnya adalah bahwa keanggotaan negara bersifat mengikat semua orang.

Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan (G.W. Friedrich Hegel)

* Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai suatu sintesis antara kebebasan individu dengan kemerdekaan universal.
* Negara adalah organisme yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.

Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dengan rakyat (Soepomo)

Tiga teori pengertian negara yang dikemukakan Mr. Soepomo (dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):

a. Teori Individualisme

Diajarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), J.J. Rousseau (1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J. Laski (1839-1950).

Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat itu. Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang diutamakan dalam setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan pribadi sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.

b. Teori Kelas (Golongan)

Diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels (1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924).

Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah. Maka Karl Marx menganjurkan revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis dan balas menindas mereka. Baginya tiada tempat dalam negara untuk kepentingan pribadi. Teori ini mendasari komunisme yang dianut dalam bentuk diktatur proletariat.

c. Teori Integralistik

Diajarkan oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677), Adam Muller (1799-1829), Friedrich Hegel (1770-1831).

Menurut teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang integral: semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Terjadinya Negara

Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi pengalaman sejarah).

1. Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.
3. Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
4. Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).
5. Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
6. Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
7. Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
8. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.

Teori Kenyataan

Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

Teori Ketuhanan

Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.

Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.

Teori Perjanjian Masyarakat

Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.

Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.

Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).

Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.

John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.

J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.

Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.

Teori Kekuasaan

Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.

Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.

H.J. Laski berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.

Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.

Teori Hukum Alam

Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.

Penganut Teori Hukum Alam antara lain:

*
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat

Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:

*
o adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
o manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
o mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;
o hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).

Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).

Maka, jika digambarkan, terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah sebagai berikut:

negara-kota

Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.

Teori Hukum Murni

Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.

Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.

Teori Modern

Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.

Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.

Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut:

a) Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap:

Persekutuan masyarakat (genootschap)

Tahap ini merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka di antara mereka (primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin menurut adat istiadat.

Kerajaan (rijk)

Primus inter pares dari suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya itu ia menjadi raja.

Negara (staat)

Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.

Negara demokrasi (democratische natie)

Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja. Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.

Diktatur (dictatuur)

Diktatur adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire fuhrerstaat.

Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi.

Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

* diktatur legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;
* diktatur nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan negara masih berstatus negara demokrasi;
* diktatur partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja (misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di Jerman pada masa Hitler);
* diktatur proletar (proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai wakil dari golongan proletar.

b) Terjadinya negara secara sekunder:

Terjadinya negara secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Pengakuan de facto dapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut hukum) setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara baru setelah pemerintahannya relatif stabil.

1) Teori Organis

Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.

Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.

2) Teori Anarkhis

3) Teori Mati Tuanya Negara

*
o Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
o Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil), penaklukan, persetujuan, penggabungan

Tujuan dan Fungsi Negara

Teori-teori Tujuan Negara

1) Teori Kekuasaan

* Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
* Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.

2) Teori Perdamaian Dunia

Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.

3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia

a. Immanuel Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).

Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.

b. Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.

Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara sebagai berikut:

* Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
* Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
* Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
* Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
* Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.

Fungsi Negara

Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.

Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:

* penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
* mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
* pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
* menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.

Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.

Beberapa teori fungsi negara:

1) Teori Anarkhisme

Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.

Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.

a. Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).

b. Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).

2) Teori Individualisme

Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.

3) Teori Sosialisme

Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.

Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).

Fungsi negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.

Sosialisme dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi, sedangkan perbedaannya adalah:

Sosialisme


Komunisme

- usaha pencapaian tujuan negara harus menempuh cara-cara damai

- masih mengakui hak milik pribadi/ perorangan dalam batas-batas tertentu


- menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan negara, bila perlu dengan revolusi berdarah

- sama sekali tidak mengakui hak milik perorangan

Unsur-Unsur Negara

Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:

* Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
* Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain

1. Wilayah/ Daerah

1) Daratan

Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.

Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:

* Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
* Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
* Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi

2) Lautan

Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).

Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.

Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.

Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.

Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:

1. Batas laut teritorial

Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.

2. Batas zona bersebelahan

Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.

3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.

4. Batas landas benua

Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

3) Udara

Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.

4) Wilayah Ekstrateritorial

Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.

2. Rakyat

Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.

Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:

* Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
* Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
* Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity).
* Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
* G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
* Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.

Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat:

1. Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
2. Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
3. Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.

Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.

Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).

Georg Jellinek mengemukakan empat status bangsa, yaitu:

1. Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
2. Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
3. Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
4. Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.

Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu.

Penyebab manusia selalu hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri manusia, yaitu:

1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
2. hasrat untuk membela diri;
3. hasrat untuk melanjutkan keturunan.

Golongan masyarakat antara lain terbentuk karena:

* rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
* memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
* memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
* berhubungan darah dengan orang lain; dan
* memiliki hubungan kerja dengan orang lain.

Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:

1. biologis: manusia ingin tetap hidup dan memertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
2. psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
3. ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
4. kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.

Sifat-sifat golongan masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:

1. Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
2. Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga, etc.
3. Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.

Bentuk pergaulan hidup masyarakat:

a) berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya:

1.
1. Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian, etc.
2. Masyarakat patembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat bukan-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, etc.

b) berdasarkan sifat pembentukannya:

1.
1. Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
2. Masyarakat yang teratur dan terjadi dengan sendirinya karena adanya kesamaan kepentingan, misalnya para penonton pertandingan sepakbola.
3. Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca harian Kompas.

c) berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, etc.

d) berdasarkan perikehidupan/ kebudayaan:

1. Masyarakat primitif dan masyarakat modern.
2. Masyarakat desa dan masyarakat kota.
3. Masyarakat teritorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah.
4. Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya seketurunan (memiliki hubungan pertalian darah).
5. Masyarakat teritorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah dan mereka seketurunan.

3. Pemerintah yang berdaulat

Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.

Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:

1. Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
3. Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).

Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.

Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:

1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.

Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.

Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap sebagai bapak hukum internasional memandang kedaulatan dari aspek eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan negara terhadap serangan dari negara lain.

Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin:

1. Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
2. Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara.
4. Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi.

Para ahli hukum sesudahnya menambahkan satu sifat lagi, yaitu tunggal, yang berarti bahwa hanya negaralah pemegang kekuasaan tertinggi.

Macam-macam teori kedaulatan

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima). Menurut teori ini, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), Raja Ethiopia (Haile Selasi, Singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.

Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain: Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), juga F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).

Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Maka, raja/ pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.

2. Teori Kedaulatan Raja

Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tak perlu menaati hukum moral agama, justru karena “status”-nya sebagai representasi/ wakil Tuhan di dunia. Maka, pada masa itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.

Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, Il Principe. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkan Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus.

3. Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. Demikianlah F. Hegel mengajarkan bahwa terjadinya negara adalah kodrat alam, menurut hukum alam dan hukum Tuhan. Maka kebijakan dan tindakan negara tidak dapat dibatasi hukum. Ajaran Hegel ini dianggap yang paling absolut sepanjang sejarah. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tiran, teristimewa melalui kepala negara yang bertindak sebagai diktator. Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.

Peletak dasar teori ini antara lain: Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), Paul Laband (1879-1958).

4. Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.

5. Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi)

Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat. Ciri-cirinya adalah: kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi) dan konstitusi harus menjamin hak azasi manusia.

Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat:

1. J.J. Rousseau menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).
2. Johanes Althuisiss menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
3. John Locke menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurut dia, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban azasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan.
4. Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi: kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).

4. Pengakuan oleh negara lain

Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.

Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:

* tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
* menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.

Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).

Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.

Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:

1. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
2. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3. Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).

Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.

Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expresss), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.

Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:

1. Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
2. Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.

Pendukung teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo 1933.

Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan

Bentuk Negara

a. Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:

1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:

1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:

1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b. Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:

1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:

1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:

1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:

1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).

Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.

1. Perserikatan Negara

Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.

Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:

* Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
* Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)

Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:

* Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
* Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
* Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.

2. Koloni atau Jajahan

Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.

3. Trustee (Perwalian)

Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.

Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.

Perwalian berlaku terhadap:

1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.

Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.

4. Dominion

Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).

Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.

5. Uni

Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.

Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1) Uni Riil (Uni Nyata)

yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.

Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).

2) Uni Personil

yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.

Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;

Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.

6. Protektorat

Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.

Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:

* Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
* Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

7. Mandat

Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

Selamat Datang

Selamat Datang di Blog Arwan Sabditama

Kirim Komentarnya ya!!