Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Rabu, Juli 28, 2010
Pancasila sebagai Ideologi
Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia: masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi negara.
Ada banyak pengertian ideologi. Soesanto Darmo Soegondo (1983:42) mengumpulkan beberapa pengertian ideologi sebagai berikut:
1. Webster Dictionary: “A system of ideas concerning phenomena, especially those of social life; the manner of thinking characteristic of a class or an individual.”
2. Henry D. Aiken (The Age of Ideology): “Ideology means ideal or abstract speculation and visionary theorizing.”
3. William James (Varieties of Religious Experience): “Ideology is a man’s total view or thought about life.”
4. W. White (Political Dictionary): “The sum of political ideas or doctrines of distinguishable class or group of people.”
5. Harold H. Titus (The Living Issues of Philosophy): “A term use for any group of ideas concerning various political and economical issues and social philosophies; often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes. The term ‘ism’ sometimes use for these systems of thought.”
Sedangkan Kirdi Dipoyudo (1979:9) cenderung memandang ideologi sebagai “… kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.”
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ideologi merupakan satu kesatuan gagasan/ cita-cita dari, oleh dan mengenai kehidupan seseorang atau sekelompok orang yang didasarkan pada filsafat atau pandangan hidup tertentu. Maka Pancasila adalah ideologi negara, karena pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila merupakan cita-cita yang senantiasa diupayakan pelaksanaannya dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara.”
Dengan mengikuti pandangan Drijarkara, yaitu bahwa Pancasila berakar pada kodrat manusia dan inherent (melekat) dalam eksistensi manusia sebagai manusia, sehingga dengan menganalisis manusia, kita akan sampai juga pada Pancasila, maka bangsa dan negara Indonesia yang dibangun atas moral kodrati yang dimurnikan dan dipadatkan dalam Pancasila itu wajib tunduk padanya, membela serta melaksanakannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi menyerupai norma agendi, yaitu norma atau pedoman untuk bertindak/ berbuat. Dan sesuai dengan dalil bahwa segala sesuatu harus bertindak menurut kodrat masing-masing (Noblesse oblige!), maka manusia pun harus bertindak menurut kodrat rasionalnya karena manusia adalah makhluk jasmani-rohani yang berakal budi. Kirdi Dipoyudo (1979:11) membedakan manusia yang baik dari yang tidak baik berdasarkan moral kodrati: “Manusia adalah baik sebagai manusia apabila dia selalu bertindak secara rasional. Dengan akal budinya manusia dapat mengenal kodratnya dan norma-norma yang mengikatnya sebagai manusia. Manusia yang menaati norma-norma itu disebut baik, baik sebagai manusia atau baik dari segi moral (morally good). Norma-norma itu disebut moral kodrati (natural morals), karena dijabarkan dari kodrat manusia.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.
Ada banyak pengertian ideologi. Soesanto Darmo Soegondo (1983:42) mengumpulkan beberapa pengertian ideologi sebagai berikut:
1. Webster Dictionary: “A system of ideas concerning phenomena, especially those of social life; the manner of thinking characteristic of a class or an individual.”
2. Henry D. Aiken (The Age of Ideology): “Ideology means ideal or abstract speculation and visionary theorizing.”
3. William James (Varieties of Religious Experience): “Ideology is a man’s total view or thought about life.”
4. W. White (Political Dictionary): “The sum of political ideas or doctrines of distinguishable class or group of people.”
5. Harold H. Titus (The Living Issues of Philosophy): “A term use for any group of ideas concerning various political and economical issues and social philosophies; often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes. The term ‘ism’ sometimes use for these systems of thought.”
Sedangkan Kirdi Dipoyudo (1979:9) cenderung memandang ideologi sebagai “… kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.”
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ideologi merupakan satu kesatuan gagasan/ cita-cita dari, oleh dan mengenai kehidupan seseorang atau sekelompok orang yang didasarkan pada filsafat atau pandangan hidup tertentu. Maka Pancasila adalah ideologi negara, karena pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila merupakan cita-cita yang senantiasa diupayakan pelaksanaannya dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara.”
Dengan mengikuti pandangan Drijarkara, yaitu bahwa Pancasila berakar pada kodrat manusia dan inherent (melekat) dalam eksistensi manusia sebagai manusia, sehingga dengan menganalisis manusia, kita akan sampai juga pada Pancasila, maka bangsa dan negara Indonesia yang dibangun atas moral kodrati yang dimurnikan dan dipadatkan dalam Pancasila itu wajib tunduk padanya, membela serta melaksanakannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi menyerupai norma agendi, yaitu norma atau pedoman untuk bertindak/ berbuat. Dan sesuai dengan dalil bahwa segala sesuatu harus bertindak menurut kodrat masing-masing (Noblesse oblige!), maka manusia pun harus bertindak menurut kodrat rasionalnya karena manusia adalah makhluk jasmani-rohani yang berakal budi. Kirdi Dipoyudo (1979:11) membedakan manusia yang baik dari yang tidak baik berdasarkan moral kodrati: “Manusia adalah baik sebagai manusia apabila dia selalu bertindak secara rasional. Dengan akal budinya manusia dapat mengenal kodratnya dan norma-norma yang mengikatnya sebagai manusia. Manusia yang menaati norma-norma itu disebut baik, baik sebagai manusia atau baik dari segi moral (morally good). Norma-norma itu disebut moral kodrati (natural morals), karena dijabarkan dari kodrat manusia.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.
Sabtu, Januari 30, 2010
Impeachment atau Pemakzulan
Istilah to impeach menurut Webster’s New World Dictionary berarti “to bring (a public official) before the proper tribunal on the charges of wrongdoing”[1]. Sementara impeachment itu sendiri sinonim dengan kata accuse [2] yang berarti mendakwa atau menuduh. Sementara Encyclopedia Britanica menguraikan pengertian impeachment sebagai “a criminal proceeding instituted against a public official by a legislative body”. Dengan demikian nyatalah bahwa impeachment berarti proses pendakwaan atas perbuatan menyimpang dari pejabat publik. Pengertian demikian seringkali kurang dipahami, sehingga seolah-olah lembaga ‘impeachment’ itu identik dengan ‘pemberhentian’. Padahal, proses permintaan pertanggungjawaban yang disebut ‘impeachment’ itu tidak selalu berakhir dengan tindakan pemberhentian terhadap pejabat yang dimintai pertanggungjawaban. Beberapa kasus yang terjadi di Amerika Serikat dan juga kasus impeachment atas Roh Moo Hyun di Korea Selatan, telah menunjukkan bahwa proses pendakwaan tidak identik dengan pemberhentian presiden. Pendakwaan yang diproses pada awalnya oleh parlemen tidak selalu berakhir dengan berhentinya presiden atau wakil presiden atau pejabat publik lainnya dari jabatannya. Sebagai contoh, Presiden Amerika Serikat Bill Cinton di’impeach’ oleh “House of Representatives”, tetapi dalam persidangan Senat tidak dicapai jumlah suara yang diperlukan, sehingga kasus Bill Clinton tidak berakhir dengan pemberhentian. Karena itu, harus dibedakan antara perkataan “impeachment’ dengan “removal from office” yang berarti pemberhentian dari jabatan. Seperti dikatakan oleh Jethro K. Lieberman, “Impeachment is the means by which the federal officials may be removed from office for misbehavior”. Lembaga ‘impeachment’ ini hanyalah sarana untuk memungkinkan dilakukannya pemberhentian terhadap pejabat publik, tetapi hasilnya tergantung proses pembuktian hukum dan proses politik yang menentukan kemungkinan dilakukan atau tidaknya pemberhentian itu.
Sidang impeachment merupakan sidang politik, sehingga padanya tidak dikenal sanksi pidana denda maupun kurungan. Namun demikian, setelah di-impeach, seorang pejabat negara dapat disidangkan kembali dalam peradilan umum dengan proses penuntutan yang dimulai dari awal sesuai dengan dakwaan yang ditujukan atasnya.
Proses impeachment merupakan salah satu kekuasaan yang dipegang oleh lembaga legislatif sebagai bentuk dari fungsi kontrol parlemen atas tindak-tanduk setiap pejabat publik yang telah diberikan amanat oleh rakyat untuk menjalankan tugas dan kewajibannya. Dan apabila semasa jabatannya pejabat publik tersebut melakukan pelanggaran baik yang telah diatur oleh konstitusi maupun hukum positif yang berlaku, maka terhadap yang bersangkutan dapat dihadapkan pada proses impeachment yang mengarah pada pemecatan yang bersangkutan dari jabatannya.
Di Indonesia istilah pemakzulan tidak tertulis dalam konstitusi UUD 1945. Pasal 7A perubahan ketiga UUD 1945 hanya menyebut, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
Mekanisme Impeachment
Di negara manapun, kedudukan presiden sangatlah vital dalam menentukan perjalanan bangsa ke depan, termasuk kehidupan ketatanegaraannya. Dalam hal ini, kekuasaan presiden secara atributif diperoleh berdasarkan konstitusi. [1] Berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara, presiden melakukan pengangkatan duta dan konsul, pemberian gelar dan tanda jasa, serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi, dan sebagainya, termasuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Bentuk-bentuk aktivitas ini dapat dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan MPR.
Adapun kekuasaan presiden secara derivatif diperoleh melalui pelimpahan kekuasaan dalam bentuk pemberian kuasa (Mandaatsverlening) dan melalui pelimpahan kekuasaan dan tanggung jawab (delegatie). [2]
Proses permintaan pertanggung jawaban presiden pada masa sebelum perubahan UUD 1945, sangat terkait pada berbagai ketentuan yang telah disepakati pada tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, selain Bila oleh DPR presiden dianggap melanggar haluan negara[3] yang telah ditetapkan oleh MPR, maka Majelis dapat diundang untuk sebuah persidangan istimewa yang meminta pertanggungan jawab presiden. Dalam hal ini presiden, sesuai konstitusi, bertanggung jawab kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dengan bentuk pertanggungan jawab politis yang diberi sanksi, yakni dengan kemungkinan MPR setiap waktu melepas presiden dari jabatannya (kan hem op elk gewenst moment onslaan) atau kemungkinan presiden dijatuhi hukuman pemecatan (op straffe van ontslag) dari jabatan sebelum habis masanya.[4] Bentuk pertanggungan jawab seperti ini termasuk dalam kategori pertanggungan jawab dalam arti luas karena ada sanksinya. [5]
Tentunya sanksi yang dikenal dalam hukum tata negara adalah sanksi politis, bukan sanksi pidana.Adapun penerapannya, menurut ketentuan maupun praktek ketatanegaraan yang berlaku hingga saat ini adalah pada saat penyampaian pidato pertanggungjawaban presiden kepada MPR. Apabila dalam pelaksanaannya ternyata kinerja pemerintah dianggap mengecewakan oleh MPR, dan karenanya pidato pertanggungjawaban yang disampaikan itu kemudian ditolak oleh MPR, maka bila itu terjadi saat Sidang Umum, secara etis presiden tidak dapat mencalonkan diri lagi pada pemilihan untuk periode berikutnya. Sedangkan bila hal tersebut terjadi pada saat berlangsungnya Sidang Istimewa MPR atas permintaan DPR sehubungan dengan tidak diperhatikannya memorandum kedua yang disampaikan DPR, maka penolakan pidato pertanggungjawaban tersebut berimplikasi pada keharusan presiden untuk mundur dari jabatannya. Dengan demikian jelas bahwa presiden tidak neben, akan tetapi untergeordnet kepada Majelis, dan karenanya proses ke arah pemecatan presiden sebagaimana impeachment di Amerika Serikat dimungkinkan dalam konstitusi kita.
Dalam kehidupan ketatanegaraan RI sebelum perubahan UUD 1945, MPR dapat memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 4 Tap MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara yang menjelaskan alasan pemberhentian tersebut sebagai berikut:
a. Atas permintaan sendiri;
b. Berhalangan tetap;
c. Sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara. DPR melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk segala tindakan-tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan Haluan Negara. Namun apabila DPR menganggap Presiden telah melanggar Haluan Negara, maka sesuai Pasal 7 ayat 2 Tap MPR No.III/MPR/1978, DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR tersebut, maka DPR menyampaikan memorandum yang kedua. Apabila dalam waktu 1 bulan memorandum yang kedua tersebut tidak diindahkan oleh Presiden, maka sesuai dengan ayat 4 pasal yang sama, DPR dapat meminta Majelis mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.
Sebelum menjalankan tugasnya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR dengan ucapan:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):[6]
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Bila ditelaah lebih lanjut, sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diuraikan di atas, merupakan pernyataan formil atas komitmen moral Presiden dan Wakil Presiden dalam hal penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal ini apabila yang melakukan pelanggaran hukum itu adalah Presiden sekalipun. Namun sayangnya ketentuan konstitusi ini hanya berhenti sampai di sini saja. Tidak ada ketentuan yang konkrit mengatur tentang pemberhentian presiden dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 [7] menyatakan bahwa, presiden harus diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya apabila ia mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Ketentuan ini hanya mengatur tentang suksesi kepemimpinan negara, sehingga dalam kondisi sebagaimana yang dimaksudkan itu, tinggal melakukan proses penggantian saja dengan pengisian jabatan yang lowong oleh Wakil Presiden.
Pembedaan antara kedua fungsi penuntut dan pemutus itu penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses peradilan terhadap seorang pejabat publik. Dalam sistem parlemen bikameral seperti di Amerika Serikat, Perancis, Jerman, dan lain- lain, kedua kamar parlemen yang ada selalu dibagi atau masingmasing menjalankan satu dari kedua fungsi itu secara seimbang. Jika Senat yang diberi hak untuk menuntut, maka yang menjatuhkan vonisnya adalah DPR. Sebaliknya, jika DPR yang menuntut, maka Senatlah yang memutuskan. Di Jerman juga demikian, jika Bundesrat yang menuntut, maka Bundestag yang memutus, atau sebaliknya jika Bundestag yang menuntut, maka Bundesrat yang memutus.
Di samping itu, dalam proses pendakwaan itu sendiri tercakup pula dua aspek penting, yaitu (a) aspek penuntutan atau permintaan pertanggungjawaban yang dihubungkan dengan dugaan kesalahan yang dilakukan, dan (b) aspek pembuktian kesalahan dan kemampuan yang bersangkutan untuk bertanggungjawab. Dalam sistem presidentil, dugaan kesalahan itu selalu dikaitkan dengan pelanggaran norma hukum. Hanya pelanggaran yang bersifat hukum sajalah yang dapat dijadikan alasan untuk mendakwa atau menuntut pertanggungjawaban seorang pejabat publik dengan kemungkinan diberhentikan dari jabatannya. Karena sifat pelanggaran itu, maka timbul persoalan mengenai proses pembuktiannya. Banyak pihak yang berpendapat bahwa proses pembuktian kesalahan yang timbul karena pelanggaran yang bersifat hukum haruslah dilakukan menurut prosedur hukum tertentu oleh lembaga pengadilan. Parlemen sebagai lembaga politik dianggap tidak selayaknya menjatuhkan putusan atas dasar pembuktian politik. Atas dasar pemikiran demikian itu pulalah maka dalam konstitusi Amerika Serikat ditentukan bahwa dalam perkara ‘impeachment’, sidang Senat harus dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung. Padahal, dalam keadaan biasa, sidang pleno Senat selalu dipimpin oleh Wakil Presiden yang menjadi sebagai Ketua Senat secara ex-officio.
Dengan cara demikian, proses pembuktian kesalahan yang bersifat hukum itu dianggap cukup dilakukan oleh Senat, karena Ketua Mahkamah Agung sudah berperan dalam mengambil putusan. Namun demikian, mekanisme demikian sebenarnya dapat dianggap kurang realistis karena mencampuradukkan logika hukum dan logika politik sekaligus dalam forum persidangan Senat yang dipimpin Hakim Agung. Proses pembuktian dan proses pengambilan keputusan Senat itu betapapun juga mestilah memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Karena itu, kedudukan dan peranan Ketua Mahkamah Agung di dalamnya tidaklah menjamin berjalannya logika hukum sebagaimana seharusnya. Oleh karena itu, dalam rangka perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, di kalangan ahli hukum tata negara Indonesia berkembang pandangan bahwa proses pembuktian hukum itu haruslah dipisahkan dari proses politiknya. Pembedaan istilah proses politik dan proses hukum disini sebenarnya juga mengandung kelemahan, seolah-olah proses politik yang berlangsung di parlemen bukan merupakan proses hukum. Karena itu, pembedaan yang lebih akurat untuk ini adalah antara proses hukum tatanegara dan proses hukum pidana. Kalaupun istilah yang dipakai adalah proses politik dan proses hukum, maka sebenarnya yang dimaksudkan adalah proses hukum tata negara, dimana di dalamnya tercakup pengertian proses hukum pidana yang terkait dengan pembuktian ada tidaknya pelanggaran pidana berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu alasan penuntutan atau pendakwaan juga haruslah bersifat hukum pidana, yaitu terkait dengan pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dianggap berat.
Dalam proses hukum (pidana) tersebut, diperlukan adanya pembuktian mengenai:
(a) ada tidaknya kesalahan seperti yang didakwakan, dan (b) dapat tidaknya yang bersangkutan bertanggungjawab terhadap tuduhan kesalahan itu. Mengenai yang pertama, pembuktiannya harus dilakukan oleh pengadilan. Lembaga yang dianggap tepat untuk itu adalah Mahkamah Agug, karena perkara ‘impeachment’ tersebut timbul dalam hubungannya dengan jabatan yang sangat tinggi.Tetapi, di beberapa negara yang memiliki Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusilah yang dianggap lebih tetap menjalankan fungsi pembuktian itu, bukan Mahkamah Agung.
A. Mekanisme Impeachment Dalam Ketentuan UUD Setelah Perubahan
Pejabat negara yang dapat di-impeach di Indonesia menurut UUD setelah perubahan hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden. Berbeda dengan aturan di negara lain dimana mekanisme impeachment bisa dilakukan terhadap pejabat-pejabat tinggi negara. Misalkan di Amerika Serikat, Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat Tinggi Negara adalah objek yang dapat dikenakan tuntutan impeachment sehingga dapat diberhentikan.[1] Pengaturan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat dikenakan tuntutan impeachment terdapat pada pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat,...” Mekanisme impeachment di Indonesia harus melalui 3 (tiga) tahap pada 3 (tiga) lembaga tinggi negara yang berbeda. Tahapan pertama proses impeachment adalah pada DPR. DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Bilamana dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut DPR menemukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang termasuk dalam alasan impeachment sebagaimana disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945 [2] maka DPR setelah sesuai dengan ketentuan prosedur internalnya (tata tertib DPR) mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada MK. Tahapan kedua proses impeachment berada di tangan MK. Sesuai dengan ketentuan pasal 7B ayat (4) maka MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR tersebut.
Kedudukan DPR dalam persidangan MK adalah sebagai pihak pemohon karena DPR-lah yang memiliki inisiatif dan berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran yang disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945. Setelah MK memberi putusan atas pendapat DPR dan isi putusan MK adalah membenarkan pendapat DPR tersebut maka tahapan ketiga proses impeachment berada di MPR. UUD 1945 memberikan batasan bahwa hanya bilamana MK membenarkan pendapat DPR tersebut maka DPR dapat meneruskan proses impeachment atau usulan pemberhentian ini kepada MPR. Keputusan DPR untuk melanjutkan proses impeachment dari MK ke MPR juga harus melalui keputusan yang diambil dalam sidang paripurna DPR. [3]
Proses pengambilan keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ini dilakukan dengan mengambil suara terbanyak dalam rapat paripurna. Komposisi dan tata cara pengambilan suara terbanyak itu juga diatur secara rinci oleh UUD 1945 yaitu rapat paripurna MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ∫ dari seluruh anggota MPR. Dan persetujuan atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus disepakati oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir dalam rapat paripurna.
B. Alasan-alasan Impeachment Menurut UUD Setelah Perubahan
Alasan-alasan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur secara rinci oleh UUD 1945. Hanya saja contoh-contoh perbuatan atau penafsiran atas bentuk-bentuk perbuatan yang diatur dalam UUD tersebut masih merupakan subyek perdebatan. Perdebatan ini tidak hanya terjadi di Indonesia yang baru mengadopsi ketentuan tentang proses impeachment, namun perdebatan ini juga terjadi pada negara-negara yang telah mengadopsi mekanisme impeachment sejak lama. Misalkan saja di Amerika Serikat, perdebatan atas penafsiran kata high crimes dan misdemeanor [1] masih merupakan perdebatan yang panjang dan tidak ada suatu bentuk batasan atas perbuatan konkrit yang menunjukkan pada pelaksanaan perbuatan tersebut sehingga seorang Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Tinggi Negara Amerika Serikat dapat dituntut atas perbuatan tersebut. Penafsiran kata atas perbuatan tersebut diserahkan kepada DPR (House of Representatives) sebagai landasannya untuk menuntut Presiden,Wakil Presiden dan Pejabat Tinggi Negara dan kata akhir atas penafsiran high crimes dan misdemeanor menjadi kewenangan hakim dalam pengadilan impeachment untuk mengambil putusan apakah benar Presiden, Wakil Presiden dan/atau Pejabat Tinggi Negara tersebut telah melakukan high crimes dan misdemeanor.
Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa alasan-alasan impeachment adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[2]
Penjabaran atas bentuk-bentuk perbuatan sebagai alasan impeachment tersebut diatur dalam UU yang mengatur mengenai masalah-masalah itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Berikut ini adalah alasan-alasan impeachment dengan bentuk-bentuk perbuatan yang diatur dalam UU-nya :
a. Pengkhianatan Terhadap Negara
b. Korupsi dan Penyuapan
c. Tindak Pidana Berat Lainnya
d. Perbuatan Tercela
e. Tidak Lagi memenuhi Syarat Sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
C. Proses Impeachment di DPR
UUD 1945 mengatur bahwa DPR memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan [1]. Atas dasar pelaksanaan fungsi pengawasan ini maka DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan
“Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Proses fungsi pengawasan dari DPR dalam rangka usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ini dimulai dari hak menyatakan pendapat yang dimiliki oleh setiap anggota DPR. Mekanisme pengajuan hak menyatakan pendapat ini diatur dalam pasal 182 sampai dengan pasal 188 Peraturan Tata Tertib DPR (Keputusan DPR nomor 15/DPR RI/I/2004-2005).
Pertama-tama, minimal harus ada 17 (tujuh belas) orang anggota DPR yang mengajukan usul menyatakan pendapat mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden [2]. Usul menyatakan pendapat beserta penjelasannya tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya. Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya usul menyatakan pendapat pada Rapat Paripurna, kemudian usul tersebut dibagikan kepada seluruh Anggota.
Setelah pemberitahuan Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna, Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan waktu dan agenda Rapat Paripurna berikutnya. Dalam Rapat Badan Musyawarah yang membahas penentuan waktu pembicaraan dalam Rapat Paripurna tentang usul menyatakan pendapat tersebut, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang usulnya secara ringkas.
Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan agendanya pada Rapat Badan Musyawarah, anggota yang mengusulkan pendapat atas tuntutan impeachment kepada Presiden dan/atau wakil Presiden diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas usulnya. Fraksi-Fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya atas usulan tersebut. Kemudian, kepada anggota yang mengusulkan pendapat tuntutan impeachment diberikan hak untuk menjawab pandangan fraksi itu.
Selanjutnya, Rapat Paripurna memutuskan apakah usulan hak menyatakan pendapat tersebut secara prinsip dapat diterima atau tidak. Bilamana Rapat Paripurna memutuskan untuk menolak usulan hak menyatakan pendapat maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada Masa Sidang itu. Namun bila Rapat Paripurna menyetujui usulan hak menyatakan pendapat, DPR kemudian membentuk Panitia Khusus.
Tugas Panitia Khusus adalah melakukan pembahasan dengan Presiden dan atau Wakil Presiden. Dalam melakukan pembahasan atas tuduhan impeachment kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diwakili. Hal ini berkaitan dengan hak subpoena
yang dimiliki oleh Panitia Khusus dalam rangka hak angket atau hak menyatakan pendapat. Hak subpoena adalah memanggil secara paksa seseorang yang dirasakan perlu didengar keterangannya pada penyelidikan yang dilakukan panitia khusus. Bilamana yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Panitia Khusus maka ada ancaman sandera selama 15 (lima belas) hari. Pengaturan ini adalah aturan lebih lanjut dari ketentuan pasal 30 UU nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Meskipun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden namun proses penyelidikan yang dilakukan oleh DPR adalah dalam konteks fungsi pengawasan dan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam peraturan tata tertib DPR. Sehingga proses penyelidikan yang dilakukan DPR bukanlah dalam arti sedang menyelidiki perkara pidana sebagaimana yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum. Proses penyelidikan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tata tertibnya. Selain itu Panitia Khusus dalam melakukan pembahasan juga dapat mengadakan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan/atau Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk dengan pengusul. Pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus menjadi bahan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat tersebut.
Pengambilan keputusan dalam hal tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Rapat Paripurna harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/ 3 (dua pertiga) dari Anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
Bila Keputusan Rapat Paripurna menyetujui usulan tuduhan impeachment tersebut maka pendapat tersebut disampaikan kepada MK untuk mendapatkan putusan. Dan hanya apabila MK memutuskan membenarkan pendapat DPR, DPR kemudian menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk melanjutkan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR [3]
D. Proses Impeachment di MK
1. Kedudukan Pemohon serta Presiden dan/atau Wakil Presiden
Yang menjadi fokus perhatian dalam proses impeachment di MK adalah bahwa MK memutus benar atau salahnya pendapat DPR atas tuduhan impeachment yang ditujukan kepada Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Ketika proses impeachment di MK, MK berarti tidak sedang mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden atas tuduhan impeachment karena yang menjadi obyek dalam proses impeachment di MK adalah pendapat DPR.
MK wajib memeriksa, mengadili dan memberikan putusan atas pendapat tersebut. Pendapat DPR yang diputuskan dalam rapat paripurna adalah lebih bernuansa politis. Oleh sebab itu proses impeachment di MK adalah untuk melihat tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam perspektif hukum. Karena MK merupakan institusi peradilan sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman maka putusan yang dijatuhkan MK atas pendapat DPR adalah untuk memberi justifikasi secara hukum.
DPR adalah satu-satunya pihak yang memiliki legal standing untuk beracara di MK dalam rangka tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Disebutkan secara eksplisit dalam pasal 80 ayat (1) bahwa “Pemohon adalah DPR”. Akan tetapi, permasalahan yang muncul adalah siapakah yang akan mewakili DPR dalam persidangan di MK atau dapatkah DPR menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya di persidangan MK?
Dalam hal penunjukkan kuasa hukum, UU MK secara umum mengatur bahwa setiap pemohon dan/atau termohon yang beracara di MK dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya[1]. Berarti DPR sebagai pemohon dalam perkara tuduhan impeachment di MK juga dapat menunjuk kuasa untuk mendampingi atau mewakilinya dalam beracara di MK. Akan tetapi, dengan pertimbangan untuk memberikan keterangan selengkap-lengkapnya kepada Majelis Hakim Konstitusi tentu lebih baik bilamana DPR menunjuk anggota-anggotanya yang terlibat secara intens dalam rapat-rapat di DPR ketika penyusunan tuduhan impeachment. Misalnya anggotaanggota yang mengusulkan hak menyatakan pendapat maupun anggota Panitia Khusus yang dibentuk untuk melakukan pembahasan tuduhan impeachment di DPR.
Bagaimana dengan kedudukan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses impeachment di MK?
Dari seluruh ketentuan hukum acara pelaksanaan kewenangan dan kewajiban MK yang diatur dalam UU MK hanya ada satu ketentuan hukum acara pelaksanaan kewenangan MK yang secara eksplisit menyebutkan adanya termohon yaitu kewenangan MK memutus sengketa antar lembaga negara. Hal ini berarti bahwa selain kewenangan memutus sengketa lembaga negara, seluruh pelaksanaan hukum acara kewenangan dan kewajiban MK bersifat adversarial. Kehadiran atau pemanggilan pihak-pihak selain pemohon dalam persidangan bukanlah untuk saling berhadapan dengan pemohon namun untuk dimintai keterangan bagi Majelis Hakim Konstitusi melakukan pemeriksaan silang (cross check) ataupun memperkaya data-data yang dibutuhkan.
Dengan demikian, dalam proses impeachment di MK kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan MK bukanlah sebagai termohon. Dan kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan MK adalah hak bukanlah kewajiban. Hak Presiden dan/atau Wakil Presiden yang mengalami tuduhan impeachment untuk memberikan keterangan dalam persidangan MK menurut versinya bilamana Presiden dan/atau Wakil Presiden menganggap bahwa pendapat maupun keterangan yang diberikan oleh DPR dalam persidangan MK tidak benar.
Dalam hal penunjukan kuasa hukum dalam persidangan MK maka Presiden dan/atau Wakil Presiden juga memiliki hak untuk didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum. Namun untuk mencegah adanya distorsi akan lebih baik bilamana Presiden dan/ atau Wakil Presiden hadir dalam persidangan MK sebagaimana Presiden dan/atau Wakil Presiden diwajibkan hadir untuk memberikan keterangan dalam rapat pembahasan Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR[2].
2. Syarat Formil Permohonan dan Pokok Perkara
Syarat formil permohonan berarti permohonan tersebut harus mencantumkan hal-hal yang harus dipenuhi diluar dari substansi perkara. Sedangkan pokok perkara berarti permohonan tersebut harus menguraikan secara jelas substansi perkara dan halhal yang dimohon untuk diputus dalam hal ini yaitu benar atau salahnya pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah malakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
a. Syarat formil
Sebagaimana telah disebutkan bahwa syarat formil adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan mengenai halhal diluar substansi perkara. Secara umum, dalam pelaksanaan hukum acara kewenangan MK selama ini (Pengujian UU terhadap UUD dan Perselisihan Hasil Pemilu) ada 2 (dua) syarat formil permohonan yaitu;
(i) pemohon memenuhi persyaratan legal standing dan
(ii) perkara tersebut termasuk dalam kewenangan MK untuk mengadilinya.
Dalam hal pelaksanaan kewajiban memutus pendapat DPR atas tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden, UU MK menambah satu persyaratan formil yang harus dipenuhi oleh DPR yaitu bahwa DPR harus memenuhi prosedur pengambilan keputusan atas tuduhan impeachment sesuai dengan UUD 1945 (pasal 7B ayat (3)) serta Peraturan Tata Tertib. Persyaratan formil ini secara implisit diatur dalam pasal 80 ayat (3) UU MK yang mengatur ketentuan bahwa pemohon wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan yang diatur dalam pasal 7B ayat (3) UUD 1945, risalah dan/atau berita acara rapat DPR juga bukti-bukti atas tuduhan impeachment tersebut.
Dengan demikian Sidang Panel Hakim [1] yang melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan harus memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan kemudian wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan. Dalam hal pemeriksaan syarat formil permohonan memutus pendapat DPR atas tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden maka ada 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi yaitu (i) masalah legal standing, (ii) masalah kewenangan MK untuk mengadili dan (iii) masalah prosedural yang harus dipenuhi DPR dalam mengambil keputusan atas pendapat tersebut.
Konsekuensi bilamana salah satu persyaratan ini tidak dipenuhi maka amar putusan MK akan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
b. Pokok Perkara
UUD 1945 dan UU MK seolah membuat klasifikasi pokok perkara tuduhan impeachment kedalam 2 (dua) kelompok yaitu (a) Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan (b) Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden[1]. Yang termasuk dalam pelanggaran hukum dalam kelompok pertama adalah berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Sedangkan yang termasuk dalam kelompok kedua yaitu syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden adalah sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 ayat (1) UUD 1945 serta pasal 6 UU nomor 23 tahun 2003 sebagai penjabaran dari pasal 6 ayat (2) UUD 1945[2].
Akan tetapi pengelompokkan ini tidak membawa dampak hukum yang berbeda. Karena bilamana Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan salah satu dari perbuatan melanggar hukum sebagaimana termasuk dalam kelompok pertama maupun
Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana termasuk dalam kelompok kedua maka amar putusan MK adalah membenarkan pendapat DPR.Namun bila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden maka amar putusan MK adalah menyatakan permohonan ditolak.
3. Proses beracara di MK
UU MK memberikan batasan waktu 90 hari, setelah permohonan didaftar pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi di kepaniteraan, bagi MK untuk memutus pendapat DPR mengenai tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selama kurun waktu itu ada beberapa tahapan persidangan yang harus dilakukan MK sebelum mengambil putusan.Tahapan sidang pertama yaitu pemeriksaan pendahuluan, tahapan sidang kedua yaitu pemeriksaan persidangan yang didalamnya termasuk sidang pembuktian sebelum akhirnya digelar sidang pembacaan putusan sebagi tahapan akhir.
a. Pemeriksaan Pendahuluan
Pada pelaksanaan hukum acara kewenangan MK yang lain, sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh sidang panel hakim yang terdiri dari 3 orang. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebelum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.[1] Pada tahapan ini Majelis Hakim wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan.
Berkaitan dengan permohonan dalam perkara memutus pendapat DPR atas tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden maka hal-hal yang perlu diperiksa pada tahapan pemeriksaan pendahuluan adalah syarat-syarat formil dan kelengkapan administrasi yang meliputi
1. legal standing
Majelis hakim memeriksa apakah benar bahwa pemohon dalam perkara ini adalah DPR atau kuasa yang ditunjuk oleh DPR.
2. Kewenangan MK untuk mengadili perkara
Majelis Hakim memeriksa apakah benar perkara yang diajukan oleh pemohon termasuk dalam kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.
3. prosedur pengambilan keputusan DPR
Majelis Hakim memeriksa apakah proses pengambilan keputusan DPR atas pendapat bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 dan Peraturan Tata Tertib DPR. Dalam rangka memenuhi hal ini maka permohonan DPR hendaknya menyertakan (i) keputusan DPR, (ii) risalah sidang DPR dan (iii) berita acara rapat DPR yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam pasal 7B UUD 1945 dan Peraturan Tata Tertib DPR.
4. Bukti-bukti
Majelis Hakim memeriksa apakah bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan telah memadai untuk melakukan proses impeachment di MK. MK juga harus menetapkan standar bukti permulaan yang cukup sehingga proses pemeriksaan pendapat DPR dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya. Analisis Proses Impeachment Menurut UUD 1945
Mengenai standar bukti permulaan yang cukup ini, MK harus mengacu pada standar bukti pada hukum acara pidana mengingat bahwa tuduhan impeachment adalah terutama berkaitan dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK juga harus menetapkan jumlah bukti yang harus diajukan oleh DPR dalam permohonannya. Pasal 183 KUHAP menentukan bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang, sekurang-kurangnya dibutuhkan 2 (dua) dari 5 (lima) jenis alat bukti yang sah. Apakah MK juga akan menetapkan bahwa DPR harus melampirkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam permohonannya ataukah harus lebih? Mengingat bahwa kasus impeachment adalah kasus khusus yang membutuhkan penanganan dan persyaratan yang istimewa.
Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan alat-alat bukti yang sah adalah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Bilamana mengacu pada KUHAP maka timbul permasalahan yaitu apakah keterangan saksi dan/atau ahli yang disampaikan dalam rapat panitia khusus DPR dapat digolongkan pada alat bukti yang sah. Hal ini mengingat bahwa saksi dan ahli hanya dapat legitimasi didepan sidang. Apakah rapat panitia khusus DPR termasuk sebagai sidang yang dapat mengangkat saksi dan ahli? UU MK sendiri mengatur bahwa bila pemohon ingin mengajukan saksi dan/atau ahli dalam persidangan maka biodata saksi dan/atau ahli dapat dilampirkan dalam permohonan. Namun lampiran pengajuan nama saksi dan/atau ahli tidaklah Analisis Proses Impeachment Menurut UUD 1945 termasuk dalam kualitas alat bukti yang harus dilampirkan dalam permohonan DPR. Keterangan saksi dan/atau ahli yang diajukan pemohon tersebut menjadi alat bukti bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan.
Oleh sebab itu bila mengacu pada jenis alat bukti yang sah menurut KUHAP maka kemungkinannya hanya ada 2 (dua) jenis alat bukti yang sah yang dapat diajukan DPR dalam permohonannya dimana alat bukti tersebut snagat kuat dan tidak lagi menimbulkan perdebatan yaitu alat bukti surat dan alat bukti petunjuk.
Kembali mengacu pada KUHAP, pada pasal 187 KUHAP yang disebut surat adalah surat yang dibuat atas atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yaitu :
a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu; Dengan demikian, maka berita acara rapat pansus DPR dapat dijadikan alat bukti surat untuk dilampirkan pada permohonan.
b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau suatu keadaan; Dalam kaitannya dengan proses impeachment, mungkin saja DPR menemukan keputusan atau surat penetapan yang dikeluarkan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang mengarah pada tuduhan impeachment. Temuan DPR atas Analisis Proses Impeachment Menurut UUD 1945 keputusan atau surat penetapan tersebut dapat dijadikan alat bukti bagi permohonan ke MK.
c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya; Hal ini sama dengan berita acara sebagaimana disebut di huruf (a). Berita acara rapat pansus DPR yang menghadirkan ahli untuk dimintai keterangannya dalam rapat pansus dapat menjadi alat bukti surat. Sedangkan yang disebut alat bukti petunjuk, dengan merujuk pada pasal 188 ayat (1) KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siap pelakunya.
5. Daftar nama calon saksi dan calon ahli
Memeriksa apakah dalam permohonan telah dicantumkan daftar nama calon saksi dan calon ahli. Daftar nama ini menjadi penting mengingat prosedur beracara untuk memutus pendapat DPR ini dibatasi oleh waktu, selain itu karena keterangan yang diberikan oleh saksi maupun ahli merupakan bahan pertimbangan yang berharga mengingat proses beracara di MK dalam rangka memutus pendapat DPR ini bersifat adversarial.
b. Pemeriksaan Persidangan
Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang pleno Majelis Hakim. Dalam persidangan majelis hakim memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan. Pada pasal 41 ayat (2) UU MK yang mengatur secara umum mengenai pemeriksaan persidangan disebutkan bahwa demi kepentingan pemeriksaan maka majelis hakim wajib untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan. Selain itu, demi Analisis Proses Impeachment Menurut UUD 1945
kepentingan pemeriksaan majelis hakim juga wajib meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan.
Dalam kaitan dengan permohonan pendapat DPR ini maka DPR sebagai pemohon wajib hadir dalam setiap sidang pemeriksaan permohonan pendapat DPR yang digelar oleh MK. Hal ini selain untuk melindungi kepentingan DPR sebagai pemohon dengan mengetahui perkembangan perkara juga agar DPR dapat senantiasa dimintai keterangan yang berkaiatan dengan perkara ini.
Sedangkan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang sangat berkaitan dengan perkara ini, meskipun peradilan MK bersifat adversarial dan kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan MK bukan merupakan suatu keharusan, namun demikian kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan amatlah penting untuk menjaga kepentingan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Putusan
Yang menjadi obyek dalam perkara ini adalah pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum dan/atau diduga telah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden. Kewajiban MK adalah untuk memberi putusan atas pendapat DPR ini. Oleh karena itu ada 3 (tiga) kemungkinan putusan yang dijatuhkan MK atas perkara ini. Kemungkinan pertama adalah amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima bilamana permohonan tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya atau sebagaimana mengacu pada pasal 80 UU MK.[1] Kemungkinan kedua adalah apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden maka amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan ditolak.[2]
Kemungkinan ketiga adalah apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden maka amar putusan MK menyatakan membenarkan pendapat DPR.[3]
4. Implikasi Putusan MK
UUD 1945 maupun UU MK menyebutkan kewajiban MK untuk memutus pendapat DPR dalam bagian yang berbeda dengan kewenangan MK yang lain.[1] Maka penafsiran atas pemisahan pancantuman ketentuan tersebut adalah bahwa MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Permasalahannya adalah apakah pemisahan pencantuman ini juga berdampak pada kewenangan mengadili MK dan sifat putusannya? Pada ketentuan yang mengatur masalah kewenangan MK disebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Selain itu, sifat putusan MK atas empat kewenangan tersebut bersifat final. Sedangkan ketentuan yang mengatur masalah kewajiban MK hanya disebutkan bahwa MK wajib memberikan putusan. Dengan demikian, apakah hal ini berarti bahwa kewajiban MK untuk memberi putusan atas pendapat DPR tidak pada tingkat pertama dan terakhir? Dan apakah putusan MK atas pendapat DPR tidak bersifat final ?
Sebelum berangkat pada pembahasan masalah kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta apakah sifat putusan MK juga bersifat final pada perkara memutus pendapat DPR maka untuk mengerucutkan permasalahan perlu dipahami bahwa masalah-masalah tersebut hanya akan muncul apabila putusan MK adalah membenarkan pendapat DPR. Apabila putusan MK adalah menolak permohonan atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, Konstitusi telah menutup segala kemungkinan bagi DPR untuk melanjutkan proses impeachment ke MPR.
Ada berbagai macam kelompok pendapat yang menafsirkan hal ini. Kelompok pertama yang melihat bahwa pemisahan kewajiban dari kewenangan-kewenangan MK lainnya adalah karena memang putusan MK atas pendapat DPR itu tidak pada tingkat pertama dan terakhir serta sifat putusan tersebut tidaklah final dan mengikat. Landasan pemikiran kelompok pertama ini adalah karena bilamana putusan MK adalah membenarkan pendapat DPR, maka DPR akan meneruskan proses impeachment ke MPR.Yang berarti bahwa ada institusi lain setelah MK yang menilai pendapat DPR tersebut. Dan putusan MK bukanlah kata akhir dalam proses impeachment. MPRlah yang memiliki kata akhir atas proses impeachment melalui keputusan yang diambil dengan suara terbanyak. Putusan MK digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh anggota MPR dalam mengambil keputusan tersebut. Yang kemudian akan timbul permasalahan adalah bilamana Keputusan yang diambil oleh suara terbanyak di MPR berbeda dengan putusan MK karena putusan MK tidak memiliki sifat final dan mengikat. Secara sosiologis, dampak atas perbedaan putusan di dua lembaga negara ini akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Kelompok kedua yang menyatakan bahwa putusan MK atas pendapat DPR bersifat final dan mengikat.Artinya bahwa putusan MK atas pendapat DPR itu adalah final dari segi yuridis dan seharusnyalah mengikat semua pihak yang terkait dengan putusan ini. Jadi meskipun ada institusi lain yang melanjutkan proses impeachment, yaitu MPR, maka institusi ini tidak melakukan review atas putusan MK yang bersifat yuridis tapi menjatuhkan keputusan dari sisi politis karena menggunakan mekanisme pengambilan suara terbanyak sehingga putusan MK adalah putusan yang final dari sisi yuridis. Mengenai kekuatan mengikat dari putusan MK maka sesungguhnya putusan MK ini juga memiliki kekuatan mengikat kepada MPR. Namun ada semacam celah dalam kelompok ini yang berpendapat bahwa meskipun memiliki kekuatan mengikat, putusan MK ini juga bersifat non-executable.
Bilamana putusan MK sama dengan keputusan yang diambil oleh MPR maka masih tersisa sebuah permasalahan yaitu apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran hukum yang dilakukan sehingga dia diberhentikan dari jabatannya? Bilamana hal ini dapat dilakukan apakah bukan berarti beretntangan dengan asas ne bis in idem?
Dari perspektif bahwa yang menjadi obyek perkara dalam pemeriksaan perkara di MK adalah pendapat DPR semata maka Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pelaku pelanggaran hukum tidak menjadi obyek dalam proses =impeachment di MK. Oleh sebab itu proses peradilan di Pengadilan Negeri untuk meminta pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran hukum yang dilakukan tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem.[2] Selain itu MK adalah peradilan tata negara yang mengadili jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden sedangkan Pengadilan Negeri adalah cabang peradilan dalam Mahkamah Agung yang mengadili pertanggungjawaban individu atas perbuatan yang dilakukannya. MK dan Peradilan negeri memiliki wilayah kewenangan yang berbeda sehingga tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem. Namun demikian yang perlu menjadi catatan adalah bahwa selayaknya pertimbangan hukum serta putusan yang dijatuhkan MK menjadi bahan pertimbangan hakim pengadilan negeri (hakim tinggi bila mengajukan banding serta hakim agung bila mengajukan kasasi) dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus tersebut sehingga ada keselarasan putusan hukum antara MK dengan PN (PT maupun MA). Sehingga hakim pengadilan negeri (hakim tinggi maupun hakim agung) tidak melakukan review atas putusan MK.Terkecuali memang bilamana ditemukan bukti baru yang menguatkan kedudukan mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden sehingga dapat lepas dari pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran hukum yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
E. Proses Impeachment di MPR
Apabila MK menjatuhkan putusan membenarkan pendapat DPR maka DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. MPR setelah menerima usul DPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan DPR dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah MPR menerima usulan tersebut.Tata cara Impeachment dalam lembaga MPR diatur dalam bab XV (pasal 83) mengenai Tata Cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Peraturan Tata Tertib (Keputusan MPR RI nomor 7/MPR/2004 tentang
Peraturan Tata Tertib MPR RI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI nomor 13/MPR/2004 tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib MPR RI)
Pimpinan MPR kemudian mengundang Anggota MPR untuk mengikuti Rapat Paripurna yang mengagendakan memutus usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan oleh DPR. Pimpinan MPR juga mengundang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya didalam rapat Paripurna Majelis.
Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib hadir untuk memberikan penjelasan atas usul pemberhentiannya. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, maka Majelis tetap mengambil putusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pengambilan Putusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan DPR setelah adanya putusan MK dilaksanakan melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak. Persyaratan pengambilan suara terbanyak itu adalah diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dari jumlah Anggota Majelis (kuorum), dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
F. Kesimpulan
Perubahan UUD yang membawa dampak bagi perubahan sistem ketatanegaraan telah merevolusi struktur dan mekanisme ketatanegaraan Indonesia. Model sistem pemerintahan telah berganti dimana dianut sistem pemerintahan Presidensiil dengan didukung oleh adanya mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Kekuasaan membentuk UU mengalami pergeseran dari Presiden kepada DPR.
Perubahan UUD telah membuat DPR menjadi lembaga yang sangat berdaya, untuk tidak menyebut sangat berkuasa, karena DPR banyak memegang peranan penting dalam jalannya sistem ketatanegaraan. Landasan atas diberikannya kewenangan yang demikian penting di DPR adalah berangkat dari kebutuhan akan adanya mekanisme kontrol yang kuat akibat dari pelajaran rezim otoritarian dimasa lalu yang dipegang oleh penguasa pemerintahan. Mekanisme kontrol yang dilakukan DPR dengan mengawasi jalannya pemerintahan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden ini pula yang menjadi sebuah awal bagi dimulainya proses impeachment di Indonesia.
Proses pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden dari jabatannya bukanlah hal yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum perubahan UUD, Indonesia juga memiliki mekanisme bagaimana Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana pernah terjadi dalam masa Soekarno dan Abdurrahman Wahid. Namun demikian proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden atas tuduhan (impeachment) melalui proses politik dan hukum baru diadopsi dalam perubahan UUD 1945.
DPR menjadi pemain utama dalam drama impeachment di Indonesia. Diawali oleh tuduhan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat oleh DPR berdasarkan pelaksanaan fungsi pengawasannya, kemudian DPR menjadi pemohon dalam proses impeachment di MK. Bila MK membenarkan pendapat DPR, maka DPR pula-lah yang akan membawa tuduhan tersebut kepada MPR untuk mendapat penyelesaian akhir dari kasus impeachment ini. Pada intinya, impeachment adalah suatu proses yang didesain untuk menjalankan sebuah mekanisme checks and balances dalam kekuasaan.
Alasan-alasan impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden ditentukan secara limitatif dalam konstitusi, meskipun alasan-alasan tersebut memiliki penafsiran yang sangat luas dan dapat saja subjektif terutama dalam sebuah lembaga politik di DPR. Alasan-alasan impeachment yang memancing banyak tafsir adalah atas tuduhan “tindak pidana berat lainnya” (high crimes) dan “perbuatan tercela” (misdemeanor). Bahkan di Amerika Serikat serta negara-negara lain yang mencantumkan anasir high crimes dan misdeameanor masih terdapat wacana dan perdebatan yang hebat dalam menafsirkan alasan impeachment tersebut.
Alasan impeachment yang dituduhkan DPR tersebut adalah alasan yang berangkat dari sebuah proses politik dimana kepentingan-kepentingan yang lebih bermain untuk menghasilkan sebuah keputusan. Oleh sebab itu, ada sebuah lembaga yang memberikan legitimasi dalam perspektif yuridis dengan memberikan tafsiran atas tuduhan yang dijatuhkan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut. Lembaga konstitusional yang berwenang untuk memberikan tafsir yuridis atas tuduhan DPR tersebut adalah Mahkamah Konstitusi. Pada posisi ini MK memiliki peranan yang sangat strategis karena MK adalah salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman.Akan tetapi pada proses impeachment ini MK tidak sedang mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pribadi yang melakukan “tindak pidana”.Tapi obyek sengketa yang menjadi fokus pemeriksaan MK adalah pendapat DPR. Oleh sebab itu, bilamana ada pengadilan yang memeriksa Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang telah diberhentikan atas tuduhan melakukan pelanggaran hukum maka pengadilan tersebut tetap memiliki kewenangan untuk melakukannya dan tidak bertentangan dangan asas ne bis in idem. Karena pengadilan tersebut mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden a quo dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang melakukan tindak pidana. Drama impeachment pada episode persidangan di MK adalah dalam kerangka peradilan tata negara. Sehingga MK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang berupa sanksi pidana.
Jika dan hanya jika putusan yang dijatuhkan MK adalah “membenarkan pendapat DPR” maka DPR dapat melanjutkan proses impeachment ke MPR. Suara terbanyak anggota MPR sesuai dengan prosedur yang diatur oleh konstitusi (Pasal 7B ayat (7) UUD 1945) yang akan menjadi kata akhir dalam persoalan impeachment di Indonesia.
G. Rekomendasi
Meskipun impeachment bukanlah hal yang baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia namun perubahan UUD menyebabkan adanya perubahan sistem ketatanegaraan sekaligus berkaitan dengan mekanisme diberhentikannya Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lembaga-lembaga negara yang terkait dengan proses impeachment harus mempersiapkan perangkat serta ketentuan yang mengatur mekanisme pelaksanaannya. Bukan berarti memprediksi bahwa besar kemungkinan dalam waktu dekat akan ada peristiwa impeachment, namun persiapan yang dilakukan lebih mengarah sebagai antisipasi dan untuk mengisi kekosongan peraturan yang ada. Karena sepanjang sejarah praktek ketatanegaraan negara-negara didunia, proses impeachment yang berhasil dilakukan masih dapat dihitung dengan jari.
Berdasarkan kajian yang dilakukan atas mekanisme impeachment di Indonesia setelah adanya perubahan UUD maka ada beberapa hal yang harus segera dilakukan untuk melengkapi aturan mekanisme impeachment di Indonesia. Rekomendasi tersebut adalah:
a. berkaitan dengan proses impeachment di DPR
DPR memegang peranan kunci dalam proses impeachment karena DPR-lah yang memulai proses impeachment bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Oleh karena itu, DPR harus segera melengkapi ketentuan dalam peraturan tata tertibnya yang mengatur mengenai proses impeachment. Bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan yang harus dilengkapi adalah mengenai penetapan siapa yang akan mewakili DPR dalam beracara di Mahkamah Konstitusi, mengenai proses dan aturan yang mengikat panitia khusus DPR dalam melakukan penyelidikan atas tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b. berkaitan dengan proses impeachment di MK
MK harus segera menyusun dan menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang mengatur secara rinci pelaksanaan peradilan atas pendapat DPR yang menuduh Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/ atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. PMK ini harus memuat ketentuan prosedural beracara di MK. Dari awal prosedur mendaftarkan permohonan, isi dan syaratsyarat permohonan, penetapan hari sidang pertama, pemanggilan para pihak, saksi dan ahli, prosedur beracara pada sidang pemeriksaan pendahuluan, prosedur beracara pada sidang pemeriksaan persidangan dan pembuktian, mekanisme rapat permusyawaratan hakim untuk merumuskan putusan, serta isi putusan MK. Salah satu masukan dari hasil penelitian adalah rancangan PMK yang dilampirkan beserta laporan ini.
Sidang impeachment merupakan sidang politik, sehingga padanya tidak dikenal sanksi pidana denda maupun kurungan. Namun demikian, setelah di-impeach, seorang pejabat negara dapat disidangkan kembali dalam peradilan umum dengan proses penuntutan yang dimulai dari awal sesuai dengan dakwaan yang ditujukan atasnya.
Proses impeachment merupakan salah satu kekuasaan yang dipegang oleh lembaga legislatif sebagai bentuk dari fungsi kontrol parlemen atas tindak-tanduk setiap pejabat publik yang telah diberikan amanat oleh rakyat untuk menjalankan tugas dan kewajibannya. Dan apabila semasa jabatannya pejabat publik tersebut melakukan pelanggaran baik yang telah diatur oleh konstitusi maupun hukum positif yang berlaku, maka terhadap yang bersangkutan dapat dihadapkan pada proses impeachment yang mengarah pada pemecatan yang bersangkutan dari jabatannya.
Di Indonesia istilah pemakzulan tidak tertulis dalam konstitusi UUD 1945. Pasal 7A perubahan ketiga UUD 1945 hanya menyebut, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
Mekanisme Impeachment
Di negara manapun, kedudukan presiden sangatlah vital dalam menentukan perjalanan bangsa ke depan, termasuk kehidupan ketatanegaraannya. Dalam hal ini, kekuasaan presiden secara atributif diperoleh berdasarkan konstitusi. [1] Berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara, presiden melakukan pengangkatan duta dan konsul, pemberian gelar dan tanda jasa, serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi, dan sebagainya, termasuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Bentuk-bentuk aktivitas ini dapat dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan MPR.
Adapun kekuasaan presiden secara derivatif diperoleh melalui pelimpahan kekuasaan dalam bentuk pemberian kuasa (Mandaatsverlening) dan melalui pelimpahan kekuasaan dan tanggung jawab (delegatie). [2]
Proses permintaan pertanggung jawaban presiden pada masa sebelum perubahan UUD 1945, sangat terkait pada berbagai ketentuan yang telah disepakati pada tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, selain Bila oleh DPR presiden dianggap melanggar haluan negara[3] yang telah ditetapkan oleh MPR, maka Majelis dapat diundang untuk sebuah persidangan istimewa yang meminta pertanggungan jawab presiden. Dalam hal ini presiden, sesuai konstitusi, bertanggung jawab kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dengan bentuk pertanggungan jawab politis yang diberi sanksi, yakni dengan kemungkinan MPR setiap waktu melepas presiden dari jabatannya (kan hem op elk gewenst moment onslaan) atau kemungkinan presiden dijatuhi hukuman pemecatan (op straffe van ontslag) dari jabatan sebelum habis masanya.[4] Bentuk pertanggungan jawab seperti ini termasuk dalam kategori pertanggungan jawab dalam arti luas karena ada sanksinya. [5]
Tentunya sanksi yang dikenal dalam hukum tata negara adalah sanksi politis, bukan sanksi pidana.Adapun penerapannya, menurut ketentuan maupun praktek ketatanegaraan yang berlaku hingga saat ini adalah pada saat penyampaian pidato pertanggungjawaban presiden kepada MPR. Apabila dalam pelaksanaannya ternyata kinerja pemerintah dianggap mengecewakan oleh MPR, dan karenanya pidato pertanggungjawaban yang disampaikan itu kemudian ditolak oleh MPR, maka bila itu terjadi saat Sidang Umum, secara etis presiden tidak dapat mencalonkan diri lagi pada pemilihan untuk periode berikutnya. Sedangkan bila hal tersebut terjadi pada saat berlangsungnya Sidang Istimewa MPR atas permintaan DPR sehubungan dengan tidak diperhatikannya memorandum kedua yang disampaikan DPR, maka penolakan pidato pertanggungjawaban tersebut berimplikasi pada keharusan presiden untuk mundur dari jabatannya. Dengan demikian jelas bahwa presiden tidak neben, akan tetapi untergeordnet kepada Majelis, dan karenanya proses ke arah pemecatan presiden sebagaimana impeachment di Amerika Serikat dimungkinkan dalam konstitusi kita.
Dalam kehidupan ketatanegaraan RI sebelum perubahan UUD 1945, MPR dapat memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 4 Tap MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara yang menjelaskan alasan pemberhentian tersebut sebagai berikut:
a. Atas permintaan sendiri;
b. Berhalangan tetap;
c. Sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara. DPR melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk segala tindakan-tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan Haluan Negara. Namun apabila DPR menganggap Presiden telah melanggar Haluan Negara, maka sesuai Pasal 7 ayat 2 Tap MPR No.III/MPR/1978, DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR tersebut, maka DPR menyampaikan memorandum yang kedua. Apabila dalam waktu 1 bulan memorandum yang kedua tersebut tidak diindahkan oleh Presiden, maka sesuai dengan ayat 4 pasal yang sama, DPR dapat meminta Majelis mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.
Sebelum menjalankan tugasnya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR dengan ucapan:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):[6]
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Bila ditelaah lebih lanjut, sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diuraikan di atas, merupakan pernyataan formil atas komitmen moral Presiden dan Wakil Presiden dalam hal penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal ini apabila yang melakukan pelanggaran hukum itu adalah Presiden sekalipun. Namun sayangnya ketentuan konstitusi ini hanya berhenti sampai di sini saja. Tidak ada ketentuan yang konkrit mengatur tentang pemberhentian presiden dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 [7] menyatakan bahwa, presiden harus diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya apabila ia mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Ketentuan ini hanya mengatur tentang suksesi kepemimpinan negara, sehingga dalam kondisi sebagaimana yang dimaksudkan itu, tinggal melakukan proses penggantian saja dengan pengisian jabatan yang lowong oleh Wakil Presiden.
Pembedaan antara kedua fungsi penuntut dan pemutus itu penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses peradilan terhadap seorang pejabat publik. Dalam sistem parlemen bikameral seperti di Amerika Serikat, Perancis, Jerman, dan lain- lain, kedua kamar parlemen yang ada selalu dibagi atau masingmasing menjalankan satu dari kedua fungsi itu secara seimbang. Jika Senat yang diberi hak untuk menuntut, maka yang menjatuhkan vonisnya adalah DPR. Sebaliknya, jika DPR yang menuntut, maka Senatlah yang memutuskan. Di Jerman juga demikian, jika Bundesrat yang menuntut, maka Bundestag yang memutus, atau sebaliknya jika Bundestag yang menuntut, maka Bundesrat yang memutus.
Di samping itu, dalam proses pendakwaan itu sendiri tercakup pula dua aspek penting, yaitu (a) aspek penuntutan atau permintaan pertanggungjawaban yang dihubungkan dengan dugaan kesalahan yang dilakukan, dan (b) aspek pembuktian kesalahan dan kemampuan yang bersangkutan untuk bertanggungjawab. Dalam sistem presidentil, dugaan kesalahan itu selalu dikaitkan dengan pelanggaran norma hukum. Hanya pelanggaran yang bersifat hukum sajalah yang dapat dijadikan alasan untuk mendakwa atau menuntut pertanggungjawaban seorang pejabat publik dengan kemungkinan diberhentikan dari jabatannya. Karena sifat pelanggaran itu, maka timbul persoalan mengenai proses pembuktiannya. Banyak pihak yang berpendapat bahwa proses pembuktian kesalahan yang timbul karena pelanggaran yang bersifat hukum haruslah dilakukan menurut prosedur hukum tertentu oleh lembaga pengadilan. Parlemen sebagai lembaga politik dianggap tidak selayaknya menjatuhkan putusan atas dasar pembuktian politik. Atas dasar pemikiran demikian itu pulalah maka dalam konstitusi Amerika Serikat ditentukan bahwa dalam perkara ‘impeachment’, sidang Senat harus dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung. Padahal, dalam keadaan biasa, sidang pleno Senat selalu dipimpin oleh Wakil Presiden yang menjadi sebagai Ketua Senat secara ex-officio.
Dengan cara demikian, proses pembuktian kesalahan yang bersifat hukum itu dianggap cukup dilakukan oleh Senat, karena Ketua Mahkamah Agung sudah berperan dalam mengambil putusan. Namun demikian, mekanisme demikian sebenarnya dapat dianggap kurang realistis karena mencampuradukkan logika hukum dan logika politik sekaligus dalam forum persidangan Senat yang dipimpin Hakim Agung. Proses pembuktian dan proses pengambilan keputusan Senat itu betapapun juga mestilah memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Karena itu, kedudukan dan peranan Ketua Mahkamah Agung di dalamnya tidaklah menjamin berjalannya logika hukum sebagaimana seharusnya. Oleh karena itu, dalam rangka perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, di kalangan ahli hukum tata negara Indonesia berkembang pandangan bahwa proses pembuktian hukum itu haruslah dipisahkan dari proses politiknya. Pembedaan istilah proses politik dan proses hukum disini sebenarnya juga mengandung kelemahan, seolah-olah proses politik yang berlangsung di parlemen bukan merupakan proses hukum. Karena itu, pembedaan yang lebih akurat untuk ini adalah antara proses hukum tatanegara dan proses hukum pidana. Kalaupun istilah yang dipakai adalah proses politik dan proses hukum, maka sebenarnya yang dimaksudkan adalah proses hukum tata negara, dimana di dalamnya tercakup pengertian proses hukum pidana yang terkait dengan pembuktian ada tidaknya pelanggaran pidana berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu alasan penuntutan atau pendakwaan juga haruslah bersifat hukum pidana, yaitu terkait dengan pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dianggap berat.
Dalam proses hukum (pidana) tersebut, diperlukan adanya pembuktian mengenai:
(a) ada tidaknya kesalahan seperti yang didakwakan, dan (b) dapat tidaknya yang bersangkutan bertanggungjawab terhadap tuduhan kesalahan itu. Mengenai yang pertama, pembuktiannya harus dilakukan oleh pengadilan. Lembaga yang dianggap tepat untuk itu adalah Mahkamah Agug, karena perkara ‘impeachment’ tersebut timbul dalam hubungannya dengan jabatan yang sangat tinggi.Tetapi, di beberapa negara yang memiliki Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusilah yang dianggap lebih tetap menjalankan fungsi pembuktian itu, bukan Mahkamah Agung.
A. Mekanisme Impeachment Dalam Ketentuan UUD Setelah Perubahan
Pejabat negara yang dapat di-impeach di Indonesia menurut UUD setelah perubahan hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden. Berbeda dengan aturan di negara lain dimana mekanisme impeachment bisa dilakukan terhadap pejabat-pejabat tinggi negara. Misalkan di Amerika Serikat, Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat Tinggi Negara adalah objek yang dapat dikenakan tuntutan impeachment sehingga dapat diberhentikan.[1] Pengaturan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat dikenakan tuntutan impeachment terdapat pada pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat,...” Mekanisme impeachment di Indonesia harus melalui 3 (tiga) tahap pada 3 (tiga) lembaga tinggi negara yang berbeda. Tahapan pertama proses impeachment adalah pada DPR. DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Bilamana dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut DPR menemukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang termasuk dalam alasan impeachment sebagaimana disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945 [2] maka DPR setelah sesuai dengan ketentuan prosedur internalnya (tata tertib DPR) mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada MK. Tahapan kedua proses impeachment berada di tangan MK. Sesuai dengan ketentuan pasal 7B ayat (4) maka MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR tersebut.
Kedudukan DPR dalam persidangan MK adalah sebagai pihak pemohon karena DPR-lah yang memiliki inisiatif dan berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran yang disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945. Setelah MK memberi putusan atas pendapat DPR dan isi putusan MK adalah membenarkan pendapat DPR tersebut maka tahapan ketiga proses impeachment berada di MPR. UUD 1945 memberikan batasan bahwa hanya bilamana MK membenarkan pendapat DPR tersebut maka DPR dapat meneruskan proses impeachment atau usulan pemberhentian ini kepada MPR. Keputusan DPR untuk melanjutkan proses impeachment dari MK ke MPR juga harus melalui keputusan yang diambil dalam sidang paripurna DPR. [3]
Proses pengambilan keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ini dilakukan dengan mengambil suara terbanyak dalam rapat paripurna. Komposisi dan tata cara pengambilan suara terbanyak itu juga diatur secara rinci oleh UUD 1945 yaitu rapat paripurna MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ∫ dari seluruh anggota MPR. Dan persetujuan atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus disepakati oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir dalam rapat paripurna.
B. Alasan-alasan Impeachment Menurut UUD Setelah Perubahan
Alasan-alasan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur secara rinci oleh UUD 1945. Hanya saja contoh-contoh perbuatan atau penafsiran atas bentuk-bentuk perbuatan yang diatur dalam UUD tersebut masih merupakan subyek perdebatan. Perdebatan ini tidak hanya terjadi di Indonesia yang baru mengadopsi ketentuan tentang proses impeachment, namun perdebatan ini juga terjadi pada negara-negara yang telah mengadopsi mekanisme impeachment sejak lama. Misalkan saja di Amerika Serikat, perdebatan atas penafsiran kata high crimes dan misdemeanor [1] masih merupakan perdebatan yang panjang dan tidak ada suatu bentuk batasan atas perbuatan konkrit yang menunjukkan pada pelaksanaan perbuatan tersebut sehingga seorang Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Tinggi Negara Amerika Serikat dapat dituntut atas perbuatan tersebut. Penafsiran kata atas perbuatan tersebut diserahkan kepada DPR (House of Representatives) sebagai landasannya untuk menuntut Presiden,Wakil Presiden dan Pejabat Tinggi Negara dan kata akhir atas penafsiran high crimes dan misdemeanor menjadi kewenangan hakim dalam pengadilan impeachment untuk mengambil putusan apakah benar Presiden, Wakil Presiden dan/atau Pejabat Tinggi Negara tersebut telah melakukan high crimes dan misdemeanor.
Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa alasan-alasan impeachment adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[2]
Penjabaran atas bentuk-bentuk perbuatan sebagai alasan impeachment tersebut diatur dalam UU yang mengatur mengenai masalah-masalah itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Berikut ini adalah alasan-alasan impeachment dengan bentuk-bentuk perbuatan yang diatur dalam UU-nya :
a. Pengkhianatan Terhadap Negara
b. Korupsi dan Penyuapan
c. Tindak Pidana Berat Lainnya
d. Perbuatan Tercela
e. Tidak Lagi memenuhi Syarat Sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
C. Proses Impeachment di DPR
UUD 1945 mengatur bahwa DPR memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan [1]. Atas dasar pelaksanaan fungsi pengawasan ini maka DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan
“Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Proses fungsi pengawasan dari DPR dalam rangka usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ini dimulai dari hak menyatakan pendapat yang dimiliki oleh setiap anggota DPR. Mekanisme pengajuan hak menyatakan pendapat ini diatur dalam pasal 182 sampai dengan pasal 188 Peraturan Tata Tertib DPR (Keputusan DPR nomor 15/DPR RI/I/2004-2005).
Pertama-tama, minimal harus ada 17 (tujuh belas) orang anggota DPR yang mengajukan usul menyatakan pendapat mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden [2]. Usul menyatakan pendapat beserta penjelasannya tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya. Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya usul menyatakan pendapat pada Rapat Paripurna, kemudian usul tersebut dibagikan kepada seluruh Anggota.
Setelah pemberitahuan Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna, Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan waktu dan agenda Rapat Paripurna berikutnya. Dalam Rapat Badan Musyawarah yang membahas penentuan waktu pembicaraan dalam Rapat Paripurna tentang usul menyatakan pendapat tersebut, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang usulnya secara ringkas.
Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan agendanya pada Rapat Badan Musyawarah, anggota yang mengusulkan pendapat atas tuntutan impeachment kepada Presiden dan/atau wakil Presiden diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas usulnya. Fraksi-Fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya atas usulan tersebut. Kemudian, kepada anggota yang mengusulkan pendapat tuntutan impeachment diberikan hak untuk menjawab pandangan fraksi itu.
Selanjutnya, Rapat Paripurna memutuskan apakah usulan hak menyatakan pendapat tersebut secara prinsip dapat diterima atau tidak. Bilamana Rapat Paripurna memutuskan untuk menolak usulan hak menyatakan pendapat maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada Masa Sidang itu. Namun bila Rapat Paripurna menyetujui usulan hak menyatakan pendapat, DPR kemudian membentuk Panitia Khusus.
Tugas Panitia Khusus adalah melakukan pembahasan dengan Presiden dan atau Wakil Presiden. Dalam melakukan pembahasan atas tuduhan impeachment kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diwakili. Hal ini berkaitan dengan hak subpoena
yang dimiliki oleh Panitia Khusus dalam rangka hak angket atau hak menyatakan pendapat. Hak subpoena adalah memanggil secara paksa seseorang yang dirasakan perlu didengar keterangannya pada penyelidikan yang dilakukan panitia khusus. Bilamana yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Panitia Khusus maka ada ancaman sandera selama 15 (lima belas) hari. Pengaturan ini adalah aturan lebih lanjut dari ketentuan pasal 30 UU nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Meskipun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden namun proses penyelidikan yang dilakukan oleh DPR adalah dalam konteks fungsi pengawasan dan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam peraturan tata tertib DPR. Sehingga proses penyelidikan yang dilakukan DPR bukanlah dalam arti sedang menyelidiki perkara pidana sebagaimana yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum. Proses penyelidikan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tata tertibnya. Selain itu Panitia Khusus dalam melakukan pembahasan juga dapat mengadakan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan/atau Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk dengan pengusul. Pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus menjadi bahan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat tersebut.
Pengambilan keputusan dalam hal tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Rapat Paripurna harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/ 3 (dua pertiga) dari Anggota yang hadir dalam rapat tersebut.
Bila Keputusan Rapat Paripurna menyetujui usulan tuduhan impeachment tersebut maka pendapat tersebut disampaikan kepada MK untuk mendapatkan putusan. Dan hanya apabila MK memutuskan membenarkan pendapat DPR, DPR kemudian menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk melanjutkan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR [3]
D. Proses Impeachment di MK
1. Kedudukan Pemohon serta Presiden dan/atau Wakil Presiden
Yang menjadi fokus perhatian dalam proses impeachment di MK adalah bahwa MK memutus benar atau salahnya pendapat DPR atas tuduhan impeachment yang ditujukan kepada Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Ketika proses impeachment di MK, MK berarti tidak sedang mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden atas tuduhan impeachment karena yang menjadi obyek dalam proses impeachment di MK adalah pendapat DPR.
MK wajib memeriksa, mengadili dan memberikan putusan atas pendapat tersebut. Pendapat DPR yang diputuskan dalam rapat paripurna adalah lebih bernuansa politis. Oleh sebab itu proses impeachment di MK adalah untuk melihat tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam perspektif hukum. Karena MK merupakan institusi peradilan sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman maka putusan yang dijatuhkan MK atas pendapat DPR adalah untuk memberi justifikasi secara hukum.
DPR adalah satu-satunya pihak yang memiliki legal standing untuk beracara di MK dalam rangka tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Disebutkan secara eksplisit dalam pasal 80 ayat (1) bahwa “Pemohon adalah DPR”. Akan tetapi, permasalahan yang muncul adalah siapakah yang akan mewakili DPR dalam persidangan di MK atau dapatkah DPR menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya di persidangan MK?
Dalam hal penunjukkan kuasa hukum, UU MK secara umum mengatur bahwa setiap pemohon dan/atau termohon yang beracara di MK dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya[1]. Berarti DPR sebagai pemohon dalam perkara tuduhan impeachment di MK juga dapat menunjuk kuasa untuk mendampingi atau mewakilinya dalam beracara di MK. Akan tetapi, dengan pertimbangan untuk memberikan keterangan selengkap-lengkapnya kepada Majelis Hakim Konstitusi tentu lebih baik bilamana DPR menunjuk anggota-anggotanya yang terlibat secara intens dalam rapat-rapat di DPR ketika penyusunan tuduhan impeachment. Misalnya anggotaanggota yang mengusulkan hak menyatakan pendapat maupun anggota Panitia Khusus yang dibentuk untuk melakukan pembahasan tuduhan impeachment di DPR.
Bagaimana dengan kedudukan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses impeachment di MK?
Dari seluruh ketentuan hukum acara pelaksanaan kewenangan dan kewajiban MK yang diatur dalam UU MK hanya ada satu ketentuan hukum acara pelaksanaan kewenangan MK yang secara eksplisit menyebutkan adanya termohon yaitu kewenangan MK memutus sengketa antar lembaga negara. Hal ini berarti bahwa selain kewenangan memutus sengketa lembaga negara, seluruh pelaksanaan hukum acara kewenangan dan kewajiban MK bersifat adversarial. Kehadiran atau pemanggilan pihak-pihak selain pemohon dalam persidangan bukanlah untuk saling berhadapan dengan pemohon namun untuk dimintai keterangan bagi Majelis Hakim Konstitusi melakukan pemeriksaan silang (cross check) ataupun memperkaya data-data yang dibutuhkan.
Dengan demikian, dalam proses impeachment di MK kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan MK bukanlah sebagai termohon. Dan kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan MK adalah hak bukanlah kewajiban. Hak Presiden dan/atau Wakil Presiden yang mengalami tuduhan impeachment untuk memberikan keterangan dalam persidangan MK menurut versinya bilamana Presiden dan/atau Wakil Presiden menganggap bahwa pendapat maupun keterangan yang diberikan oleh DPR dalam persidangan MK tidak benar.
Dalam hal penunjukan kuasa hukum dalam persidangan MK maka Presiden dan/atau Wakil Presiden juga memiliki hak untuk didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum. Namun untuk mencegah adanya distorsi akan lebih baik bilamana Presiden dan/ atau Wakil Presiden hadir dalam persidangan MK sebagaimana Presiden dan/atau Wakil Presiden diwajibkan hadir untuk memberikan keterangan dalam rapat pembahasan Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR[2].
2. Syarat Formil Permohonan dan Pokok Perkara
Syarat formil permohonan berarti permohonan tersebut harus mencantumkan hal-hal yang harus dipenuhi diluar dari substansi perkara. Sedangkan pokok perkara berarti permohonan tersebut harus menguraikan secara jelas substansi perkara dan halhal yang dimohon untuk diputus dalam hal ini yaitu benar atau salahnya pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah malakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
a. Syarat formil
Sebagaimana telah disebutkan bahwa syarat formil adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan mengenai halhal diluar substansi perkara. Secara umum, dalam pelaksanaan hukum acara kewenangan MK selama ini (Pengujian UU terhadap UUD dan Perselisihan Hasil Pemilu) ada 2 (dua) syarat formil permohonan yaitu;
(i) pemohon memenuhi persyaratan legal standing dan
(ii) perkara tersebut termasuk dalam kewenangan MK untuk mengadilinya.
Dalam hal pelaksanaan kewajiban memutus pendapat DPR atas tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden, UU MK menambah satu persyaratan formil yang harus dipenuhi oleh DPR yaitu bahwa DPR harus memenuhi prosedur pengambilan keputusan atas tuduhan impeachment sesuai dengan UUD 1945 (pasal 7B ayat (3)) serta Peraturan Tata Tertib. Persyaratan formil ini secara implisit diatur dalam pasal 80 ayat (3) UU MK yang mengatur ketentuan bahwa pemohon wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan yang diatur dalam pasal 7B ayat (3) UUD 1945, risalah dan/atau berita acara rapat DPR juga bukti-bukti atas tuduhan impeachment tersebut.
Dengan demikian Sidang Panel Hakim [1] yang melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan harus memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan kemudian wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan. Dalam hal pemeriksaan syarat formil permohonan memutus pendapat DPR atas tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden maka ada 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi yaitu (i) masalah legal standing, (ii) masalah kewenangan MK untuk mengadili dan (iii) masalah prosedural yang harus dipenuhi DPR dalam mengambil keputusan atas pendapat tersebut.
Konsekuensi bilamana salah satu persyaratan ini tidak dipenuhi maka amar putusan MK akan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
b. Pokok Perkara
UUD 1945 dan UU MK seolah membuat klasifikasi pokok perkara tuduhan impeachment kedalam 2 (dua) kelompok yaitu (a) Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan (b) Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden[1]. Yang termasuk dalam pelanggaran hukum dalam kelompok pertama adalah berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Sedangkan yang termasuk dalam kelompok kedua yaitu syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden adalah sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 ayat (1) UUD 1945 serta pasal 6 UU nomor 23 tahun 2003 sebagai penjabaran dari pasal 6 ayat (2) UUD 1945[2].
Akan tetapi pengelompokkan ini tidak membawa dampak hukum yang berbeda. Karena bilamana Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan salah satu dari perbuatan melanggar hukum sebagaimana termasuk dalam kelompok pertama maupun
Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana termasuk dalam kelompok kedua maka amar putusan MK adalah membenarkan pendapat DPR.Namun bila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden maka amar putusan MK adalah menyatakan permohonan ditolak.
3. Proses beracara di MK
UU MK memberikan batasan waktu 90 hari, setelah permohonan didaftar pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi di kepaniteraan, bagi MK untuk memutus pendapat DPR mengenai tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selama kurun waktu itu ada beberapa tahapan persidangan yang harus dilakukan MK sebelum mengambil putusan.Tahapan sidang pertama yaitu pemeriksaan pendahuluan, tahapan sidang kedua yaitu pemeriksaan persidangan yang didalamnya termasuk sidang pembuktian sebelum akhirnya digelar sidang pembacaan putusan sebagi tahapan akhir.
a. Pemeriksaan Pendahuluan
Pada pelaksanaan hukum acara kewenangan MK yang lain, sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh sidang panel hakim yang terdiri dari 3 orang. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebelum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.[1] Pada tahapan ini Majelis Hakim wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan.
Berkaitan dengan permohonan dalam perkara memutus pendapat DPR atas tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden maka hal-hal yang perlu diperiksa pada tahapan pemeriksaan pendahuluan adalah syarat-syarat formil dan kelengkapan administrasi yang meliputi
1. legal standing
Majelis hakim memeriksa apakah benar bahwa pemohon dalam perkara ini adalah DPR atau kuasa yang ditunjuk oleh DPR.
2. Kewenangan MK untuk mengadili perkara
Majelis Hakim memeriksa apakah benar perkara yang diajukan oleh pemohon termasuk dalam kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.
3. prosedur pengambilan keputusan DPR
Majelis Hakim memeriksa apakah proses pengambilan keputusan DPR atas pendapat bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 dan Peraturan Tata Tertib DPR. Dalam rangka memenuhi hal ini maka permohonan DPR hendaknya menyertakan (i) keputusan DPR, (ii) risalah sidang DPR dan (iii) berita acara rapat DPR yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam pasal 7B UUD 1945 dan Peraturan Tata Tertib DPR.
4. Bukti-bukti
Majelis Hakim memeriksa apakah bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan telah memadai untuk melakukan proses impeachment di MK. MK juga harus menetapkan standar bukti permulaan yang cukup sehingga proses pemeriksaan pendapat DPR dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya. Analisis Proses Impeachment Menurut UUD 1945
Mengenai standar bukti permulaan yang cukup ini, MK harus mengacu pada standar bukti pada hukum acara pidana mengingat bahwa tuduhan impeachment adalah terutama berkaitan dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK juga harus menetapkan jumlah bukti yang harus diajukan oleh DPR dalam permohonannya. Pasal 183 KUHAP menentukan bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang, sekurang-kurangnya dibutuhkan 2 (dua) dari 5 (lima) jenis alat bukti yang sah. Apakah MK juga akan menetapkan bahwa DPR harus melampirkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam permohonannya ataukah harus lebih? Mengingat bahwa kasus impeachment adalah kasus khusus yang membutuhkan penanganan dan persyaratan yang istimewa.
Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan alat-alat bukti yang sah adalah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Bilamana mengacu pada KUHAP maka timbul permasalahan yaitu apakah keterangan saksi dan/atau ahli yang disampaikan dalam rapat panitia khusus DPR dapat digolongkan pada alat bukti yang sah. Hal ini mengingat bahwa saksi dan ahli hanya dapat legitimasi didepan sidang. Apakah rapat panitia khusus DPR termasuk sebagai sidang yang dapat mengangkat saksi dan ahli? UU MK sendiri mengatur bahwa bila pemohon ingin mengajukan saksi dan/atau ahli dalam persidangan maka biodata saksi dan/atau ahli dapat dilampirkan dalam permohonan. Namun lampiran pengajuan nama saksi dan/atau ahli tidaklah Analisis Proses Impeachment Menurut UUD 1945 termasuk dalam kualitas alat bukti yang harus dilampirkan dalam permohonan DPR. Keterangan saksi dan/atau ahli yang diajukan pemohon tersebut menjadi alat bukti bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan.
Oleh sebab itu bila mengacu pada jenis alat bukti yang sah menurut KUHAP maka kemungkinannya hanya ada 2 (dua) jenis alat bukti yang sah yang dapat diajukan DPR dalam permohonannya dimana alat bukti tersebut snagat kuat dan tidak lagi menimbulkan perdebatan yaitu alat bukti surat dan alat bukti petunjuk.
Kembali mengacu pada KUHAP, pada pasal 187 KUHAP yang disebut surat adalah surat yang dibuat atas atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yaitu :
a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu; Dengan demikian, maka berita acara rapat pansus DPR dapat dijadikan alat bukti surat untuk dilampirkan pada permohonan.
b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau suatu keadaan; Dalam kaitannya dengan proses impeachment, mungkin saja DPR menemukan keputusan atau surat penetapan yang dikeluarkan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang mengarah pada tuduhan impeachment. Temuan DPR atas Analisis Proses Impeachment Menurut UUD 1945 keputusan atau surat penetapan tersebut dapat dijadikan alat bukti bagi permohonan ke MK.
c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya; Hal ini sama dengan berita acara sebagaimana disebut di huruf (a). Berita acara rapat pansus DPR yang menghadirkan ahli untuk dimintai keterangannya dalam rapat pansus dapat menjadi alat bukti surat. Sedangkan yang disebut alat bukti petunjuk, dengan merujuk pada pasal 188 ayat (1) KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siap pelakunya.
5. Daftar nama calon saksi dan calon ahli
Memeriksa apakah dalam permohonan telah dicantumkan daftar nama calon saksi dan calon ahli. Daftar nama ini menjadi penting mengingat prosedur beracara untuk memutus pendapat DPR ini dibatasi oleh waktu, selain itu karena keterangan yang diberikan oleh saksi maupun ahli merupakan bahan pertimbangan yang berharga mengingat proses beracara di MK dalam rangka memutus pendapat DPR ini bersifat adversarial.
b. Pemeriksaan Persidangan
Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang pleno Majelis Hakim. Dalam persidangan majelis hakim memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan. Pada pasal 41 ayat (2) UU MK yang mengatur secara umum mengenai pemeriksaan persidangan disebutkan bahwa demi kepentingan pemeriksaan maka majelis hakim wajib untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan. Selain itu, demi Analisis Proses Impeachment Menurut UUD 1945
kepentingan pemeriksaan majelis hakim juga wajib meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan.
Dalam kaitan dengan permohonan pendapat DPR ini maka DPR sebagai pemohon wajib hadir dalam setiap sidang pemeriksaan permohonan pendapat DPR yang digelar oleh MK. Hal ini selain untuk melindungi kepentingan DPR sebagai pemohon dengan mengetahui perkembangan perkara juga agar DPR dapat senantiasa dimintai keterangan yang berkaiatan dengan perkara ini.
Sedangkan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang sangat berkaitan dengan perkara ini, meskipun peradilan MK bersifat adversarial dan kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan MK bukan merupakan suatu keharusan, namun demikian kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan amatlah penting untuk menjaga kepentingan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Putusan
Yang menjadi obyek dalam perkara ini adalah pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum dan/atau diduga telah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden. Kewajiban MK adalah untuk memberi putusan atas pendapat DPR ini. Oleh karena itu ada 3 (tiga) kemungkinan putusan yang dijatuhkan MK atas perkara ini. Kemungkinan pertama adalah amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima bilamana permohonan tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya atau sebagaimana mengacu pada pasal 80 UU MK.[1] Kemungkinan kedua adalah apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden maka amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan ditolak.[2]
Kemungkinan ketiga adalah apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden maka amar putusan MK menyatakan membenarkan pendapat DPR.[3]
4. Implikasi Putusan MK
UUD 1945 maupun UU MK menyebutkan kewajiban MK untuk memutus pendapat DPR dalam bagian yang berbeda dengan kewenangan MK yang lain.[1] Maka penafsiran atas pemisahan pancantuman ketentuan tersebut adalah bahwa MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Permasalahannya adalah apakah pemisahan pencantuman ini juga berdampak pada kewenangan mengadili MK dan sifat putusannya? Pada ketentuan yang mengatur masalah kewenangan MK disebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Selain itu, sifat putusan MK atas empat kewenangan tersebut bersifat final. Sedangkan ketentuan yang mengatur masalah kewajiban MK hanya disebutkan bahwa MK wajib memberikan putusan. Dengan demikian, apakah hal ini berarti bahwa kewajiban MK untuk memberi putusan atas pendapat DPR tidak pada tingkat pertama dan terakhir? Dan apakah putusan MK atas pendapat DPR tidak bersifat final ?
Sebelum berangkat pada pembahasan masalah kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta apakah sifat putusan MK juga bersifat final pada perkara memutus pendapat DPR maka untuk mengerucutkan permasalahan perlu dipahami bahwa masalah-masalah tersebut hanya akan muncul apabila putusan MK adalah membenarkan pendapat DPR. Apabila putusan MK adalah menolak permohonan atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, Konstitusi telah menutup segala kemungkinan bagi DPR untuk melanjutkan proses impeachment ke MPR.
Ada berbagai macam kelompok pendapat yang menafsirkan hal ini. Kelompok pertama yang melihat bahwa pemisahan kewajiban dari kewenangan-kewenangan MK lainnya adalah karena memang putusan MK atas pendapat DPR itu tidak pada tingkat pertama dan terakhir serta sifat putusan tersebut tidaklah final dan mengikat. Landasan pemikiran kelompok pertama ini adalah karena bilamana putusan MK adalah membenarkan pendapat DPR, maka DPR akan meneruskan proses impeachment ke MPR.Yang berarti bahwa ada institusi lain setelah MK yang menilai pendapat DPR tersebut. Dan putusan MK bukanlah kata akhir dalam proses impeachment. MPRlah yang memiliki kata akhir atas proses impeachment melalui keputusan yang diambil dengan suara terbanyak. Putusan MK digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh anggota MPR dalam mengambil keputusan tersebut. Yang kemudian akan timbul permasalahan adalah bilamana Keputusan yang diambil oleh suara terbanyak di MPR berbeda dengan putusan MK karena putusan MK tidak memiliki sifat final dan mengikat. Secara sosiologis, dampak atas perbedaan putusan di dua lembaga negara ini akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Kelompok kedua yang menyatakan bahwa putusan MK atas pendapat DPR bersifat final dan mengikat.Artinya bahwa putusan MK atas pendapat DPR itu adalah final dari segi yuridis dan seharusnyalah mengikat semua pihak yang terkait dengan putusan ini. Jadi meskipun ada institusi lain yang melanjutkan proses impeachment, yaitu MPR, maka institusi ini tidak melakukan review atas putusan MK yang bersifat yuridis tapi menjatuhkan keputusan dari sisi politis karena menggunakan mekanisme pengambilan suara terbanyak sehingga putusan MK adalah putusan yang final dari sisi yuridis. Mengenai kekuatan mengikat dari putusan MK maka sesungguhnya putusan MK ini juga memiliki kekuatan mengikat kepada MPR. Namun ada semacam celah dalam kelompok ini yang berpendapat bahwa meskipun memiliki kekuatan mengikat, putusan MK ini juga bersifat non-executable.
Bilamana putusan MK sama dengan keputusan yang diambil oleh MPR maka masih tersisa sebuah permasalahan yaitu apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran hukum yang dilakukan sehingga dia diberhentikan dari jabatannya? Bilamana hal ini dapat dilakukan apakah bukan berarti beretntangan dengan asas ne bis in idem?
Dari perspektif bahwa yang menjadi obyek perkara dalam pemeriksaan perkara di MK adalah pendapat DPR semata maka Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pelaku pelanggaran hukum tidak menjadi obyek dalam proses =impeachment di MK. Oleh sebab itu proses peradilan di Pengadilan Negeri untuk meminta pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran hukum yang dilakukan tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem.[2] Selain itu MK adalah peradilan tata negara yang mengadili jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden sedangkan Pengadilan Negeri adalah cabang peradilan dalam Mahkamah Agung yang mengadili pertanggungjawaban individu atas perbuatan yang dilakukannya. MK dan Peradilan negeri memiliki wilayah kewenangan yang berbeda sehingga tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem. Namun demikian yang perlu menjadi catatan adalah bahwa selayaknya pertimbangan hukum serta putusan yang dijatuhkan MK menjadi bahan pertimbangan hakim pengadilan negeri (hakim tinggi bila mengajukan banding serta hakim agung bila mengajukan kasasi) dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus tersebut sehingga ada keselarasan putusan hukum antara MK dengan PN (PT maupun MA). Sehingga hakim pengadilan negeri (hakim tinggi maupun hakim agung) tidak melakukan review atas putusan MK.Terkecuali memang bilamana ditemukan bukti baru yang menguatkan kedudukan mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden sehingga dapat lepas dari pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran hukum yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
E. Proses Impeachment di MPR
Apabila MK menjatuhkan putusan membenarkan pendapat DPR maka DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. MPR setelah menerima usul DPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan DPR dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah MPR menerima usulan tersebut.Tata cara Impeachment dalam lembaga MPR diatur dalam bab XV (pasal 83) mengenai Tata Cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Peraturan Tata Tertib (Keputusan MPR RI nomor 7/MPR/2004 tentang
Peraturan Tata Tertib MPR RI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI nomor 13/MPR/2004 tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib MPR RI)
Pimpinan MPR kemudian mengundang Anggota MPR untuk mengikuti Rapat Paripurna yang mengagendakan memutus usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan oleh DPR. Pimpinan MPR juga mengundang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya didalam rapat Paripurna Majelis.
Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib hadir untuk memberikan penjelasan atas usul pemberhentiannya. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, maka Majelis tetap mengambil putusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pengambilan Putusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan DPR setelah adanya putusan MK dilaksanakan melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak. Persyaratan pengambilan suara terbanyak itu adalah diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dari jumlah Anggota Majelis (kuorum), dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
F. Kesimpulan
Perubahan UUD yang membawa dampak bagi perubahan sistem ketatanegaraan telah merevolusi struktur dan mekanisme ketatanegaraan Indonesia. Model sistem pemerintahan telah berganti dimana dianut sistem pemerintahan Presidensiil dengan didukung oleh adanya mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Kekuasaan membentuk UU mengalami pergeseran dari Presiden kepada DPR.
Perubahan UUD telah membuat DPR menjadi lembaga yang sangat berdaya, untuk tidak menyebut sangat berkuasa, karena DPR banyak memegang peranan penting dalam jalannya sistem ketatanegaraan. Landasan atas diberikannya kewenangan yang demikian penting di DPR adalah berangkat dari kebutuhan akan adanya mekanisme kontrol yang kuat akibat dari pelajaran rezim otoritarian dimasa lalu yang dipegang oleh penguasa pemerintahan. Mekanisme kontrol yang dilakukan DPR dengan mengawasi jalannya pemerintahan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden ini pula yang menjadi sebuah awal bagi dimulainya proses impeachment di Indonesia.
Proses pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden dari jabatannya bukanlah hal yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum perubahan UUD, Indonesia juga memiliki mekanisme bagaimana Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana pernah terjadi dalam masa Soekarno dan Abdurrahman Wahid. Namun demikian proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden atas tuduhan (impeachment) melalui proses politik dan hukum baru diadopsi dalam perubahan UUD 1945.
DPR menjadi pemain utama dalam drama impeachment di Indonesia. Diawali oleh tuduhan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat oleh DPR berdasarkan pelaksanaan fungsi pengawasannya, kemudian DPR menjadi pemohon dalam proses impeachment di MK. Bila MK membenarkan pendapat DPR, maka DPR pula-lah yang akan membawa tuduhan tersebut kepada MPR untuk mendapat penyelesaian akhir dari kasus impeachment ini. Pada intinya, impeachment adalah suatu proses yang didesain untuk menjalankan sebuah mekanisme checks and balances dalam kekuasaan.
Alasan-alasan impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden ditentukan secara limitatif dalam konstitusi, meskipun alasan-alasan tersebut memiliki penafsiran yang sangat luas dan dapat saja subjektif terutama dalam sebuah lembaga politik di DPR. Alasan-alasan impeachment yang memancing banyak tafsir adalah atas tuduhan “tindak pidana berat lainnya” (high crimes) dan “perbuatan tercela” (misdemeanor). Bahkan di Amerika Serikat serta negara-negara lain yang mencantumkan anasir high crimes dan misdeameanor masih terdapat wacana dan perdebatan yang hebat dalam menafsirkan alasan impeachment tersebut.
Alasan impeachment yang dituduhkan DPR tersebut adalah alasan yang berangkat dari sebuah proses politik dimana kepentingan-kepentingan yang lebih bermain untuk menghasilkan sebuah keputusan. Oleh sebab itu, ada sebuah lembaga yang memberikan legitimasi dalam perspektif yuridis dengan memberikan tafsiran atas tuduhan yang dijatuhkan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut. Lembaga konstitusional yang berwenang untuk memberikan tafsir yuridis atas tuduhan DPR tersebut adalah Mahkamah Konstitusi. Pada posisi ini MK memiliki peranan yang sangat strategis karena MK adalah salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman.Akan tetapi pada proses impeachment ini MK tidak sedang mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pribadi yang melakukan “tindak pidana”.Tapi obyek sengketa yang menjadi fokus pemeriksaan MK adalah pendapat DPR. Oleh sebab itu, bilamana ada pengadilan yang memeriksa Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang telah diberhentikan atas tuduhan melakukan pelanggaran hukum maka pengadilan tersebut tetap memiliki kewenangan untuk melakukannya dan tidak bertentangan dangan asas ne bis in idem. Karena pengadilan tersebut mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden a quo dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang melakukan tindak pidana. Drama impeachment pada episode persidangan di MK adalah dalam kerangka peradilan tata negara. Sehingga MK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang berupa sanksi pidana.
Jika dan hanya jika putusan yang dijatuhkan MK adalah “membenarkan pendapat DPR” maka DPR dapat melanjutkan proses impeachment ke MPR. Suara terbanyak anggota MPR sesuai dengan prosedur yang diatur oleh konstitusi (Pasal 7B ayat (7) UUD 1945) yang akan menjadi kata akhir dalam persoalan impeachment di Indonesia.
G. Rekomendasi
Meskipun impeachment bukanlah hal yang baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia namun perubahan UUD menyebabkan adanya perubahan sistem ketatanegaraan sekaligus berkaitan dengan mekanisme diberhentikannya Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lembaga-lembaga negara yang terkait dengan proses impeachment harus mempersiapkan perangkat serta ketentuan yang mengatur mekanisme pelaksanaannya. Bukan berarti memprediksi bahwa besar kemungkinan dalam waktu dekat akan ada peristiwa impeachment, namun persiapan yang dilakukan lebih mengarah sebagai antisipasi dan untuk mengisi kekosongan peraturan yang ada. Karena sepanjang sejarah praktek ketatanegaraan negara-negara didunia, proses impeachment yang berhasil dilakukan masih dapat dihitung dengan jari.
Berdasarkan kajian yang dilakukan atas mekanisme impeachment di Indonesia setelah adanya perubahan UUD maka ada beberapa hal yang harus segera dilakukan untuk melengkapi aturan mekanisme impeachment di Indonesia. Rekomendasi tersebut adalah:
a. berkaitan dengan proses impeachment di DPR
DPR memegang peranan kunci dalam proses impeachment karena DPR-lah yang memulai proses impeachment bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Oleh karena itu, DPR harus segera melengkapi ketentuan dalam peraturan tata tertibnya yang mengatur mengenai proses impeachment. Bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan yang harus dilengkapi adalah mengenai penetapan siapa yang akan mewakili DPR dalam beracara di Mahkamah Konstitusi, mengenai proses dan aturan yang mengikat panitia khusus DPR dalam melakukan penyelidikan atas tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b. berkaitan dengan proses impeachment di MK
MK harus segera menyusun dan menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang mengatur secara rinci pelaksanaan peradilan atas pendapat DPR yang menuduh Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/ atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. PMK ini harus memuat ketentuan prosedural beracara di MK. Dari awal prosedur mendaftarkan permohonan, isi dan syaratsyarat permohonan, penetapan hari sidang pertama, pemanggilan para pihak, saksi dan ahli, prosedur beracara pada sidang pemeriksaan pendahuluan, prosedur beracara pada sidang pemeriksaan persidangan dan pembuktian, mekanisme rapat permusyawaratan hakim untuk merumuskan putusan, serta isi putusan MK. Salah satu masukan dari hasil penelitian adalah rancangan PMK yang dilampirkan beserta laporan ini.
Selasa, Maret 03, 2009
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PENGERTIAN DASAR NEGARA
Adalah pandangan filsafat mengenai negara.
Ajaran ini sering disebut dengan idiologi.
Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus) yang ingin diwujudkan di dalam negara tsb.
Idiologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok :
Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat sistematis
Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.
SUBSTANSI DASAR NEGARA
1. Liberalisme
2. Sosialisme
3. Marxisme
4. Pancasila
1. LIBERALISME
Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran
Liberalisme.
Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi
manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup
manusia.
Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak
asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak
mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak
partisipasi.
Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan semaksimal mungkin
bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
2. SOSIALISME
Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa manusia pada dasarnya adalah mahluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerjasama.
Ajaran ekonomi sosialisme adalah:
Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara.
Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan.
Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan milik negara.
Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme yang dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non Marxis (sosialisme demokratis)
3. MARXISME/KOMUNISME
Nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah :
Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-
golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.
Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan
negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehingga
semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.
Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggap
halal, asal membantu mencapai tujuan.
Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis, karena komunisme
berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan
Tuhan.
4. PANCASILA
Pada hakikatnya manusia sebagai mahluk
individu maupun mahluk sosial. Yang artinya
kebebasan individu tidak merusak semangat
kerjasama antarwarga, namun kerjasama
antarwarga juga tidak boleh mematikan
kebebasan individu.
Sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan.
Sistem ekonomi kerakyatan, dimana kesejahteraan
rakyat menjadi tujuan utama.
FUNGSI DASAR NEGARA
Dasar berdiri dan tegaknya negara
Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Dasar partisipasi warga negara
Dasar pergaulan antarwarga negara
Dasar dan sumber hukum nasional
PENGERTIAN KONSTITUSI
Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Konstitusi sebagai dasar negara
Konstitusi sebagai hukum tertinggi
SIFAT KONSTITUSI
Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa.
2. Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang
FUNGSI KONSTITUSI
Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
Menjamin hak-hak asasi warga negara
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, moral, dan keagamaan.
Ketentuan tentang struktur organisasi negara
Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Prinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional maka harus dijabarkan ke dalam berbagai aturan hukum di negara yang bersangkutan. Penjabaran dasar negara itu dilakukan melalui konstitusi.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
Contoh :
Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945
ISI DAN KEDUDUKANPEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah fundamental sehingga Pembukaan tsb merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
Karena muatannya yang begitu penting itulah maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari batang tubuhnya.
Dalam proses amandemen UUD 1945 MPR sepakat tidak merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam kesepakatan dasar sbb :
Tidak merubah Pembukaan UUD 1945
Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal
Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum (mempertahankan naskah aslinya
TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
Sebagai warga negara, kita, seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan melalui hal-hal sbb :
Memahami Pancasila dan UUD 1945
Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi
Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku
Ciri sebuah konstitusi:
a.Adanya perimbangan antara yang memerintah dan yang diperintah
b.Adanya pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara
c.Cara menjalankan tujuan negara oleh lembaga negara
d.Jaminan hak asasi dan kebebasan warga negara bagi perkembangan hidup bangsa
e.Partisipasi rakyat dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pemerintahan
Adalah pandangan filsafat mengenai negara.
Ajaran ini sering disebut dengan idiologi.
Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus) yang ingin diwujudkan di dalam negara tsb.
Idiologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok :
Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat sistematis
Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.
SUBSTANSI DASAR NEGARA
1. Liberalisme
2. Sosialisme
3. Marxisme
4. Pancasila
1. LIBERALISME
Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran
Liberalisme.
Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi
manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup
manusia.
Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak
asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak
mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak
partisipasi.
Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan semaksimal mungkin
bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
2. SOSIALISME
Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa manusia pada dasarnya adalah mahluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerjasama.
Ajaran ekonomi sosialisme adalah:
Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara.
Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan.
Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan milik negara.
Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme yang dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non Marxis (sosialisme demokratis)
3. MARXISME/KOMUNISME
Nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah :
Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-
golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.
Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan
negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehingga
semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.
Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggap
halal, asal membantu mencapai tujuan.
Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis, karena komunisme
berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan
Tuhan.
4. PANCASILA
Pada hakikatnya manusia sebagai mahluk
individu maupun mahluk sosial. Yang artinya
kebebasan individu tidak merusak semangat
kerjasama antarwarga, namun kerjasama
antarwarga juga tidak boleh mematikan
kebebasan individu.
Sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan.
Sistem ekonomi kerakyatan, dimana kesejahteraan
rakyat menjadi tujuan utama.
FUNGSI DASAR NEGARA
Dasar berdiri dan tegaknya negara
Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Dasar partisipasi warga negara
Dasar pergaulan antarwarga negara
Dasar dan sumber hukum nasional
PENGERTIAN KONSTITUSI
Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Konstitusi sebagai dasar negara
Konstitusi sebagai hukum tertinggi
SIFAT KONSTITUSI
Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa.
2. Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang
FUNGSI KONSTITUSI
Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
Menjamin hak-hak asasi warga negara
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, moral, dan keagamaan.
Ketentuan tentang struktur organisasi negara
Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Prinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional maka harus dijabarkan ke dalam berbagai aturan hukum di negara yang bersangkutan. Penjabaran dasar negara itu dilakukan melalui konstitusi.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
Contoh :
Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945
ISI DAN KEDUDUKANPEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah fundamental sehingga Pembukaan tsb merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
Karena muatannya yang begitu penting itulah maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari batang tubuhnya.
Dalam proses amandemen UUD 1945 MPR sepakat tidak merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam kesepakatan dasar sbb :
Tidak merubah Pembukaan UUD 1945
Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal
Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum (mempertahankan naskah aslinya
TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
Sebagai warga negara, kita, seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan melalui hal-hal sbb :
Memahami Pancasila dan UUD 1945
Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi
Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku
Ciri sebuah konstitusi:
a.Adanya perimbangan antara yang memerintah dan yang diperintah
b.Adanya pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara
c.Cara menjalankan tujuan negara oleh lembaga negara
d.Jaminan hak asasi dan kebebasan warga negara bagi perkembangan hidup bangsa
e.Partisipasi rakyat dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pemerintahan
Tugas Remidi PKn Kelas X
Soal Remidi PKn kelas X
1. Apa yang dimaksud dengan dasar negara dan konstitusi negara?
2. Coba anda uraikan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di negara RI!
3. Sebutkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945!
4. Sebutkan makna tiap-tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945!
5. Sebutkan kesepakatan dasar MPR RI tentang perubahan UUD 1945!
Keterangan:
1. Tugas remidi dikumpulkan paling lambat tanggal 16 Maret 2009
2. Soal dikerjakan pakai kertas atau lewat E-mail: arwansabditama_08@yahoo.co.id
1. Apa yang dimaksud dengan dasar negara dan konstitusi negara?
2. Coba anda uraikan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di negara RI!
3. Sebutkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945!
4. Sebutkan makna tiap-tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945!
5. Sebutkan kesepakatan dasar MPR RI tentang perubahan UUD 1945!
Keterangan:
1. Tugas remidi dikumpulkan paling lambat tanggal 16 Maret 2009
2. Soal dikerjakan pakai kertas atau lewat E-mail: arwansabditama_08@yahoo.co.id
Rabu, Februari 25, 2009
Membangun Partai Masa Depan
Membangun Partai Masa Depan
Kondisi umum partai-partai politik dewasa ini sangat memprihatinkan: memperjuangkan kepentingannya sendiri, mengidap penyakit oligarkhis(i) yang acute, dan kader-kadernya banyak terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Mereka mengalami krisis identitas dan ideologi. Kepercayaan rakyat kepada partai politik makin lama makin tipis. Rakyat tidak lagi melihat partai politik sebagai alat perjuangan, melainkan hanya sebagai alat berebut kekuasaan bagi para pemimpinnya
(2) Tetapi demokrasi tetap membutuhkan partai politik. Tidak mungkin ada demokrasi tanpa partai politik. Memburuknya citra partai politik akan membuat rakyat ragu-ragu terhadap gagasan demokratisasi maupun cita-cita reformasi, yang sebelumnya diyakini sebagai solusi terhadap tirani Orde Baru. Akan sangat berbahaya apabila kondisi ini dipergunakan untuk menggerakkan arus balik demokratisasi. Arus balik itu bukanlah suatu hal yang tidak mungkin terjadi, mengingat reformasi diakhiri tanpa kemenangan ideologis dan ideological apparatus Orde Baru tidak mengalami kerusakan yang berarti. Bahkan Partai Golkar, sebagai salah satu ideological apparatus Orde Baru, telah berhasil memenangkan pemilihan umum legislative dan menemukan axis mundinya kembali dengan terpilihnya Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum. Kedua hal ini akan menjadi titik tolak bagi Partai Golkar untuk mengembangkan sayapnya di kemudian hari dan menciptakan stabilitas yang diperlukan untuk menjalankan kembali ideologi pembangunanisme(ii) melalui pintu demokrasi
(3) Perlu dibangun partai politik berbasis ke bangsaan yang dari awal dirancang untuk mengintegrasikan cita-cita kerakyatan dan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam perilaku partai. Partai yang dibangun itu haruslah merupakan partai ideologi(iii), dan dengan sadar menghindari terbangunnya partai lindungan (patronage party). Partai yang dibangun haruslah merupakan partai kader(iv), yang pimpinan dan anggotanya sanggup bekerja dengan disiplin yang tinggi di atas garis massa. Partai yg dibangun harus pula merupakan partai yang demokratis dlm mengatur kehidupan rumah tangganya. Pimpinan partai dipilih secara demokratis dan berada di bawah kontrol massa anggota nya. Partai harus menyediakan mekanisme yang memungkinkan pimpinan partai diberhentikan sebelum waktunya oleh anggota. Partai yang dibangun juga harus menghindari jebakan partai model Leninis yg menerapkan demokrasi sentralisme, seolah-oleh demokrasi tapi sebenarnya bukan demokrasi: para pemimpin dipilih secara demokratis, tetapi setelah terpilih boleh memecat anggotanya yang dianggap tidak loyal. Pengorganisasian partai harus dengan jelas menunjukkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dijalankan sepenuhnya dalam kehidupan internal partai. Gambar partai seperti ini adalah partai yang dicita-citakan, yang dapat mendongkrak kembali citra partai politik di mata rakyat. Partai seperti itu diperlukan untuk mencegah arus balik demokratisasi dan menghindari kembalinya ideologi Orde Baru.
(4) Partai yang dicita-citakan hanya dapat dibangun di atas alas kekuatan social baru, yaitu lapisan dalam masyarakat yang sadar akan hakekat perjuangan politiknya dan memiliki kepercayaan pada diri sendiri. Tidak mungkin kita membangun partai ideologi & partai kader yang sekaligus juga menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam pengelolaan rumah tangga partai, kalau tidak didukung lapisan masyarakat yang sadar akan hakekat perjuangan politiknya. Tetapi itu tidak berarti bahwa kita harus menunggu lahirnya kekuatan social baru lebih dahulu, baru membangun partai. Partai yang dicita-citakan dapat mulai dibangun bersama-sama dengan upaya untuk membangun kekuatan social baru, karena baik partai yang dicita-citakan maupun kekuatan social baru dibangun di atas sumber daya politik yang sama, yaitu the power of knowledge(v). Kita memilih pengetahuan sebagai basis sumber daya politik, karena pengetahuan dalam era globalisasi sekarang adalah amunisi yang tidak pernah ada habisnya (berbeda dengan kekerasan atau kekayaan) dan sekaligus juga merupakan sumber kekuasaan yang paling demokratis (dapat dimiliki oleh orang yang lemah maupun miskin)
(5) Partai yang dicita-citakan hanya dapat dibangun apabila kita mampu membangkitkan kembali kembali rasa percaya diri sendiri yang besar. Bangsa Indonesia saat ini sedang mengidap penyakit inferior complex yang berat. Masyarakat kita juga sedang dikepung oleh perasaan tidak berdaya. Masyarakat politik kita pun ikut-ikutan tidak berdaya kalau tidak digerojog dengan rupiah. Imajinasi yang melambung dalam dunia politik bukan lagi imajinasi ideologi, melainkan imajinasi uang, Kita disuruh percaya pada tahyul yang menyerebak pada zaman reformasi : kalau tidak punya uang, jangan berpolitik. Kita harus berani memerangi tahyul ini, membebaskan rakyat dari cengkeraman orang-orang kaya yang mau menambah kekayaannya melalui lapangan politik. Asas self help (vi) yang pernah digunakan sebagai asas oleh pergerakan kemerdekaan kita dulu perlu dihidupkan kembali. Dengan kekuatan pengetahuan, asas self help akan mendorong kita untuk selalu dapat keluar dari jalan buntu.
(6) Untuk membangun partai yang dicita-citakan dapat dimulai dari tingkat distrik (setara daerah tingkat II dalam administrasi pemerintahan). Pada tingkat distrik inilah dengan tidak terlalu sulit dapat ditemukan komunitas politik dan sumber daya untuk menggerakkan aktivitas minimal partai. Pada tingkat distrik ini pula premise membangun partai bersama-sama dengan membangun kekuatan social baru dapat dilaksanakan. Partai dibangun dengan memperhatikan sumber daya politik yang tersedia; dan kekuatan social baru dibangun melalui pendidikan politik. Adalah tugas partai distrik untuk memulai mendidik massa melalui berbagai peristiwa politik (local, regional, maupun nasional) dengan memperhatikan sumber daya politik yang dimiliki dan dapat dimiliki. Pada stadium terakhir, partai-partai distrik akan diintegrasikan menjadi partai yang dicita-citakan pada tingkat nasional(vii)
(7) Partai distrik yang satu dengan yang lain dihubungkan oleh tenaga kader sebagai perekat ; sedangkan kader yang satu dengan yang lain dihubungkan oleh wawasan ideologis yang terus menerus dimajukan sehingga tidak kehilangan watak progresifnya. Dalam membangun partai yang dicita-citakan ini, sedapat mungkin dihindari formalitas yang tidak perlu. Untuk menjaga dijalankannya demokrasi yang otentik dalam proses pembentukan partai, prosedur atau tata cara dalam pengorganisasiannya disederhanakan dan didasarkan pada saling pengertian.
(8) Pada tanggal 1 Juni 1945, di depan sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia), Bung Karno bertanya kepada peserta sidang, kita ini mau merdeka sekarang atau tidak. Kemerdekaan itu, kata Bung Karno, dpt diibaratkan seperti perkawinan. Ada pemuda yang berani kawin kalau sudah mempunyai rumah gedung, permadani, listrik, dan tempat tidur yang mentul-mentul. Ada juga pemuda yang berani kawin dengan berbekal gubug dan sehelai tikar. Pertanyaan itu dijawab sendiri oleh Bung Karno, kita mau merdeka sekarang, sekarang, sekarang ! ( Soedaryanto )
Catatan :
(I) Hampir semua partai politik di Indonesia sekarang ini mengidap penyakit oligarkhis : para pemimpin yang dipilih secara demokratis secara diam-diam membangun komplotan dalam tubuh partai dan/atau bersekutu dengan kelompok-kelompok kepentingan lainnya untuk memper juangkan tujuan-tujuannya sendiri yang menyimpang dari tujuan partai dan bukan pula tujuan yang dijanjikan kepada para pendukungnya pa da massa pemilihan. Menurut Robert Michels dalam bukunya Partai Politik yang diterbitkan pertama kali tahun 1911, besarnya harapan massa kepada para pemimpin dan berbagai keunggulan yang dimiliki elite partai secara bersama-sama dapat mebangun situasi bagi tumbuhnya pola perilaku oligarkhis. Kecenderungan suatu partai akan mengarah pada demo krasi atau oligarkhis tergantung pada dua factor, yaitu factor pemimpin dan factor pengorgani sasian. Faktor pemimpin meliputi orientasi ideologi, pelayanan kepentingan, posisinya dalam perubahan. Apabila pemimpin bertumpu pada watak progresif dari ideologi, maka partai akan menjadi demokratis ; tetapi apabila pemimpin menikmati watak konservatifnya ideologi, maka partai cenderung oligarkhis. Apabila pemimpin mengikatkan diri pada pelayanan kepentingan keseluruhan anggota nya, maka demokrasi demokrasi di dalam partai akan terpelihara; sebaliknya apabila pemimpin hanya mengutamakan kelompok kecil mereka sendiri, maka partai akan menjadi oligarkhis. Apabila pemimpin mempunyai tujuan untuk melakukan pe rubahan dan pembaharuan, maka demokrasi akan hidup dalam partai ; tetapi apabila pemimpin cenderung untuk memelihatra stabilitas, maka partai akan cenderung pula bersifat oligarkhis. Sementara itu factor organisasi memiliki dua aspekl, yaitu masalah prosedur organisasi dan perhatian organisasi. Apabila prosedur atau tata cara dalam pengorganisasian disederhanakan dan didasarkan pada saling pengertian, maka partai akan lebih mendekati demokrasi ; tetapi apabila hubungan dalam organisasi sudah dikendalikan oleh suatu system birokrasi, maka partai akan berwajah ologarkhis. Apabila perhatian organisasi ditujukan pada keseluruhan anggota, maka sifat demokratis partai akan terbina ; tetapi apabila perhatian organisasi hanya ditujukan pada sekelompok kecil anggotanya, maka partai akan cenderung menjadi oligarkhis.
(II) Pembangunanisme adalah pembangunan yang dijalankan demi pem bangunan itu sendiri, yang dilepaskan dari cita-cita konstitusi yang me -ngamanatkan agar pembangunan diarahkan untuk terwujudnya keadilan social
(III) Ditinjau menurut sifat dan orientasi partai politik, dapat dibedakan adanya dua jenis partai, yaitu partai lindungan dan partai ideologi. Partai lindungan adalah partai yang tujuan utamanya adalah memenangkan pemilihan umum untuk tokoh-tokoh dan kader-kader yang dicalonkan ; dan oleh karenanya hanya giat menjelang masa-masa pemilihan. Partai Republik dan Partai Demokrat di Amerika Serikat dapat diambil sebagai contoh partai politik semacam ini. Perkembangan partai-partai politik pasca reformasi di Indonesia lebih mengarah kepada ke model partai lindungan, tetapi partai lindungan yang masih mengurus kepentingannya sendiri dan mengabaikan kepentingan konstituen. Partai ideologi adalah partai yang mempunyai visi penataan kehidupan social dan politik yang komprehensif berdasarkan pandangan hidup tertentu, yang kemudian dirumuskan ke dalam kebijakan dan platform partai. Partai ideologi menuntut adanya loyalitas dan keterlibatan ang -gota dan kader-kadernya dalam melaksanakan platform tersebut, serta berpedoman pada disiplin partai yang kuat dan mengikat. Untuk memperkuat ikatan keanggotaan dan kemurnian ideologi, partai biasanya memiliki organ-organ untuk melakukan penerangan dan memberi penjelasan tentang ajaran-ajaran ideologis dan keputusan-keputusan penting yang diambil oleh partai. Partai-partai di Eropa Kontinental pada umumnya dapat ditunjuk sebagai contoh partai ideologi. Dalam kasus Indonesia pasca Reforma si, PKS merupakan satu-satunya partai politik yang dapat disebut sebagai partai ideologi.
(IV) Ditinjau dari segi komposisi dan fungsi keanggotannya, secara umum partai politik dapat dibagi dalam dua jenis partai, yaitu partai massa dan partai kader. Partai massa mengutamakan kekuatan partai pada besarnya jumlah anggota. Anggota yang masuk diterima tanpa syarat : dan oleh karenanya juga memiliki hubungan dengan partai yang longgar. Di dalam partai masa masing-masing aliran atau kelompok kepentingan cenderung untuk memaksakan kepentingannya masing-masing, terutama pada saat pemilihan, sehingga persatuan di dalam partai menjadi lemah dan tidak jarang diakhiri dengan membentuk kelompok tandingan atau mendirikan partai baru. Partai kader mengutamakan kekuatan partai pada keketatan organisasi dan disiplin kerja anggota-anggotanya. Partai biasanya menjaga kemurnian ideologi dan doktrin yg menyimpang dari garis partai yang telah ditetapkan. Rapat anggota menjadi agenda penting dalam kegiatan partai kader.
(V) Menurut Alvin Toffler di dalam bukunya Power Shift : Knowledge, Wealth, and Violence of the 21st Century menjelaskan bahwa umat manusia sejak awal peradabannya mengenal adanya tiga sumber kekuasaan, yaitu kekerasan, kekayaan, dan pengetahuan, tetapi dengan komposisi yang berlainan. Kekerasan atau ancaman kekerasan menghasilkan kualitas kekuasan yang rendah, karena hanya didasarkan pada kemampuannya untuk memberi hukuman. Kekayaan dapat menjadi alat kekuasaan yang lebih baik, karena disamping dapat dipergunakan untuk menghukum, kekayaan dapat dipergunakan untuk memberi hadiah. Sumber kekuasaan yang paling berkualitas berasal dari penggunaan pengetahuan : menciptakan efisiensi, melakukan kalkulasi, mebujuk, mengubah lawan menjadi sekutu. Tentu saja kekuasaan maksimum akan tercapai melalui penggunaan ketiga sumber kekuasaan di atas dengan menggabungkan ancaman kekerasan, kemampuan untuk memberikan hadiah, dan kalkulasi atas situasi yang dihadapi serta persuasi. Dalam kasus Indonesia, Orde baru dapat dipandang sebagai kekuasaan yang menggunakan kekuasaan fisik (dwifungsi ABRI) untuk mengintegrasikan dan mengendalikan sumber daya yang ada. Sementara itu, orde reformasi
(VI) Sementara itu, orde reformasi menggunakan kekayaan untuk mengintegrasikan dan mengendalikan sumber daya politik yang sedang mengalami pergeseran. Itulah sebabnya, meskipun rakyat sedang dalam cengkeraman kemiskinan, panggung politik mencitrakan berhamburan dengan uang. Tanpa pencitraan seperti itu, panggung yang digelar akan menjadi sepi.
(VII) Asas self help sudah dijalankan oleh Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda & kemudian dicantumkan sebagai asas partai oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) ketika didirikan pada tahun 1927. Jadi ketika didirikan PNI belum berasaskan Marhaenisme. Marhaenisme untuk pertama kali tercantum sebagai asas partai baru pada tahun 1933 oleh Partai Indonesia (Partindo)
(VIII) Dengan metoda ini kita menerapkan prinsip membangun struktur yang terdukung. Prinsip ini harus tetap kita terapkan apabila nanti partai yang dicita-citakan sudah terbentuk. Prinsip ini menyatakan bahwa struktur yang kita bangun adalah struktur yang dari segala aspek (ekonomis, politis, keamanan, dan sebagainya) dapat kita dukung. Kita jangan membangun struktur yang di luar kemampuan kita untuk menanggung implikasinya. Melalui prinsip membangun struktur yang terdukung ini, kita dapat menciptakan pengorganisasian partai yang sehat.
Kondisi umum partai-partai politik dewasa ini sangat memprihatinkan: memperjuangkan kepentingannya sendiri, mengidap penyakit oligarkhis(i) yang acute, dan kader-kadernya banyak terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Mereka mengalami krisis identitas dan ideologi. Kepercayaan rakyat kepada partai politik makin lama makin tipis. Rakyat tidak lagi melihat partai politik sebagai alat perjuangan, melainkan hanya sebagai alat berebut kekuasaan bagi para pemimpinnya
(2) Tetapi demokrasi tetap membutuhkan partai politik. Tidak mungkin ada demokrasi tanpa partai politik. Memburuknya citra partai politik akan membuat rakyat ragu-ragu terhadap gagasan demokratisasi maupun cita-cita reformasi, yang sebelumnya diyakini sebagai solusi terhadap tirani Orde Baru. Akan sangat berbahaya apabila kondisi ini dipergunakan untuk menggerakkan arus balik demokratisasi. Arus balik itu bukanlah suatu hal yang tidak mungkin terjadi, mengingat reformasi diakhiri tanpa kemenangan ideologis dan ideological apparatus Orde Baru tidak mengalami kerusakan yang berarti. Bahkan Partai Golkar, sebagai salah satu ideological apparatus Orde Baru, telah berhasil memenangkan pemilihan umum legislative dan menemukan axis mundinya kembali dengan terpilihnya Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum. Kedua hal ini akan menjadi titik tolak bagi Partai Golkar untuk mengembangkan sayapnya di kemudian hari dan menciptakan stabilitas yang diperlukan untuk menjalankan kembali ideologi pembangunanisme(ii) melalui pintu demokrasi
(3) Perlu dibangun partai politik berbasis ke bangsaan yang dari awal dirancang untuk mengintegrasikan cita-cita kerakyatan dan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam perilaku partai. Partai yang dibangun itu haruslah merupakan partai ideologi(iii), dan dengan sadar menghindari terbangunnya partai lindungan (patronage party). Partai yang dibangun haruslah merupakan partai kader(iv), yang pimpinan dan anggotanya sanggup bekerja dengan disiplin yang tinggi di atas garis massa. Partai yg dibangun harus pula merupakan partai yang demokratis dlm mengatur kehidupan rumah tangganya. Pimpinan partai dipilih secara demokratis dan berada di bawah kontrol massa anggota nya. Partai harus menyediakan mekanisme yang memungkinkan pimpinan partai diberhentikan sebelum waktunya oleh anggota. Partai yang dibangun juga harus menghindari jebakan partai model Leninis yg menerapkan demokrasi sentralisme, seolah-oleh demokrasi tapi sebenarnya bukan demokrasi: para pemimpin dipilih secara demokratis, tetapi setelah terpilih boleh memecat anggotanya yang dianggap tidak loyal. Pengorganisasian partai harus dengan jelas menunjukkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dijalankan sepenuhnya dalam kehidupan internal partai. Gambar partai seperti ini adalah partai yang dicita-citakan, yang dapat mendongkrak kembali citra partai politik di mata rakyat. Partai seperti itu diperlukan untuk mencegah arus balik demokratisasi dan menghindari kembalinya ideologi Orde Baru.
(4) Partai yang dicita-citakan hanya dapat dibangun di atas alas kekuatan social baru, yaitu lapisan dalam masyarakat yang sadar akan hakekat perjuangan politiknya dan memiliki kepercayaan pada diri sendiri. Tidak mungkin kita membangun partai ideologi & partai kader yang sekaligus juga menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam pengelolaan rumah tangga partai, kalau tidak didukung lapisan masyarakat yang sadar akan hakekat perjuangan politiknya. Tetapi itu tidak berarti bahwa kita harus menunggu lahirnya kekuatan social baru lebih dahulu, baru membangun partai. Partai yang dicita-citakan dapat mulai dibangun bersama-sama dengan upaya untuk membangun kekuatan social baru, karena baik partai yang dicita-citakan maupun kekuatan social baru dibangun di atas sumber daya politik yang sama, yaitu the power of knowledge(v). Kita memilih pengetahuan sebagai basis sumber daya politik, karena pengetahuan dalam era globalisasi sekarang adalah amunisi yang tidak pernah ada habisnya (berbeda dengan kekerasan atau kekayaan) dan sekaligus juga merupakan sumber kekuasaan yang paling demokratis (dapat dimiliki oleh orang yang lemah maupun miskin)
(5) Partai yang dicita-citakan hanya dapat dibangun apabila kita mampu membangkitkan kembali kembali rasa percaya diri sendiri yang besar. Bangsa Indonesia saat ini sedang mengidap penyakit inferior complex yang berat. Masyarakat kita juga sedang dikepung oleh perasaan tidak berdaya. Masyarakat politik kita pun ikut-ikutan tidak berdaya kalau tidak digerojog dengan rupiah. Imajinasi yang melambung dalam dunia politik bukan lagi imajinasi ideologi, melainkan imajinasi uang, Kita disuruh percaya pada tahyul yang menyerebak pada zaman reformasi : kalau tidak punya uang, jangan berpolitik. Kita harus berani memerangi tahyul ini, membebaskan rakyat dari cengkeraman orang-orang kaya yang mau menambah kekayaannya melalui lapangan politik. Asas self help (vi) yang pernah digunakan sebagai asas oleh pergerakan kemerdekaan kita dulu perlu dihidupkan kembali. Dengan kekuatan pengetahuan, asas self help akan mendorong kita untuk selalu dapat keluar dari jalan buntu.
(6) Untuk membangun partai yang dicita-citakan dapat dimulai dari tingkat distrik (setara daerah tingkat II dalam administrasi pemerintahan). Pada tingkat distrik inilah dengan tidak terlalu sulit dapat ditemukan komunitas politik dan sumber daya untuk menggerakkan aktivitas minimal partai. Pada tingkat distrik ini pula premise membangun partai bersama-sama dengan membangun kekuatan social baru dapat dilaksanakan. Partai dibangun dengan memperhatikan sumber daya politik yang tersedia; dan kekuatan social baru dibangun melalui pendidikan politik. Adalah tugas partai distrik untuk memulai mendidik massa melalui berbagai peristiwa politik (local, regional, maupun nasional) dengan memperhatikan sumber daya politik yang dimiliki dan dapat dimiliki. Pada stadium terakhir, partai-partai distrik akan diintegrasikan menjadi partai yang dicita-citakan pada tingkat nasional(vii)
(7) Partai distrik yang satu dengan yang lain dihubungkan oleh tenaga kader sebagai perekat ; sedangkan kader yang satu dengan yang lain dihubungkan oleh wawasan ideologis yang terus menerus dimajukan sehingga tidak kehilangan watak progresifnya. Dalam membangun partai yang dicita-citakan ini, sedapat mungkin dihindari formalitas yang tidak perlu. Untuk menjaga dijalankannya demokrasi yang otentik dalam proses pembentukan partai, prosedur atau tata cara dalam pengorganisasiannya disederhanakan dan didasarkan pada saling pengertian.
(8) Pada tanggal 1 Juni 1945, di depan sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia), Bung Karno bertanya kepada peserta sidang, kita ini mau merdeka sekarang atau tidak. Kemerdekaan itu, kata Bung Karno, dpt diibaratkan seperti perkawinan. Ada pemuda yang berani kawin kalau sudah mempunyai rumah gedung, permadani, listrik, dan tempat tidur yang mentul-mentul. Ada juga pemuda yang berani kawin dengan berbekal gubug dan sehelai tikar. Pertanyaan itu dijawab sendiri oleh Bung Karno, kita mau merdeka sekarang, sekarang, sekarang ! ( Soedaryanto )
Catatan :
(I) Hampir semua partai politik di Indonesia sekarang ini mengidap penyakit oligarkhis : para pemimpin yang dipilih secara demokratis secara diam-diam membangun komplotan dalam tubuh partai dan/atau bersekutu dengan kelompok-kelompok kepentingan lainnya untuk memper juangkan tujuan-tujuannya sendiri yang menyimpang dari tujuan partai dan bukan pula tujuan yang dijanjikan kepada para pendukungnya pa da massa pemilihan. Menurut Robert Michels dalam bukunya Partai Politik yang diterbitkan pertama kali tahun 1911, besarnya harapan massa kepada para pemimpin dan berbagai keunggulan yang dimiliki elite partai secara bersama-sama dapat mebangun situasi bagi tumbuhnya pola perilaku oligarkhis. Kecenderungan suatu partai akan mengarah pada demo krasi atau oligarkhis tergantung pada dua factor, yaitu factor pemimpin dan factor pengorgani sasian. Faktor pemimpin meliputi orientasi ideologi, pelayanan kepentingan, posisinya dalam perubahan. Apabila pemimpin bertumpu pada watak progresif dari ideologi, maka partai akan menjadi demokratis ; tetapi apabila pemimpin menikmati watak konservatifnya ideologi, maka partai cenderung oligarkhis. Apabila pemimpin mengikatkan diri pada pelayanan kepentingan keseluruhan anggota nya, maka demokrasi demokrasi di dalam partai akan terpelihara; sebaliknya apabila pemimpin hanya mengutamakan kelompok kecil mereka sendiri, maka partai akan menjadi oligarkhis. Apabila pemimpin mempunyai tujuan untuk melakukan pe rubahan dan pembaharuan, maka demokrasi akan hidup dalam partai ; tetapi apabila pemimpin cenderung untuk memelihatra stabilitas, maka partai akan cenderung pula bersifat oligarkhis. Sementara itu factor organisasi memiliki dua aspekl, yaitu masalah prosedur organisasi dan perhatian organisasi. Apabila prosedur atau tata cara dalam pengorganisasian disederhanakan dan didasarkan pada saling pengertian, maka partai akan lebih mendekati demokrasi ; tetapi apabila hubungan dalam organisasi sudah dikendalikan oleh suatu system birokrasi, maka partai akan berwajah ologarkhis. Apabila perhatian organisasi ditujukan pada keseluruhan anggota, maka sifat demokratis partai akan terbina ; tetapi apabila perhatian organisasi hanya ditujukan pada sekelompok kecil anggotanya, maka partai akan cenderung menjadi oligarkhis.
(II) Pembangunanisme adalah pembangunan yang dijalankan demi pem bangunan itu sendiri, yang dilepaskan dari cita-cita konstitusi yang me -ngamanatkan agar pembangunan diarahkan untuk terwujudnya keadilan social
(III) Ditinjau menurut sifat dan orientasi partai politik, dapat dibedakan adanya dua jenis partai, yaitu partai lindungan dan partai ideologi. Partai lindungan adalah partai yang tujuan utamanya adalah memenangkan pemilihan umum untuk tokoh-tokoh dan kader-kader yang dicalonkan ; dan oleh karenanya hanya giat menjelang masa-masa pemilihan. Partai Republik dan Partai Demokrat di Amerika Serikat dapat diambil sebagai contoh partai politik semacam ini. Perkembangan partai-partai politik pasca reformasi di Indonesia lebih mengarah kepada ke model partai lindungan, tetapi partai lindungan yang masih mengurus kepentingannya sendiri dan mengabaikan kepentingan konstituen. Partai ideologi adalah partai yang mempunyai visi penataan kehidupan social dan politik yang komprehensif berdasarkan pandangan hidup tertentu, yang kemudian dirumuskan ke dalam kebijakan dan platform partai. Partai ideologi menuntut adanya loyalitas dan keterlibatan ang -gota dan kader-kadernya dalam melaksanakan platform tersebut, serta berpedoman pada disiplin partai yang kuat dan mengikat. Untuk memperkuat ikatan keanggotaan dan kemurnian ideologi, partai biasanya memiliki organ-organ untuk melakukan penerangan dan memberi penjelasan tentang ajaran-ajaran ideologis dan keputusan-keputusan penting yang diambil oleh partai. Partai-partai di Eropa Kontinental pada umumnya dapat ditunjuk sebagai contoh partai ideologi. Dalam kasus Indonesia pasca Reforma si, PKS merupakan satu-satunya partai politik yang dapat disebut sebagai partai ideologi.
(IV) Ditinjau dari segi komposisi dan fungsi keanggotannya, secara umum partai politik dapat dibagi dalam dua jenis partai, yaitu partai massa dan partai kader. Partai massa mengutamakan kekuatan partai pada besarnya jumlah anggota. Anggota yang masuk diterima tanpa syarat : dan oleh karenanya juga memiliki hubungan dengan partai yang longgar. Di dalam partai masa masing-masing aliran atau kelompok kepentingan cenderung untuk memaksakan kepentingannya masing-masing, terutama pada saat pemilihan, sehingga persatuan di dalam partai menjadi lemah dan tidak jarang diakhiri dengan membentuk kelompok tandingan atau mendirikan partai baru. Partai kader mengutamakan kekuatan partai pada keketatan organisasi dan disiplin kerja anggota-anggotanya. Partai biasanya menjaga kemurnian ideologi dan doktrin yg menyimpang dari garis partai yang telah ditetapkan. Rapat anggota menjadi agenda penting dalam kegiatan partai kader.
(V) Menurut Alvin Toffler di dalam bukunya Power Shift : Knowledge, Wealth, and Violence of the 21st Century menjelaskan bahwa umat manusia sejak awal peradabannya mengenal adanya tiga sumber kekuasaan, yaitu kekerasan, kekayaan, dan pengetahuan, tetapi dengan komposisi yang berlainan. Kekerasan atau ancaman kekerasan menghasilkan kualitas kekuasan yang rendah, karena hanya didasarkan pada kemampuannya untuk memberi hukuman. Kekayaan dapat menjadi alat kekuasaan yang lebih baik, karena disamping dapat dipergunakan untuk menghukum, kekayaan dapat dipergunakan untuk memberi hadiah. Sumber kekuasaan yang paling berkualitas berasal dari penggunaan pengetahuan : menciptakan efisiensi, melakukan kalkulasi, mebujuk, mengubah lawan menjadi sekutu. Tentu saja kekuasaan maksimum akan tercapai melalui penggunaan ketiga sumber kekuasaan di atas dengan menggabungkan ancaman kekerasan, kemampuan untuk memberikan hadiah, dan kalkulasi atas situasi yang dihadapi serta persuasi. Dalam kasus Indonesia, Orde baru dapat dipandang sebagai kekuasaan yang menggunakan kekuasaan fisik (dwifungsi ABRI) untuk mengintegrasikan dan mengendalikan sumber daya yang ada. Sementara itu, orde reformasi
(VI) Sementara itu, orde reformasi menggunakan kekayaan untuk mengintegrasikan dan mengendalikan sumber daya politik yang sedang mengalami pergeseran. Itulah sebabnya, meskipun rakyat sedang dalam cengkeraman kemiskinan, panggung politik mencitrakan berhamburan dengan uang. Tanpa pencitraan seperti itu, panggung yang digelar akan menjadi sepi.
(VII) Asas self help sudah dijalankan oleh Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda & kemudian dicantumkan sebagai asas partai oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) ketika didirikan pada tahun 1927. Jadi ketika didirikan PNI belum berasaskan Marhaenisme. Marhaenisme untuk pertama kali tercantum sebagai asas partai baru pada tahun 1933 oleh Partai Indonesia (Partindo)
(VIII) Dengan metoda ini kita menerapkan prinsip membangun struktur yang terdukung. Prinsip ini harus tetap kita terapkan apabila nanti partai yang dicita-citakan sudah terbentuk. Prinsip ini menyatakan bahwa struktur yang kita bangun adalah struktur yang dari segala aspek (ekonomis, politis, keamanan, dan sebagainya) dapat kita dukung. Kita jangan membangun struktur yang di luar kemampuan kita untuk menanggung implikasinya. Melalui prinsip membangun struktur yang terdukung ini, kita dapat menciptakan pengorganisasian partai yang sehat.
Tentang P4
Apa yang sebenarnya terjadi mengenai P4 selama Orde Baru ?
Penataran P4 selama Orde Baru menekankan penafsiran Pancasila sebagai ajaran tentang “keutamaan individu”. Pandangan ini harus ditolak, dimana dinyatakan bahwa seolah-olah masyarakat Pancasila baru bisa diwujudkan kalau setiap hidung warga Negara sudah mengerti Pancasila dan mengamalkannya sebagai preskripsi moral individu. Kita pernah keliru melihat seolah-olah Pancasila sudah sangat kuat dengan makin banyaknya warga Negara yang mengikuti Penataran P4 dan semua organisasi social politik sudah memasang Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Bagaimana seharusnya ?
Yang benar adalah : masyarakat Pancasila akan terwujud apabila pengoperasian norma dasar Pancasila melalui pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terungkap dalam praktek dan kebiasaan bertindak penyelenggara kekuasaan Negara memang benar-benar mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Jadi, siapa yang terutama dan pertama-tama melaksanakan Pancasila ?
Penyelenggara Negara, karena Pancasila adalah dasar Negara (“philosofische grondslag”, “Staatsfundamentalnorm”, “Pokok Kaidah Fundamentil Negara”), dan sebagai dasar Negara, Pancasila mengatur perilaku Negara, yang terwujud dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dalam system norma hukum, kita mengenal adanya hokum tertulis dan hokum tidak tertulis. Di Negara Republik Indonesia, hukum tertulis dari hari ke hari terus mendesak peranan hukum tidak tertulis. Dengan makin besarnya hokum tertulis telah menyebabkan peranan penyelenggara kekuasaan Negara dalam pembentukan hokum menjadi sangat penting. Karena itu pemahaman dan penghayatan penyelenggara kekuasaan Negara terhadap dasar Negara Pancasila juga sangat penting, karena mereka itulah yang menentukan pembentukan hokum tertulis.
Bagaimana posisi rakyat terhadap Pancasila ?
Kontrol social terhadap jalannya penyelenggaraan kekuasaan Negara harus dipertajam, dengan ‘melawan’ monopoli para politisi, pejabat Negara, dan birokrat untuk menentukan begitu saja apa yang baik bagi masyarakat. Dengan pemahaman rakyat yang baik atas Pancasila dan kedudukanya sebagai dasar Negara, akan menjadikan Pancasila sebagai ideology kritis di tangannya. Atau dengan kata lain, pemahaman yang baik atas Pancasila akan memungkinkan rakyat menggunaka Pancasila sebagai ideology kritis untuk memeriksa apakah prioritas, praktek, dan kebiasaan bertindak penyelenggara kekuasaan Negara sudah sesuai dengannya.
Bagaimana Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa ?
Staatsfundamentalorm mempunyai akar langsung pada kehendak sejarah suatu bangsa, dasar yang membentuk Negara tersebut, sebagai consensus atau keputusan politik yang diambil oleh para pendiri Negara. Mengapa founding fathers Negara Republik Indonesia dengan sepakat bulat menerima Pancasila sebagai consensus dasar berdirinya Negara ? Kalau kita ikuti “suasana kebatinan” yang terungkap dalam siding-sidang BPUPKI dan PPKI nampak jelas bahwa founding fathers kita berupaya dengan semangat yang gigih untuk menetapkan dasar Negara yang dirumuskan sedemikian rupa hingga tiap-tiap suku, golongan, agama, dan kebudayaan dapat menerimanya. Dengan menerima Pancasila sebagai dasar Negara, berarti tiap-tiap suku, golongan, agama, dan kebudayaan bersedia untuk tidak memutlakkan cita-cita golongannya sendiri, tetapi sekaligus juga tidak perlu mengorbankan identitasnya masing-masing. Pancasila diterima sebagai dasar Negara karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mencerminkan cita-cita moral bersama sebagai bangsa.
Apa perbedaan dan bagaimana hubungan antara Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai Cita-cita Moral Bangsa ?
Pancasila sebagai dasar Negara (Staatsfundamentalnorm), yang berasal dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan norma tertinggi dalam hirarki system norma hokum Negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan norma dasar (Grundnorm) yang menciptakan semua norma-norma yang lebih rendah dalam system norma hokum. Sebagai dasar Negara, Pancasila seharusnya juga menentukan berlaku atau tidaknya norma-norma itu. Sedangkan sebagai cita-cita moral bangsa, Pancasila berada di luar system norma hokum, yang berfungsi konstitutif dan regulative terhadap norma-norma yang ada dalam system norma hokum. [Posisi Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa ini dapat kita temukan dalam Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu mewujudkan (merupakan perwujudan dari) Rechtsidee (cita-cita hokum) yang menguasai hokum dasar Negara, baik hokum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis]
Apa yang dimaksud dengan fungsi konstitutif dan regulative Pancasila ?
Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa memiliki fungsi konstitutif yang menentukan dasar dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan; dan memiliki fungsi regulatif yang menentukan apakah peraturan perundang-undangan yang dibentuk itu merupakan peraturan yang adil atau tidak adil. Terhadap tata hukum yang berlaku dapat ditanyakan apakah preskripsi moral yang terdapat dalam Pancasila mempunyai fungsi konstitutif yang menentukan apakah tata hokum Indonesia merupakan tata hokum yang benar; dan disamping itu juga memiliki fungsi regulative yang menentukan apakah hokum positif yang berlaku di Indonesia merupakan hokum yang adil.
Apa itu “Cita-cita moral bangsa” ?
“Cita-cita moral bangsa” adalah konstruksi pikiran suatu bangsa yang berisi preskripsi moral bagi bangsa tersebut untuk tercapainya cita-cita yang diinginkan bersama. Dengan demikian, Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa berfungsi sebagai “bintang penuntun” (Leitsteren) untuk tercapainya cita-cita masyarakat. Meskipun Leitstern itu merupakan titik akhir yang sangat jauh dan tidak mungkin dicapai, tetapi Leitstern itu sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk menguji dan melakukan control atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi pedoman dalam mengambil keputusan-keputusan praktis atas problematic yang dihadapi, termasuk juga di sini ketika Indonesia dihadapkan pada problematika globalisasi, misalnya.
*) Bahan wawancara, Soedarjanto, Makalah “Membasiskan Pancasila”, Maret 2007
Penataran P4 selama Orde Baru menekankan penafsiran Pancasila sebagai ajaran tentang “keutamaan individu”. Pandangan ini harus ditolak, dimana dinyatakan bahwa seolah-olah masyarakat Pancasila baru bisa diwujudkan kalau setiap hidung warga Negara sudah mengerti Pancasila dan mengamalkannya sebagai preskripsi moral individu. Kita pernah keliru melihat seolah-olah Pancasila sudah sangat kuat dengan makin banyaknya warga Negara yang mengikuti Penataran P4 dan semua organisasi social politik sudah memasang Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Bagaimana seharusnya ?
Yang benar adalah : masyarakat Pancasila akan terwujud apabila pengoperasian norma dasar Pancasila melalui pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terungkap dalam praktek dan kebiasaan bertindak penyelenggara kekuasaan Negara memang benar-benar mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Jadi, siapa yang terutama dan pertama-tama melaksanakan Pancasila ?
Penyelenggara Negara, karena Pancasila adalah dasar Negara (“philosofische grondslag”, “Staatsfundamentalnorm”, “Pokok Kaidah Fundamentil Negara”), dan sebagai dasar Negara, Pancasila mengatur perilaku Negara, yang terwujud dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dalam system norma hukum, kita mengenal adanya hokum tertulis dan hokum tidak tertulis. Di Negara Republik Indonesia, hukum tertulis dari hari ke hari terus mendesak peranan hukum tidak tertulis. Dengan makin besarnya hokum tertulis telah menyebabkan peranan penyelenggara kekuasaan Negara dalam pembentukan hokum menjadi sangat penting. Karena itu pemahaman dan penghayatan penyelenggara kekuasaan Negara terhadap dasar Negara Pancasila juga sangat penting, karena mereka itulah yang menentukan pembentukan hokum tertulis.
Bagaimana posisi rakyat terhadap Pancasila ?
Kontrol social terhadap jalannya penyelenggaraan kekuasaan Negara harus dipertajam, dengan ‘melawan’ monopoli para politisi, pejabat Negara, dan birokrat untuk menentukan begitu saja apa yang baik bagi masyarakat. Dengan pemahaman rakyat yang baik atas Pancasila dan kedudukanya sebagai dasar Negara, akan menjadikan Pancasila sebagai ideology kritis di tangannya. Atau dengan kata lain, pemahaman yang baik atas Pancasila akan memungkinkan rakyat menggunaka Pancasila sebagai ideology kritis untuk memeriksa apakah prioritas, praktek, dan kebiasaan bertindak penyelenggara kekuasaan Negara sudah sesuai dengannya.
Bagaimana Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa ?
Staatsfundamentalorm mempunyai akar langsung pada kehendak sejarah suatu bangsa, dasar yang membentuk Negara tersebut, sebagai consensus atau keputusan politik yang diambil oleh para pendiri Negara. Mengapa founding fathers Negara Republik Indonesia dengan sepakat bulat menerima Pancasila sebagai consensus dasar berdirinya Negara ? Kalau kita ikuti “suasana kebatinan” yang terungkap dalam siding-sidang BPUPKI dan PPKI nampak jelas bahwa founding fathers kita berupaya dengan semangat yang gigih untuk menetapkan dasar Negara yang dirumuskan sedemikian rupa hingga tiap-tiap suku, golongan, agama, dan kebudayaan dapat menerimanya. Dengan menerima Pancasila sebagai dasar Negara, berarti tiap-tiap suku, golongan, agama, dan kebudayaan bersedia untuk tidak memutlakkan cita-cita golongannya sendiri, tetapi sekaligus juga tidak perlu mengorbankan identitasnya masing-masing. Pancasila diterima sebagai dasar Negara karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mencerminkan cita-cita moral bersama sebagai bangsa.
Apa perbedaan dan bagaimana hubungan antara Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai Cita-cita Moral Bangsa ?
Pancasila sebagai dasar Negara (Staatsfundamentalnorm), yang berasal dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan norma tertinggi dalam hirarki system norma hokum Negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan norma dasar (Grundnorm) yang menciptakan semua norma-norma yang lebih rendah dalam system norma hokum. Sebagai dasar Negara, Pancasila seharusnya juga menentukan berlaku atau tidaknya norma-norma itu. Sedangkan sebagai cita-cita moral bangsa, Pancasila berada di luar system norma hokum, yang berfungsi konstitutif dan regulative terhadap norma-norma yang ada dalam system norma hokum. [Posisi Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa ini dapat kita temukan dalam Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu mewujudkan (merupakan perwujudan dari) Rechtsidee (cita-cita hokum) yang menguasai hokum dasar Negara, baik hokum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis]
Apa yang dimaksud dengan fungsi konstitutif dan regulative Pancasila ?
Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa memiliki fungsi konstitutif yang menentukan dasar dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan; dan memiliki fungsi regulatif yang menentukan apakah peraturan perundang-undangan yang dibentuk itu merupakan peraturan yang adil atau tidak adil. Terhadap tata hukum yang berlaku dapat ditanyakan apakah preskripsi moral yang terdapat dalam Pancasila mempunyai fungsi konstitutif yang menentukan apakah tata hokum Indonesia merupakan tata hokum yang benar; dan disamping itu juga memiliki fungsi regulative yang menentukan apakah hokum positif yang berlaku di Indonesia merupakan hokum yang adil.
Apa itu “Cita-cita moral bangsa” ?
“Cita-cita moral bangsa” adalah konstruksi pikiran suatu bangsa yang berisi preskripsi moral bagi bangsa tersebut untuk tercapainya cita-cita yang diinginkan bersama. Dengan demikian, Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa berfungsi sebagai “bintang penuntun” (Leitsteren) untuk tercapainya cita-cita masyarakat. Meskipun Leitstern itu merupakan titik akhir yang sangat jauh dan tidak mungkin dicapai, tetapi Leitstern itu sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk menguji dan melakukan control atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi pedoman dalam mengambil keputusan-keputusan praktis atas problematic yang dihadapi, termasuk juga di sini ketika Indonesia dihadapkan pada problematika globalisasi, misalnya.
*) Bahan wawancara, Soedarjanto, Makalah “Membasiskan Pancasila”, Maret 2007
Langganan:
Postingan (Atom)
Selamat Datang
Selamat Datang di Blog Arwan Sabditama
Kirim Komentarnya ya!!
Kirim Komentarnya ya!!