Kamis, Januari 29, 2009

JENIS - JENIS METODE PEMBELAJARAN DAN PENERAPANNYA



JENIS - JENIS METODE PEMBELAJARAN DAN PENERAPANNYA

1. Pengajaran dengan berbantuan Komputer ( CAI = Computer Assisted Instruction )
Setiap siswa menggunakan sebuah komputer untuk mempelajari suatu materi pelajaran. Contoh : Para siswa, diharuskan mengerjakan suatu makalah dengan mengunakan komputer yang ada di sekolah tersebut, dan dengan bimbingan dari gurunya, agar para siswa tidak mengalami kesulitan.
2. Demonstrasi ( Demonstration )
Dalam kegiatan pembelajaran menggunakan demonstrasi, guru memperagakan atau menunjukkan cara mengerjakan suatu prosedur, cara bekerjanya suatu prinsip, cara menggunakan suatu peralatan, dsb. Contoh : Guru memperagakan bagaimana Ir. Soekarno dalam membacakan teks proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945.
3. Pengamatan ( Observasi )
Metode pembelajaran yang hendaknya siswa mengamati secara teliti obyek studi atau materi yang dipelajari dengan tujuan agar siswa mendapatkan gambaran dan pengertian yang jelas. Contoh : Siswa mengamati bagaimana perilaku para penghuni Lembaga Permasyarakatan, dengan bimbingan dari para gurunya.
4. Diskusi
Metode mengajar yang menghendaki sekelompok siswa ( 3 orang atau lebih ) membahas suatu masalah ditinjau dari berbagai segi atau sudut pandang. Contoh : Siswa membahas tentang masalah Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, dan Rahasia, serta Jujur dan Adil.
5. Debat
Metode pembelajaran dimana siswa baik secara individual atau kelompok dilatih, di satu pihak untuk mengemukkan suatu pendapat terhadap suatu persoalan, sedangkan kelompok lain untuk mengemukakan bantahan, sanggahan, atau pendapat yang berbeda, dengan disertai alasan. Contoh : Sekelompok siswa mempresentasikan suatu masalah didepan kelasnya, lalu kelompok lain memberikan pendapat yang lain, sehingga akan terjadi perdebatan yang sengit.
6. Dramatisasi
Metode mengajar dimana sekelompok siswa ditugasi memerankan atau membawakan suatu cerita baik cerita fiktif maupun cerita sejarah. Contoh : Siswa disuruh memerankan bagaimana para pendiri bangsa ini dalam mengadakan rapat untuk perencanaan proklamasi kemerdekaan.
7. Latihan ( Drill )
Kegiatan belajar dengan berlatih secara teratur, berulangkali, dan intensif dengan maksud membantu siswa menguasai keterampilan ( skills ) tertentu. Contoh : Siswa ditugasi belajar bagaimana, cara bergaya bagai seorang guru agar nantinya kelak jika ia akan menjadi guru.
8. Percobaan ( Eksperimen )
Kegiatan belajar yang menghendaki siswa memberikan perlakuan ( treatment ) yang berbeda-beda terhadap suatu obyek atau subyek untuk diamati ada tidaknya pengaruh atau ada tidaknya perbedaan pengaruh perlakuan tadi. Contoh : Para siswa ditugasi mengamati kebijakan-kebijakan para politisi apakah kebijakan tersebut berpengaruh bagi masyarakat Indonesia.
9. Pengalaman Lapangan ( Field Experience )
Kegiatan belajar secara langsung praktek di lapangan kerja yang sesungguhnya. Contoh : Para siswa disuruh mengamati secara langsung bagaimana proses pembuatan Peraturan Daerah,agar lebih jelas.
10. Permainan ( Gaming )
Kegiatan belajar yang menghendaki siswa berkompetensi atau berlomba baik secara fisik maupun mental sesuai dengan aturan permainan yang telah ditetapkan. Contoh : Guru di dalam kelas mengadakan tebak tepat menghafalkan isi dari pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 dan rumusan Pancasila.
11. Studi Independen ( Independent Study )
Metode pembelajaran dimana siswa melakukan kegiatan bukan dalam bentuk pembelajaran di kelas secara klasikal, melainkan dengan jalan melakukan berbagai kegiatan seperti konsultasi dengan guru, instruktur, nara sumber, dalam rangka menyelesaikan tugasnya. Contoh : Siswa dianjurkan untuk berlatih konsultasi mengenai berbagai problem pelajaran yang belum dimengerti siswa dan siswa juga disuruh membuat contoh penerapan dari metode-metode pembelajaran.
12. Pengalaman Laboratorium ( Laboratori Experience )
Kegiatan belajar yang dilaksanakan dalam suatu laboratorium direncanakan untuk suatu kelompok siswa yang mempelajari suatu bidang studi tertentu termasuk memperaktekkan teori – teori dengan melalui pengamatan, percobaan, riset, mempelajari bahasa asing, termasuk didilamnya belajar dengan jalan demonstrasi, latihan ( drill ) dan praktikum. Contoh : Siswa ditugasi untuk mengamati berbagai kejadian fenomena tentang pembuatan peraturan perundang-undangan dalam gedung DPR/MPR melalui gambar atau foto yang telah ada dalam Laboratorium PPKn.
13. Kuliah atau Ceramah ( Lecturing )
Suatu metode pembelajaran dimana guru atau instruktur menyajikan materi pelajaran secara lisan mengenai suatu fakta atau dalil dalil atau prinsip. Siswa mengikuti pelajaran dengan mendengarkan dan mencatat Contoh : siswa dianjurkan untuk dilatih berbicara di depan kelas sebagai seorang guru untuk menerangkan suatu topic.
14. Mendengarkan ( Listening )
Siswa melaksanakan dengan cara mendengarkan. Contoh : siswa dilatih mendengarakan radio dan melihat siaran TV, kemudian siswa disuruh menarik kesimpulan dan analisis dari berita media tersebut.
15. Manipulasi dan Meraba
Kegiatan belajar diamana siswa menggunakan gerakan berbagai anggota badan dan syaraf peraba untuk mengembangkan keterampilam membentuk dan melatih kepekaan syaraf perabanya Contoh : Dalam hal ini siswa dianjurkan untuk membuat potongan gambar seorang tokoh atau lambang Negara , kemudian disuruh untuk menyusun potongan tersebut menjadi utuh kembali.
16. Model dan Tiruan ( Modelling and Imitation )
Kegiatan belajar dimana siswa ditunjukkan suatu model yang baik untuk dijadikan contoh atau teladan untuk ditiru pelakunya Contoh : Siswa disuruh melakukan dan mempraktekkan perilaku yang baik dari salah seorang tokoh yang dipelajari dan dari berbagai sumber.
17. Diskusi Panel ( Panel discussion )
metode pembelajaran dimana materi pelajaran disampaikan oleh beberapa orang yang memiliki keahlian dibidang masing masing dalam suatu forum Contoh : Dalam pembelajaran seorang guru di dalam kelas mengahadirkan seorang pembicara dari DPRD tentang pembuatan dan contoh pembutan Perda untuk menerangkan kepada siswa agar lebih jelas.
18. Praktikum
Kegiatan belajar dimana sisiwa diberi kesempatan untuk mempraktekkan pengetahuan pemahaman dan keterampilan yang diperleh dikelas contoh : Guru menyuruh siswa untuk terjun ke lapangan, setelah terlebih dahulu mendapatkan teori tentang pembuatan dan perpanjagan KTP atau SIM, kemudian siswa tersebut disuruh mempraktekkan sendiri ke lapangan agar lebih jelas dan paham betul.
19. Pemecahan Masalah
Metode pembelajaran dimana siswa diminta untuk berlatih memecahkan masalah secara sistimatis Contoh : Siswa disuruh mencari suatu masalah dalam pendidikan, lalu dianalisis dan dibahas sehingga siswa dapat meemcahkan masalah itu sendiri dengan bimbingan dari gurunya terlebih dahulu.
20. Pengajaran Terprogram ( Programmed Intruction )
Metode pembelajaran dimana materi pelajaran disajikan sedikit demi sedikit menurut urutan sistematis Contoh : seorang guru dalam memberikan materi tentang pelajaran Ilmu Sejarah, maka ia harus terlebih dahulu memberikan dasar-dasarnya terlebih dahulu, yakni dasar-dasar ilmu Sejarah.
21. Tutorial ( Tutoring )
Teknik mengajar dimana siswa diberikan suatu pelajaran secara individu dalam bentuk bantuan belajar Contoh : Guru menyuruh siswa di dalam kelas untuk membentuk sustu kelompok kecil, kemudian guru memberikan pembimbing pada kelompok tersebut untuk memberikan pengarahan tentang materi agar bisa terjadi interaksi antara pembimbing dan siswa.

22. Pengajaran Melalui TV ( Instrucsional Television )
Teknik mengajar dimana materi pelajaran disajikan dengan menggunakan program siaran TV, siswa menerima pelajaran dengan jalan menonton TV. Contoh : Dalam hal ini guru dalam memberikan pengajaran kepada siswa, siswa dianjurkan melihat suatu masalah atau berita di media TV, kemudian disuruh untuk menyimpulkan isi dari meteri yang dilihat dari TV tersebut.
23. Pengajaran melalui Program Radio ( Instructional Radio )
Teknik mengajar dimana materi pelajaran disajikan dengan menggunakan program siaran Radio, siswa menerima dengan jalan mendengarkan Radio. Contoh : Dalam hal ini guru dalam memberikan pengajaran kepada siswa, siswa dianjurkan mendengarkan materi pelajaran dalam kaset atau tape, kemudian disuruh untuk menyimpulkan isi dari meteri yang didengarkan dalam radio tersebut.
24. Seminar
Teknik mengajar dimana siswa baik secara individual maupun dalam bentuk kelompok menyajikan hasil penelitian atau kajian terhadap suatu masalah. Contoh : Di dalam kelas guru menyuruh siswa baik secara individual maupun kelompok, untuk melakukan penelitian atau pengamatan tentang arus lalulintas di jalan raya, kemudian siswa disuruh melaporkan tetang apa yang diteliti dan diamati dan disajikan di dalam kelas untuk dipertanggungjawabkan kepada siswa/kelompok lain.
25. Simulasi ( Simulation )
Kegiatan belajar dimana siswa ditugasi untuk memerankan atau menirukan perilaku tokoh-tokoh dari suatu situasi atau kejadian yang nyata. Contoh : Siswa ditugasi untuk memerankan berbagai akting seseorang tokoh pada waktu orasi atau membaca laporan pertanggungjawaban dari masing-masing tugas tokoh tersebut.
26. Proyek
Kegiatan belajar dimana siswa baik secara individual maupun kelompok diberi tugas menyelesaikan kegiatan yang hasilnya dapat diamati. Contoh : siswa dianjurkan untuk membuat sebuah patung Pahlawan Revolusi dari kayu atau tanah liat.
27. Resitasi ( Ricitation )
Kegiatan pembelajaran berupa menyajikan kepada teman sekelas atau kelompok mengenai keterampilan yang telah dikuasai dari hasil studi individu atau kelompok. Contoh : Siswa ditugasi oleh guru untuk menampilkan berbagai atraksi dan kemampuan yang dimiliki dari setiap masing-masing individu atau kelompok, yang disajikan di depan kelompok atau individu yang lain, misalnya dalam menirukan gaya berperang pahlawan dalam melawan penjajah.
28. Portofolio
Metode mengajar dimana siswa ditugasi mengumpulkan hasil penulisan, hasil pengamatan, hasil kunjungan lapangan, pengumpulan benda-benda yang relevan dengan tujuan pembelajaran dsb. Contoh : Di dalam kelas guru menyuruh siswa untuk menemukan suatu masalah, lalu siswa dibagi beberapa kelompok dan di dalam masing-masing kelompok tersebut mendapat bagian-bagian masalah yang ditemukan tersebut, lalu setiap kelompok membahas bagian masalah, lalu siswa bertukar pendapat antara kelompok yang satu dengan yang lainnya.
29. Magang ( Internship )
Metode mengajar dimana siswa terjun langsung ke lapangan kerja, mempraktekkan teori yang diperoleh dibangku sekolah. Contoh : Dengan metode ini siswa nantinya diharapkan akan menjadi pendidik melalui program magang ini, dan siswa disuruh melakukan penelitian dan praktek ke berbagai instansi untuk melatih ketrampilan dan kecakapan dalam pribadi peserta didik
30. Tanya Jawab
Teknik mengajar dimana siswa dan guru saling berinteraksi dan berkomunikasi mengenai berbagai materi yang telah diajarkan. Contoh : di kelas guru menerangkan sebuah materi pelajaran, kemudian siswa tersebut disuruh untuk bertanya tentang materi yang belum dimengerti dan selanjutnya guru menjawab sebisa mungkin dari pertanyaan siswa tersebut.
31. Cerita
Suatu teknik dimana siswa diterangkan dan diceritakan melalui berbagai cerita-cerita.. Contoh : Guru di kelas menerangkan tentang sejarah Jenderal Sudirman dalam bergerilya di medan perang, kemudian siswa disuruh untuk menentukan dan menganalisis, apakah taktik tersebut cocok untuk diterapakn.

Rabu, Januari 28, 2009

Hukum Represif, Hukum Otonom dan Hukum Responsif Menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick


Hukum Represif, Hukum Otonom dan Hukum Responsif Menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick
Hukum Represif
Hukum Represif adalah hukum yang mengabdi kepada kekuasaan represif dan kepada tata tertib sosial yang represif. Kekuasaan yang memerintah adalah represif, bilamana ia kurang memperhatikan kepentingan-kepentingan rakyat yang diperintahkan artinya bilamana ia cenderung untuk tidak mempedulikan kepentingan-kepentingan tersebut atau menolak legitimasinya. Meskipun represi sering kali berbentuk penindasan dan pemaksaan yang terang-terangan, pemaksaan sendiri bukanlah merupakan ciri yang menentukan bagi sifat represif, melainkan diacuhkannya atau diterlantarkannya kepentingan rakyat. Mengenai perbedaan antara represi dengan pemaksaan: pertama, tidak semua pemaksaan adalah represif. Kedua, represi tidak perlu memaksa.
Perhatian paling utama hukum represif adalah dengan dipeliharanya atau diterapkannya tata tertib, ketenangan umum, pertahanan otoritas dan penyelesaian pertikaian. Meskipun hukum represif dihubungkan dengan kekuasaan, namun ia tidak boleh dilihat sebagai suatu tanda dari kekuatan kekuasaan (dari kekuasaan yang kuat). Nonet dan Selznick menyebutkan beberapa bentuk dalam mana represi dapat memanifestasikan dirinya. Yang satu adalah ketidak mampuan pemerintah untuk memenuhi tuntutan-tuntutan umum. Yang lain adalah pemerintah yang melampaui batas. Suatu bentuk lain lagi adalah kebijakan umum yang berat sebelah, yang sering kali dipercontohkan pembaruan kota-kota dan kebijakan pengembangan ekonomi dalam mana “program pemerintah tidak mempunyai sarana untuk memenuhi, ataupun memperhatikan, lingkup kepentingan individual dan kelompok yang dipengaruhinya.
Ciri-ciri umum dari hukum represif:
1. Institusi-institusi hukum langsung terbuka bagi kekuasaan politik; hukum diidentifikasikan dengan negara dan tunduk kepada raison d e’tat.
2. Perspektif resmi mendomonasi segalanya. Penguasa cenderung untuk mengidentifikasikan kepentingannya dengan kepentingan masyarakat.
3. Kesempatan bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan dimana mereka dapat memperoleh perlindungan dan jawaban atas keluhan-keluhannya apabila keadilan semacam itu memang ada adalah terbatas.
4. Badan-badan pengawas khusus seperti polisi misalnya menjadi pusat kekuasaan yang bebas.
5. Suatu rezim hukum rangkap melembagakan keadilan keras dengan mengkonsolidasikan dan mengesahkan pola subordinasi sosial.
6. Hukum dan otoritas resmi dipergunakan untuk menegakkan konformitas kebudayaan.

Hukum Otonom
Hukum otonom berorientasi kepada mengawasi kekuasaan represif. Dalam arti ini hukum otonom merupakan antitese dari hukum represif dalam cara yang sama seperti “kekuasaan oleh hukum” yaitu hukum hanya sebagai suatu sarana untuk memerintah berhubungan dengan kekuasaan berdasar hukum. Hukum otonom memfokuskan perhatiannya pada kondisi sosial empiris dari kekuasaan berdasar hukum realitas-relitas institusional dalam mana cita-cita ini diejawantahkan, yaitu potensi-potensi khusus institusi-institusi ini untuk memberikan sumbangan kepada kepantasan dalam kehidupan sosial, tetapi juga limitasi-limitasinya. Sifat-sifat paling penting dari hukum otonom adalah:
 penekanan kepada aturan-aturan hukum sebagai upaya utama untuk mengawasi kekuasaan resmi dan swasta
 terdapat pengadilan yang dapat didatangi secara bebas yang tidak dapat dimanipulasi oleh kekuasan politik dan ekonomi serta bebas daripadanya dan yang memiliki otoritas ekskluif untuk mengadili pelanggar hukum baik oleh para pejabat umum maupun oleh individu-individu swasta.
Sebuah prinsip penting dari hukum otonom adalah terpisahnya dari politik. Ahli-ahli hukum dan pengadilan adalah spesialis-spesialis dalam menafsirkan dan menetapkan hukum, namun isi substantif hukum tidak ditentukan oleh mereka, melainkan oleh hasil dari tradisi atau keputusan politik. Hukum otonom menunjukkan tiga kelemahan khas yang sama sekali membatasi potensial hukum untuk memberi sumbangan kepada keadilan sosial:
 Perhatian yang terlalu besar terhadap aturan-aturan dan kepantasan prosedural mendorong suatu konsep yang sempit tentang peranan hukum. Mematuhi aturan-aturan dengan ketat dilihat sebagai suatu tujuan tersendiri dan hukum menjadi terlepas dari tujuan. Hasilnya adalah legalisme dan formalisme birokrasi.
 Keadilan prosedural dapat menjadi pengganti keadilan substantif.
 Penekanan atas kepatuhan terhadap hukum akan melahirkan pandangan tentang hukum sebagai suatu sarana kontrol sosial, ia mengembangkan suatu mentalitas hukum dan tata tertib diantara rakyat dan ia mendorong ahli-ahli hukum untuk mengadopsi suatu sikap yang konservatif.
Kelemahan-kelemahan ini akan menghambat realisasi kekuasaan secara benar berdasarkan hukum yang dicita-citakan. Namun demikian, hukum otonom mengandung suatu potensi untuk perkembangan lebih lanjut dengan mana kelemahan-kelemahan ini akan dapat diatasi.

Hukum Responsif
Sifat responsif dapat diartikan sebagai melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan ditemukan, tidak oleh pejabat melainkan oleh rakyat. Sifat responsif mengandung arti suatu komitmen kepada “hukum di dalam perspektif konsumen”.
Nonet dan Selznick menunjuk kepada dilema yang pelik di dalam institusi-institusi antara integritas dan keterbukaan. Integritas berarti bahwa suatu institusi dalam melayani kebutuhan-kebutuhan sosial tetap terikat kepada prosedur-prosedur dan cara-cara bekerja yang membedakannya dari institusi-institusi lain. Keterbukaan yang sempurna akan berarti bahwa bahasa institusional menjadi sama dengan bahasa yang dipakai dalam masyarakat pada umumnya, akan tetapi akan tidak lagi mengandung arti khusus, dan aksi-aksi institusional akan disesuaikan sepenuhnya dengan kekuatan-kekuatan di dalam lingkungan sosial, namun akan tidak lagi merupakan satu sumbangan yang khusus kepada masalah-masalah sosial. Konsep hukum responsif melihat suatu pemecahan untuk dilema ini yang mencoba untuk mengkombinasikan keterbukaan dengan integritas.
Jawaban dari hukum responsif adalah adaptasi selektif ke dalam tuntutan-tuntutan dan tekanan-tekanan baru. Apakah yang menjadi kriteria seleksinya? Tidak lain daripada kekuasaan berdasar hukum yang dicita-citakan, tetapi sekarang tidak lagi diartikan sebagai kepantasan prosedural formal, melainkan sebagai reduksi secara progresif dari kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kehidupan politik, sosial dan ekonomi. Jadi hukum responsif tidak membuang ide tentang keadilan, melainkan ia memeperluasnya untuk mencakup keadilan substantif. Dua ciri yang menonjol dari konsep hukum responsif adalah (a) pergeseran penekanan dari aturan-aturan ke prinsip-prinsip dan tujuan; (b) pentingnya kerakyatan baik sebagai tujuan hukum maupun cara untuk mencapainya.
Hukum responsif membedakan dirinya dari hukum otonom di dalam penekanan pada peranan tujuan di dalam hukum. Nonet dan Selznick bicara tentang kedaulatan tujuan. Pembuatan hukum dan penerapan hukum tidak lagi merupakan tujuan sendiri melainkan arti pentingnya merupakan akibat dari tujuan-tujuan sosial yang lebih besar yang dilayaninya. Hukum yang purposif adalah berorientasi kepada hasil dan dengan demikian membelok dengan tajam dari gambaran tentang keadilan yang terikat kepada konsekwensi. Menurut Nonet dan Selznick, penerimaan maksud memerlukan penyatuan otoritas hukum dan kemauan politik. Jika maksud menunjuk kepada fungsi dari pemerintah, maka kerakyatan menunjuk kepada peranan yang sangat menentukan dari partisispasi rakyat dalam hukum dan pemerintahan serta nilai terakhir yang dipertaruhkan, yaitu tercapainya suatu komunitas politik yang berbudaya yang tidak menolak masalah-masalah kemanusiaan dan dalam mana ada tempat bagi semua. Norma kerakyatan dapat diartikan sebagai pernyataan hukum dari suatu etika yang menghormati manusia sebagai nilai yang paling tinggi bagi kehidupan politik dalam dunia modern. Norma kerakyatan, pertama: membedakan hukum responsif dari hukum represif dengan memaksakan adanya penampungan bagi kepentingan-kepentingan manusiawi dari mereka yang diperintah. Kedua, ia membedakan hukum responsif dari hukum otonom dengan memperlunak tuntutan tentang kepatuhan kepada aturan-aturan dan mengikuti saluran-saluran prosedural yang telah ditetapkan dan dengan sikapnya yang lebih menyukai pendekatan integrasi kepada problem-problem penyelewengan, ketidak patuhan dan konflik. Ketiga, norma kerakyatan menuntut cara-cara partisipasi dalam pembuatan keputusan.
Salah satu aspek dari penampungan kepentingan manusiawi yang bermacam-macam adalah penolakan hukum responsif atas moralitas hukum. Nonet dan Selznick berbicara tentang mengatasi parokhlialisme dan moralitas komunal. Ekspansi dari partisipasi akan menunjang perkembangan dan implementasinya dari tata tertib umum. Pada waktu yang sama seperti yang ditunjukkan oleh Nonet dan Selznick, partisipasi yang diperluas tidak cukup. Apabila hal ini tidak berjalan bersama-sama dengan suatu usaha kebijakan pemerintah yang efektif, itu akan dapat mengakibatkan suatu situasi dalam mana masalah-masalah umum akan dapat mengakibatkan suatu situasi dalam mana masalah-masalah umum akan diperintah oleh kelompok-kelompok kepentingan yang kuat dan terorganisasi dengan baik. Mungkin kita dapat mengatakan bahwa tanpa partisispasi, pemerintah dan administrasi akan menjadi represif dan tanpa pemerintahan yang baik, maka partisipasi akan menjurus kepada pemerintahan oleh kepentingan-kepentingan dari pihak yang kuat.

MASA DEPAN PERGUMULAN PEMIKIRAN MODERNISASI KAPITALISME, SOSIALISME DAN AGAMA DI ERA PEMERINTAHAN SBY

MASA DEPAN PERGUMULAN PEMIKIRAN MODERNISASI KAPITALISME, SOSIALISME DAN AGAMA DI ERA PEMERINTAHAN SBY
Permasalahan yang perlu diperhatikan dalam kehidupan bermasayarakat, beragama, berbangsa dan bernegara untuk masa depan di era pemerintahan SBY ini adalah tentang modernisasi kapitalisme, sosialisme dan agama. Dalam konteks tersebut, setiap bangsa selalu ingin mencapai pada tataran modern, diperlukan suatu konsep yang jelas, apa dan bagaimana modernisasi tersebut ? Apapun mekanisme modernisasi itu, apakah melalui transformasi keterpengaruhan, peralihan, pertukaran dan sebagainya. Sejauh fondasinya dibangun kuat, tidak perlu dirisaukan lagi tentang akan hilangnya, tercabutnya, punahnya, degradasinya suatu modernisasi kapitalisme, sosialisme dan agama itu. Lalu apa yang perlu ditakutkan dengan modernisasi tersebut di era SBY ini ?
Modernisasi kapitalisme di sini adalah penyempurnaan dan pembaharuan ke arah model yang baru. Di mana kapitalisme tidak hanya sebagai praktek saja, namun sebagai ideologi yang fundamental. Semua kapitalis melihat aspek demokratis, kapitalisme dalam hubungannya dengan kemerdekaan. Masalah yang dihadapi bahwa seluruh bangunan besar demi kemerdekaan didirikan di atas kekayaan pribadi dan akan dihancurkan jika jumlah kekayaan yang dapat dimiliki oleh setiap inidividu dibatasi atau jika sistem pasar bebas dicampuri dengan apapun. Karena pemerintah adalah organisasi yang cukup kuat untuk membatasi pemilikan kekayaan, maka permasalahan ini secara logis berpindah menjadi masalah intervensi pemerintah dalam ekonomi. Maka dipelukannya sebuah kontrol pemerintah yang dapat dilaksanakan oleh kaum kapitalis. Sehingga pemerintah bisa tanggap terhadap perubahan – perubahan pasar, seperti yang dilakukan oleh perusahaan. Maka sistem kapitalis bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi sekarang ini, khususnya apabila dikontrol oleh oleh para pemiliknya.
Dan bagaimana dengan moderinisasi sosialisme dan agama. Modernisasi sosialisme tidak jauh diimplementasikan sebagaimana modernime kapitalisme. Dalam prakteknya sistem sosialis sangat bervariasi, khususnya dimana tingkat industri, utilitis, transportasi dan sebagainya secara langsung dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah suatu sistem sosialis demokratis dengan jelas akan mengatur bagian ekonomi yang tidak dimilikinya secara langsung. Pengaturan ini ditetapkan untuk menyakinkan bahwa bisnis yang dimiliki secara pribadi dioperasikan dengan memperhatikan masyarakat sebagai kesatuan, bukan semata – mata untuk mencari keuntungan. Poin ini akan memberi sinar bagi jiwa suatu bangsa yang dipimpim SBY, apabila menganut sistem sosialisme demokratis, yang sangat prihatin dengan masyarakat sebagai kesatuan.
Setelah melihat mengenai perlunya suatu modernisasi kapitalisme dan sosialisme, pemerintahan era SBY ini juga perlu adanya modernisasi agama. Modernisasi agama disini bertujuan melakukan suatu perubahan ke arah atau model yang baru dari model yang lama. Adanya kontribusi Jawa dan agama. Dalam hal ini adalah kontribusi Jawa Islam yang melekat pada SBY ini diharapakan mampu mempengaruhi kinerja dari SBY tersebut. Dalam artian perlu suatu mekanisme baru agar tidak terjerumus dalam konteks agama dan primordialisme tertentu, tetapi lebih condong pada pluralisme agama.

Parpol Peserta Pemilu 2009

PARPOL 2009
Jumlah parpol nasional peserta Pemilu 2009 ini lebih banyak dibandingkan peserta Pemilu 2004, tetapi lebih sedikit dibanding Pemilu 1999. Pemilu 2004 diikuti oleh 24 parpol sedangkan Pemilu 1999 diikuti 48 parpol. Delapan belas partai nasional yang lolos verifikasi faktual tersebut adalah:

1. Partai Barisan Nasional
2. Partai Demokrasi Pembaruan
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4. Partai Hanura
5. Partai Indonesia Sejahtera
6. Partai Karya Perjuangan
7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
9. Partai Kedaulatan
10. Partai Matahari Bangsa
11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan
12. Partai Patriot
13. Partai Peduli Rakyat Nasional
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru
17. Partai Persatuan Daerah
18. Partai Republik Nusantara

Kedelapan belas parpol tersebut akan bersanding dengan 16 parpol lain peserta Pemilu 2004, yang berdasarkan pasal 315 dan 316 UU No 10 tahun 2008 ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009. Daftar Partai Peserta Pemilu 2009 Partai Nasional

1. Partai Barisan Nasional
2. Partai Demokrasi Pembaruan
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4. Partai Hanura
5. Partai Indonesia Sejahtera
6. Partai Karya Perjuangan
7. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
9. Partai Kedaulatan
10. Partai Matahari Bangsa
11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan
12. Partai Patriot
13. Partai Peduli Rakyat Nasional
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru
17. Partai Persatuan Daerah
18. Partai Republik Nusantara
19. Partai Amanat Nasional (PAN)
20. Partai Bintang Reformasi (PBR)
21. Partai Bulan Bintang (PBB)
22. Partai Damai Sejahtera (PDS)
23. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
24. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
25. Partai Demokrat
26. Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
27. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
28. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
29. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
30. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
31. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
32. Partai Pelopor
33. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
34. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai Lokal di Aceh

1. Partai Aceh
2. Partai Aceh Aman Sejahtera
3. Partai Bersatu Aceh
4. Partai Daulat Aceh
5. Partai Rakyat Aceh
6. Partai Suara Independen Rakyat Aceh

Rabu, Januari 21, 2009

HAKIKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR YANG MEMBENTUKNYA


HAKIKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR YANG MEMBENTUKNYA
A. Pengertian Negara
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu; sedangkan Miriam Budiardjo mendefinisikan bahwa Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
B. Unsur-unsur terbentuknya bangsa
1. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
2. Berada dalam suatu wilayah tertentu .
3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya
sendiri .
4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita .
5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat
dibedakan dengan bangsa lainnya.
Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas :
* Rakyat
* Wilayah
* Pemerintahan yang berdaulat
2. Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka memenuhi
unsur tata aturan pergaulan internasional ), yaitu :
* Pengakuan dari negara lain, yang terdiri dari :
a. Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai
dengan fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan
kemerdekaannya.
b. Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya,
Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut :
1. Rakyat yang bersatu.
2. Daerah atau wilayah.
3 Pemerintah yang berdaulat.
4. Pengakuan dari negara lain.
C. Sifat hakikat suatu negara
Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal
sebagai berikut :
1. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
Ada beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
Koloni
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain . Dalam negara koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.
Trustee ( Perwalian )
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang .
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai
dengan tahun 1975.
Mandat
Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa - Bangsa ( LBB ).
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis
Dominion
Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations ( Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan Afrika Selatan .
Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni dapat dibedakan tiga macam yaitu :
a). Uni Personil ( Personele Unie ) yaitu dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang
sama sebagai kepala negara . Sementara itu, segala urusan dalam dan luar negeri diurus
oleh masing-masing negara.
Contoh : * Benelux ( Belgia , Nederland , dan Luxemburg ) yang tergabung dalam Uni
Personil tahun 1839 - 1890
* Inggris - Scotland tahun 1603 - 1707
b). Uni Riil ( Reele Unie ) yaitu dua negara yang berdasarkan suatu traktat mengadakan
ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna
mengatur kepentingan bersama . Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-
persoalan yang menyangkut politik luar negeri.
Contoh : * Uni Austria - Hongaria tahun 1867 - 1919
* Uni Swedia - Norwegia tahun 1815 - 1905
c). Uni Zui Generalis yaitu gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama
untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri , setelah adanya kesepakatan lewat
perjanjian.
Contoh : Uni Indonesia - Belanda tahun 1949 - 1950
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
A. Tujuan Negara
Negara dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama
untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara adalah
menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Oleh karena itu bagi suatu negara, tujuan merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan
akan sangat menentukan bagaimana suatu negara mengatur, menyusun, dan menyelenggara-
kan pemerintahannya guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan.
Sejalan dengan banyaknya corak tujuan yang hendak diwujudkan oleh suatu negara,
banyak pemikir negara dan ahli hukum yang membahas dan mengemukakannya dalam
suatu teori. Beberapa di antaranya adalah :
Nama Tokoh
Tujuan Negara
a. Lord Shang Yang
Mencapai kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah, miskin, dan bodoh.
b. Niccolo Machiavelli
Mencapai kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa .
c. Dante Alleghieri
Mencapai perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia ( raja atau kaisar ).
d. Immanuel Kant
Menjamin hak dan kebebasan warga negara .
e. Kranenburg
Mengupayakan kesejahteraan warga negaranya
(Welfare State)
Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
IV, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial .
B. Fungsi Negara
Fungsi Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi
tercapainya tujuan Negara.
Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara diterapkan oleh negara-negara di
dunia adalah :
* John Locke
John Locke membedakan fungsi negara menjadi tiga yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadili pelanggar
Undang - Undang.
3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan perang serta damai
( Hubungan dengan negara lain ).
* Montesquieu
Montesquieu membedakan fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadakan
hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan negara lain,
dll.
3. Fungsi Yudikatif : mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili
terhadap pelanggar Undang-Undang ).
PATRIOTISME DAN NASIONALISME
Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang sudi mengorbankan
segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.
Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri .
Nasionalisme menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dalam arti sempit adalah perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya
yang sangat tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa lain memandang rendah. Hal ini sering disamakan dengan Jingoisme atau Chauvinisme.
2. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan
bangsanya yang tinggi, tetapi terhadap bangsa lain tidak memandang rendah.

Periodesasi Berlakunya UUD di Indonesia

Periodesasi Berlakunya UUD di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan UUD RIS atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal (RIS) menjadi negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.
Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
Republik Indonesia
Negara Indonesia Timur
Negara Pasundan
Negara Jawa Timur
Negara Madura
Negara Sumatra Timur
Negara Sumatra Selatan
Di samping itu, ada juga negara-negara yang berdiri sendiri dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
Jawa Tengah
Kalimantan Barat
Dayak Besar
Daerah Banjar
Kalimantan Tenggara
Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
Bangka
Belitung
Riau
Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.
Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu
Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
R.A.A. Tjakraningrat dari Negara Madura
Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
M. Jamani dari Kalimantan Tenggara
A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
Mr. Djumhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
Radja Mohammad dari Riau
Abdul Malik dari Negara Sumatra Selatan
Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatra Timur
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Dewan Konstituante secara demokratis, namun Dewan Konstituante tersebut gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.
Era 1950-1959 ialah era dimana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950, dimana periode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet
Dewan Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945.
Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.
Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini.
1950-1951 - Kabinet Natsir
1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
1952-1953 - Kabinet Wilopo
1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
1957-1959 - Kabinet Djuanda
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin
Isinya ialah:
Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
Pembubaran Konstituante
Pembentukan MPRS dan DPAS
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Pemimpin tanpa Moralitas

Pemimpin tanpa Moralitas
Oleh NGAINUN NAIM
GERAKAN moral yang dicanangkan beberapa tokoh untuk tidak memilih politisi tercela memiliki makna yang cukup penting. Gerakan tersebut menjadi salah satu wahana untuk membangun kehidupan kebangsaan ke depan yang lebih menjanjikan. Politisi tercela, siapa pun dia, merupakan biang kebobrokan bangsa hingga hari ini. Merekalah yang memiliki andil besar "penggerogotan" bangsa dari dalam.
Bisa dibayangkan bagaimana arah perjalanan bangsa ini selanjutnya jika kepemimpinan jatuh ke tangan politisi yang tidak bermoral. Yang pasti, kondisinya akan semakin carut-marut. Agenda mewujudkan good governance akan berhenti di tataran slogan. Demokrasi pun hanya akan dijadikan wahana berlindung di balik agenda kepentingan individu ataupun kelompoknya.
Dalam perspektif kehidupan kebangsaan, kepemimpinan tidak hanya mengacu kepada aspek yuridis-formal, tetapi juga dimensi religiusitas dan moralitas. Religiusitas terkait dengan penghayatan dan implementasi nilai agama dalam kerangka sosial. Seseorang dikatakan menghayati agama manakala tidak hanya taat menjalankan agama dalam aspek ritual semata, tetapi juga bagaimana ajaran agama memengaruhi dimensi kehidupan yang lebih luas.
Sementara itu, sisi moralitas adalah bagaimana seorang pemimpin juga mempertimbangkan dimensi nilai yang berlaku. Politisi ataupun pemimpin yang secara moral "cacat", sebenarnya tidak layak untuk memimpin. Jika ada argumentasi bahwa moralitas tidak jelas ukurannya, sebenarnya argumentasi tersebut layak digugat. Moralitas terkait dengan batas-batas kepantasan dan rasa malu. Jika memang sudah keluar dari koridor moralitas, berarti tidak lagi memiliki kepantasan dan tidak memiliki rasa malu.
Jika mau mengedepankan kejujuran nurani, rasanya tidak sedikit di antara para pemimpin kita yang jauh dari nilai-nilai religiusitas dan moralitas. Mungkin secara formal kehidupan mereka terlihat religius-moralis. Tetapi, sebenarnya hanyalah bungkus. Perilaku mereka yang sebenarnya justru kontradiktif dengan nilai-nilai religiusitas dan moralitas.
Pada dimensi ini, ada cukup banyak pemimpin di Indonesia yang tidak lagi mempertimbangkan dimensi religiusitas dan moralitas. Oleh karena itu, merupakan hal yang wajar jika sampai hari ini kita kesulitan untuk keluar dari jerat krisis. Karena mereka yang duduk sebagai pemimpin di berbagai lini ternyata juga banyak yang mengidap "krisis" moralitas.
Jika kita mengharapkan bangsa Indonesia dapat keluar dari belitan krisis, salah satu alternatifnya adalah menampilkan sosok pemimpin yang secara moralitas dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting karena membangun kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa mempertimbangkan dimensi ini hanya akan mengantarkan negara ke arah kehancuran.
Moralitas yang lahir sebagai manifestasi perilaku hidup muncul dari sisi terdalam eksistensi manusia. Dalam kerangka ini, moralitas belum tentu lahir dari sosok yang dibesarkan dari tradisi agama yang kuat sebab moralitas terkait dengan kesadaran dan kemauan seseorang untuk menyandarkan hidupnya atas nilai yang diyakini.
Teladan nabi
Dalam konteks kepemimpinan, merupakan hal yang menarik untuk belajar dari sejarah kepemimpinan yang dikembangkan oleh Nabi Muhammad saw. Spirit kepemimpinan yang dikembangkannya dapat menjadi rujukan penting bagi para pemimpin yang hanya berorientasi kekuasaan.
Jika merujuk pada akar sejarah, proses awal perjalanan sejarah Nabi Muhammad memang belum menunjukkan suatu kekuatan politik yang diperhitungkan. Akan tetapi, dalam perkembangannya, terutama pascahijrah ke Madinah, aspek politik Nabi dapat dilihat secara jelas. Namun, muatan politik Nabi sangat kental dengan nuansa keagamaan yang khas. Hampir semua pemerhati sejarah Islam sepakat bahwa risalah yang dibawa Nabi bukan semata-mata sebagai risalah yang bernuansa keagamaan dalam pengertian yang bersifat ritual, tetapi juga mengandung muatan kehidupan yang berwawasan menyeluruh.
Latar belakang sejarah Islam ketika memasuki awal perkembangannya, hadir dalam masyarakat yang hidup dengan kekangan budaya Jahiliah, terbiasa hidup dalam nuansa feodalistik dan diskriminatif. Corak masyarakat yang demikian mendatangkan akibat buruk dalam bentuk terjadinya manipulasi ekonomi, politik, dan intelektual. Untuk melanggengkan kekuasaan, cara-cara kotor pun dilakukan, seperti dengan menindas masyarakat yang memang tidak memiliki kemampuan untuk melawan.
Berkaitan dengan kondisi demikian, ajaran Islam yang pertama adalah aspek tauhid. Tauhid tidak hanya berdimensi vertikal, tetapi juga memiliki implikasi historis-sosiologis berupa terjadinya pembangunan kembali secara radikal terhadap struktur social politik masyarakat Arab. Islam mengajarkan persamaan di antara sesama manusia. Persamaan pada dasarnya merupakan gagasan universal dalam kerangka kesatuan ketuhanan.
Dalam konteks kepemimpinan, Nabi mengembangkan kepemimpinan moral dalam kehidupan politiknya. Ini merupakan respons yang sangat tepat dalam menghadapi struktur masyarakat pra-Islam yang feodalistik dan represif, karena yang ditekankan adalah aspek moralitas (akhlaq al-karimah). Oleh karena itu, politik pada zaman Nabi berfungsi sebagai kendaraan moral yang efektif.
Nabi Muhammad dengan spirit religiusitas dan moralitasnya berhasil membangun sebuah komunitas yang beradab di Madinah. Bersama semua unsur penduduk Madinah, Nabi meletakkan dasar-dasar peradaban (madaniyyah) dengan membuat sebuah perjanjian (Piagam Madinah) yang mengatur mengenai kehidupan beragama, ekonomi, sosial, dan politik. Dalam hal ini, ikatan keadaban (bond of civility) ditegakkan oleh semangat universal ketuhanan untuk menegakkan sistem hukum yang adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Moralitas menjadi kunci penting dalam kepemimpinan yang dikembangkan oleh Nabi. Berdasarkan bukti-bukti historis, moralitas menjadi titik poros bagi pengembangan kehidupan bersama yang mampu menciptakan kesejahteraan. Oleh karena itu, jika mengharapkan bangsa Indonesia mampu keluar dari krisis menuju ke arah kehidupan yang menyejahterakan, kepemimpinan yang berlandaskan kepada moralitas merupakan sebuah kebutuhan mutlak. Sebaliknya, pemimpin yang tidak mempertimbangkan moralitas hanyalah akan mengantarkan negara ke arah kehancuran.***
Penulis pemerhati sosial keagamaan, tinggal di Tulungagung Jatim

Selamat Datang

Selamat Datang di Blog Arwan Sabditama

Kirim Komentarnya ya!!