tag:blogger.com,1999:blog-30281657235696772762024-03-04T21:24:32.296-08:00Arwan SabditamaAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.comBlogger62125tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-68988396206317672032012-12-11T02:20:00.003-08:002012-12-11T02:20:56.744-08:00Perbaikan UAS PKn Kelas XII- 2012/2013<!--[if gte mso 9]><xml>
<o:OfficeDocumentSettings>
<o:AllowPNG/>
</o:OfficeDocumentSettings>
</xml><![endif]--><br />
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:EnableOpenTypeKerning/>
<w:DontFlipMirrorIndents/>
<w:OverrideTableStyleHps/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
</style>
<![endif]-->
<br />
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left: 3cm; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Sebutkan
rumusan Pancasila yang diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1
Juni 1945!</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 3cm; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Sebutkan
hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945!</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 3cm; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="SV" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: Arial;">Jelaskan makna Pancasila
sebagai ideologi terbuka!</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 3cm; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="PT-BR" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-ansi-language: PT-BR;">Sebutkan 2 nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke 1
dan ke 3 dalam Pancasila</span><span lang="SV" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-ansi-language: SV;">!</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 3cm; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="PT-BR" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-ansi-language: PT-BR; mso-bidi-font-family: Arial;">Jelaskan yang dimaksud
dengan sistem pemerintahan presidensial dan </span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: Arial;">sistem pemerintahan </span><span lang="PT-BR" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-ansi-language: PT-BR; mso-bidi-font-family: Arial;">parlementer</span><span lang="SV" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: Arial;">!</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 3cm; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">6.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: Arial;">Sebutkan dan jelaskan bentuk pemerintahan klasik
menurut Aristoteles!</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 3cm; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">7.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="SV" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: Arial;">Sebutkan </span><span lang="FI" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-ansi-language: FI; mso-bidi-font-family: Arial;">k</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: Arial;">elemahan</span><span lang="FI" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-ansi-language: FI; mso-bidi-font-family: Arial;">
pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: Arial;">!</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 3cm; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">8.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="PT-BR" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-ansi-language: PT-BR; mso-bidi-font-family: Arial;">Sebutkan </span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: Arial;">perbandingan
sistem pemerintahan Indonesia dengan AS</span><span lang="SV" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: Arial;">!</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left: 3cm; text-align: justify; text-indent: -21.25pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">9.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> <span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"></span></span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Sebutkan
lembaga-lembaga negara yang ada dalam UUD 1945 setelah Amandemen!</span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-27396199132222036982012-12-10T15:41:00.001-08:002012-12-10T15:41:02.654-08:00Perbaikan UAS PKn Kelas X- 2012/2013<!--[if gte mso 9]><xml>
<o:OfficeDocumentSettings>
<o:AllowPNG/>
</o:OfficeDocumentSettings>
</xml><![endif]--><br />
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:EnableOpenTypeKerning/>
<w:DontFlipMirrorIndents/>
<w:OverrideTableStyleHps/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
</style>
<![endif]-->
<br />
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -21.25pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Sebutkan<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>dan jelaskan unsur-unsur terbentuknya negara!<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3028165723569677276" name="OLE_LINK2"></a><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3028165723569677276" name="OLE_LINK1"><span style="mso-bookmark: OLE_LINK2;"></span></a></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -21.25pt;">
<span style="mso-bookmark: OLE_LINK1;"><span style="mso-bookmark: OLE_LINK2;"><span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: Arial;">Sebutkan teori-teori asal mula terbentuknya negara!</span></span></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -21.25pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="FI" style="mso-ansi-language: FI;">Sebutkan
tujuan NKRI menurut Pembukaan UUD 1945 alinea IV!</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -21.25pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: Arial;">Uraikan penggolongan hukum menurut sumbernya,
bentuknya dan waktu berlakunya!</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -21.25pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family: Arial;">Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan
RI (UU No.12 Tahun 2011)</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">!</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -21.25pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">6.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Sebutkan ciri-ciri negara yang berdasarkan atas
hukum!</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -21.25pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">7.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Sebutkan
macam-macam HAM dan berikan contohnya masing-masing!</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left: 63.8pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -21.25pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin;"><span style="mso-list: Ignore;">8.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="SV" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-weight: bold;">Berikan </span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-weight: bold;">5 </span><span lang="SV" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-weight: bold;">contoh kasus-kasus pelanggaran HAM</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">!</span></div>
<br />Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-50344120252521144912012-12-10T06:57:00.001-08:002012-12-10T06:57:58.670-08:00Perbaikan UAS PKn Kelas XI- 2012/2013<!--[if gte mso 9]><xml>
<o:OfficeDocumentSettings>
<o:TargetScreenSize>800x600</o:TargetScreenSize>
</o:OfficeDocumentSettings>
</xml><![endif]--><br />
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:EnableOpenTypeKerning/>
<w:DontFlipMirrorIndents/>
<w:OverrideTableStyleHps/>
</w:Compatibility>
<w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";}
</style>
<![endif]-->
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18.0pt; mso-hyphenate: none; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: list 18.0pt 54.0pt 72.0pt left 126.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span lang="IT" style="color: black; mso-ansi-language: IT;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-size: small;"><span lang="FI">Jelaskan apa yang dimaksud dengan budaya
politik!</span><span lang="IT" style="color: black;"></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IT" style="color: black;">2.<span style="-moz-font-feature-settings: normal; -moz-font-language-override: normal; font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IT">Sebutkan ciri-ciri budaya politik!
(minimal 4)<span style="color: black;"></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IT" style="color: black;">3.<span style="-moz-font-feature-settings: normal; -moz-font-language-override: normal; font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IT" style="color: black;">Sebutkan dan jelaskan
orientasi/objek politik menurut Almond dan powell!</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IT" style="color: black;">4.<span style="-moz-font-feature-settings: normal; -moz-font-language-override: normal; font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="IT">Sebutkan dan jelaskan tipe-tipe budaya
politik menurut Gabriel A. Almond dan Sidney Verba! <span style="color: black;"></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="IT" style="color: black;">5.<span style="-moz-font-feature-settings: normal; -moz-font-language-override: normal; font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemilu!</span></span><span lang="EN-US"></span><span lang="EN-US"></span><span lang="EN-US"></span><span lang="IT" style="color: black;"></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="SV" style="color: black;">7.<span style="-moz-font-feature-settings: normal; -moz-font-language-override: normal; font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="SV" style="color: black;">Sebutkan dan jelaskan
fungsi-fungsi partai politik! (4 fungsi)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-size: small;"><span lang="SV" style="color: black;">8. </span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"><span style="font-size: small;"></span>Sebutkan ciri-ciri negara yang menjalankan sistem
demokrasi! </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-size: small;"><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">9. Sebutkan ciri-ciri masyarakat madani!</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18.0pt; mso-hyphenate: none; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: list 18.0pt 54.0pt 72.0pt left 126.0pt list 180.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 11.0pt; mso-bidi-font-family: Arial;"><span style="font-size: small;">10. Jelaskan macam-macam keadilan menurut Aristoteles!</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18.0pt; mso-hyphenate: none; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: list 18.0pt 54.0pt 72.0pt left 126.0pt list 180.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 11.0pt; mso-bidi-font-family: Arial;"><span style="color: black;"></span></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18.0pt; mso-hyphenate: none; mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: list 18.0pt 54.0pt 72.0pt left 126.0pt list 180.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:EnableOpenTypeKerning/>
<w:DontFlipMirrorIndents/>
<w:OverrideTableStyleHps/>
</w:Compatibility>
<w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";}
</style>
<![endif]-->
<span style="color: black; mso-ansi-language: IN;"></span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-14114558618372847932012-07-07T20:47:00.005-07:002012-07-07T20:47:42.047-07:00Globalisasi<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<h2>
<b>
</b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi</span></b></h2>
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> </span></b></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">A.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pengertian
Globalisasi :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Menurut
Kamus Bahasa Indonesia, Globalisasi adalah proses masuk ke ruang lingkup dunia.
Globalisasi berasal dari kata globe/global yaitu dunia atau bola dunia. Dapat pula diartikan sebagai hal-hal kejadian
secara menyeluruh dalam berbagai bidang
kehidupan sehingga tidak tampak lagi batas-batas yang mengikat secara nyata.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi
adalah suatu keadaan yang mendunia dimana hubungan sosial dan saling
ketergantungan antar negara dan antar manusia semakin besar, batas-batas
kedaulatan suatu negara dan bangsa menjadi kabur serta keputusan atau kegiatan
dibelahan dunia yang satu dapat mempengaruhi keputusan belahan dunia yang lain.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Secara
literal, globalisasi adalah sebuah perubahan sosial berupa bertambahnya
keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat
transkulturasi dan perkembangan tekhnologi di bidang transportasi dan
komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">B.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Proses
Globalisasi :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: 36.55pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Dimulai ketika <i>Vasco da Gama</i> dan <i>Christopher
Columbus</i></span></b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> dari Eropa
500 tahun lalu untuk berdagang, namun hal ini menjadi awal munculnya kehndak
menguasai wilayah bangsa lain untukmenghisap kekayaan bangsa lain (
kolonialisme), maka saat itulah sudah mulai tertanam benih-benih yang namanya
Globalisasi. Oleh karena itu globalisasi
merupakan kelanjutan darai kolonialisme.
Era kolonialisme merupakan juga era perkembangan paham kapitalisme di
Eropa. Paham kapitalisme dikembangkan
oleh <i>Adam Smith</i>, <b>Kapitalisme adalah</b> suatu sistem ekonomi yang mengatur proses
produksi dan pendistribusian barang dan jasa.
Ciri-ciri kapitalisme adalah : 1) Sebagian besar sarana produksi dan
distribusi dimiliki individu. 2) barang dan jasa diperdagangkan dipasar bebas
(free market) yang bersifat kompetitif, 3) modal baik berupa uang atau dalam
bentuk kekayaan lainnya diinvestasikan kebarbagai usaha untuk mendapatkan
keuntungan atau laba. </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: 36.55pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Proses berikutnya dilanjutkan dengan
era pembangunan</span></b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">, yang
ditandai dengan penekanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berpusat
pada negara sendiri. Ketika era pembanguna
mengalami krisis maka dunia masuk pada era baru yaitu globalisasi. Pada era globalisasi ini negara-negara
didorong untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi global. Aktor utamanya bukan lagi negara sebagai mana
di era pembangunan,melainkan perusahaan-perusahaan transnasional (<i>Trannational Corporations, TNCs</i>) dan
bank-bank transnasional (<i>Transnational
Banks, TNBs</i>), Bank Dunia dan IMF (<i>International
Monetary Fund</i>) atau dana moneter internasional, WTO, APEC (<i>Asia Fasific Economic Cooperation</i>), dll.
Semua proses globalisasi digerakkan oleh
idiologi neoliberalisme. <b>Ciri pokok neoliberalisme adalah :</b></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Perusahaan
swasta bebas dari campur tangan pemerintah ( buruh, harga, investasi,dll).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Hentikan
subsidi negar kepada rakyat dan privatisasi perusahaan milik negara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Penghapusan
idiologi kesejahteraan bersama dan pemilikan bersama karena itu menghalangi
pertumbuhan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 54pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Penomena/tanda-tanda globalisasi :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Meningkatnya
perdagangan global.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Meningkatnya
aliran modal Internasional,investasi langsung luar negeri.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Meningkatnya
aliran data lintas batasmelaui internet,telepon dan satelit komunikasi.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">4.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Adanya
desakan dari belahan bumi lain untuk mengadili penjahat perang, menyerukan
keadilan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">5.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Meningatnya
pertukaran budaya internasional melaui felm hollywood, bollywood dan mandarin.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">6.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Menyebarnya
pahammultikulturalisme sereta semakin besar akses individu terhadap berbagai
macam budaya.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">7.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Meningkatnya
perjhalanan turis lintas negara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">8.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Meningkatnya
imigrasi termasuk yang ilegal.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">9.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Berkembangnya
infrastruktur telekomunikasi global.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">10.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Berkembangnya sistem keuangan global.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">11.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Meningkatnyaaktivitas
perekonomian dunia yang dikuasai oleh
perusahaan-perusahaan multinasional.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">12.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Menigkatnya eran organisasi
internasiuonal seperti WTO, IMF, Bank Dunia yang menangani urusan transaksi
internasional.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">
<b>Pandangan Mengenai Proses Globalisasi ada 3 yaitu :</b></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 25.1pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kaum Skeptis :</span></b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> berpendapat mereka mengakui bahwa
kontak antar bangsa sekarang ini lebih besar di bandingkan dengan era
sebelumnya tetapi tidak cukup terintegrasi untuk membentuk perekonomian global
sebab kegiatan ekonomi dunia terbagi dalam 3 blok perdagangan dunia seperti ;
Uni Eropa, Amerika Utara dan Asi Pasifik.
Oleh sebab itu yang terjadi sekarang bukan globaliosasi ekonomi dunia
tetapi Regionalisasi perekonomian dunia.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 25.1pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></i><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kaum
Hiperglobalis :</span></b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">
berpendapat bahwa globalisasi adalah gejala yang sangat nyata yang konsekwensinya
dapat dirasakan di hampir semua tempat di dunia. Masing-masing negara tidak lagi mampu
mengontrol perekonomian mereka karena perkembangan perdagangan dunia yang
pesat. Kemampuan para politikus negara
sangat terbatas dalam menangani isu lintas batas sehuingga mereka kehilangan
tentang sistem pemerintahan yang ada, sebab kebijakan ekonomi dipegang oleh 3
aktor ekonomi dunia yaitu, WTO (<i>world
Trade Organization</i>), IMF (<i>International
Moneter Fund ) </i>dan<i> World Bank.</i></span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 25.1pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kaum Transformatif :</span></b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> mengatakan Tatanan global mengalami
perubahan tetapi masih banyak pola lama yang masih bertahan seperti pemerintah masih tetap memiliki
kekuasaan. Perubahan sekarang ini tidak
hanya terjadi di bidang ekonomi tetapi terjadi juga di bidang politik, sosial
budaya. Globalisasi biukan proses satu
arah tetapi aliran dua arah antara gambar, informasi dan npengaruh. Negara mengadakan restrukturisasi diri untuk
menjawab berbagai organisasi ekonomi dan sosial yang baru.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 25.1pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Debat Mengenai Globalisasi :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing">
<br />
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: medium none;">
<tbody>
<tr>
<td style="border: 1pt solid black; padding: 0cm 5.4pt; width: 62.1pt;" valign="top" width="83"><div class="MsoNoSpacing">
<br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 70.9pt;" valign="top" width="95"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Kaum
Skeptis</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="85"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Kaum
Hiperglobalis</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: xx-small;">Kaum
Tranformatif</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-size: xx-small;"><br /></span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 62.1pt;" valign="top" width="83"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Apanya
yang baru</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 70.9pt;" valign="top" width="95"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Blok-blok
perdagangan</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="85"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Suatu
abad global</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: xx-small;">Tingkat
kesalingterkaitan masyarakat global seperti sekarang ini belum pernah terjadi
sebelumnya</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 62.1pt;" valign="top" width="83"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Ciri
dominan</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 70.9pt;" valign="top" width="95"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Dunia
kurang begitu saling bergantung dibandingkan tahun 1890 an</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="85"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Kap[italisme
global, pemerintahan global, masyarakat madani global</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: xx-small;">Globalisasi
yang ekstensif dan intensif</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 62.1pt;" valign="top" width="83"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Kekuasaan
pemerintahan nasional</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 70.9pt;" valign="top" width="95"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Diperkuat
atau meningkat</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="85"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Berkurang
atau terkikis</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: xx-small;">Dibentuk
kembali <i>(restructured)</i></span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 62.1pt;" valign="top" width="83"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Kekuatan
pendorong Globalisasi</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 70.9pt;" valign="top" width="95"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Pemerintah
dan pasar</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="85"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Kapitalisme
dan tekhnologi</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: xx-small;">Gabungan
kekuatan modernitas</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-size: xx-small;"><br /></span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 62.1pt;" valign="top" width="83"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Pola
Stratifikasi</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 70.9pt;" valign="top" width="95"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Meningkatnya
marjinalisasi di belahan dunia bagian selatan</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="85"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Terkikisnya
bentuk hirarki lama</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: xx-small;">Arsitektur
tatanan dunia yang baru</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 62.1pt;" valign="top" width="83"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Tema
dominan</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 70.9pt;" valign="top" width="95"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Kepentingan
nasional</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="85"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">McDonal,
Madonna, Marlirn Manroe, dll</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: xx-small;">Tranformasi
Masyarakat politik</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 62.1pt;" valign="top" width="83"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Konseptualisasi
Globalisasi</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 70.9pt;" valign="top" width="95"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Sebagai
internasionalisai dan regionalisasi</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="85"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Sebagai
penataan penataan kembali kerangka tindakan manusia</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: xx-small;">Sebagai
penataan kembali bubungan antar kawasan
dan tindakan dari kejauhan</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 62.1pt;" valign="top" width="83"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Arah
yang mau dituju</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 70.9pt;" valign="top" width="95"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Blok-blok
regional/benturan peradaban</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="85"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Peradaban
global</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: xx-small;">Tidak
menentukan integrasi dan fragnentasi global</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 62.1pt;" valign="top" width="83"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Ringkasan
Argumen</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 70.9pt;" valign="top" width="95"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Internasionalisasi
tergantung pada persetujuan dan dukungan pemerintah nasional</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="85"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt;">Berakhirnya
negara bangsa</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: xx-small;">Globalisasi
yang mengubah (mentranformasi) kekuasaan pemerintah dan politik dunia</span><br />
</div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNoSpacing">
<br />
</div>
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: 36.55pt;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">C.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Aspek-Aspek
Globalisasi :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi
Informasi dan Komunikasi :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Informasi dan
komunikasi yang didukung tekhnologi canggih semakin efisien dan efektif. Contoh : Telepon, Radio, Televisi, Internet
dapat mengatasi jarak jauh menjadi dekat,dapat digunakan berkomunikasi antar
warga suatu negara dengan nwarga negara lain yang saling berjauhan. Barang yang
ditawarkan lewat televisi dankoran lebih mudah dikenal konsumen. Industri wisata suatu negara ditawarkan lewat
media massa sehingga meningkatkan arus wisatawan, pernyataan seseorang dengan
cepat dapat disiarkan lewat radio, Tv , koran dan internet.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi
Ekonomi :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi
ekonomi merupakan pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa kedalam sistem
ekonomi global baik yang menyangkut pasokan, permintaan transportasii, tenaga
kerja, bahan mentah, distribusi serta pemasran.
Globalisasi ekonomi menghendaki persaingan bebas melalui mekanisme pasar
sehingga mekainisme oasar itulah yang menentukan apakah produk dari sebuah
negara dapat bersaing atau tidak. Pola
ekonomi globalinilah yang memunculkan
neoliberalisme. Pasar dikuasai
negara maju dan negara miskin semakin terpinggirkan sehingga menimbulkan
kesenjangan ekonomi. Oleh karena itu
globalisasi ekonomi jauh dari keadilan
sosial, serta jauh dari kesejahteraan rakyat baik secara nasional maupun
internasional.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi
Hukum :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi
adalah mengaburkan batas-batas kenegaraan
dibidang hukum sehingga tidakada lagi negara yang dapat mengklaim bahwa ia
menganut sistem hukumnasional secara absolut.
Kini telah terjadi saling mempengaruhi antar sistem hukum, termasuk
Indonesia. Contoh Adanya aspirasi
masyarakat yang menghendaki adanya perubahan dan keadilan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">4.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi
Politik :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi
politik menyangkut isu demokratisasi dan hak asasi manusia. Kesadaran warganegara diberbagai belahan
dunia untuk berartisipasi di bidang politik semakin meningkat, demikian halnya
dengan HAM yaitu kemampuan dan kesadaran untuk menghargai HAM dan menegakkannya
semakin tumbuh dimana-mana.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">5.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi
Ilmu Pengetahuan :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Masa depan
adalah peradaban yang didominasi ilmu pengetahuan. IPTEK menjadi sumber kekuatan untuk mewujudkan
kemakmuran. Globalisasi IPTEK
memunculkan kesadaran pentinfgnya pemamfaatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
untuk mengolah potensi alam untuk kemaslahatan hidup orang banyak. Seperti rekayasa genetika, kloning,
perkembangan komputer, dll.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">6.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi
Budaya :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi
budaya melalui Tv, film, musik dllmenyebabkan pertemuannya budaya-budaya dari
berbagai negarayang dapat menyebabkan
fusi atau peleburan menjadi budaya baru yang produktif. Globalisasi
dapat membantu menegakkan kembali asal ususl etnis,membangkitkan tradisi dan
landasan-landasan religius. Tetapi
globalisasi budaya juga dapat menimbulkan berbagai gaya hiduppermisif
yaitu gaya hidup yang tidak perduli pada
nilai moral dan etika.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">7.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Glonalisasi
Agama :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi
dapat menyentuh agama-agama ,terutama yang berkaitan dengan norma, nilai, dan
makna agama... Disastu sisi dengan kemajuan informasi dan telekomunikasi dapat
berakibatpositif bagi agama-agama, misalnya, penyiaran nilai-nilai agama dan
sebaliknya menyiarkan jauh dari nilai keagamaan serta dapat menimbulkan
singkritisme atau mencari alternatif kepercayaan lainnya yang mereka yakini.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 39.3pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">D.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pengaruh
Globalisasi :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoListParagraph" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b>1.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></b><b>Bidang
politik : </b><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">a.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Menyebarnya
nilai politik barat seperti unjuk rasa yang kadang mengabaikan kepentingan
umum.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">b.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Lunturnya
nilai politik yang ebrsifat kekeluargaan, mufakat dan gotong royong.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">c.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Politik
semakin bersifat tirani, diktator mayoritas.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">d.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Akuntabilitas
jabatan publik semakin mendapat sorotan masyarakat.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">e.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Semakin
banyak parpol, LSM yang menyuarakan HAM, lingkungan yang ditunggangi pihak
tertentu.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">f.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Melemahnya
kedaulatan negara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">g.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Masalah
lokal selau dikaitkan ke dalam konteks global.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">h.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Organisasi
internasional sangat berkuasa.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">i.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Hubungan
Internasional lancar, multi senrtris dan saling ketergantungan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt;">
<br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-indent: -18pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Bidang
Ekonomi :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">a.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Modal
besar semakin kuat yang lemah tersingkir.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">b.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pemerintah
sebagai regulasi (penata, pengatur) ekonomi yang ditetapkan menurut kemauan
pasar.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">c.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Berkurangnya
sibsidi terhadap sektor ekonomi rakyat.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">d.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Persaingan
harga dan kualitas semakin tinggi sejalan dengan kebutuhan masyarakat.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">e.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Liberalisasi
perdagangan barang, jasa layanan dan komoditi lainnya.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">f.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Investasi
asing langsung.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">g.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Peredaran
uang secara langsung tanpa batas negara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">h.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kebebasan
gerak para pekerja</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt;">
<br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-indent: -18pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Bidang
sosial Budaya :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">a.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Masuknya
nuilai barat yang ditiru bangsa mmelalui internet, parabola, dll.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">b.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Memudarnya
apresiasi terhadap budaya daerah sepereti : hedonisme(kenikmatan sesaat),
individualiusme( kepentingan diri sendiri), pragmatisme (yang menguntungkan),
permisif (tidak tabu lagi), dan konsumerisme (senang memakai barang yang kurang
berguna).</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">c.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Lunturnya
kepedulian dan kesetiakawanan sosial.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">d.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Semakin
memudarnya nilai agama.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt;">
<br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-indent: -18pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">4.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Bidang
Hukum dan Pertahanan :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">a.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">menguatnya
supremasi hukum dan HAM.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">b.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Semakin
vbanyaknya produk hukum yang memihak kepada kepentingan rakyat.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">c.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Semakin
menguatnya tuntutan terhadap tugas, kinerja penegak hukum seperti jaksa, hakim
dan polisi.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">d.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Menguatnya
supremasi sipil menundukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">e.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Peran
masyarakat berkurang dalam menjaga keamanan dan ketertiban karena hal itu menjadi
tugas polisi dan tentara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 90pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">f.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraph" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">E.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Sisi
Positif dan Negatif Globalisasi</span></b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">
:</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraph" style="margin-left: 21.3pt;">
<br />
</div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: medium none; width: 376px;">
<tbody>
<tr>
<td style="border: 1pt solid black; padding: 0cm 5.4pt; width: 33.75pt;" valign="top" width="45"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">NO</span></b><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Sisi Positif</span></b><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 134.7pt;" valign="top" width="180"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Sisi negatif</span></b><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 33.75pt;" valign="top" width="45"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Liberalisasi barang , jasa dan
komoditi lainnya memberikan peluang bagi indonesia ikut bersaing merebut
pasar perdagangan luar negeri terutama hasilpertanian,tekstil dan baha
tambang.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Bidang jasa indonesia punya peluang
untuk menarik wisatawan mancanegara untuk menikmati keindahan alam, budaya
tradisional yang beraneka ragam.</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 134.7pt;" valign="top" width="180"><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Arus
masuk perdagangan luar negeri menyebabkan defisit perdagangan nasional.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Maraknya
penyelundupan barang ke indonesia.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Masuknya
wisatawan ke Indonesia melunturkan nilai luhur bangsa.</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 33.75pt;" valign="top" width="45"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Ada kecendrungan perusahaan asing
memindahkan operasi produksi perusahaannya ke negara berkembang dengan tujuan
keuntungan geografis (bahan baku, areal luas, tenaga kerja murah). Indonesia
memiliki peluang untuk dipilih menjadi tempat baru perusahaan itu. </span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 134.7pt;" valign="top" width="180"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-perusahaan dalam negeri lebih
tertarik bermitra perusahaan luar negeri.
Akibatnya industri dalam negeri sulit berkembang.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Terjadi kerusakan lingkungan dan
polusi limbah industri.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Bila perusahaan asing tersebut
nantinya pindah atau pulang kamung maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja
secara besar-besaran.</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 33.75pt;" valign="top" width="45"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kecendrungan global terbatasnya
investasi langsung luar negeri akan memberipeluang bagi pasar modal Indonesia
seperti BEJ (Bursa Efek Jakarta) untukmeningkatkan transaksinya tanpa saingan
investor asing.</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 134.7pt;" valign="top" width="180"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Perkembangan perusahaan nasional
mejadi lambat karena investasinya lebih banyak malalui bursa efek dari pada
mendirikan perusahaan baru.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 33.75pt;" valign="top" width="45"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">4</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Peredaran uang secara langsung dan
tanpa batas negara memiliki aspek positif, antara lain para pengusaha dapat
melakukan transaksi tanpa batas ruang dan waktu, memberi peluang bank
Indonesia untuk berebut peluang jasa layanan kartu kredit,transferantar bank,
ATM dll.</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 134.7pt;" valign="top" width="180"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Maraknya kejahatan pembobolan rekening
bank melaui jaringan online.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Banyaknya pemalsuan mata uang baik rupiah maupun asing.</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 33.75pt;" valign="top" width="45"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">5</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kebebasan gerak para pekerja yang
semakin menggelobal memberikan kesempatan pekerja indonesia untuk memperoleh
pekerjaan di perusahaan asing baik di
dalam negeri atau luar negeri.</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 134.7pt;" valign="top" width="180"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Maraknya pekerja ilegal.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-banyaknya pelanggaran HAM terhadap
TKI di luar negeri.</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 33.75pt;" valign="top" width="45"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">6</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kecenderungan melemahnya negara daat
dipakai sebagai alat uji empiris terhadap pemerintah RI sejauh mana
pemerintah dapat melakukan lobi diplomatik untuk menyeimbangkan kekuatan
dengan negara luar dan maju.</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 134.7pt;" valign="top" width="180"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Gagalnya berbagai program
pembangunan nasional karena pemerintah harus memenuhi tuntutan lembaga
internasional atau pemilik modal dari luar negeri.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Maraknya demonstrasi yang berakhir
rusuh. </span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 33.75pt;" valign="top" width="45"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">7</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Meski organisasi internasional
seperti Bank Dunia, WTO, IMF menunjukkan kecendrungan sangat berkuasa dalam
hubungan internasional, namun sisi positifnyaadalah memberi peluang pada
menteri ekonomi dan keuangan dan perwakila diluar negeri untu melakukan lobi
diplomatik untuk menemukan jalan keluar dalam penyelesaina persoala ekonomi
Indonesia.</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 134.7pt;" valign="top" width="180"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Melemahnya posisi tawar-menawar
dalam proses dilomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-munculnya rasa ketidak adilan
global yang berpengaruh pada sikap apatis dalam pergaulan Internasional.</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 33.75pt;" valign="top" width="45"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">8</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 2pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Distribusi
citra (image) dan informasi global terutama malalui media elektronik seperti
TV, Video dan Internet memberikan sikap positif : 1) Menjadi sarana pendidikan bagi orang Indonesia untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya. 2) Memudahkan memperoleh barang-barang
manufaktur berkat citra global.</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 134.7pt;" valign="top" width="180"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Munculnya sikapmaterialistis, gaya
hidup konsumtif dan mentalitas instan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Maraknya pornografi dan pornoaksi.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Melemahnya nilai luhur bangsa.</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 33.75pt;" valign="top" width="45"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">9</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Globalisasi turisme internasional
memberikan sumbangan positif seperti menambah lapangan kerja baru agen
perjalanan, meningkatkan pendapatan hotel, transportasi,dll</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 134.7pt;" valign="top" width="180"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Maraknya penyelundupan obat
terlarang.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Maraknya penyakit masyarakat
seperti (prostitusi, perdagangan wanita,kawin kontrak).</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Berkembangnya penyakit menular
seperti HIV-AIDS, plu Babi.</span><br />
</div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNormal">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">F.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Sikap
Terhadap Globalisasi :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Mengelola Globalisasi</span></b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">, yang harus dilakukan adalah
merumuskan kebijakan politik luar negeri yang lebih realistis dan
konstruktif. Halini dicapai melalui :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">a.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Menegaskan
kembali ASEAN sebagai pilar utama politik luar negeri Indonesia.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">b.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Memfokuskan
perhatian indonesia pada kebutuhan untuk mengembangkan interaksi dann hubungan
baik dengan Jepang, Korsel, Cina dan India.
Dalam rangka pembentukan pasar bebas Asia Timur (<i>East Asia Free Trade</i>).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">c.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Memadang
penting upaya mengembangkan dengan sesama negara berkembang melalui forum OKI,
G7, GNB, Eropa dan AS.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Memperkuat akar kebangsaan,</span></b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> dengan cara berusaha mengeksplorasi
kekuatan lokal dari segi pemikiran maupun aksi dalamrangkamemberdayakan diri
masyarakat Indonesia. Dari segi
Pemikiran berupaya terus untuk menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah
(UKM) di masyarakat. Masih banyak
masyarakat indonesia mencari napkah diluar pertanian,misalnya usaha warung,
jasa,pedagang eceran, dll. Dari segi aksi adalah dengan cara menghidupkan
kembali program Inpres desa tertinggal (IDT), Koperasi Kredit, Meningkatkan
kualitas Sumber daya manusia (SDM),penggunaan produk dalam negeri, revitalasi
kawasan wisata,pembanguna solidaritas bangsa,dll.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: 1cm;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Dalam
peningkatan SDM selain peningkatan wawasan dan keterampilan perlu dilakukan
pengembangan kepribadian melalui : 1) Penangkalan terhadap kekuatan negatif
(kesenangan berlebihan, konsumtif, mentalitas by-pass, dan instant. 2). Proses
keteladanan 3). Perluasanpenggunaan iptek dan keterampilan. 4). Peningkatan
kehidupanreligius seseorang.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Memamfaatkan globalisasi</span></b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> untuk pembangunan melalui kebijakan
ekonomi, pengembangan institusi serta penyesuaian nilai etika.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">4.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Memiliki wawasan global</span></b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> dengan cara tidak menerapkannya
secara berlebihan ( gaya hidup).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">G.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Implikasi
Globalisasi terhadap Bangsa dan negara :</span></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Semua perubahan
itu akan berimplikasi (melibatkan) pada
hal-hal sebagai berikut :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Perumus
kebijakan di tingkat nasional, yaitu peningkatan srategi dan langkah-langkah
operasional untuk menciptakan iklim yang menguntungkan dunia usaha,aparat,
penegak hukum dll.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pelaku
ekonomi, Daya saing makin banyak maka perlu untuk mempertahankan dan
meningkatkan pasar bagi
hasilproduksinasional.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pemerintah, dapat memainkan peran sebagai fasilitator, bimbingan, kepada cendekiawan
dan tenaga ahli untuk meninbgkatkan daya saing dalam kancah internasional.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 32.2pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">4.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Bagi
dunia Usaha, harus lebih jeli mempelajari peluang yang ada di pasar
danmenigkatkan produksi dan daya saing perusahaannya.</span><br />
</div>
<br />
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-67823350083570161322012-07-07T20:43:00.002-07:002012-07-07T20:43:35.946-07:00SISTEM PEMERINTAHAN<br /><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
</div>
<br />
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">PENGERTIAN PEMERINTAHAN</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">a.
Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai
tujuan negara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">b.
Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">c.
Mmenurut <b><i>Utrecht </i></b>ada 3 pengertian
:</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua
badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif,
Yudikatif).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan
kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang
dipertuan Agung).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 3.
Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">e.
Menurut <b><i>Offe</i></b> Pemerintahan adalah
hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah
dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara
lembaga pemerintahan dengan <i>klien </i>masing-masing.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">f.
Menurut<b><i> Kooiman</i></b> Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai
aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu
masyarakat.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">g.
Menurut <b><i>Austin Ranney</i></b> pemerintahan
adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam
suartu negara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">h. Menurut <b>Kamus
Umum Bahasa Indonesia </b>pemerintahan berarti :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 1. Proses, cara, perbuatan memerintah.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 2. Segala urusan yang dilakukan negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyat dan kepentingan negara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">BENTUK
PEMERINTAHAN KLASIK</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">a.
Ajaran <b><i>Plato </i></b>ada 5 bentuk
pemerintahan :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 1. <b><i>Aristokrasi</i></b> adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 2. <b><i>Timokrasi</i> </b>adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 3. <b><i>Oligarki</i></b>
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 4. <b><i>Demokrasi</i></b><i> </i>adalah bentuk pemerintahanyang dipegang
oleh rakyat jelata.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 5. <b><i>Tirani</i></b><i> </i>adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran
(sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">b.
Ajaran<b><i> Aristoteles</i></b> ada 6 bentuk
pemerintahan :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 1. <b><i>Monarki</i> </b>adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 2. <b><i>Tirani</i></b> adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 3. <b><i>Aristokrasi</i> </b>adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 4. <b><i>Oligarki</i></b> adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 5. <b><i>Politeia</i></b> adalh bentuk Pemerintahan
yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 6. <b><i>Demokrasi</i></b> adalah bentuk pemerintahan
yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<br />
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">c.
Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat
digambarkan sbb:</span></i></b><br />
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></i></b><br />
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></i></b><br />
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></i></b><br />
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-indent: -14.2pt;">
<br />
</div>
<table cellpadding="0" cellspacing="0"><tbody>
<tr><td><div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;">
</div>
</div>
</td></tr>
</tbody></table>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoUd1EysA3pPPK-qzgpThlmVQLHPOBkq01UcyWeR_8DD-9f2moIY6SlXnB7eZun2T6JUwNbEA00gncdwTNNPMiDV6KNpX1MQXZX_kMIs87xFTqweLHS1jj4pRGDNB3g9hfckE8AYbRQ6WI/s1600-h/GAMBAR1.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoUd1EysA3pPPK-qzgpThlmVQLHPOBkq01UcyWeR_8DD-9f2moIY6SlXnB7eZun2T6JUwNbEA00gncdwTNNPMiDV6KNpX1MQXZX_kMIs87xFTqweLHS1jj4pRGDNB3g9hfckE8AYbRQ6WI/s320/GAMBAR1.jpg" /></a></div>
<br />
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<br />
<div class="MsoNormal">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Keterangan :</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">MONARKI </span></i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">adalah bentuk pemerintahan yang pada
mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam
perkembangannya penguasa (Raja) tidak
lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan
sewenang-wenang, maka bentuk <i>ONARKMI </i>bergeser
menjadi <i>TIRANI.</i></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Dalam
situasi pemerintahan <i>TIRANI </i>muncullah
perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan
yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan <i>TIRANI </i>bergeser menjadi <i>ARISTOKRASI.</i></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">ARISTOKRASI </span></i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">yang semula memperhatikan kepentingan
umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan
kelompoknya sehingga pemerintahan <i>ARISTOKRASI</i>
bergeser ke <i>OLIGARKI.</i></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Dalam
pemerintahan <i>OLIGARKI</i> yang tidak
memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki
nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka
pemerintahan <i>OLIGARKI </i>bergeser ke <i>DEMOKRASI.</i></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pemerintahan
<i>DEMOKRASI </i>yang awalnya baik, lama
kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan
sehingga pemerintahan <i>DEMOKRASI </i>ini
berpindah ke pemerintahan <i>OKHLOKRASI.</i></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Dari
pemerintahan <i>OKHLOKRASI</i> ini muncul
seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan,
maka pemerintahan <i>OKHLOKRASI</i> bergeser
ke pemerintahan <i>OLIGARKI </i>kembali.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Dengan
demikian menurut <i>POLYBIOS</i> antara
pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan
akibat).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">BENTUK
PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: left;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: left;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></i></b><br />
</div>
<br />
<br />
<div>
</div>
<div style="text-align: center;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: left;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Bentuk pemerintahan monarki dapat
dibedakan sebagai berikut:</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1.
<b><i>Monarki
Absolut</i></b> adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap merangkap sebagai penguasa legislatif,
eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah
Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja <i>Louis XIV</i> semboyannya <i>L’ etat
C’est Moi</i> (negara adalah aku).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2.
<b><i>Monarki
Konstitusional</i></b> adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai
oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar
(konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> a. Datang dari raja sendiri karena ia takut
dikudeta. Contoh: Jepang dengan <i>hak
octroi.</i></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> b. Karena adanya revolusi rakyat kepada
raja. Contoh Inggris yang melahirkan <i>Bill
of Rights I</i> tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai
Darussalam.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3.
<b><i>Monarki
Parlementer</i></b> adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif
dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Fungsi raja sebagai kepala
negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris,
Belanda, dan Malaysia.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">BENTUK
PEMERINTAHAN REPUBLIK</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Bentuk pemerintahan republik dapat
dibedakan sebagai berikut :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1.
<b><i>Republik
Absolut</i></b>, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi,
konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2.
<b><i>Republik
Konstitusional</i></b>, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan
oleh parlemen.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3.
<b><i>Republik
Parlementer</i></b>, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi
presiden tidak dapat diganggu gugat.
Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung
jawab kepada parlemen. Kekuasan
legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<br />
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Penugasan
Praktik Kewarganegaraan dan kerjakan di bukumu :</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Nama :............................... </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kelas :...............................</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">No.
Absen :................</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1.
Berikan Ulasan tentang Pemerintahan menurut :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><br />
</div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: medium none; margin-left: 14.2pt;">
<tbody>
<tr>
<td style="border: 1pt solid black; padding: 0cm 5.4pt; width: 26.65pt;" valign="top" width="36"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">No</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Tokoh</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 347.3pt;" valign="top" width="463"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Uraian Singkat</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 26.65pt;" valign="top" width="36"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kamu sendiri</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 347.3pt;" valign="top" width="463"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 26.65pt;" valign="top" width="36"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Utrecht</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 347.3pt;" valign="top" width="463"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 26.65pt;" valign="top" width="36"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 77.95pt;" valign="top" width="104"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Offe</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 347.3pt;" valign="top" width="463"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2.
Pemerintahan menurut Kooiman adalah proses interaksi antara berbagai aktor
dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
Jelaskan:</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><br />
</div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: medium none; margin-left: 14.2pt;">
<tbody>
<tr>
<td style="border: 1pt solid black; padding: 0cm 5.4pt; width: 26.65pt;" valign="top" width="36"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">No</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 163pt;" valign="top" width="217"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Aktor dalam Pemerintahan</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 262.25pt;" valign="top" width="350"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kelompok Sasaran</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 26.65pt;" valign="top" width="36"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 163pt;" valign="top" width="217"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 262.25pt;" valign="top" width="350"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3. Plato mengemukakan 5 bentuk pemerintahan
klasik, Jelaskan :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: medium none; margin-left: 12.5pt;">
<tbody>
<tr>
<td style="border: 1pt solid black; padding: 0cm 5.4pt; width: 1cm;" valign="top" width="38"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
</div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">No</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Bentuk Pemerintahan Klasik</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 11cm;" valign="top" width="416"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
</div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Penjelasan</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 1cm;" valign="top" width="38"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
</div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Aristokrasi</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 11cm;" valign="top" width="416"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 1cm;" valign="top" width="38"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
</div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Timokrasi</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 11cm;" valign="top" width="416"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 1cm;" valign="top" width="38"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
</div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Oligarki</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 11cm;" valign="top" width="416"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 1cm;" valign="top" width="38"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
</div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">4</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Demokrasi</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 11cm;" valign="top" width="416"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 1cm;" valign="top" width="38"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
</div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">5</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Tirani</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 11cm;" valign="top" width="416"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">4. Tuliskan persamaan dan perbedaan
antara bentuk pemerintahan Republi Konstitusional dengan Republik Parlementer :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: medium none; margin-left: 12.5pt;">
<tbody>
<tr>
<td style="border: 1pt solid black; padding: 0cm 5.4pt; width: 226.95pt;" valign="top" width="303"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Persamaan</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 226.65pt;" valign="top" width="302"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Perbedaan</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 226.95pt;" valign="top" width="303"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
</div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
</div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 226.65pt;" valign="top" width="302"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
</div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">5.
Beri tanggapan mengapa pemerintahan monarki absolut seiring dengan perkembangan
zaman banyak berubah menjadi monarki konstitusional :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: medium none; margin-left: 14.2pt;">
<tbody>
<tr>
<td style="border: 1pt solid black; padding: 0cm 5.4pt; width: 451.9pt;" valign="top" width="603"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Sebab :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">6.
Isi kolom berikut sesuai dengan ajaran POLYBIOS</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: medium none; margin-left: 14.2pt;">
<tbody>
<tr>
<td style="border: 1pt solid black; padding: 0cm 5.4pt; width: 154.4pt;" valign="top" width="206"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 148.65pt;" valign="top" width="198"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pemerintahan untuk kepentingan
rakyat</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 148.85pt;" valign="top" width="198"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pemerintahan untuk kepentingan
penguasa</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 154.4pt;" valign="top" width="206"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kekuasan tertinggi di tangan satu
orang</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 148.65pt;" valign="top" width="198"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 148.85pt;" valign="top" width="198"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 154.4pt;" valign="top" width="206"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kekuasan tertinggi di tangan elite
bangsawan</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 148.65pt;" valign="top" width="198"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 148.85pt;" valign="top" width="198"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 154.4pt;" valign="top" width="206"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 148.65pt;" valign="top" width="198"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 148.85pt;" valign="top" width="198"><div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">
Skor : ............. Nilai
: .................... </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Guru
Bidang Studi PKn</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<br />
<br />
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> <br />
</span><br />
</div>
<div style="text-align: center;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<br />
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1.
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau
badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan
parlementer sebagai berikut :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> a. Raja,
ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> b. Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> c. Parlemen
adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat
melalui pemilihan Umum.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> d.
Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau
parlemen.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak
percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus
menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> f.
Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus
sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> g. Dalam sistem banyak partai formatur
kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> h.
Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala
negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala
negara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> <b><i>Catatan: </i></b></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Bila parlemen dibubarkan maka
tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30
hari. Bila partai politik yang menguasai
parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah. Tetapi apabila yang menang dalam pemilu
tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala
negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 50.25pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pembuatan
kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif
dengan eksekutif.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 50.25pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 50.25pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 50.25pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Kekurangan
sistem pemerintahan parlementer :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kedudukan
eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kabinet
sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kabinet
yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: -14.15pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Parlemen
tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.
Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Prinsip-prinsip
sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1. Rangkap jabatan karena anggota parlemen
adalah para menteri.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2. Dominasi resmi parlemen sebab merupakan
lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut
suatu UU. Parlemen dapat menentukan
suatu UU itu konstitusional atau tidak.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2. <b><i>Sistem pemerintahan Presidensial</i></b>,
adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan
kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan
menjalankan pemerintahan negara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Ciri-ciri
atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">
a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">
b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">
e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">
f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">
g. Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">
h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang dengan sistem <i>check and balances</i>.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kelebihan sistem Presidensial :</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kedudukan
eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Masa
jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Penyususnan
program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Legislatif
buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap
pejabat eksekutif.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kekurangan Sistem Presidensiasl :</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pembuatan
kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak
tegas dan waktu lama.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Prinsip-perinsip
sistem pemerintahan presidensial adalah :</span></i><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1. Pemisahan jabatan karena larangan
rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">2. Kontrol dan keseimbangan <i>(check and balances) </i>yaitu masing-masing
cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">3. Sistem pemerintahan di negara
komunis</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Lembaga
legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi
URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis
bangsa-bangsa. Majelis uni mencerminkan
kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa
mencerminkan bangsa-bangsa dan suku
bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat). Siviet tertinggi (STU) memilih presidium
soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat
berkuasa di Uni Soviet.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Kekuasaan
Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk
kepada Siviet Teretinggi URSS. Kekuasan
nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">4. Sistem Pemerintahan Referendum</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Di
negara <i>Swiss </i>pembuatan UU berada
dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk
referendum. Referendum itu ada 3 jenis :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Referendum
<i>Obligatoir</i> adalah referendum yang
harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD
tertentu diberlakukan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Referendun
<i>Fakultatif</i> adalah referendunm yang
dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah
orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum. Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya
UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Symbol;">·<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Referendum
<i>Konsultatif</i> adalah referendum yang
menyangkut soal-soal teknis. Biasanya
rakyat kurang paham tentangmateri UU
yang diminta persetujuannya.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Amerika
serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (<i>federal)</i> terdiri dari 50 negara bagian.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Adanya
pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang
didasarkan pada sistem check and balances.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kekuasaan
eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kekuasan
legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua
kamar yaitu senat dan badan perwakilan (<i>The
House of Representatives</i>). Anggota
senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil.
Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan
perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung
untuk jabatan 2 tahun.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Menganut
sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pemilihan
umum menganut sistem distrik</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Inggris
adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales,
irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kekuasan
pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Raja
adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Parlemen
terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords
(majelis Tinggi). Majelis rendah adalah
badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai
politik. Majelis Tinggi adalah
perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Adanya
oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Menganut
sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Badan
peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada
hakim yang dipilih.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK RAKYAT
CINA</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Bentuk
negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kepala
negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Menggunakan
sistem unikameral yaitun kongres rakyat nasional.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Lembaga
negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kekuasaan
yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah
pimpinan mahkamah agung Cina. </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Tidak
satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita
adalah sistem presidensial. Negara kita
menganut presidensial dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD
45 sebagai berikut:</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pasal
4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang dasar.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pasal
17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pasal
17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pasal
17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pasal
17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur
undang-undang.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Bentuk
negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi
termasuk daerah istimewa.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kabinet
atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Parlemen
pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang
merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota
DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui
pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap
provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kekuasaan
Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">PERUBAHAN -PERUBAHAN TRHADAP
KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 1.
Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945). </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 2.
Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1,
pasal 5 ayat </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 1 dan 2 )</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 3.
kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa pasal
2 </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Ayat 1).
Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah :</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> a.
megubah dan menetapkan UUD 45</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> b.
Melantik presiden dan wapres</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> c.
Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> jabatannya menurut UUD 45.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 4.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945,
(jiwa </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 5.Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR
diatur dalam pasal 19 sampai pasal 22 B.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 6.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A
ayat 2 </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> Dan
3).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 8.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 9.
MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2 UUD 45).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 10. Masa jabatan presiden maksimal 2
periode (pasal 7 UUD 45).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 11. Pencantuman HAM (pasal 28 A
sampai pasal 28 J);</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 12. Presiden dan wakil presiden
dipilih lansung.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 13. Penghapusan DPA diganti dengan
Dewan pertimbangan di bawah presiden.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 14. Penghapusan GBHN sebagai tugas
MPR.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi
dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan pasal 24 C).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 16. Anggaran pendidikan minimal 20%
(pasal 31).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 17. Negara kesatuan tidak boleh
diubah (pasal 37).</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> 18. Penjelasan UUD 45dihapus.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">
19. Penegasan demokrasi
ekonomi.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM
AMANDEMEN UUD 1945</span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7Hg94kMbPKTGu3yFIqRfLjJe2lmY6QDFDFPcEJcNTFUJYRNfElDSu7-yySbtIraepLkCn0JlUZ47rStz7oB67yiPaZMKCcitACyfqnylUC_MpAEZOGOA6a_YUy0CraEZ18CBS30fg2Lpf/s1600-h/gambar2.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7Hg94kMbPKTGu3yFIqRfLjJe2lmY6QDFDFPcEJcNTFUJYRNfElDSu7-yySbtIraepLkCn0JlUZ47rStz7oB67yiPaZMKCcitACyfqnylUC_MpAEZOGOA6a_YUy0CraEZ18CBS30fg2Lpf/s320/gambar2.jpg" /></a></div>
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><br />
</div>
<br />
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: left;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">STRUKTUR
KRTATANEGARAAN RI SETELAH AMANDEMEN UUD 1945</span></i></b><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuv74lPRwGBm0VbirFvvuqVihwhpQtUuCPZosiFCAVJpE0wBdlm35Zhxm2U9-TVCsQoMzm4xHdbp89Wlezm5rkOH3Lz4Gyjlq25RS9dnEd9C6Ro-vOaimMPJwfFYgkCFe9Tb1iTskJ9bYI/s1600-h/gambar3.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuv74lPRwGBm0VbirFvvuqVihwhpQtUuCPZosiFCAVJpE0wBdlm35Zhxm2U9-TVCsQoMzm4xHdbp89Wlezm5rkOH3Lz4Gyjlq25RS9dnEd9C6Ro-vOaimMPJwfFYgkCFe9Tb1iTskJ9bYI/s320/gambar3.jpg" /></a></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: left;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: left;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: left;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: left;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: left;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: left;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: left;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: left;">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> </span><br />
</div>
<br />
<div class="MsoNormal">
<b><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">PERBANDINGAN
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN</span></i></b><br />
</div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: medium none; margin-left: 5.4pt;">
<tbody>
<tr>
<td style="border: 1pt solid black; padding: 0cm 5.4pt; width: 234.05pt;" valign="top" width="312"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Negara Republik Indonesia
(presidensial)</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 233.75pt;" valign="top" width="312"><div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Negara-Negara lain</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 234.05pt;" valign="top" width="312"><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Bentuk
negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi
termasuk daerah istimewa.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kabinet
atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada
presiden.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Parlemen
pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang
merupakan sekaligus anggota MPR.
Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional
terbuka, DPD dipilih rakyat secara
langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4
orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;">
</span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kekuasaan
Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 233.75pt;" valign="top" width="312"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">1. <i>Prancis </i>: (bukan parlementer resmi)</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Presiden kuat karena dipilih
langsung oleh rakyat.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kepala negara adalah presiden dengan
masa jabatan 7 tahun.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Presiden dapat bertindak dimasa
darurat untuk menyelesaikan krisis.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Bila terjadi pertentangan antara kabinet
dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Jika suatu UU telah disetujui
legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui
referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Mosi dan interplasi dipersukar harus
disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Inggris
</span></i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">: (Parlementer)</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kepala negara adalah raja, ratu
sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">UU dalam penyekenggaraan negara
berrsifat konvensi.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kekuasaan pemerintah ada di tangan
Perdana Menteri.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Kabinet yang tidak memperoleh
kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat
mengadakan pemilu.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Hanya ada 2partai besar yaitu
konservatif dan partai buruh.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">India
:</span></i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> (Parlementer)</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Badan eksekutif adalah presiden
sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Presiden dipolih oleh lembaga
legislatif baik dipusat maupoun didaerah.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pemerintah dapat menyatakan keadaan
darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak
mengganggu usaha pembangunan.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Amerika
serikat</span></i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> :
(presidensial)</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Badan eksekutif adalah presiden
bersama para menteri.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Masa jabatan presiden 4 tahun dan
maksimal 2 periode.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Presiden terpisah dari legislatif
atau kongres.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Presiden tidak dapat membubarkan
kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Mayoritas UU disiapkan pemerintah
dan diajukan ke kongres.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Presiden punya wewenang untuk
membatalkan atau memveto rancangan UU.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Veto presiden batal bila ditentang
leh 2/3 anggota kongres.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Check
and balances</span></i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">,
presiden boleh memilih menterinya,
tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan
perjanjian internasional harus disetujui senat.</span><br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Pakistan</span></i><span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> : (parlementer kabinet)</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Badan eksekutif adalah presiden dan
menterinya yang beragama islam.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Perdana menteri adalah pembantunya
tidak boleh merangkap anggota legislatif.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Presiden punya wewenang memveto RUU,
veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Presiden berwenang membubarkan badan
legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan
dan mengadakan pemilu baru.</span><br />
</div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings;">Ø<span style="font-family: "Times New Roman"; font-size-adjust: none; font-size: 7pt; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Dalam keadaan darurat reiden dapat
mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.</span><br />
</div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNormal">
</div>
<br />
<div class="MsoNoSpacing">
<b><i><br /></i></b><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"> <b><i>SIATEM CHECK AND BALANCES DALAM UUD 1945</i></b></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 14.2pt; text-align: left; text-indent: -14.2pt;">
</div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span><br />
</div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";"></span><br />
</div>
<br />
<br />
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: medium none;">
<tbody>
<tr>
<td style="border: 1pt solid black; padding: 0cm 5.4pt; width: 133pt;" valign="top" width="177"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Legislatif</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Eksekutif</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: black black black -moz-use-text-color; border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 120.5pt;" valign="top" width="161"><div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Yudikatif</span><br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black; border-style: none solid solid; border-width: medium 1pt 1pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 133pt;" valign="top" width="177"><div class="MsoNoSpacing">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-MPR memberhentikan Presiden dan
wakilpresiden</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-DPR mengawasi Presiden dengan hak
angket,hak interplasi,hakbudget,dll</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-DPR dapat menyetujui/menolak
perjanjian internasional</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-DR memberi pertimbangan kepada
presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-DPR memberi persetujuan tentang pencalonan hakim agung dan memilih
3 calon hakim konstitusi. </span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing">
<br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 4cm;" valign="top" width="151"><div class="MsoNoSpacing">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Presiden mengangkat hakim Agung.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Presiden memilih 3 hakim
konstitusi.</span><br />
</div>
</td>
<td style="border-color: -moz-use-text-color black black -moz-use-text-color; border-style: none solid solid none; border-width: medium 1pt 1pt medium; padding: 0cm 5.4pt; width: 120.5pt;" valign="top" width="161"><div class="MsoNoSpacing">
<br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Mahkamah Agung berhak mereview
peraturan pemerintah,dll.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Mahkamah Konstitusi memutuskan
apakah presiden/wakil presiden bersalah.</span><br />
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif";">-Mahkamah Konstitusi berhak mereview
undang-undang.</span><br />
</div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNoSpacing">
<br />
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-3263622050838757532010-07-28T03:03:00.000-07:002012-07-07T19:17:06.335-07:00Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar NegaraSejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara<p align="justify">Ideologi <a href="http://info.g-excess.com/id/online.info" title="Banyak informarsi di dalam link ini" class="simply_extern">dan</a> dasar negara kita <a href="http://info.g-excess.com/id/info.info" title="Banyak informarsi di dalam link ini" class="simply_extern">adalah</a> Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan <a href="http://info.g-excess.com/id/online.info" title="Banyak informarsi di dalam link ini" class="simply_extern">yang</a> Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.<br /><br /><br />Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.<br /><br /><br />Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. </p><br /><br /><p align="justify">Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)<br /><br /><br />Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.<br /><br /><br />Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu: <br /><br />1. Peri Kebangsaan<br /><br />2. Peri Kemanusiaan<br /><br />3. Peri Ketuhanan<br /><br />4. Peri Kerakyatan<br /><br />5. Kesejahteraan Rakyat<br /><br /><br />Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:<br /><br />1. Ketuhanan Yang Maha Esa<br /><br />2. Persatuan Indonesia<br /><br />3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab<br /><br />4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan<br /><br />dalam Permusyawaratan/Perwakilan<br /><br />5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia<br /><br /><br />Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:<br /><br />1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)<br /><br />2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)<br /><br />3. Mufakat atau Demokrasi<br /><br />4. Kesejahteraan Sosial<br /><br />5. Ketuhanan yang Berkebudayaan<br /><br /><br />Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:<br /><br />1. Sosio nasionalisme<br /><br />2. Sosio demokrasi<br /><br />3. Ketuhanan<br /><br /><br />Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.<br /><br /><br />Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:<br /><br />1. Ir. Soekarno<br /><br />2. Ki Bagus Hadikusumo<br /><br />3. K.H. Wachid Hasjim<br /><br />4. Mr. Muh. Yamin<br /><br />5. M. Sutardjo Kartohadikusumo<br /><br />6. Mr. A.A. Maramis<br /><br />7. R. Otto Iskandar Dinata<br /><br />8. Drs. Muh. Hatta<br /><br /><br />Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:<br /><br />1. Ir. Soekarno<br /><br />2. Drs. Muh. Hatta<br /><br />3. Mr. A.A. Maramis<br /><br />4. K.H. Wachid Hasyim<br /><br />5. Abdul Kahar Muzakkir<br /><br />6. Abikusno Tjokrosujoso<br /><br />7. H. Agus Salim<br /><br />8. Mr. Ahmad Subardjo<br /><br />9. Mr. Muh. Yamin<br /><br /><br />Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.<br /><br /><br />Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya), (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden dan (3) untuk sementara pemerintahan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)<br /><br /><br />Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.<br /><br /><br />Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.<br /><br /><br />Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Adapun <a href="http://info.g-excess.com/id/info/PengertiandanartiBunyi.info" title="Pengertian dan Arti Bunyi" class="simply_intern">bunyi</a> Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:</p><br /><div style="background-color: rgb(153, 153, 153)" align="center"><em><strong>UNDANG-UNDANG DASAR<br /><br />NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945<br /><br />PEMBUKAAN<br /><br />(Preambule)</strong></em><br /><br /></div><br /><p align="justify"><span style="background-color: rgb(153, 153, 153)">Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. </span><span style="background-color: rgb(153, 153, 153)">Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. </span><br /><br /></p> <a href="http://info.g-excess.com" rell="dofollow" target="_blank">Smart Click</a>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-81895582089943630582010-07-28T03:00:00.000-07:002010-07-28T03:01:28.551-07:00Pengertian PolitikSecara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.<br /><br />Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).<br /><br />Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.<br /><br />Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).<br /><br />Pengertian politik dari para ilmuwan:<br /><br />Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The Teory of the State: “Ilmu Politik adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya.” (The science which is concerned with the state, which endeavor to understand and comprehend the state in its conditions, in its essentials nature, in various forms or manifestations its development).<br /><br />Roger F. Soltau dalam bukunya Introduction to Politics: “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antara negara dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.” (Political science is the study of the state, its aims and purposes … the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other states …).<br /><br />J. Barents dalam bukunya Ilmu Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.”<br /><br />Joyce Mitchel dalam bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakat.” (Politics is collective decision making or the making of public policies for an entire society).<br /><br />Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam buku Power Society: “Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan”, dan dalam buku Who gets What, When and How, Laswell menegaskan bahwa “Politik adalah masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana.”<br /><br />W.A. Robson dalam buku The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik … tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.” (Political science is concerned with the study of power in society … its nature, basis, processes, scope and results. The focus of interest of the political scientist … centres on the struggle to gain or retain power, to exercise power of influence over other, or to resist that exercise).<br /><br />Karl W. Duetch dalam buku Politics and Government: How People Decide Their Fate: “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.” (Politics is the making of decision by public means).<br /><br />David Easton dalam buku The Political System: “Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum.” Menurutnya “Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang memengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang yang diterima oleh suatu masyarakat dan yang memengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu. Kita berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat.” (Political life concerns all those varieties of activity that influence significantly the kind of authoritative policy adopted for a society and the way it is put into practice. We are said to be participating in political life when our activity relates in some way to the making and execution of policy for a society).<br /><br />Ossip K. Flechtheim dalam buku Fundamentals of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat memengaruhi negara.” (Political science is that specialized social science that studies the nature and purpose of the state so far as it is a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomena that are apt to influence the state).<br /><br />Deliar Noer dalam buku Pengantar ke Pemikiran Politik: “Ilmu Politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum serta sebelum negara ada, masalah kekuasaan itu pun telah pula ada. Hanya dalam zaman modern ini memanglah kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.”<br /><br />Kosasih Djahiri dalam buku Ilmu Politik dan Kenegaraan: “Ilmu politik yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang dapat menampilkan laku seperti yang diinginkan oleh seorang atau pihak yang memengaruhi.”<br /><br />Wirjono Projodikoro menyatakan bahwa “Sifat terpenting dari bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.” Idrus Affandi mendefinisikan: “Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara.”<br /><br />Masih banyak pengertian tentang politik dan atau ilmu politik yang disampaikan para ahli. Namun dari yang sudah terkutip kiranya dapat dipahami bahwa politik secara teoritis meliputi keseluruhan azas dan ciri khas dari negara tanpa membahas aktivitas dan tujuan yang akan dicapai negara. Sedangkan secara praktis, politik mempelajari negara sebagai suatu lembaga yang bergerak dengan fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan tertentu (negara sebagai lembaga yang dinamis).Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-2102246793633397402010-07-28T02:59:00.000-07:002010-07-28T03:00:28.613-07:00Pengertian NegaraBeberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya Politeia (soal-soal negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota). Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu tentang negara kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang berarti hal-ihwal dan seluk beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama.<br /><br />Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”.<br /><br />Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara) diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV dari Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa demokrasi, pengertian negara sebagai “the community that is governed” dapat mereduksi pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja. Edward Mac Chesney Sait dalam buku Political Institution, a Preface menulis: “But usance has changed, Stalin or Mussolini or Hitler can be no more than governed. Today the state is a territorial society.” Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara state (negara) dan government (pemerintah) secara tepat telah dinyatakan oleh The Supreme Court of the United States (MA Amerika Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal Prancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam keputusan itu kapal Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Prancis, meskipun pemerintahannya telah berganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Prancis).<br /><br />Istilah Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman), De Staat (Belanda), Negara (Indonesia).<br /><br />Beberapa definisi negara oleh para ahli:<br /><br /> * Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”<br /> * Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).<br /> * Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.<br /> * Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.<br /> * Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled) …<br /> * R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).<br /> * Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”<br /> * Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.<br /> * Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).<br /> * Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).<br /> * Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).<br /> * Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.<br /> * Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.<br /> * G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).<br /> * Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.<br /> * O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.<br /> * Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.<br /> * M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.<br /> * Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.<br /> * Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.<br /> * Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.<br /><br />Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:<br /><br /> 1. suatu organisasi kekuasaan yang teratur;<br /> 2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;<br /> 3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan<br /> 4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.<br /><br />Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.<br /><br />Tugas pokok negara:<br /><br /> 1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.<br /> 2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.<br /><br />Prof.Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:<br /><br /> * Istilah negara dalam arti “penguasa”: untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.<br /> * Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”: untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.<br /> * Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.<br /> * Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).<br /><br />Herman Finer dalam bukunya yang berjudul The Theory and Practice of Modern Government menyatakan:<br /><br /> 1. Orang Yunani tidak mengenal istilah negara atau state karena ukuran wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan hak, bukan keunggulan dalam ketaatan.<br /> 2. Romawi juga bukan state karena:<br /><br /> * merupakan a closed corporation dan penduduknya memelihara budak<br /> * dinamakan civitas atau res publica, kemudian disebut imperium, dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah state.<br /><br />Beberapa tinjauan tentang negara yang dikemukakan para ahli:<br /><br />Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan (J.H.A. Logemann)<br /><br /> * Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannya itu. Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.<br /> * Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan.<br /> * Negara merupakan kenyataan sejarah, maka bentuk dan sifatnya pun ditentukan oleh sejarah.<br /><br />Negara ditinjau dari segi organisasi politik (R.M. MacIver)<br /><br /> * Negara adalah persekutuan manusia seperti halnya perseroan terbatas (PT), suatu perhimpunan masyarakat.<br /> * Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam peraturan undang-undang.<br /> * Ciri khusus yang membedakan negara dengan perhimpunan manusia lainnya adalah kedaulatan, karena dengan kedaulatan itu negara dapat memaksa anggota-anggotanya untuk menaati peraturan undang-undang.<br /> * Ciri khusus lainnya adalah bahwa keanggotaan negara bersifat mengikat semua orang.<br /><br />Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan (G.W. Friedrich Hegel)<br /><br /> * Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai suatu sintesis antara kebebasan individu dengan kemerdekaan universal.<br /> * Negara adalah organisme yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.<br /><br />Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dengan rakyat (Soepomo)<br /><br />Tiga teori pengertian negara yang dikemukakan Mr. Soepomo (dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):<br /><br />a. Teori Individualisme<br /><br />Diajarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), J.J. Rousseau (1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J. Laski (1839-1950).<br /><br />Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat itu. Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang diutamakan dalam setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan pribadi sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.<br /><br />b. Teori Kelas (Golongan)<br /><br />Diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels (1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924).<br /><br />Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah. Maka Karl Marx menganjurkan revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis dan balas menindas mereka. Baginya tiada tempat dalam negara untuk kepentingan pribadi. Teori ini mendasari komunisme yang dianut dalam bentuk diktatur proletariat.<br /><br />c. Teori Integralistik<br /><br />Diajarkan oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677), Adam Muller (1799-1829), Friedrich Hegel (1770-1831).<br /><br />Menurut teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang integral: semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-88375690322422277822010-07-28T02:58:00.001-07:002010-07-28T02:59:06.405-07:00Terjadinya NegaraPendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi pengalaman sejarah).<br /><br /> 1. Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.<br /> 2. Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.<br /> 3. Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.<br /> 4. Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).<br /> 5. Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).<br /> 6. Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.<br /> 7. Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.<br /> 8. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.<br /><br />Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.<br /><br />Teori Kenyataan<br /><br />Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.<br /><br />Teori Ketuhanan<br /><br />Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.<br /><br />Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.<br /><br />Teori Perjanjian Masyarakat<br /><br />Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.<br /><br />Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.<br /><br />Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).<br /><br />Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.<br /><br />John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.<br /><br />J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.<br /><br />Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.<br /><br />Teori Kekuasaan<br /><br />Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.<br /><br />Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.<br /><br />H.J. Laski berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.<br /><br />Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.<br /><br />Teori Hukum Alam<br /><br />Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.<br /><br />Penganut Teori Hukum Alam antara lain:<br /><br /> *<br /> o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)<br /> o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)<br /> o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat<br /><br />Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:<br /><br /> *<br /> o adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;<br /> o manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;<br /> o mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;<br /> o hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).<br /><br />Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).<br /><br />Maka, jika digambarkan, terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah sebagai berikut:<br /><br />negara-kota<br /><br />Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.<br /><br />Teori Hukum Murni<br /><br />Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.<br /><br />Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.<br /><br />Teori Modern<br /><br />Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.<br /><br />Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.<br /><br />Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut:<br /><br />a) Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap:<br /><br />Persekutuan masyarakat (genootschap)<br /><br />Tahap ini merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka di antara mereka (primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin menurut adat istiadat.<br /><br />Kerajaan (rijk)<br /><br />Primus inter pares dari suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya itu ia menjadi raja.<br /><br />Negara (staat)<br /><br />Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.<br /><br />Negara demokrasi (democratische natie)<br /><br />Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja. Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.<br /><br />Diktatur (dictatuur)<br /><br />Diktatur adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire fuhrerstaat.<br /><br />Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi.<br /><br />Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:<br /><br /> * diktatur legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;<br /> * diktatur nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan negara masih berstatus negara demokrasi;<br /> * diktatur partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja (misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di Jerman pada masa Hitler);<br /> * diktatur proletar (proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai wakil dari golongan proletar.<br /><br />b) Terjadinya negara secara sekunder:<br /><br />Terjadinya negara secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain.<br /><br />Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Pengakuan de facto dapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut hukum) setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara baru setelah pemerintahannya relatif stabil.<br /><br />1) Teori Organis<br /><br />Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.<br /><br />Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.<br /><br />2) Teori Anarkhis<br /><br />3) Teori Mati Tuanya Negara<br /><br /> *<br /> o Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.<br /> o Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil), penaklukan, persetujuan, penggabunganAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-63235862524603546072010-07-28T02:57:00.001-07:002010-07-28T02:58:05.178-07:00Tujuan dan Fungsi NegaraTeori-teori Tujuan Negara<br /><br />1) Teori Kekuasaan<br /><br /> * Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.<br /> * Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.<br /><br />2) Teori Perdamaian Dunia<br /><br />Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.<br /><br />3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia<br /><br />a. Immanuel Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).<br /><br />Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.<br /><br />Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.<br /><br />b. Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.<br /><br />Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara sebagai berikut:<br /><br /> * Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.<br /> * Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)<br /> * Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).<br /> * Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.<br /> * Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.<br /><br />Fungsi Negara<br /><br />Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.<br /><br />Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:<br /><br /> * penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;<br /> * mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;<br /> * pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;<br /> * menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.<br /><br />Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.<br /><br />Beberapa teori fungsi negara:<br /><br />1) Teori Anarkhisme<br /><br />Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.<br /><br />Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.<br /><br />a. Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).<br /><br />b. Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).<br /><br />2) Teori Individualisme<br /><br />Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.<br /><br />3) Teori Sosialisme<br /><br />Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.<br /><br />Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).<br /><br />Fungsi negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.<br /><br />Sosialisme dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi, sedangkan perbedaannya adalah:<br /><br />Sosialisme<br /> <br /><br />Komunisme<br /><br />- usaha pencapaian tujuan negara harus menempuh cara-cara damai<br /><br />- masih mengakui hak milik pribadi/ perorangan dalam batas-batas tertentu<br /> <br /><br />- menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan negara, bila perlu dengan revolusi berdarah<br /><br />- sama sekali tidak mengakui hak milik peroranganAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-79949581081174173702010-07-28T02:55:00.000-07:002010-07-28T02:56:24.583-07:00Unsur-Unsur NegaraMenurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:<br /><br /> * Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat<br /> * Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain<br /><br />1. Wilayah/ Daerah<br /><br />1) Daratan<br /><br />Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.<br /><br />Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:<br /><br /> * Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah<br /> * Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit<br /> * Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi<br /><br />2) Lautan<br /><br />Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).<br /><br />Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.<br /><br />Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.<br /><br />Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.<br /><br />Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:<br /><br />1. Batas laut teritorial<br /><br />Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.<br /><br />2. Batas zona bersebelahan<br /><br />Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.<br /><br />3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)<br /><br />ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.<br /><br />4. Batas landas benua<br /><br />Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.<br /><br />3) Udara<br /><br />Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.<br /><br />4) Wilayah Ekstrateritorial<br /><br />Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.<br /><br />2. Rakyat<br /><br />Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.<br /><br />Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:<br /><br /> * Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.<br /> * Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.<br /> * Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity).<br /> * Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.<br /> * G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.<br /> * Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.<br /><br />Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat:<br /><br /> 1. Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.<br /> 2. Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.<br /> 3. Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.<br /><br />Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.<br /><br />Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).<br /><br />Georg Jellinek mengemukakan empat status bangsa, yaitu:<br /><br /> 1. Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;<br /> 2. Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.<br /> 3. Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).<br /> 4. Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.<br /><br />Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu.<br /><br />Penyebab manusia selalu hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri manusia, yaitu:<br /><br /> 1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;<br /> 2. hasrat untuk membela diri;<br /> 3. hasrat untuk melanjutkan keturunan.<br /><br />Golongan masyarakat antara lain terbentuk karena:<br /><br /> * rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;<br /> * memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;<br /> * memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;<br /> * berhubungan darah dengan orang lain; dan<br /> * memiliki hubungan kerja dengan orang lain.<br /><br />Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:<br /><br /> 1. biologis: manusia ingin tetap hidup dan memertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;<br /> 2. psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;<br /> 3. ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;<br /> 4. kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.<br /><br />Sifat-sifat golongan masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:<br /><br /> 1. Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;<br /> 2. Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga, etc.<br /> 3. Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.<br /><br />Bentuk pergaulan hidup masyarakat:<br /><br />a) berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya:<br /><br /> 1.<br /> 1. Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian, etc.<br /> 2. Masyarakat patembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat bukan-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, etc.<br /><br />b) berdasarkan sifat pembentukannya:<br /><br /> 1.<br /> 1. Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.<br /> 2. Masyarakat yang teratur dan terjadi dengan sendirinya karena adanya kesamaan kepentingan, misalnya para penonton pertandingan sepakbola.<br /> 3. Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca harian Kompas.<br /><br />c) berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, etc.<br /><br />d) berdasarkan perikehidupan/ kebudayaan:<br /><br /> 1. Masyarakat primitif dan masyarakat modern.<br /> 2. Masyarakat desa dan masyarakat kota.<br /> 3. Masyarakat teritorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah.<br /> 4. Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya seketurunan (memiliki hubungan pertalian darah).<br /> 5. Masyarakat teritorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah dan mereka seketurunan.<br /><br />3. Pemerintah yang berdaulat<br /><br />Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.<br /><br />Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:<br /><br /> 1. Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.<br /> 2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).<br /> 3. Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).<br /><br />Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.<br /><br />Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:<br /><br /> 1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;<br /> 2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.<br /><br />Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.<br /><br />Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap sebagai bapak hukum internasional memandang kedaulatan dari aspek eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan negara terhadap serangan dari negara lain.<br /><br />Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin:<br /><br /> 1. Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.<br /> 2. Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih tinggi.<br /> 3. Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara.<br /> 4. Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi.<br /><br />Para ahli hukum sesudahnya menambahkan satu sifat lagi, yaitu tunggal, yang berarti bahwa hanya negaralah pemegang kekuasaan tertinggi.<br /><br />Macam-macam teori kedaulatan<br /><br />1. Teori Kedaulatan Tuhan<br /><br />Teori ini merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima). Menurut teori ini, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), Raja Ethiopia (Haile Selasi, Singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.<br /><br />Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain: Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), juga F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).<br /><br />Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Maka, raja/ pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.<br /><br />2. Teori Kedaulatan Raja<br /><br />Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tak perlu menaati hukum moral agama, justru karena “status”-nya sebagai representasi/ wakil Tuhan di dunia. Maka, pada masa itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.<br /><br />Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, Il Principe. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkan Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus.<br /><br />3. Teori Kedaulatan Negara<br /><br />Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. Demikianlah F. Hegel mengajarkan bahwa terjadinya negara adalah kodrat alam, menurut hukum alam dan hukum Tuhan. Maka kebijakan dan tindakan negara tidak dapat dibatasi hukum. Ajaran Hegel ini dianggap yang paling absolut sepanjang sejarah. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tiran, teristimewa melalui kepala negara yang bertindak sebagai diktator. Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.<br /><br />Peletak dasar teori ini antara lain: Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), Paul Laband (1879-1958).<br /><br />4. Teori Kedaulatan Hukum<br /><br />Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.<br /><br />5. Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi)<br /><br />Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat. Ciri-cirinya adalah: kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi) dan konstitusi harus menjamin hak azasi manusia.<br /><br />Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat:<br /><br /> 1. J.J. Rousseau menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).<br /> 2. Johanes Althuisiss menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.<br /> 3. John Locke menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurut dia, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban azasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan.<br /> 4. Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi: kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).<br /><br />4. Pengakuan oleh negara lain<br /><br />Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.<br /><br />Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:<br /><br /> * tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;<br /> * menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.<br /><br />Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).<br /><br />Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.<br /><br />Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:<br /><br /> 1. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.<br /> 2. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.<br /> 3. Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.<br /> 4. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.<br /><br />Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).<br /><br />Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.<br /><br />Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expresss), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.<br /><br />Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:<br /><br /> 1. Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional<br /> 2. Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.<br /><br />Pendukung teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo 1933.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-64692925005160603092010-07-28T02:53:00.000-07:002010-07-28T02:55:09.287-07:00Bentuk Negara dan Bentuk KenegaraanBentuk Negara<br /><br />a. Negara Kesatuan (Unitaris)<br /><br />Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.<br /><br />Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:<br /><br /> 1. Sentralisasi, dan<br /> 2. Desentralisasi.<br /><br />Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.<br /><br />Keuntungan sistem sentralisasi:<br /><br /> 1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;<br /> 2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;<br /> 3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.<br /><br />Kerugian sistem sentralisasi:<br /><br /> 1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;<br /> 2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;<br /> 3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;<br /> 4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;<br /> 5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.<br /><br />Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.<br /><br />Keuntungan sistem desentralisasi:<br /><br /> 1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;<br /> 2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;<br /> 3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;<br /> 4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;<br /> 5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.<br /><br />Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.<br /><br />b. Negara Serikat (Federasi)<br /><br />Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.<br /><br />Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.<br /><br />Ciri-ciri negara serikat/ federal:<br /><br /> 1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;<br /> 2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;<br /> 3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.<br /><br />Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).<br /><br />Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:<br /><br /> 1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;<br /> 2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;<br /> 3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;<br /> 4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);<br /> 5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.<br /><br />Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:<br /><br /> 1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;<br /> 2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.<br /><br />Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:<br /><br /> 1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);<br /> 2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;<br /> 3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;<br /> 4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.<br /><br />Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).<br /><br />Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.<br />Bentuk Kenegaraan<br /><br />Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.<br /><br />1. Perserikatan Negara<br /><br />Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.<br /><br />Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:<br /><br /> * Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)<br /> * Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)<br /><br />Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:<br /><br /> * Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.<br /> * Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.<br /> * Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.<br /><br />2. Koloni atau Jajahan<br /><br />Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.<br /><br />3. Trustee (Perwalian)<br /><br />Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.<br /><br />Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.<br /><br />Perwalian berlaku terhadap:<br /><br /> 1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;<br /> 2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;<br /> 3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.<br /><br />Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.<br /><br />4. Dominion<br /><br />Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).<br /><br />Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.<br /><br />5. Uni<br /><br />Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.<br /><br />Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:<br /><br />1) Uni Riil (Uni Nyata)<br /><br />yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.<br /><br />Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).<br /><br />2) Uni Personil<br /><br />yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.<br /><br />Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;<br /><br />Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.<br /><br />6. Protektorat<br /><br />Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.<br /><br />Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:<br /><br /> * Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.<br /> * Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).<br /><br />7. Mandat<br /><br />Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-25426357653887640542010-07-28T02:52:00.000-07:002010-07-28T02:53:33.859-07:00Pancasila sebagai Dasar NegaraPengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.<br /><br />Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.<br /><br />Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.<br /><br />Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.<br /><br />Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”<br /><br />Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”<br /><br />Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.<br /><br />Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.<br /><br />Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”<br /><br />Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:<br /><br /> 1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<br /> 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<br /> 3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<br /> 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<br /> 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-59523583886350827192010-07-28T02:51:00.000-07:002010-07-28T02:52:32.426-07:00Pancasila sebagai IdeologiPengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia: masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi negara.<br /><br />Ada banyak pengertian ideologi. Soesanto Darmo Soegondo (1983:42) mengumpulkan beberapa pengertian ideologi sebagai berikut:<br /><br /> 1. Webster Dictionary: “A system of ideas concerning phenomena, especially those of social life; the manner of thinking characteristic of a class or an individual.”<br /> 2. Henry D. Aiken (The Age of Ideology): “Ideology means ideal or abstract speculation and visionary theorizing.”<br /> 3. William James (Varieties of Religious Experience): “Ideology is a man’s total view or thought about life.”<br /> 4. W. White (Political Dictionary): “The sum of political ideas or doctrines of distinguishable class or group of people.”<br /> 5. Harold H. Titus (The Living Issues of Philosophy): “A term use for any group of ideas concerning various political and economical issues and social philosophies; often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes. The term ‘ism’ sometimes use for these systems of thought.”<br /><br />Sedangkan Kirdi Dipoyudo (1979:9) cenderung memandang ideologi sebagai “… kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.”<br /><br />Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ideologi merupakan satu kesatuan gagasan/ cita-cita dari, oleh dan mengenai kehidupan seseorang atau sekelompok orang yang didasarkan pada filsafat atau pandangan hidup tertentu. Maka Pancasila adalah ideologi negara, karena pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila merupakan cita-cita yang senantiasa diupayakan pelaksanaannya dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.<br /><br />Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara.”<br /><br />Dengan mengikuti pandangan Drijarkara, yaitu bahwa Pancasila berakar pada kodrat manusia dan inherent (melekat) dalam eksistensi manusia sebagai manusia, sehingga dengan menganalisis manusia, kita akan sampai juga pada Pancasila, maka bangsa dan negara Indonesia yang dibangun atas moral kodrati yang dimurnikan dan dipadatkan dalam Pancasila itu wajib tunduk padanya, membela serta melaksanakannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.<br /><br />Pancasila sebagai ideologi menyerupai norma agendi, yaitu norma atau pedoman untuk bertindak/ berbuat. Dan sesuai dengan dalil bahwa segala sesuatu harus bertindak menurut kodrat masing-masing (Noblesse oblige!), maka manusia pun harus bertindak menurut kodrat rasionalnya karena manusia adalah makhluk jasmani-rohani yang berakal budi. Kirdi Dipoyudo (1979:11) membedakan manusia yang baik dari yang tidak baik berdasarkan moral kodrati: “Manusia adalah baik sebagai manusia apabila dia selalu bertindak secara rasional. Dengan akal budinya manusia dapat mengenal kodratnya dan norma-norma yang mengikatnya sebagai manusia. Manusia yang menaati norma-norma itu disebut baik, baik sebagai manusia atau baik dari segi moral (morally good). Norma-norma itu disebut moral kodrati (natural morals), karena dijabarkan dari kodrat manusia.”<br /><br />Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-3244536367051506622010-01-30T21:33:00.000-08:002010-01-30T22:03:16.459-08:00Impeachment atau PemakzulanIstilah to impeach menurut Webster’s New World Dictionary berarti “to bring (a public official) before the proper tribunal on the charges of wrongdoing”[1]. Sementara impeachment itu sendiri sinonim dengan kata accuse [2] yang berarti mendakwa atau menuduh. Sementara Encyclopedia Britanica menguraikan pengertian impeachment sebagai “a criminal proceeding instituted against a public official by a legislative body”. Dengan demikian nyatalah bahwa impeachment berarti proses pendakwaan atas perbuatan menyimpang dari pejabat publik. Pengertian demikian seringkali kurang dipahami, sehingga seolah-olah lembaga ‘impeachment’ itu identik dengan ‘pemberhentian’. Padahal, proses permintaan pertanggungjawaban yang disebut ‘impeachment’ itu tidak selalu berakhir dengan tindakan pemberhentian terhadap pejabat yang dimintai pertanggungjawaban. Beberapa kasus yang terjadi di Amerika Serikat dan juga kasus impeachment atas Roh Moo Hyun di Korea Selatan, telah menunjukkan bahwa proses pendakwaan tidak identik dengan pemberhentian presiden. Pendakwaan yang diproses pada awalnya oleh parlemen tidak selalu berakhir dengan berhentinya presiden atau wakil presiden atau pejabat publik lainnya dari jabatannya. Sebagai contoh, Presiden Amerika Serikat Bill Cinton di’impeach’ oleh “House of Representatives”, tetapi dalam persidangan Senat tidak dicapai jumlah suara yang diperlukan, sehingga kasus Bill Clinton tidak berakhir dengan pemberhentian. Karena itu, harus dibedakan antara perkataan “impeachment’ dengan “removal from office” yang berarti pemberhentian dari jabatan. Seperti dikatakan oleh Jethro K. Lieberman, “Impeachment is the means by which the federal officials may be removed from office for misbehavior”. Lembaga ‘impeachment’ ini hanyalah sarana untuk memungkinkan dilakukannya pemberhentian terhadap pejabat publik, tetapi hasilnya tergantung proses pembuktian hukum dan proses politik yang menentukan kemungkinan dilakukan atau tidaknya pemberhentian itu.<br /><br />Sidang impeachment merupakan sidang politik, sehingga padanya tidak dikenal sanksi pidana denda maupun kurungan. Namun demikian, setelah di-impeach, seorang pejabat negara dapat disidangkan kembali dalam peradilan umum dengan proses penuntutan yang dimulai dari awal sesuai dengan dakwaan yang ditujukan atasnya.<br /><br />Proses impeachment merupakan salah satu kekuasaan yang dipegang oleh lembaga legislatif sebagai bentuk dari fungsi kontrol parlemen atas tindak-tanduk setiap pejabat publik yang telah diberikan amanat oleh rakyat untuk menjalankan tugas dan kewajibannya. Dan apabila semasa jabatannya pejabat publik tersebut melakukan pelanggaran baik yang telah diatur oleh konstitusi maupun hukum positif yang berlaku, maka terhadap yang bersangkutan dapat dihadapkan pada proses impeachment yang mengarah pada pemecatan yang bersangkutan dari jabatannya.<br /><br />Di Indonesia istilah pemakzulan tidak tertulis dalam konstitusi UUD 1945. Pasal 7A perubahan ketiga UUD 1945 hanya menyebut, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Mekanisme Impeachment</span><br /><br /><br />Di negara manapun, kedudukan presiden sangatlah vital dalam menentukan perjalanan bangsa ke depan, termasuk kehidupan ketatanegaraannya. Dalam hal ini, kekuasaan presiden secara atributif diperoleh berdasarkan konstitusi. [1] Berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara, presiden melakukan pengangkatan duta dan konsul, pemberian gelar dan tanda jasa, serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi, dan sebagainya, termasuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Bentuk-bentuk aktivitas ini dapat dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan MPR.<br /><br />Adapun kekuasaan presiden secara derivatif diperoleh melalui pelimpahan kekuasaan dalam bentuk pemberian kuasa (Mandaatsverlening) dan melalui pelimpahan kekuasaan dan tanggung jawab (delegatie). [2]<br /><br />Proses permintaan pertanggung jawaban presiden pada masa sebelum perubahan UUD 1945, sangat terkait pada berbagai ketentuan yang telah disepakati pada tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, selain Bila oleh DPR presiden dianggap melanggar haluan negara[3] yang telah ditetapkan oleh MPR, maka Majelis dapat diundang untuk sebuah persidangan istimewa yang meminta pertanggungan jawab presiden. Dalam hal ini presiden, sesuai konstitusi, bertanggung jawab kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dengan bentuk pertanggungan jawab politis yang diberi sanksi, yakni dengan kemungkinan MPR setiap waktu melepas presiden dari jabatannya (kan hem op elk gewenst moment onslaan) atau kemungkinan presiden dijatuhi hukuman pemecatan (op straffe van ontslag) dari jabatan sebelum habis masanya.[4] Bentuk pertanggungan jawab seperti ini termasuk dalam kategori pertanggungan jawab dalam arti luas karena ada sanksinya. [5]<br /><br />Tentunya sanksi yang dikenal dalam hukum tata negara adalah sanksi politis, bukan sanksi pidana.Adapun penerapannya, menurut ketentuan maupun praktek ketatanegaraan yang berlaku hingga saat ini adalah pada saat penyampaian pidato pertanggungjawaban presiden kepada MPR. Apabila dalam pelaksanaannya ternyata kinerja pemerintah dianggap mengecewakan oleh MPR, dan karenanya pidato pertanggungjawaban yang disampaikan itu kemudian ditolak oleh MPR, maka bila itu terjadi saat Sidang Umum, secara etis presiden tidak dapat mencalonkan diri lagi pada pemilihan untuk periode berikutnya. Sedangkan bila hal tersebut terjadi pada saat berlangsungnya Sidang Istimewa MPR atas permintaan DPR sehubungan dengan tidak diperhatikannya memorandum kedua yang disampaikan DPR, maka penolakan pidato pertanggungjawaban tersebut berimplikasi pada keharusan presiden untuk mundur dari jabatannya. Dengan demikian jelas bahwa presiden tidak neben, akan tetapi untergeordnet kepada Majelis, dan karenanya proses ke arah pemecatan presiden sebagaimana impeachment di Amerika Serikat dimungkinkan dalam konstitusi kita.<br /><br />Dalam kehidupan ketatanegaraan RI sebelum perubahan UUD 1945, MPR dapat memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 4 Tap MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara yang menjelaskan alasan pemberhentian tersebut sebagai berikut:<br /><br />a. Atas permintaan sendiri;<br />b. Berhalangan tetap;<br />c. Sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara. DPR melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk segala tindakan-tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan Haluan Negara. Namun apabila DPR menganggap Presiden telah melanggar Haluan Negara, maka sesuai Pasal 7 ayat 2 Tap MPR No.III/MPR/1978, DPR menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR tersebut, maka DPR menyampaikan memorandum yang kedua. Apabila dalam waktu 1 bulan memorandum yang kedua tersebut tidak diindahkan oleh Presiden, maka sesuai dengan ayat 4 pasal yang sama, DPR dapat meminta Majelis mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.<br /><br />Sebelum menjalankan tugasnya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR dengan ucapan:<br /><br />Sumpah Presiden (Wakil Presiden):[6]<br /><br />“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”<br /><br />Janji Presiden (Wakil Presiden):<br /><br />“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”<br /><br />Bila ditelaah lebih lanjut, sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diuraikan di atas, merupakan pernyataan formil atas komitmen moral Presiden dan Wakil Presiden dalam hal penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal ini apabila yang melakukan pelanggaran hukum itu adalah Presiden sekalipun. Namun sayangnya ketentuan konstitusi ini hanya berhenti sampai di sini saja. Tidak ada ketentuan yang konkrit mengatur tentang pemberhentian presiden dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.<br /><br />Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 [7] menyatakan bahwa, presiden harus diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya apabila ia mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Ketentuan ini hanya mengatur tentang suksesi kepemimpinan negara, sehingga dalam kondisi sebagaimana yang dimaksudkan itu, tinggal melakukan proses penggantian saja dengan pengisian jabatan yang lowong oleh Wakil Presiden.<br /><br />Pembedaan antara kedua fungsi penuntut dan pemutus itu penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses peradilan terhadap seorang pejabat publik. Dalam sistem parlemen bikameral seperti di Amerika Serikat, Perancis, Jerman, dan lain- lain, kedua kamar parlemen yang ada selalu dibagi atau masingmasing menjalankan satu dari kedua fungsi itu secara seimbang. Jika Senat yang diberi hak untuk menuntut, maka yang menjatuhkan vonisnya adalah DPR. Sebaliknya, jika DPR yang menuntut, maka Senatlah yang memutuskan. Di Jerman juga demikian, jika Bundesrat yang menuntut, maka Bundestag yang memutus, atau sebaliknya jika Bundestag yang menuntut, maka Bundesrat yang memutus.<br /><br />Di samping itu, dalam proses pendakwaan itu sendiri tercakup pula dua aspek penting, yaitu (a) aspek penuntutan atau permintaan pertanggungjawaban yang dihubungkan dengan dugaan kesalahan yang dilakukan, dan (b) aspek pembuktian kesalahan dan kemampuan yang bersangkutan untuk bertanggungjawab. Dalam sistem presidentil, dugaan kesalahan itu selalu dikaitkan dengan pelanggaran norma hukum. Hanya pelanggaran yang bersifat hukum sajalah yang dapat dijadikan alasan untuk mendakwa atau menuntut pertanggungjawaban seorang pejabat publik dengan kemungkinan diberhentikan dari jabatannya. Karena sifat pelanggaran itu, maka timbul persoalan mengenai proses pembuktiannya. Banyak pihak yang berpendapat bahwa proses pembuktian kesalahan yang timbul karena pelanggaran yang bersifat hukum haruslah dilakukan menurut prosedur hukum tertentu oleh lembaga pengadilan. Parlemen sebagai lembaga politik dianggap tidak selayaknya menjatuhkan putusan atas dasar pembuktian politik. Atas dasar pemikiran demikian itu pulalah maka dalam konstitusi Amerika Serikat ditentukan bahwa dalam perkara ‘impeachment’, sidang Senat harus dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung. Padahal, dalam keadaan biasa, sidang pleno Senat selalu dipimpin oleh Wakil Presiden yang menjadi sebagai Ketua Senat secara ex-officio.<br /><br />Dengan cara demikian, proses pembuktian kesalahan yang bersifat hukum itu dianggap cukup dilakukan oleh Senat, karena Ketua Mahkamah Agung sudah berperan dalam mengambil putusan. Namun demikian, mekanisme demikian sebenarnya dapat dianggap kurang realistis karena mencampuradukkan logika hukum dan logika politik sekaligus dalam forum persidangan Senat yang dipimpin Hakim Agung. Proses pembuktian dan proses pengambilan keputusan Senat itu betapapun juga mestilah memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Karena itu, kedudukan dan peranan Ketua Mahkamah Agung di dalamnya tidaklah menjamin berjalannya logika hukum sebagaimana seharusnya. Oleh karena itu, dalam rangka perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, di kalangan ahli hukum tata negara Indonesia berkembang pandangan bahwa proses pembuktian hukum itu haruslah dipisahkan dari proses politiknya. Pembedaan istilah proses politik dan proses hukum disini sebenarnya juga mengandung kelemahan, seolah-olah proses politik yang berlangsung di parlemen bukan merupakan proses hukum. Karena itu, pembedaan yang lebih akurat untuk ini adalah antara proses hukum tatanegara dan proses hukum pidana. Kalaupun istilah yang dipakai adalah proses politik dan proses hukum, maka sebenarnya yang dimaksudkan adalah proses hukum tata negara, dimana di dalamnya tercakup pengertian proses hukum pidana yang terkait dengan pembuktian ada tidaknya pelanggaran pidana berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu alasan penuntutan atau pendakwaan juga haruslah bersifat hukum pidana, yaitu terkait dengan pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dianggap berat.<br /><br />Dalam proses hukum (pidana) tersebut, diperlukan adanya pembuktian mengenai:<br /><br />(a) ada tidaknya kesalahan seperti yang didakwakan, dan (b) dapat tidaknya yang bersangkutan bertanggungjawab terhadap tuduhan kesalahan itu. Mengenai yang pertama, pembuktiannya harus dilakukan oleh pengadilan. Lembaga yang dianggap tepat untuk itu adalah Mahkamah Agug, karena perkara ‘impeachment’ tersebut timbul dalam hubungannya dengan jabatan yang sangat tinggi.Tetapi, di beberapa negara yang memiliki Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusilah yang dianggap lebih tetap menjalankan fungsi pembuktian itu, bukan Mahkamah Agung.<br /><br /><br /><span style="font-weight:bold;">A. Mekanisme Impeachment Dalam Ketentuan UUD Setelah Perubahan</span><br /><br />Pejabat negara yang dapat di-impeach di Indonesia menurut UUD setelah perubahan hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden. Berbeda dengan aturan di negara lain dimana mekanisme impeachment bisa dilakukan terhadap pejabat-pejabat tinggi negara. Misalkan di Amerika Serikat, Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat Tinggi Negara adalah objek yang dapat dikenakan tuntutan impeachment sehingga dapat diberhentikan.[1] Pengaturan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat dikenakan tuntutan impeachment terdapat pada pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat,...” Mekanisme impeachment di Indonesia harus melalui 3 (tiga) tahap pada 3 (tiga) lembaga tinggi negara yang berbeda. Tahapan pertama proses impeachment adalah pada DPR. DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Bilamana dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut DPR menemukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang termasuk dalam alasan impeachment sebagaimana disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945 [2] maka DPR setelah sesuai dengan ketentuan prosedur internalnya (tata tertib DPR) mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada MK. Tahapan kedua proses impeachment berada di tangan MK. Sesuai dengan ketentuan pasal 7B ayat (4) maka MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR tersebut.<br /><br />Kedudukan DPR dalam persidangan MK adalah sebagai pihak pemohon karena DPR-lah yang memiliki inisiatif dan berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran yang disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945. Setelah MK memberi putusan atas pendapat DPR dan isi putusan MK adalah membenarkan pendapat DPR tersebut maka tahapan ketiga proses impeachment berada di MPR. UUD 1945 memberikan batasan bahwa hanya bilamana MK membenarkan pendapat DPR tersebut maka DPR dapat meneruskan proses impeachment atau usulan pemberhentian ini kepada MPR. Keputusan DPR untuk melanjutkan proses impeachment dari MK ke MPR juga harus melalui keputusan yang diambil dalam sidang paripurna DPR. [3]<br /><br />Proses pengambilan keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ini dilakukan dengan mengambil suara terbanyak dalam rapat paripurna. Komposisi dan tata cara pengambilan suara terbanyak itu juga diatur secara rinci oleh UUD 1945 yaitu rapat paripurna MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ∫ dari seluruh anggota MPR. Dan persetujuan atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus disepakati oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir dalam rapat paripurna.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">B. Alasan-alasan Impeachment Menurut UUD Setelah Perubahan</span><br /><br />Alasan-alasan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur secara rinci oleh UUD 1945. Hanya saja contoh-contoh perbuatan atau penafsiran atas bentuk-bentuk perbuatan yang diatur dalam UUD tersebut masih merupakan subyek perdebatan. Perdebatan ini tidak hanya terjadi di Indonesia yang baru mengadopsi ketentuan tentang proses impeachment, namun perdebatan ini juga terjadi pada negara-negara yang telah mengadopsi mekanisme impeachment sejak lama. Misalkan saja di Amerika Serikat, perdebatan atas penafsiran kata high crimes dan misdemeanor [1] masih merupakan perdebatan yang panjang dan tidak ada suatu bentuk batasan atas perbuatan konkrit yang menunjukkan pada pelaksanaan perbuatan tersebut sehingga seorang Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Tinggi Negara Amerika Serikat dapat dituntut atas perbuatan tersebut. Penafsiran kata atas perbuatan tersebut diserahkan kepada DPR (House of Representatives) sebagai landasannya untuk menuntut Presiden,Wakil Presiden dan Pejabat Tinggi Negara dan kata akhir atas penafsiran high crimes dan misdemeanor menjadi kewenangan hakim dalam pengadilan impeachment untuk mengambil putusan apakah benar Presiden, Wakil Presiden dan/atau Pejabat Tinggi Negara tersebut telah melakukan high crimes dan misdemeanor.<br /><br />Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa alasan-alasan impeachment adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[2]<br /><br />Penjabaran atas bentuk-bentuk perbuatan sebagai alasan impeachment tersebut diatur dalam UU yang mengatur mengenai masalah-masalah itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (3) UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Berikut ini adalah alasan-alasan impeachment dengan bentuk-bentuk perbuatan yang diatur dalam UU-nya : <br />a. Pengkhianatan Terhadap Negara<br />b. Korupsi dan Penyuapan<br />c. Tindak Pidana Berat Lainnya<br />d. Perbuatan Tercela<br />e. Tidak Lagi memenuhi Syarat Sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden<br /><br /><br /><span style="font-weight:bold;">C. Proses Impeachment di DPR</span><br /><br />UUD 1945 mengatur bahwa DPR memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan [1]. Atas dasar pelaksanaan fungsi pengawasan ini maka DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan<br /><br />“Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.”<br /><br />Proses fungsi pengawasan dari DPR dalam rangka usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ini dimulai dari hak menyatakan pendapat yang dimiliki oleh setiap anggota DPR. Mekanisme pengajuan hak menyatakan pendapat ini diatur dalam pasal 182 sampai dengan pasal 188 Peraturan Tata Tertib DPR (Keputusan DPR nomor 15/DPR RI/I/2004-2005).<br /><br />Pertama-tama, minimal harus ada 17 (tujuh belas) orang anggota DPR yang mengajukan usul menyatakan pendapat mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden [2]. Usul menyatakan pendapat beserta penjelasannya tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya. Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya usul menyatakan pendapat pada Rapat Paripurna, kemudian usul tersebut dibagikan kepada seluruh Anggota.<br /><br />Setelah pemberitahuan Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna, Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan waktu dan agenda Rapat Paripurna berikutnya. Dalam Rapat Badan Musyawarah yang membahas penentuan waktu pembicaraan dalam Rapat Paripurna tentang usul menyatakan pendapat tersebut, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang usulnya secara ringkas.<br /><br />Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan agendanya pada Rapat Badan Musyawarah, anggota yang mengusulkan pendapat atas tuntutan impeachment kepada Presiden dan/atau wakil Presiden diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas usulnya. Fraksi-Fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya atas usulan tersebut. Kemudian, kepada anggota yang mengusulkan pendapat tuntutan impeachment diberikan hak untuk menjawab pandangan fraksi itu.<br /><br />Selanjutnya, Rapat Paripurna memutuskan apakah usulan hak menyatakan pendapat tersebut secara prinsip dapat diterima atau tidak. Bilamana Rapat Paripurna memutuskan untuk menolak usulan hak menyatakan pendapat maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada Masa Sidang itu. Namun bila Rapat Paripurna menyetujui usulan hak menyatakan pendapat, DPR kemudian membentuk Panitia Khusus.<br /><br />Tugas Panitia Khusus adalah melakukan pembahasan dengan Presiden dan atau Wakil Presiden. Dalam melakukan pembahasan atas tuduhan impeachment kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diwakili. Hal ini berkaitan dengan hak subpoena<br /><br />yang dimiliki oleh Panitia Khusus dalam rangka hak angket atau hak menyatakan pendapat. Hak subpoena adalah memanggil secara paksa seseorang yang dirasakan perlu didengar keterangannya pada penyelidikan yang dilakukan panitia khusus. Bilamana yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Panitia Khusus maka ada ancaman sandera selama 15 (lima belas) hari. Pengaturan ini adalah aturan lebih lanjut dari ketentuan pasal 30 UU nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Meskipun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden namun proses penyelidikan yang dilakukan oleh DPR adalah dalam konteks fungsi pengawasan dan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam peraturan tata tertib DPR. Sehingga proses penyelidikan yang dilakukan DPR bukanlah dalam arti sedang menyelidiki perkara pidana sebagaimana yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum. Proses penyelidikan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan tata tertibnya. Selain itu Panitia Khusus dalam melakukan pembahasan juga dapat mengadakan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan/atau Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk dengan pengusul. Pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus menjadi bahan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat tersebut.<br /><br />Pengambilan keputusan dalam hal tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Rapat Paripurna harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/ 3 (dua pertiga) dari Anggota yang hadir dalam rapat tersebut.<br /><br />Bila Keputusan Rapat Paripurna menyetujui usulan tuduhan impeachment tersebut maka pendapat tersebut disampaikan kepada MK untuk mendapatkan putusan. Dan hanya apabila MK memutuskan membenarkan pendapat DPR, DPR kemudian menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk melanjutkan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR [3]<br /><br /><span style="font-weight:bold;">D. Proses Impeachment di MK</span><br /><br /><span style="font-weight:bold;">1. Kedudukan Pemohon serta Presiden dan/atau Wakil Presiden</span><br /><br />Yang menjadi fokus perhatian dalam proses impeachment di MK adalah bahwa MK memutus benar atau salahnya pendapat DPR atas tuduhan impeachment yang ditujukan kepada Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Ketika proses impeachment di MK, MK berarti tidak sedang mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden atas tuduhan impeachment karena yang menjadi obyek dalam proses impeachment di MK adalah pendapat DPR.<br /><br />MK wajib memeriksa, mengadili dan memberikan putusan atas pendapat tersebut. Pendapat DPR yang diputuskan dalam rapat paripurna adalah lebih bernuansa politis. Oleh sebab itu proses impeachment di MK adalah untuk melihat tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam perspektif hukum. Karena MK merupakan institusi peradilan sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman maka putusan yang dijatuhkan MK atas pendapat DPR adalah untuk memberi justifikasi secara hukum.<br /><br />DPR adalah satu-satunya pihak yang memiliki legal standing untuk beracara di MK dalam rangka tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Disebutkan secara eksplisit dalam pasal 80 ayat (1) bahwa “Pemohon adalah DPR”. Akan tetapi, permasalahan yang muncul adalah siapakah yang akan mewakili DPR dalam persidangan di MK atau dapatkah DPR menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya di persidangan MK?<br /><br />Dalam hal penunjukkan kuasa hukum, UU MK secara umum mengatur bahwa setiap pemohon dan/atau termohon yang beracara di MK dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya[1]. Berarti DPR sebagai pemohon dalam perkara tuduhan impeachment di MK juga dapat menunjuk kuasa untuk mendampingi atau mewakilinya dalam beracara di MK. Akan tetapi, dengan pertimbangan untuk memberikan keterangan selengkap-lengkapnya kepada Majelis Hakim Konstitusi tentu lebih baik bilamana DPR menunjuk anggota-anggotanya yang terlibat secara intens dalam rapat-rapat di DPR ketika penyusunan tuduhan impeachment. Misalnya anggotaanggota yang mengusulkan hak menyatakan pendapat maupun anggota Panitia Khusus yang dibentuk untuk melakukan pembahasan tuduhan impeachment di DPR.<br /><br />Bagaimana dengan kedudukan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses impeachment di MK?<br /><br />Dari seluruh ketentuan hukum acara pelaksanaan kewenangan dan kewajiban MK yang diatur dalam UU MK hanya ada satu ketentuan hukum acara pelaksanaan kewenangan MK yang secara eksplisit menyebutkan adanya termohon yaitu kewenangan MK memutus sengketa antar lembaga negara. Hal ini berarti bahwa selain kewenangan memutus sengketa lembaga negara, seluruh pelaksanaan hukum acara kewenangan dan kewajiban MK bersifat adversarial. Kehadiran atau pemanggilan pihak-pihak selain pemohon dalam persidangan bukanlah untuk saling berhadapan dengan pemohon namun untuk dimintai keterangan bagi Majelis Hakim Konstitusi melakukan pemeriksaan silang (cross check) ataupun memperkaya data-data yang dibutuhkan.<br /><br />Dengan demikian, dalam proses impeachment di MK kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan MK bukanlah sebagai termohon. Dan kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan MK adalah hak bukanlah kewajiban. Hak Presiden dan/atau Wakil Presiden yang mengalami tuduhan impeachment untuk memberikan keterangan dalam persidangan MK menurut versinya bilamana Presiden dan/atau Wakil Presiden menganggap bahwa pendapat maupun keterangan yang diberikan oleh DPR dalam persidangan MK tidak benar.<br /><br />Dalam hal penunjukan kuasa hukum dalam persidangan MK maka Presiden dan/atau Wakil Presiden juga memiliki hak untuk didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum. Namun untuk mencegah adanya distorsi akan lebih baik bilamana Presiden dan/ atau Wakil Presiden hadir dalam persidangan MK sebagaimana Presiden dan/atau Wakil Presiden diwajibkan hadir untuk memberikan keterangan dalam rapat pembahasan Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR[2].<br /><br /><span style="font-weight:bold;">2. Syarat Formil Permohonan dan Pokok Perkara<br /></span><br />Syarat formil permohonan berarti permohonan tersebut harus mencantumkan hal-hal yang harus dipenuhi diluar dari substansi perkara. Sedangkan pokok perkara berarti permohonan tersebut harus menguraikan secara jelas substansi perkara dan halhal yang dimohon untuk diputus dalam hal ini yaitu benar atau salahnya pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah malakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.<br /><br /> <span style="font-weight:bold;">a. Syarat formil</span><br /><br />Sebagaimana telah disebutkan bahwa syarat formil adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan mengenai halhal diluar substansi perkara. Secara umum, dalam pelaksanaan hukum acara kewenangan MK selama ini (Pengujian UU terhadap UUD dan Perselisihan Hasil Pemilu) ada 2 (dua) syarat formil permohonan yaitu;<br />(i) pemohon memenuhi persyaratan legal standing dan<br />(ii) perkara tersebut termasuk dalam kewenangan MK untuk mengadilinya.<br /><br /><br />Dalam hal pelaksanaan kewajiban memutus pendapat DPR atas tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden, UU MK menambah satu persyaratan formil yang harus dipenuhi oleh DPR yaitu bahwa DPR harus memenuhi prosedur pengambilan keputusan atas tuduhan impeachment sesuai dengan UUD 1945 (pasal 7B ayat (3)) serta Peraturan Tata Tertib. Persyaratan formil ini secara implisit diatur dalam pasal 80 ayat (3) UU MK yang mengatur ketentuan bahwa pemohon wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan yang diatur dalam pasal 7B ayat (3) UUD 1945, risalah dan/atau berita acara rapat DPR juga bukti-bukti atas tuduhan impeachment tersebut.<br /><br />Dengan demikian Sidang Panel Hakim [1] yang melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan harus memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan kemudian wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan. Dalam hal pemeriksaan syarat formil permohonan memutus pendapat DPR atas tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden maka ada 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi yaitu (i) masalah legal standing, (ii) masalah kewenangan MK untuk mengadili dan (iii) masalah prosedural yang harus dipenuhi DPR dalam mengambil keputusan atas pendapat tersebut.<br /><br />Konsekuensi bilamana salah satu persyaratan ini tidak dipenuhi maka amar putusan MK akan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.<br /><br /> <span style="font-weight:bold;"> b. Pokok Perkara</span><br /><br />UUD 1945 dan UU MK seolah membuat klasifikasi pokok perkara tuduhan impeachment kedalam 2 (dua) kelompok yaitu (a) Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan (b) Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden[1]. Yang termasuk dalam pelanggaran hukum dalam kelompok pertama adalah berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Sedangkan yang termasuk dalam kelompok kedua yaitu syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden adalah sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 ayat (1) UUD 1945 serta pasal 6 UU nomor 23 tahun 2003 sebagai penjabaran dari pasal 6 ayat (2) UUD 1945[2].<br /><br />Akan tetapi pengelompokkan ini tidak membawa dampak hukum yang berbeda. Karena bilamana Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan salah satu dari perbuatan melanggar hukum sebagaimana termasuk dalam kelompok pertama maupun<br /><br />Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana termasuk dalam kelompok kedua maka amar putusan MK adalah membenarkan pendapat DPR.Namun bila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden maka amar putusan MK adalah menyatakan permohonan ditolak.<br /><br /><br /><span style="font-weight:bold;">3. Proses beracara di MK</span><br /><br /><br />UU MK memberikan batasan waktu 90 hari, setelah permohonan didaftar pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi di kepaniteraan, bagi MK untuk memutus pendapat DPR mengenai tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selama kurun waktu itu ada beberapa tahapan persidangan yang harus dilakukan MK sebelum mengambil putusan.Tahapan sidang pertama yaitu pemeriksaan pendahuluan, tahapan sidang kedua yaitu pemeriksaan persidangan yang didalamnya termasuk sidang pembuktian sebelum akhirnya digelar sidang pembacaan putusan sebagi tahapan akhir.<br /><br /> <span style="font-weight:bold;">a. Pemeriksaan Pendahuluan</span><br /><br />Pada pelaksanaan hukum acara kewenangan MK yang lain, sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh sidang panel hakim yang terdiri dari 3 orang. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebelum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.[1] Pada tahapan ini Majelis Hakim wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan.<br /><br />Berkaitan dengan permohonan dalam perkara memutus pendapat DPR atas tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden maka hal-hal yang perlu diperiksa pada tahapan pemeriksaan pendahuluan adalah syarat-syarat formil dan kelengkapan administrasi yang meliputi<br /><br />1. legal standing<br /><br />Majelis hakim memeriksa apakah benar bahwa pemohon dalam perkara ini adalah DPR atau kuasa yang ditunjuk oleh DPR.<br /><br /><br />2. Kewenangan MK untuk mengadili perkara<br /><br />Majelis Hakim memeriksa apakah benar perkara yang diajukan oleh pemohon termasuk dalam kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.<br /><br /><br />3. prosedur pengambilan keputusan DPR<br /><br />Majelis Hakim memeriksa apakah proses pengambilan keputusan DPR atas pendapat bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 dan Peraturan Tata Tertib DPR. Dalam rangka memenuhi hal ini maka permohonan DPR hendaknya menyertakan (i) keputusan DPR, (ii) risalah sidang DPR dan (iii) berita acara rapat DPR yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam pasal 7B UUD 1945 dan Peraturan Tata Tertib DPR.<br /><br /><br />4. Bukti-bukti<br /><br />Majelis Hakim memeriksa apakah bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan telah memadai untuk melakukan proses impeachment di MK. MK juga harus menetapkan standar bukti permulaan yang cukup sehingga proses pemeriksaan pendapat DPR dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya. Analisis Proses Impeachment Menurut UUD 1945<br /><br />Mengenai standar bukti permulaan yang cukup ini, MK harus mengacu pada standar bukti pada hukum acara pidana mengingat bahwa tuduhan impeachment adalah terutama berkaitan dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK juga harus menetapkan jumlah bukti yang harus diajukan oleh DPR dalam permohonannya. Pasal 183 KUHAP menentukan bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang, sekurang-kurangnya dibutuhkan 2 (dua) dari 5 (lima) jenis alat bukti yang sah. Apakah MK juga akan menetapkan bahwa DPR harus melampirkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam permohonannya ataukah harus lebih? Mengingat bahwa kasus impeachment adalah kasus khusus yang membutuhkan penanganan dan persyaratan yang istimewa.<br /><br />Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan alat-alat bukti yang sah adalah:<br /><br />a. keterangan saksi;<br />b. keterangan ahli;<br />c. surat;<br />d. petunjuk;<br />e. keterangan terdakwa.<br /><br />Bilamana mengacu pada KUHAP maka timbul permasalahan yaitu apakah keterangan saksi dan/atau ahli yang disampaikan dalam rapat panitia khusus DPR dapat digolongkan pada alat bukti yang sah. Hal ini mengingat bahwa saksi dan ahli hanya dapat legitimasi didepan sidang. Apakah rapat panitia khusus DPR termasuk sebagai sidang yang dapat mengangkat saksi dan ahli? UU MK sendiri mengatur bahwa bila pemohon ingin mengajukan saksi dan/atau ahli dalam persidangan maka biodata saksi dan/atau ahli dapat dilampirkan dalam permohonan. Namun lampiran pengajuan nama saksi dan/atau ahli tidaklah Analisis Proses Impeachment Menurut UUD 1945 termasuk dalam kualitas alat bukti yang harus dilampirkan dalam permohonan DPR. Keterangan saksi dan/atau ahli yang diajukan pemohon tersebut menjadi alat bukti bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan.<br /><br />Oleh sebab itu bila mengacu pada jenis alat bukti yang sah menurut KUHAP maka kemungkinannya hanya ada 2 (dua) jenis alat bukti yang sah yang dapat diajukan DPR dalam permohonannya dimana alat bukti tersebut snagat kuat dan tidak lagi menimbulkan perdebatan yaitu alat bukti surat dan alat bukti petunjuk.<br /><br />Kembali mengacu pada KUHAP, pada pasal 187 KUHAP yang disebut surat adalah surat yang dibuat atas atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yaitu :<br /><br />a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu; Dengan demikian, maka berita acara rapat pansus DPR dapat dijadikan alat bukti surat untuk dilampirkan pada permohonan.<br /><br />b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau suatu keadaan; Dalam kaitannya dengan proses impeachment, mungkin saja DPR menemukan keputusan atau surat penetapan yang dikeluarkan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang mengarah pada tuduhan impeachment. Temuan DPR atas Analisis Proses Impeachment Menurut UUD 1945 keputusan atau surat penetapan tersebut dapat dijadikan alat bukti bagi permohonan ke MK.<br /><br />c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya; Hal ini sama dengan berita acara sebagaimana disebut di huruf (a). Berita acara rapat pansus DPR yang menghadirkan ahli untuk dimintai keterangannya dalam rapat pansus dapat menjadi alat bukti surat. Sedangkan yang disebut alat bukti petunjuk, dengan merujuk pada pasal 188 ayat (1) KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siap pelakunya.<br /><br /><br />5. Daftar nama calon saksi dan calon ahli<br /><br />Memeriksa apakah dalam permohonan telah dicantumkan daftar nama calon saksi dan calon ahli. Daftar nama ini menjadi penting mengingat prosedur beracara untuk memutus pendapat DPR ini dibatasi oleh waktu, selain itu karena keterangan yang diberikan oleh saksi maupun ahli merupakan bahan pertimbangan yang berharga mengingat proses beracara di MK dalam rangka memutus pendapat DPR ini bersifat adversarial.<br /> <br /> <span style="font-weight:bold;"> b. Pemeriksaan Persidangan</span><br /><br />Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang pleno Majelis Hakim. Dalam persidangan majelis hakim memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan. Pada pasal 41 ayat (2) UU MK yang mengatur secara umum mengenai pemeriksaan persidangan disebutkan bahwa demi kepentingan pemeriksaan maka majelis hakim wajib untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan. Selain itu, demi Analisis Proses Impeachment Menurut UUD 1945<br /><br /><br />kepentingan pemeriksaan majelis hakim juga wajib meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan.<br /><br />Dalam kaitan dengan permohonan pendapat DPR ini maka DPR sebagai pemohon wajib hadir dalam setiap sidang pemeriksaan permohonan pendapat DPR yang digelar oleh MK. Hal ini selain untuk melindungi kepentingan DPR sebagai pemohon dengan mengetahui perkembangan perkara juga agar DPR dapat senantiasa dimintai keterangan yang berkaiatan dengan perkara ini.<br /><br />Sedangkan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang sangat berkaitan dengan perkara ini, meskipun peradilan MK bersifat adversarial dan kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan MK bukan merupakan suatu keharusan, namun demikian kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan amatlah penting untuk menjaga kepentingan Presiden dan/atau Wakil Presiden.<br /><br /> <span style="font-weight:bold;"> c. Putusan</span><br /><br />Yang menjadi obyek dalam perkara ini adalah pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum dan/atau diduga telah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden. Kewajiban MK adalah untuk memberi putusan atas pendapat DPR ini. Oleh karena itu ada 3 (tiga) kemungkinan putusan yang dijatuhkan MK atas perkara ini. Kemungkinan pertama adalah amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima bilamana permohonan tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya atau sebagaimana mengacu pada pasal 80 UU MK.[1] Kemungkinan kedua adalah apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden maka amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan ditolak.[2]<br /><br />Kemungkinan ketiga adalah apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden maka amar putusan MK menyatakan membenarkan pendapat DPR.[3]<br /><br /> <span style="font-weight:bold;">4. Implikasi Putusan MK</span><br /><br />UUD 1945 maupun UU MK menyebutkan kewajiban MK untuk memutus pendapat DPR dalam bagian yang berbeda dengan kewenangan MK yang lain.[1] Maka penafsiran atas pemisahan pancantuman ketentuan tersebut adalah bahwa MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Permasalahannya adalah apakah pemisahan pencantuman ini juga berdampak pada kewenangan mengadili MK dan sifat putusannya? Pada ketentuan yang mengatur masalah kewenangan MK disebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Selain itu, sifat putusan MK atas empat kewenangan tersebut bersifat final. Sedangkan ketentuan yang mengatur masalah kewajiban MK hanya disebutkan bahwa MK wajib memberikan putusan. Dengan demikian, apakah hal ini berarti bahwa kewajiban MK untuk memberi putusan atas pendapat DPR tidak pada tingkat pertama dan terakhir? Dan apakah putusan MK atas pendapat DPR tidak bersifat final ?<br /><br />Sebelum berangkat pada pembahasan masalah kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta apakah sifat putusan MK juga bersifat final pada perkara memutus pendapat DPR maka untuk mengerucutkan permasalahan perlu dipahami bahwa masalah-masalah tersebut hanya akan muncul apabila putusan MK adalah membenarkan pendapat DPR. Apabila putusan MK adalah menolak permohonan atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, Konstitusi telah menutup segala kemungkinan bagi DPR untuk melanjutkan proses impeachment ke MPR.<br /><br />Ada berbagai macam kelompok pendapat yang menafsirkan hal ini. Kelompok pertama yang melihat bahwa pemisahan kewajiban dari kewenangan-kewenangan MK lainnya adalah karena memang putusan MK atas pendapat DPR itu tidak pada tingkat pertama dan terakhir serta sifat putusan tersebut tidaklah final dan mengikat. Landasan pemikiran kelompok pertama ini adalah karena bilamana putusan MK adalah membenarkan pendapat DPR, maka DPR akan meneruskan proses impeachment ke MPR.Yang berarti bahwa ada institusi lain setelah MK yang menilai pendapat DPR tersebut. Dan putusan MK bukanlah kata akhir dalam proses impeachment. MPRlah yang memiliki kata akhir atas proses impeachment melalui keputusan yang diambil dengan suara terbanyak. Putusan MK digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh anggota MPR dalam mengambil keputusan tersebut. Yang kemudian akan timbul permasalahan adalah bilamana Keputusan yang diambil oleh suara terbanyak di MPR berbeda dengan putusan MK karena putusan MK tidak memiliki sifat final dan mengikat. Secara sosiologis, dampak atas perbedaan putusan di dua lembaga negara ini akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.<br /><br />Kelompok kedua yang menyatakan bahwa putusan MK atas pendapat DPR bersifat final dan mengikat.Artinya bahwa putusan MK atas pendapat DPR itu adalah final dari segi yuridis dan seharusnyalah mengikat semua pihak yang terkait dengan putusan ini. Jadi meskipun ada institusi lain yang melanjutkan proses impeachment, yaitu MPR, maka institusi ini tidak melakukan review atas putusan MK yang bersifat yuridis tapi menjatuhkan keputusan dari sisi politis karena menggunakan mekanisme pengambilan suara terbanyak sehingga putusan MK adalah putusan yang final dari sisi yuridis. Mengenai kekuatan mengikat dari putusan MK maka sesungguhnya putusan MK ini juga memiliki kekuatan mengikat kepada MPR. Namun ada semacam celah dalam kelompok ini yang berpendapat bahwa meskipun memiliki kekuatan mengikat, putusan MK ini juga bersifat non-executable.<br /><br />Bilamana putusan MK sama dengan keputusan yang diambil oleh MPR maka masih tersisa sebuah permasalahan yaitu apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran hukum yang dilakukan sehingga dia diberhentikan dari jabatannya? Bilamana hal ini dapat dilakukan apakah bukan berarti beretntangan dengan asas ne bis in idem?<br /><br />Dari perspektif bahwa yang menjadi obyek perkara dalam pemeriksaan perkara di MK adalah pendapat DPR semata maka Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pelaku pelanggaran hukum tidak menjadi obyek dalam proses =impeachment di MK. Oleh sebab itu proses peradilan di Pengadilan Negeri untuk meminta pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran hukum yang dilakukan tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem.[2] Selain itu MK adalah peradilan tata negara yang mengadili jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden sedangkan Pengadilan Negeri adalah cabang peradilan dalam Mahkamah Agung yang mengadili pertanggungjawaban individu atas perbuatan yang dilakukannya. MK dan Peradilan negeri memiliki wilayah kewenangan yang berbeda sehingga tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem. Namun demikian yang perlu menjadi catatan adalah bahwa selayaknya pertimbangan hukum serta putusan yang dijatuhkan MK menjadi bahan pertimbangan hakim pengadilan negeri (hakim tinggi bila mengajukan banding serta hakim agung bila mengajukan kasasi) dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus tersebut sehingga ada keselarasan putusan hukum antara MK dengan PN (PT maupun MA). Sehingga hakim pengadilan negeri (hakim tinggi maupun hakim agung) tidak melakukan review atas putusan MK.Terkecuali memang bilamana ditemukan bukti baru yang menguatkan kedudukan mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden sehingga dapat lepas dari pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran hukum yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">E. Proses Impeachment di MPR</span><br /><br />Apabila MK menjatuhkan putusan membenarkan pendapat DPR maka DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. MPR setelah menerima usul DPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan DPR dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah MPR menerima usulan tersebut.Tata cara Impeachment dalam lembaga MPR diatur dalam bab XV (pasal 83) mengenai Tata Cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Peraturan Tata Tertib (Keputusan MPR RI nomor 7/MPR/2004 tentang<br /><br />Peraturan Tata Tertib MPR RI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI nomor 13/MPR/2004 tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib MPR RI)<br /><br />Pimpinan MPR kemudian mengundang Anggota MPR untuk mengikuti Rapat Paripurna yang mengagendakan memutus usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan oleh DPR. Pimpinan MPR juga mengundang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya didalam rapat Paripurna Majelis.<br /><br />Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib hadir untuk memberikan penjelasan atas usul pemberhentiannya. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, maka Majelis tetap mengambil putusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.<br /><br />Pengambilan Putusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan DPR setelah adanya putusan MK dilaksanakan melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak. Persyaratan pengambilan suara terbanyak itu adalah diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dari jumlah Anggota Majelis (kuorum), dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">F. Kesimpulan</span><br /><br />Perubahan UUD yang membawa dampak bagi perubahan sistem ketatanegaraan telah merevolusi struktur dan mekanisme ketatanegaraan Indonesia. Model sistem pemerintahan telah berganti dimana dianut sistem pemerintahan Presidensiil dengan didukung oleh adanya mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Kekuasaan membentuk UU mengalami pergeseran dari Presiden kepada DPR.<br /><br />Perubahan UUD telah membuat DPR menjadi lembaga yang sangat berdaya, untuk tidak menyebut sangat berkuasa, karena DPR banyak memegang peranan penting dalam jalannya sistem ketatanegaraan. Landasan atas diberikannya kewenangan yang demikian penting di DPR adalah berangkat dari kebutuhan akan adanya mekanisme kontrol yang kuat akibat dari pelajaran rezim otoritarian dimasa lalu yang dipegang oleh penguasa pemerintahan. Mekanisme kontrol yang dilakukan DPR dengan mengawasi jalannya pemerintahan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden ini pula yang menjadi sebuah awal bagi dimulainya proses impeachment di Indonesia.<br /><br />Proses pemberhentian Presiden dan/atau wakil Presiden dari jabatannya bukanlah hal yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum perubahan UUD, Indonesia juga memiliki mekanisme bagaimana Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana pernah terjadi dalam masa Soekarno dan Abdurrahman Wahid. Namun demikian proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden atas tuduhan (impeachment) melalui proses politik dan hukum baru diadopsi dalam perubahan UUD 1945.<br /><br />DPR menjadi pemain utama dalam drama impeachment di Indonesia. Diawali oleh tuduhan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat oleh DPR berdasarkan pelaksanaan fungsi pengawasannya, kemudian DPR menjadi pemohon dalam proses impeachment di MK. Bila MK membenarkan pendapat DPR, maka DPR pula-lah yang akan membawa tuduhan tersebut kepada MPR untuk mendapat penyelesaian akhir dari kasus impeachment ini. Pada intinya, impeachment adalah suatu proses yang didesain untuk menjalankan sebuah mekanisme checks and balances dalam kekuasaan.<br /><br />Alasan-alasan impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden ditentukan secara limitatif dalam konstitusi, meskipun alasan-alasan tersebut memiliki penafsiran yang sangat luas dan dapat saja subjektif terutama dalam sebuah lembaga politik di DPR. Alasan-alasan impeachment yang memancing banyak tafsir adalah atas tuduhan “tindak pidana berat lainnya” (high crimes) dan “perbuatan tercela” (misdemeanor). Bahkan di Amerika Serikat serta negara-negara lain yang mencantumkan anasir high crimes dan misdeameanor masih terdapat wacana dan perdebatan yang hebat dalam menafsirkan alasan impeachment tersebut.<br /><br />Alasan impeachment yang dituduhkan DPR tersebut adalah alasan yang berangkat dari sebuah proses politik dimana kepentingan-kepentingan yang lebih bermain untuk menghasilkan sebuah keputusan. Oleh sebab itu, ada sebuah lembaga yang memberikan legitimasi dalam perspektif yuridis dengan memberikan tafsiran atas tuduhan yang dijatuhkan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut. Lembaga konstitusional yang berwenang untuk memberikan tafsir yuridis atas tuduhan DPR tersebut adalah Mahkamah Konstitusi. Pada posisi ini MK memiliki peranan yang sangat strategis karena MK adalah salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman.Akan tetapi pada proses impeachment ini MK tidak sedang mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pribadi yang melakukan “tindak pidana”.Tapi obyek sengketa yang menjadi fokus pemeriksaan MK adalah pendapat DPR. Oleh sebab itu, bilamana ada pengadilan yang memeriksa Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang telah diberhentikan atas tuduhan melakukan pelanggaran hukum maka pengadilan tersebut tetap memiliki kewenangan untuk melakukannya dan tidak bertentangan dangan asas ne bis in idem. Karena pengadilan tersebut mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden a quo dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang melakukan tindak pidana. Drama impeachment pada episode persidangan di MK adalah dalam kerangka peradilan tata negara. Sehingga MK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan yang berupa sanksi pidana.<br /><br />Jika dan hanya jika putusan yang dijatuhkan MK adalah “membenarkan pendapat DPR” maka DPR dapat melanjutkan proses impeachment ke MPR. Suara terbanyak anggota MPR sesuai dengan prosedur yang diatur oleh konstitusi (Pasal 7B ayat (7) UUD 1945) yang akan menjadi kata akhir dalam persoalan impeachment di Indonesia.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">G. Rekomendasi</span><br /><br />Meskipun impeachment bukanlah hal yang baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia namun perubahan UUD menyebabkan adanya perubahan sistem ketatanegaraan sekaligus berkaitan dengan mekanisme diberhentikannya Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lembaga-lembaga negara yang terkait dengan proses impeachment harus mempersiapkan perangkat serta ketentuan yang mengatur mekanisme pelaksanaannya. Bukan berarti memprediksi bahwa besar kemungkinan dalam waktu dekat akan ada peristiwa impeachment, namun persiapan yang dilakukan lebih mengarah sebagai antisipasi dan untuk mengisi kekosongan peraturan yang ada. Karena sepanjang sejarah praktek ketatanegaraan negara-negara didunia, proses impeachment yang berhasil dilakukan masih dapat dihitung dengan jari.<br /><br />Berdasarkan kajian yang dilakukan atas mekanisme impeachment di Indonesia setelah adanya perubahan UUD maka ada beberapa hal yang harus segera dilakukan untuk melengkapi aturan mekanisme impeachment di Indonesia. Rekomendasi tersebut adalah:<br /><br />a. berkaitan dengan proses impeachment di DPR<br /><br />DPR memegang peranan kunci dalam proses impeachment karena DPR-lah yang memulai proses impeachment bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Oleh karena itu, DPR harus segera melengkapi ketentuan dalam peraturan tata tertibnya yang mengatur mengenai proses impeachment. Bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan yang harus dilengkapi adalah mengenai penetapan siapa yang akan mewakili DPR dalam beracara di Mahkamah Konstitusi, mengenai proses dan aturan yang mengikat panitia khusus DPR dalam melakukan penyelidikan atas tuduhan impeachment kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.<br /><br />b. berkaitan dengan proses impeachment di MK<br /><br />MK harus segera menyusun dan menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang mengatur secara rinci pelaksanaan peradilan atas pendapat DPR yang menuduh Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/ atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. PMK ini harus memuat ketentuan prosedural beracara di MK. Dari awal prosedur mendaftarkan permohonan, isi dan syaratsyarat permohonan, penetapan hari sidang pertama, pemanggilan para pihak, saksi dan ahli, prosedur beracara pada sidang pemeriksaan pendahuluan, prosedur beracara pada sidang pemeriksaan persidangan dan pembuktian, mekanisme rapat permusyawaratan hakim untuk merumuskan putusan, serta isi putusan MK. Salah satu masukan dari hasil penelitian adalah rancangan PMK yang dilampirkan beserta laporan ini.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-9025900308925109342009-03-03T23:02:00.000-08:002010-01-18T23:17:45.353-08:00MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI<span style="font-weight:bold;">PENGERTIAN DASAR NEGARA</span><br />Adalah pandangan filsafat mengenai negara.<br />Ajaran ini sering disebut dengan idiologi.<br />Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus) yang ingin diwujudkan di dalam negara tsb.<br /><br />Idiologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok :<br />Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat sistematis<br />Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.<br />Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">SUBSTANSI DASAR NEGARA</span><br />1. Liberalisme<br />2. Sosialisme<br />3. Marxisme<br />4. Pancasila<br /><br />1. LIBERALISME<br />Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran<br />Liberalisme.<br />Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi<br />manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup<br />manusia.<br />Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak<br />asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak<br />mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak<br />partisipasi.<br />Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan semaksimal mungkin<br />bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.<br />2. SOSIALISME<br />Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa manusia pada dasarnya adalah mahluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerjasama.<br />Ajaran ekonomi sosialisme adalah:<br />Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara.<br />Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan.<br />Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan milik negara.<br />Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas.<br />Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme yang dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non Marxis (sosialisme demokratis)<br />3. MARXISME/KOMUNISME<br />Nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah :<br />Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-<br />golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.<br />Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan<br />negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas.<br />Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehingga<br />semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.<br />Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggap<br />halal, asal membantu mencapai tujuan.<br />Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis, karena komunisme<br />berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan<br />Tuhan.<br />4. PANCASILA<br />Pada hakikatnya manusia sebagai mahluk<br />individu maupun mahluk sosial. Yang artinya<br />kebebasan individu tidak merusak semangat<br />kerjasama antarwarga, namun kerjasama<br />antarwarga juga tidak boleh mematikan<br />kebebasan individu.<br />Sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi<br />perwakilan.<br />Sistem ekonomi kerakyatan, dimana kesejahteraan<br />rakyat menjadi tujuan utama.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">FUNGSI DASAR NEGARA</span><br />Dasar berdiri dan tegaknya negara<br />Dasar kegiatan penyelenggaraan negara<br />Dasar partisipasi warga negara<br />Dasar pergaulan antarwarga negara<br />Dasar dan sumber hukum nasional<br /><span style="font-weight:bold;">PENGERTIAN KONSTITUSI</span><br />Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.<br />Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis<br />Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.<br />KEDUDUKAN KONSTITUSI<br />Konstitusi sebagai dasar negara<br />Konstitusi sebagai hukum tertinggi<br /><br /><span style="font-weight:bold;">SIFAT KONSTITUSI</span><br />Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa.<br />2. Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang<br /><br /><span style="font-weight:bold;">FUNGSI KONSTITUSI</span><br />Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah<br />Menjamin hak-hak asasi warga negara<br /><span style="font-weight:bold;">SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI</span><br />Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, moral, dan keagamaan.<br />Ketentuan tentang struktur organisasi negara<br />Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia<br />Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar<br />Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar<br /><span style="font-weight:bold;">HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI</span><br />Prinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional maka harus dijabarkan ke dalam berbagai aturan hukum di negara yang bersangkutan. Penjabaran dasar negara itu dilakukan melalui konstitusi.<br /><br />H<span style="font-weight:bold;">UBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI DI INDONESIA</span><br />Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.<br />Contoh :<br />Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)<br />Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.<br />Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945<br />Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.<br />Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945<br /><span style="font-weight:bold;">ISI DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945</span><br />Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :<br />Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.<br />Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.<br />Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.<br />Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.<br /><span style="font-weight:bold;">KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945</span><br />Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah fundamental sehingga Pembukaan tsb merupakan sumber tertib hukum Indonesia.<br />Karena muatannya yang begitu penting itulah maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari batang tubuhnya.<br /><br />Dalam proses amandemen UUD 1945 MPR sepakat tidak merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam kesepakatan dasar sbb :<br />Tidak merubah Pembukaan UUD 1945<br />Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia<br />Mempertegas sistem pemerintahan presidensial<br />Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal<br />Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum (mempertahankan naskah aslinya<br /><br /><span style="font-weight:bold;">TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA</span><br />Sebagai warga negara, kita, seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan melalui hal-hal sbb :<br />Memahami Pancasila dan UUD 1945<br />Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi<br />Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Ciri sebuah konstitusi</span>:<br />a.Adanya perimbangan antara yang memerintah dan yang diperintah<br />b.Adanya pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara<br />c.Cara menjalankan tujuan negara oleh lembaga negara<br />d.Jaminan hak asasi dan kebebasan warga negara bagi perkembangan hidup bangsa<br />e.Partisipasi rakyat dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pemerintahanAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-52891676155608824802009-03-03T22:51:00.000-08:002009-03-03T23:02:20.475-08:00Tugas Remidi PKn Kelas X<span style="font-weight:bold;">Soal Remidi PKn kelas X</span><br /><br />1. Apa yang dimaksud dengan dasar negara dan konstitusi negara?<br />2. Coba anda uraikan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di negara RI!<br />3. Sebutkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945!<br />4. Sebutkan makna tiap-tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945!<br />5. Sebutkan kesepakatan dasar MPR RI tentang perubahan UUD 1945!<br /><br />Keterangan:<br />1. Tugas remidi dikumpulkan paling lambat tanggal 16 Maret 2009<br />2. Soal dikerjakan pakai kertas atau lewat E-mail: arwansabditama_08@yahoo.co.idAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-44845679835153833902009-02-25T23:44:00.000-08:002009-02-25T23:45:31.083-08:00Membangun Partai Masa DepanMembangun Partai Masa Depan<br />Kondisi umum partai-partai politik dewasa ini sangat memprihatinkan: memperjuangkan kepentingannya sendiri, mengidap penyakit oligarkhis(i) yang acute, dan kader-kadernya banyak terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Mereka mengalami krisis identitas dan ideologi. Kepercayaan rakyat kepada partai politik makin lama makin tipis. Rakyat tidak lagi melihat partai politik sebagai alat perjuangan, melainkan hanya sebagai alat berebut kekuasaan bagi para pemimpinnya<br /><br />(2) Tetapi demokrasi tetap membutuhkan partai politik. Tidak mungkin ada demokrasi tanpa partai politik. Memburuknya citra partai politik akan membuat rakyat ragu-ragu terhadap gagasan demokratisasi maupun cita-cita reformasi, yang sebelumnya diyakini sebagai solusi terhadap tirani Orde Baru. Akan sangat berbahaya apabila kondisi ini dipergunakan untuk menggerakkan arus balik demokratisasi. Arus balik itu bukanlah suatu hal yang tidak mungkin terjadi, mengingat reformasi diakhiri tanpa kemenangan ideologis dan ideological apparatus Orde Baru tidak mengalami kerusakan yang berarti. Bahkan Partai Golkar, sebagai salah satu ideological apparatus Orde Baru, telah berhasil memenangkan pemilihan umum legislative dan menemukan axis mundinya kembali dengan terpilihnya Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum. Kedua hal ini akan menjadi titik tolak bagi Partai Golkar untuk mengembangkan sayapnya di kemudian hari dan menciptakan stabilitas yang diperlukan untuk menjalankan kembali ideologi pembangunanisme(ii) melalui pintu demokrasi<br /><br /><br />(3) Perlu dibangun partai politik berbasis ke bangsaan yang dari awal dirancang untuk mengintegrasikan cita-cita kerakyatan dan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam perilaku partai. Partai yang dibangun itu haruslah merupakan partai ideologi(iii), dan dengan sadar menghindari terbangunnya partai lindungan (patronage party). Partai yang dibangun haruslah merupakan partai kader(iv), yang pimpinan dan anggotanya sanggup bekerja dengan disiplin yang tinggi di atas garis massa. Partai yg dibangun harus pula merupakan partai yang demokratis dlm mengatur kehidupan rumah tangganya. Pimpinan partai dipilih secara demokratis dan berada di bawah kontrol massa anggota nya. Partai harus menyediakan mekanisme yang memungkinkan pimpinan partai diberhentikan sebelum waktunya oleh anggota. Partai yang dibangun juga harus menghindari jebakan partai model Leninis yg menerapkan demokrasi sentralisme, seolah-oleh demokrasi tapi sebenarnya bukan demokrasi: para pemimpin dipilih secara demokratis, tetapi setelah terpilih boleh memecat anggotanya yang dianggap tidak loyal. Pengorganisasian partai harus dengan jelas menunjukkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dijalankan sepenuhnya dalam kehidupan internal partai. Gambar partai seperti ini adalah partai yang dicita-citakan, yang dapat mendongkrak kembali citra partai politik di mata rakyat. Partai seperti itu diperlukan untuk mencegah arus balik demokratisasi dan menghindari kembalinya ideologi Orde Baru.<br /><br />(4) Partai yang dicita-citakan hanya dapat dibangun di atas alas kekuatan social baru, yaitu lapisan dalam masyarakat yang sadar akan hakekat perjuangan politiknya dan memiliki kepercayaan pada diri sendiri. Tidak mungkin kita membangun partai ideologi & partai kader yang sekaligus juga menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam pengelolaan rumah tangga partai, kalau tidak didukung lapisan masyarakat yang sadar akan hakekat perjuangan politiknya. Tetapi itu tidak berarti bahwa kita harus menunggu lahirnya kekuatan social baru lebih dahulu, baru membangun partai. Partai yang dicita-citakan dapat mulai dibangun bersama-sama dengan upaya untuk membangun kekuatan social baru, karena baik partai yang dicita-citakan maupun kekuatan social baru dibangun di atas sumber daya politik yang sama, yaitu the power of knowledge(v). Kita memilih pengetahuan sebagai basis sumber daya politik, karena pengetahuan dalam era globalisasi sekarang adalah amunisi yang tidak pernah ada habisnya (berbeda dengan kekerasan atau kekayaan) dan sekaligus juga merupakan sumber kekuasaan yang paling demokratis (dapat dimiliki oleh orang yang lemah maupun miskin)<br /><br />(5) Partai yang dicita-citakan hanya dapat dibangun apabila kita mampu membangkitkan kembali kembali rasa percaya diri sendiri yang besar. Bangsa Indonesia saat ini sedang mengidap penyakit inferior complex yang berat. Masyarakat kita juga sedang dikepung oleh perasaan tidak berdaya. Masyarakat politik kita pun ikut-ikutan tidak berdaya kalau tidak digerojog dengan rupiah. Imajinasi yang melambung dalam dunia politik bukan lagi imajinasi ideologi, melainkan imajinasi uang, Kita disuruh percaya pada tahyul yang menyerebak pada zaman reformasi : kalau tidak punya uang, jangan berpolitik. Kita harus berani memerangi tahyul ini, membebaskan rakyat dari cengkeraman orang-orang kaya yang mau menambah kekayaannya melalui lapangan politik. Asas self help (vi) yang pernah digunakan sebagai asas oleh pergerakan kemerdekaan kita dulu perlu dihidupkan kembali. Dengan kekuatan pengetahuan, asas self help akan mendorong kita untuk selalu dapat keluar dari jalan buntu.<br /><br />(6) Untuk membangun partai yang dicita-citakan dapat dimulai dari tingkat distrik (setara daerah tingkat II dalam administrasi pemerintahan). Pada tingkat distrik inilah dengan tidak terlalu sulit dapat ditemukan komunitas politik dan sumber daya untuk menggerakkan aktivitas minimal partai. Pada tingkat distrik ini pula premise membangun partai bersama-sama dengan membangun kekuatan social baru dapat dilaksanakan. Partai dibangun dengan memperhatikan sumber daya politik yang tersedia; dan kekuatan social baru dibangun melalui pendidikan politik. Adalah tugas partai distrik untuk memulai mendidik massa melalui berbagai peristiwa politik (local, regional, maupun nasional) dengan memperhatikan sumber daya politik yang dimiliki dan dapat dimiliki. Pada stadium terakhir, partai-partai distrik akan diintegrasikan menjadi partai yang dicita-citakan pada tingkat nasional(vii)<br /><br />(7) Partai distrik yang satu dengan yang lain dihubungkan oleh tenaga kader sebagai perekat ; sedangkan kader yang satu dengan yang lain dihubungkan oleh wawasan ideologis yang terus menerus dimajukan sehingga tidak kehilangan watak progresifnya. Dalam membangun partai yang dicita-citakan ini, sedapat mungkin dihindari formalitas yang tidak perlu. Untuk menjaga dijalankannya demokrasi yang otentik dalam proses pembentukan partai, prosedur atau tata cara dalam pengorganisasiannya disederhanakan dan didasarkan pada saling pengertian.<br /><br />(8) Pada tanggal 1 Juni 1945, di depan sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia), Bung Karno bertanya kepada peserta sidang, kita ini mau merdeka sekarang atau tidak. Kemerdekaan itu, kata Bung Karno, dpt diibaratkan seperti perkawinan. Ada pemuda yang berani kawin kalau sudah mempunyai rumah gedung, permadani, listrik, dan tempat tidur yang mentul-mentul. Ada juga pemuda yang berani kawin dengan berbekal gubug dan sehelai tikar. Pertanyaan itu dijawab sendiri oleh Bung Karno, kita mau merdeka sekarang, sekarang, sekarang ! ( Soedaryanto )<br /><br />Catatan :<br /><br />(I) Hampir semua partai politik di Indonesia sekarang ini mengidap penyakit oligarkhis : para pemimpin yang dipilih secara demokratis secara diam-diam membangun komplotan dalam tubuh partai dan/atau bersekutu dengan kelompok-kelompok kepentingan lainnya untuk memper juangkan tujuan-tujuannya sendiri yang menyimpang dari tujuan partai dan bukan pula tujuan yang dijanjikan kepada para pendukungnya pa da massa pemilihan. Menurut Robert Michels dalam bukunya Partai Politik yang diterbitkan pertama kali tahun 1911, besarnya harapan massa kepada para pemimpin dan berbagai keunggulan yang dimiliki elite partai secara bersama-sama dapat mebangun situasi bagi tumbuhnya pola perilaku oligarkhis. Kecenderungan suatu partai akan mengarah pada demo krasi atau oligarkhis tergantung pada dua factor, yaitu factor pemimpin dan factor pengorgani sasian. Faktor pemimpin meliputi orientasi ideologi, pelayanan kepentingan, posisinya dalam perubahan. Apabila pemimpin bertumpu pada watak progresif dari ideologi, maka partai akan menjadi demokratis ; tetapi apabila pemimpin menikmati watak konservatifnya ideologi, maka partai cenderung oligarkhis. Apabila pemimpin mengikatkan diri pada pelayanan kepentingan keseluruhan anggota nya, maka demokrasi demokrasi di dalam partai akan terpelihara; sebaliknya apabila pemimpin hanya mengutamakan kelompok kecil mereka sendiri, maka partai akan menjadi oligarkhis. Apabila pemimpin mempunyai tujuan untuk melakukan pe rubahan dan pembaharuan, maka demokrasi akan hidup dalam partai ; tetapi apabila pemimpin cenderung untuk memelihatra stabilitas, maka partai akan cenderung pula bersifat oligarkhis. Sementara itu factor organisasi memiliki dua aspekl, yaitu masalah prosedur organisasi dan perhatian organisasi. Apabila prosedur atau tata cara dalam pengorganisasian disederhanakan dan didasarkan pada saling pengertian, maka partai akan lebih mendekati demokrasi ; tetapi apabila hubungan dalam organisasi sudah dikendalikan oleh suatu system birokrasi, maka partai akan berwajah ologarkhis. Apabila perhatian organisasi ditujukan pada keseluruhan anggota, maka sifat demokratis partai akan terbina ; tetapi apabila perhatian organisasi hanya ditujukan pada sekelompok kecil anggotanya, maka partai akan cenderung menjadi oligarkhis.<br /><br />(II) Pembangunanisme adalah pembangunan yang dijalankan demi pem bangunan itu sendiri, yang dilepaskan dari cita-cita konstitusi yang me -ngamanatkan agar pembangunan diarahkan untuk terwujudnya keadilan social<br /><br />(III) Ditinjau menurut sifat dan orientasi partai politik, dapat dibedakan adanya dua jenis partai, yaitu partai lindungan dan partai ideologi. Partai lindungan adalah partai yang tujuan utamanya adalah memenangkan pemilihan umum untuk tokoh-tokoh dan kader-kader yang dicalonkan ; dan oleh karenanya hanya giat menjelang masa-masa pemilihan. Partai Republik dan Partai Demokrat di Amerika Serikat dapat diambil sebagai contoh partai politik semacam ini. Perkembangan partai-partai politik pasca reformasi di Indonesia lebih mengarah kepada ke model partai lindungan, tetapi partai lindungan yang masih mengurus kepentingannya sendiri dan mengabaikan kepentingan konstituen. Partai ideologi adalah partai yang mempunyai visi penataan kehidupan social dan politik yang komprehensif berdasarkan pandangan hidup tertentu, yang kemudian dirumuskan ke dalam kebijakan dan platform partai. Partai ideologi menuntut adanya loyalitas dan keterlibatan ang -gota dan kader-kadernya dalam melaksanakan platform tersebut, serta berpedoman pada disiplin partai yang kuat dan mengikat. Untuk memperkuat ikatan keanggotaan dan kemurnian ideologi, partai biasanya memiliki organ-organ untuk melakukan penerangan dan memberi penjelasan tentang ajaran-ajaran ideologis dan keputusan-keputusan penting yang diambil oleh partai. Partai-partai di Eropa Kontinental pada umumnya dapat ditunjuk sebagai contoh partai ideologi. Dalam kasus Indonesia pasca Reforma si, PKS merupakan satu-satunya partai politik yang dapat disebut sebagai partai ideologi.<br /><br />(IV) Ditinjau dari segi komposisi dan fungsi keanggotannya, secara umum partai politik dapat dibagi dalam dua jenis partai, yaitu partai massa dan partai kader. Partai massa mengutamakan kekuatan partai pada besarnya jumlah anggota. Anggota yang masuk diterima tanpa syarat : dan oleh karenanya juga memiliki hubungan dengan partai yang longgar. Di dalam partai masa masing-masing aliran atau kelompok kepentingan cenderung untuk memaksakan kepentingannya masing-masing, terutama pada saat pemilihan, sehingga persatuan di dalam partai menjadi lemah dan tidak jarang diakhiri dengan membentuk kelompok tandingan atau mendirikan partai baru. Partai kader mengutamakan kekuatan partai pada keketatan organisasi dan disiplin kerja anggota-anggotanya. Partai biasanya menjaga kemurnian ideologi dan doktrin yg menyimpang dari garis partai yang telah ditetapkan. Rapat anggota menjadi agenda penting dalam kegiatan partai kader.<br /><br />(V) Menurut Alvin Toffler di dalam bukunya Power Shift : Knowledge, Wealth, and Violence of the 21st Century menjelaskan bahwa umat manusia sejak awal peradabannya mengenal adanya tiga sumber kekuasaan, yaitu kekerasan, kekayaan, dan pengetahuan, tetapi dengan komposisi yang berlainan. Kekerasan atau ancaman kekerasan menghasilkan kualitas kekuasan yang rendah, karena hanya didasarkan pada kemampuannya untuk memberi hukuman. Kekayaan dapat menjadi alat kekuasaan yang lebih baik, karena disamping dapat dipergunakan untuk menghukum, kekayaan dapat dipergunakan untuk memberi hadiah. Sumber kekuasaan yang paling berkualitas berasal dari penggunaan pengetahuan : menciptakan efisiensi, melakukan kalkulasi, mebujuk, mengubah lawan menjadi sekutu. Tentu saja kekuasaan maksimum akan tercapai melalui penggunaan ketiga sumber kekuasaan di atas dengan menggabungkan ancaman kekerasan, kemampuan untuk memberikan hadiah, dan kalkulasi atas situasi yang dihadapi serta persuasi. Dalam kasus Indonesia, Orde baru dapat dipandang sebagai kekuasaan yang menggunakan kekuasaan fisik (dwifungsi ABRI) untuk mengintegrasikan dan mengendalikan sumber daya yang ada. Sementara itu, orde reformasi<br /><br />(VI) Sementara itu, orde reformasi menggunakan kekayaan untuk mengintegrasikan dan mengendalikan sumber daya politik yang sedang mengalami pergeseran. Itulah sebabnya, meskipun rakyat sedang dalam cengkeraman kemiskinan, panggung politik mencitrakan berhamburan dengan uang. Tanpa pencitraan seperti itu, panggung yang digelar akan menjadi sepi.<br /><br />(VII) Asas self help sudah dijalankan oleh Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda & kemudian dicantumkan sebagai asas partai oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) ketika didirikan pada tahun 1927. Jadi ketika didirikan PNI belum berasaskan Marhaenisme. Marhaenisme untuk pertama kali tercantum sebagai asas partai baru pada tahun 1933 oleh Partai Indonesia (Partindo)<br /><br />(VIII) Dengan metoda ini kita menerapkan prinsip membangun struktur yang terdukung. Prinsip ini harus tetap kita terapkan apabila nanti partai yang dicita-citakan sudah terbentuk. Prinsip ini menyatakan bahwa struktur yang kita bangun adalah struktur yang dari segala aspek (ekonomis, politis, keamanan, dan sebagainya) dapat kita dukung. Kita jangan membangun struktur yang di luar kemampuan kita untuk menanggung implikasinya. Melalui prinsip membangun struktur yang terdukung ini, kita dapat menciptakan pengorganisasian partai yang sehat.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-27135885810576806492009-02-25T23:40:00.000-08:002009-02-25T23:47:26.641-08:00Tentang P4Apa yang sebenarnya terjadi mengenai P4 selama Orde Baru ?<br />Penataran P4 selama Orde Baru menekankan penafsiran Pancasila sebagai ajaran tentang “keutamaan individu”. Pandangan ini harus ditolak, dimana dinyatakan bahwa seolah-olah masyarakat Pancasila baru bisa diwujudkan kalau setiap hidung warga Negara sudah mengerti Pancasila dan mengamalkannya sebagai preskripsi moral individu. Kita pernah keliru melihat seolah-olah Pancasila sudah sangat kuat dengan makin banyaknya warga Negara yang mengikuti Penataran P4 dan semua organisasi social politik sudah memasang Pancasila sebagai satu-satunya asas.<br /><br /> <br /><br />Bagaimana seharusnya ?<br /><br />Yang benar adalah : masyarakat Pancasila akan terwujud apabila pengoperasian norma dasar Pancasila melalui pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terungkap dalam praktek dan kebiasaan bertindak penyelenggara kekuasaan Negara memang benar-benar mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.<br /><br /> <br /><br />Jadi, siapa yang terutama dan pertama-tama melaksanakan Pancasila ?<br /><br />Penyelenggara Negara, karena Pancasila adalah dasar Negara (“philosofische grondslag”, “Staatsfundamentalnorm”, “Pokok Kaidah Fundamentil Negara”), dan sebagai dasar Negara, Pancasila mengatur perilaku Negara, yang terwujud dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dalam system norma hukum, kita mengenal adanya hokum tertulis dan hokum tidak tertulis. Di Negara Republik Indonesia, hukum tertulis dari hari ke hari terus mendesak peranan hukum tidak tertulis. Dengan makin besarnya hokum tertulis telah menyebabkan peranan penyelenggara kekuasaan Negara dalam pembentukan hokum menjadi sangat penting. Karena itu pemahaman dan penghayatan penyelenggara kekuasaan Negara terhadap dasar Negara Pancasila juga sangat penting, karena mereka itulah yang menentukan pembentukan hokum tertulis.<br /><br /> <br /><br />Bagaimana posisi rakyat terhadap Pancasila ?<br /><br />Kontrol social terhadap jalannya penyelenggaraan kekuasaan Negara harus dipertajam, dengan ‘melawan’ monopoli para politisi, pejabat Negara, dan birokrat untuk menentukan begitu saja apa yang baik bagi masyarakat. Dengan pemahaman rakyat yang baik atas Pancasila dan kedudukanya sebagai dasar Negara, akan menjadikan Pancasila sebagai ideology kritis di tangannya. Atau dengan kata lain, pemahaman yang baik atas Pancasila akan memungkinkan rakyat menggunaka Pancasila sebagai ideology kritis untuk memeriksa apakah prioritas, praktek, dan kebiasaan bertindak penyelenggara kekuasaan Negara sudah sesuai dengannya.<br /><br /> <br /><br />Bagaimana Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa ?<br /><br />Staatsfundamentalorm mempunyai akar langsung pada kehendak sejarah suatu bangsa, dasar yang membentuk Negara tersebut, sebagai consensus atau keputusan politik yang diambil oleh para pendiri Negara. Mengapa founding fathers Negara Republik Indonesia dengan sepakat bulat menerima Pancasila sebagai consensus dasar berdirinya Negara ? Kalau kita ikuti “suasana kebatinan” yang terungkap dalam siding-sidang BPUPKI dan PPKI nampak jelas bahwa founding fathers kita berupaya dengan semangat yang gigih untuk menetapkan dasar Negara yang dirumuskan sedemikian rupa hingga tiap-tiap suku, golongan, agama, dan kebudayaan dapat menerimanya. Dengan menerima Pancasila sebagai dasar Negara, berarti tiap-tiap suku, golongan, agama, dan kebudayaan bersedia untuk tidak memutlakkan cita-cita golongannya sendiri, tetapi sekaligus juga tidak perlu mengorbankan identitasnya masing-masing. Pancasila diterima sebagai dasar Negara karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mencerminkan cita-cita moral bersama sebagai bangsa.<br /><br /> <br /><br />Apa perbedaan dan bagaimana hubungan antara Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai Cita-cita Moral Bangsa ?<br /><br />Pancasila sebagai dasar Negara (Staatsfundamentalnorm), yang berasal dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan norma tertinggi dalam hirarki system norma hokum Negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan norma dasar (Grundnorm) yang menciptakan semua norma-norma yang lebih rendah dalam system norma hokum. Sebagai dasar Negara, Pancasila seharusnya juga menentukan berlaku atau tidaknya norma-norma itu. Sedangkan sebagai cita-cita moral bangsa, Pancasila berada di luar system norma hokum, yang berfungsi konstitutif dan regulative terhadap norma-norma yang ada dalam system norma hokum. [Posisi Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa ini dapat kita temukan dalam Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu mewujudkan (merupakan perwujudan dari) Rechtsidee (cita-cita hokum) yang menguasai hokum dasar Negara, baik hokum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis]<br /><br /> <br /><br />Apa yang dimaksud dengan fungsi konstitutif dan regulative Pancasila ?<br /><br />Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa memiliki fungsi konstitutif yang menentukan dasar dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan; dan memiliki fungsi regulatif yang menentukan apakah peraturan perundang-undangan yang dibentuk itu merupakan peraturan yang adil atau tidak adil. Terhadap tata hukum yang berlaku dapat ditanyakan apakah preskripsi moral yang terdapat dalam Pancasila mempunyai fungsi konstitutif yang menentukan apakah tata hokum Indonesia merupakan tata hokum yang benar; dan disamping itu juga memiliki fungsi regulative yang menentukan apakah hokum positif yang berlaku di Indonesia merupakan hokum yang adil.<br /><br /> <br /><br />Apa itu “Cita-cita moral bangsa” ?<br /><br />“Cita-cita moral bangsa” adalah konstruksi pikiran suatu bangsa yang berisi preskripsi moral bagi bangsa tersebut untuk tercapainya cita-cita yang diinginkan bersama. Dengan demikian, Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa berfungsi sebagai “bintang penuntun” (Leitsteren) untuk tercapainya cita-cita masyarakat. Meskipun Leitstern itu merupakan titik akhir yang sangat jauh dan tidak mungkin dicapai, tetapi Leitstern itu sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk menguji dan melakukan control atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi pedoman dalam mengambil keputusan-keputusan praktis atas problematic yang dihadapi, termasuk juga di sini ketika Indonesia dihadapkan pada problematika globalisasi, misalnya.<br /><br /> <br /><br />*) Bahan wawancara, Soedarjanto, Makalah “Membasiskan Pancasila”, Maret 2007Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-57632251275298640062009-02-25T23:38:00.001-08:002009-02-25T23:38:50.857-08:00Civic EducationCivic Education<br /><br />A. Beberapa Istilah dan Definisi Civic Education<br /><br />Henry Randall Waite dalam penerbitan majalah The Citizen dan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); (b) individu-individu dengan negara. (Sumantri, 2001: 281).<br /><br />Edmonson (1958) merumuskan arti Civics ini dengan Civics is usually defined as the study of government and of citizenship, that is, of the duties, right and priviliges of citizens. Batasan ini menunjukkan bahwa Civics merupakan cabang dari ilmui politik.<br /><br />Hampir semua definisi mengenai Civics pada intinya menyebut government, hak dan kewajiban sebagai warga negara dari sebuah negara.<br /><br />Secara istilah Civics Education oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) UIN Jakarta sebagai Pengembang Civics Education di Perguruan Tinggi yang pertama. Sedangkan istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili oleh Zemroni, Muhammad Numan Soemantri, Udin S. Winataputra dan Tim CICED (Center Indonesian for Civics Education), Merphin Panjaitan, Soedijarto dan pakar lainnya.<br /><br />Pendidikan Kewargaan semakin menemukan momentumnya pada dekade 1990-an dengan pemahaman yang berbeda-beda. Bagi sebagian ahli, Pendidikan Kewargaan diidentikkan dengan Pendidikan Demokrasi (democracy Education), Pendidikan HAM (human rights education) dan Pendidikan Kewargaan (citizenship education). Menurut Azra, Pendidikan Demokrasi (democracy Education) secara subtantif menyangkut sosialisai, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan.<br /><br />Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Karena, Pendidikan Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antarbudaya dan kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia.<br /><br />Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.<br /><br />Mahoney, sebagaimana dikutip oleh Numan Soemantri, merumuskan pengertian Civic Education sebagai berikut: “Civic Education includes and involves those teaching; that type of teaching method; rhose student activities; those administrative and supervisory procedures which the school may utility purposively to make for better living together in the democratic way or (synonymously) to develop to better civics behaviors.”<br /><br />Menurut Muhammad Numan Soemantri, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut (a) Civic Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah; (b) Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi; (c) dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat objektif untuk hidup bernegara.<br /><br />Rumusan lain, seperti yang dikemukakan oleh Civitas Internasional, bahwa Civic Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, hak asasi manusia, penguatan keterampilan partisifatif yang demokrasi, pengembangan budaya demokrasi dan perdamaian.<br /><br />Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.<br /><br />Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian Civic Education karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM dan masyarakat madani (civil society) yang dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokrasi dan humanis.<br /><br />B. Kompetensi Dasar dan Tujuan Civic Education<br /><br />Dalam pembelajaran Pendidikan Kewargaan, kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal terdiri dari tiga jenis, yaitu pertama, kecakapan dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewargaan (Civic Knowledge) yang terkait dengan materi inti Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) antara lain demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (Civil Society); kedua, kecakapan dan kemampuan sikap kewargaan (Civic Dispositions) antara lain pengakuan kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman, kepekaan terhadap masalah warga negara antara lain masalah demokrasi dan hak asasi manusia; dan ketiga, kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewargaan (Civil Skills) seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintah.<br /><br />Tujuan Perkuliahan Pendidikan Kewargaan (Civic Education)<br /><br />1. Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.<br /><br />2. Menjadikan warga yang baik dan demokratis.<br /><br />3. Menghasilkan mahasiswa yang berpikir komprehensif, analisis dan kritis.<br /><br />4. Mengembangkan kultur demokrasi.<br /><br />5. Membentuk mahasiswa menjadi good and responsible citizen.<br /><br />C. Ruang Lingkup Civic Education<br /><br />Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) memiliki atas tiga materi pokok (core materials) yaitu demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (Civil Society). Ketiga materi inti tersebut kemudian dijabarkan menjadi beberapa materi yang menjadikan bahan kajian dalam pembelajaran Pendidikan Kewargaan (Civic Education), yaitu (1) Pendahuluan; (2) Identitas nasional; (3) Negara; (4) Kewarganegaraan; (5) Konstitusi; (6) Demokrasi; (7) Otonomi Daerah; (8) Good Governance; (9) Hak Asasi Manusia; (10) Masyarakat Madani. Dengan demikian isi pembelajaran Pendidikan Kewargaan (Civic Education) diarahkan untuk national and character building bangsa Indonesia yang relevan dalam memasuki era demokratisasi.<br /><br />D. Orientasi Civic Education<br /><br />Paradigma pendidikan dalam konteks suatu bangsa (nation) akan menunjukkan bagaimana proses pendidikan berlangsung dan pada tahap berikutnya akan dapat meramalkan kualitas dan profil lulusan sebagai hasil dari proses pendidikan. Paradigma pendidikan terkait dengan 4 (empat) hal yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan, yaitu peserta didik (mahasiswa), dosen, materi dan manajemen pendidikan. Dalam pelaksanaan pendidikan (praktis), paling tidak terdapat dua kutub paradigma pendidikan yang paradoksal yaitu paradigma feodalistik dan paradigma humanistik sosial. Model materi pembelajaran tersebut mendorong terciptanya kelas pembelajaran yang hidup (life classroom) yang dalam istilah Ace Suryadi disebut sebagai global classroom. Untuk itu kelas pembelajaran Pendidikan Kewargaan, dalam istilah Udin S. Winataputra, diperlakukan sebagai laboratorium demokrasi di mana semangat kewarganegaraan yang memancar dari cita-cita dan nilai demokrasi diterapkan secara interaktif.<br /><br />Dalam lingkup Asia-Pasifik yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa, tatanan geografis, sosio-politik, agama, dan tingkat ekonomi, kaum muda perlu diajarkan kepada keindahan dari keragaman kultural ini. Pembelajaran Pendidikan Kewargaan baik sebagai pendidikan demokrasi maupun sebagai pendidikan HAM mensyaratkan situasi pembelajaran yang interaktif, empiris, kontekstual, kasuistis, demokratis dan humanis.<br /><br />E. Urgensi Civic Education dalam Pembangunan Demokrasi Peradaban<br /><br />Keruntuhan rezim Orde Baru pada pertengahan tahun 1998 merupakan babak baru dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia yaitu berakhirnya era otoriter dan lahirnya era demokratisasi. Transisi tata pemerintahan dan kenegaraan menuju era demokratisasi ditandai paling tidak oleh beberapa hal, yaitu (a) lahirnya kepemimpinan politik nasional yang dipilih melalui mekanisme demokrasi yaitu proses pemilu yang dalam sejarah Indonesia dipandang sangat bebas, jujur dan adil serta demokratis; (b) proses pemilihan kepemimpinan politik nasional dalam sidang umum MPR tahun 1999 yang juga berlangsung sangat demokratis; (c) terjadinya peralihan kekuasaan politik dari Abdurrahman Wahid kepada Megawati dalam forum Sidang Istimewa MPR tahun 2001 juga berlangsung damai.<br /><br />Demokrasi menurut Prof. Dr. A. Syafi’i Ma’arif bukan sebuah wacana, pola pikir atau prilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi, bukan pula “barang instan”. Demokrasi menurutnya adalah proses yang masyarakat dan negara berperan di dalamnya untuk membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik.<br /><br />Proses demokrasi yang baru “seumur hidup” dialami bangsa Indonesia dalam era transisi ini berada dalam situasi carut marut, karena sebagian komponen bangsa masih menunjukkan dan mempertontonkan prilaku anarkis, akrobat politik yang tidak berkeadaban dan prilaku destruktif lainnya baik oleh kalangan elit politik dan pemerintahan maupun oleh massa.<br /><br />Keberhasilan transisi Indonesia ke arah tatanan demokrasi keadaban yang lebih genuine dan otentik merupakan suatu proses yang komplek dan panjang. Sebagai proses yang komlek dan panjang transisi Indonesia menuju demokrasi keadaban tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Azyumardi Azra, mencakup tiga agenda besar yang berjalan secara stimultan dan sinergis. Pertama, reformasi konstitusional; kedua, reformasi kelembagaan (institutional reforms) yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik dan lembaga kenegaraan, seperti MPR, DPR, MA, DPA dan sebagainya. Ketiga, pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis melalui pendidikan. Salah satu cara untuk mengembangkan kultur demokratis berkeadaban adalah melalui Pendidikan Kewargaan (Civic Education). Dengan demikian pendidikan (Pendidikan Kewargaan) bisa menjadi pilar kelima (the fifth estate) bagi tegaknya demokrasi berkeadaban.<br /><br />Pendidikan Kewargaan (Civic Education) dengan demikian harus mampu menjadikan dirinya sebagai salah satu instrumen pendidikan politik yang mampu melakukan empowerment bagi masyarakat, terutama masyarakat kampus melalui berbagai program pembelajaran yang mencerminkan adanya rekonstruksi sosial (social reconstruction). Dengan cara demikian, berbagai patologi sosial (penyakit masyarakat) dapat dianalisis untuk kemudian dicarikan solusinya atau terapinya. Selain itu, Pendidikan Kewargaan (Civic Education) harus dapat pula dijadikan sebagai wahana dan instumen untuk melakukan social engineering dalam rangka membangun social capital yang efektif bagi tumbuhnya kultur demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta tumbuhnya masyarakat madani (civil society).Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-18780284570674762452009-02-25T23:35:00.000-08:002009-02-25T23:37:56.000-08:00Jalan Demokratis Massa MarhaenKetika reformasi naik panggung politik Indonesia, maka salah satu sajian utama pertunjukannya adalah: demokrasi. Apakah gerak teaterikal demokrasi tersebut, selama hampir sepuluh tahun ini telah memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan cita-cita bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945? Apakah pergeseran dari Orde Baru ke “Orde Reformasi” juga memberikan harapan pada kemungkinan adanya pergeseran struktur sosial rakyat Indonesia, sehingga ketimpangan structural yang ada sejak jaman VOC ini menjadi lebih berkeadilan? Jeffrey Winters telah mengingatkan, bahwa keruntuhan suatu rejim adalah tidak sama dengan keruntuhan oligarkinya. Kasus BLBI, yang menghangat pada tahun-tahun awal reformasi, dan kemudian pelan-pelan menghilang, serta akhir-akhir ini sempat menghangat lagi telah mengindikasikan hal tersebut. Tidak sedikit pula para oligarkh-oligarkh Orde Baru masih malang melintang, bahkan seakan tidak tersentuh.<br /><br />Bukan Demokrasi, tetapi Poliarki: “Demokrasi Prosedural”<br />Pada tahun 1979, aparat pemerintah Amerika Serikat bersama dengan para akademisi, kelompok-kelompok perdagangan, pimpinan-pimpinan bisnis dan politisi – politisi yang berhubungan dengan kebijakan luar negeri Amerika Serikat membentuk American Political Foundation (APF). Tahun 1981, APF merekomendasikan supaya “Amerika Serikat mempromosikan demokrasi ke luar”. Rekomendasi tersebut diterima oleh pemerintah AS sebagai “Proyek Demokrasi”. Pada tahun 1983, dibentuklah National Endowment for Democracy (NED). Selanjutnya, dalam kebijakan luar negeri, “promosi demokrasi” ini telah menjadi strategi utama Amerika Serikat. Negara-negara seperti, Nikaragua, Philipina, Chile, Panama dan juga Indonesia, satu per satu diterjang oleh “Proyek Demokrasi” ini. Strategi “promosi demokrasi” ini pun tidak lepas dari pergeseran ekonomi politik yang berkembang, yang nyata telah terjadi pergeseran sejak awal tahun 1970-an. Pergeseran tersebut adalah mulai berkembangnya ideologi neoliberalisme, dan memuncak dengan naiknya Margaret Thatcher sebagai Perdana Menteri di Inggris dan Ronald Reagen sebagai presiden Amerika Serikat. (William I. Robinson, 1992)<br />Jika demokrasi yang diusung reformasi adalah merupakan “promosi demokrasi” yang merupakan bagian dari “Proyek Demokrasi” Amerika Serikat, apakah itu berarti demokrasi serta-merta harus ditolak? Ada atau tidak adanya intervensi dari kepentingan asing dalam mengembangkan demokrasi, sebenarnya kita sebagai bangsa telah sepakat bahwa demokrasi adalah jalan yang terbaik, atau mungkin bisa dikatakan sebagai jalan yang lebih sedikit kelemahannya dibandingkan system yang lain. Dan konstitusi mendukung pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Mengenai “promosi demokrasi” yang disponsori oleh Amerika Serikat, harus dimaknai bahwa yang sebenarnya bukanlah demokrasi yang dipromosikan, tetapi “poliarki”.<br />Poliarki –pemerintahan para elite dalam negara-nasion- sebagai suatu konsep dikembangkan oleh Robert Dahl. Latar belakang dari konsep ini adalah ketidak setujuan Robert Dahl bahwa rakyat betul-betul bisa memerintah, karena pada kenyataannya yang memerintah adalah hanya segelintir orang saja atau kaum elite. Menurut Dahl, poliarkhi merupakan sebuah tatanan politik yang menghadirkan 7 institusi:<br />1. Pemilihan pejabat. Kontrol terhadap keputusan-keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara konstitusional adalah tetap pada pemilihan para pejabat.<br />2. Pemilihan yang Bebas dan Fair. Pemilihan pejabat yang sering dipilih dan pemilihan yang dilakukan secara fair dengan paksaan termasuk tidak biasa.<br />3. Hak pilih inklusif. Secara praktik semua orang dewasa memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan pejabat<br />4. Hak ikut pemilihan pejabat. Secara praktik semua orang dewasa memiliki hak untuk mengikuti pemilihan pejabat.<br />5. Kebebasan ekspresi. Warga Negara memiliki hak untuk mengekspresikan diri mereka tanpa bahaya hukuman yang keras mengenai persoalan-persoalan politik yang didefinisikan secara luas, termasuk hak untuk mengkritik para pejabat pemerintah, rejim, tatanan sosio ekonomi, dan ideologi yang berjalan<br />6. Informasi alternative. Warga Negara memiliki hak untuk mencari sumber-sumber informasi alternative. Di samping itu, sumber-sumber informasi alternative yang ada dilindungi oleh hokum.<br />7. Otonomi berorganisasi. Untuk mencapai berbagai hak mereka, termasuk hak-hak yang telah disebut di atas, warga juga memiliki hak untuk membentuk asosiasi atau organisasi independent, termasuk partai-partai politik independent dan kelompok-kelompok kepentingan<br />Dalam perkembangan selanjutnya definisi-definisi poliarki yang menekankan pluralisme politik dan pemilihan multipartai telah memberikan pengaruh yang besar pada definisi standard ilmu politik tentang demokrasi.<br />Konsep poliarki ini juga tidak bisa lepas dari tradisi demokrasi a la Joseph Schumpeter. Menurutnya, sebuah negara dikategorisasikan “…sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu dipilih melalui jalur pemilihan umumyang adil, jujur dan berkala, dan dalam system itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk dewasa berhak memberikan suara”. Dapat dilihat disini bahwa esensi demokrasi ditandai oleh adanya “kompetisi dan partisipasi dalam pemilu” (lih, Praksis, Edisi VIII/2007 hal 7). Menurut pandangan ini, pemilu merupakan arena yang mewadahi:<br />1. kompetisi (kontestasi) antar actor-aktor politik untuk meraih kekuasaan<br />2. partisipasi politik rakyat untuk menentukan pilihan<br />3. liberalisasi hak-hak sipil dan politik warga negara<br />Mochtar Pabottingi memasukkan poliarki ini dalam demokrasi “kubu prosedural”. Kubu yang lainnya, meskipun ada beberapa hal yang saling mencakup, adalah kubu demokrasi “essensial”. Ada yang menyebut poliarki ini sebagai demokrasi minimalis/demokrasi formal/demokrasi electoral.<br /><br />Jika dilihat pelaksanaan demokrasi selama reformasi ini, maka dapat dilihat bahwa demokrasi yang dilaksanakan adalah sebenarnya “poliarki”. Makna demokrasi perlahan dimaknai hanya sebatas pemilu saja (pemiluisme/electoralism).<br />Mencermati keluaran (output) dari pelaksanaan poliarki selama reformasi ini, maka dapat dilihat bahwa rakyat bukanlah penikmat utama yang merasakan buah pelaksanaan demokrasi. Ketika panggung teater pemilu selesai, maka selesailah pertunjukan demokrasi, dan rakyat diminta menunggu lima tahun untuk ikut dalam pertunjukan lagi. Selama lima tahun, setelah para elite terpilih oleh suara rakyat, gendang pertunjukan sudah tidak ditangan rakyat lagi, dan dapat dilihat, gendang pertunjukan diambil alih oleh apa yang bisa disebut sebagai big bussines. Modal-lah yang mengambil peran sebagai penabuh gendang bagi para elite terpilih untuk “njathil”. Bahkan sebenarnya, masih perlu dipertanyakan, apakah pernah rakyat memegang gendang? Sebelum pertunjukan pemilu-pun, kiranya gendang sudah ditangan para “big business” tersebut.<br /><br />Jika dilihat sejarah “promosi poliarki” ini tidak bisa lepas dari pergeseran ekonomi politik yang terjadi pada awal tahun 1970-an, maka bisa disimpulkan bahwa model “poliarki” inilah yang dianggap kompetibel terhadap kepentingan – kepentingan ideologi pasar bebas, seperti yang diusung oleh kaum pendukung neoliberalisme, para korporasi besar/big bussines. Sejak kemunculan dan perkembangannya, korporasi selalu mempunyai kecenderungan akumulatif, terlebih ketika merger dan akuisisi mendapatkan dasar hukumnya. Kecenderungan ini akan lebih mudah bekerja sama dengan elite-elite politik yang terpilih melalui jalan poliarki. Ingat apa yang pernah dikatakan Milton Friedman, salah satu guru neoliberalisme:”profit-making is the essence of democracy”. (Le Monde Diplomatique, August, 2007).<br />Yang pelu dipikirkan secara mendalam adalah apakah proyek “promosi poliarki” ini kompetibel terhadap cita-cita bangsa? Apakah kompetibel terhadap nasib kaum marhaen? Secara terus-terus menerus kaum marhaen dihadapkan dengan para intelektual organic dari “kubu procedural” ini, yang dengan segala sumber dayanya terus mengembangkan teori atau alat-alat pengukur “konsolidasi demokrasi” yang ujung-ujungnya adalah menguatkan bahwa demokrasi seperti itulah (poliarki) yang benar.<br /><br />“Demokrasi Esensial”<br />Hampir semua teori dari kubu ini merujuk kepada mahakarya Rawls, A Theory of Justice. Rawls menekankan bahwa teori keadilan yang diajukannya mengasumsikan sepenuhnya dalam “suatu masyarakat yang terkelola dengan baik” (“a well-ordered society”) yang dirumuskannya sebagai suatu masyarakat di mana tiap warga menerima dan mengetahui bahwa tiap warga lainnya juga menerima prinsip-prinsip keadilan yang sama, dan lembaga-lembaga dasar kemasyarakatan memenuhi dan diketahui memenuhi semua prinsip ini” (Mochtar Pabottingi, 2007).<br />Menanggapi perkembangan demokasi kubu procedural, Sartori mengatakan:”kesalahan paling elementer dan naif” dari kubu procedural adalah “mereduksi demokrasi dengan namanya”, sehingga mereka terjebak dalam apa yang disebut “ demokrasi etimologis”. Sistem demokrasi seharusnya dibangun lantaran dorongan hasrat-hasrat ideal. Bagaimana demokrasi dalam kenyataan tak bisa dipisahkan dari bagaimana demokrasi dalam keharusan. Demokrasi ada hanya sejauh ia diwujudkan oleh ideal-ideal dan nilai-nilainya. Dengan kata lain, begitu kita berbicara tentang demokrasi yang baik, mau tak mau kita terbawa kembali kepada posisi-posisi normative atau preskriptif yang semestinya. Ian Shapiro menegaskan bahwa demokrasi takkan bisa bertahan jika ia tak membangun kebiasaan interaksi demokratis di kalangan masyarakat luas atau tidak terus bekerja memperkecil ketidakadilan dalam lembaga-lembaga yang menentukan kehidupan sehari-hari. (Mochtar Pabottingi, 2007)<br />Salah satu varian dari demokrasi essensial ini adalah apa yang disebut sebagai demokrasi deliberatif (demokrasi telaah), yang menekankan kembali tradisi deliberasi – yang mengandung arti telaah, bincang, runding, kupas, musyawarah – yang memang sudah menjadi ciri demokrasi sejak awal. Menurut Etzoioni, gagasan demokrasi deliberatif berangkat dari pemikiran “kontrak sosial” Rousseauian, dengan sebuah keyakinan bahwa kebaikan bersama (common good) dapat dipastikan dan dipromosikan melalui proses demokratis. Yang paling mendasar adalah proses pelibatan public dalam membuat keputusan melalui debat dan dialog terbuka. Model ideal (dalam prakteknya) untuk demokrasi deliberatif adalah negara kota Athena atau rapat kota New England di AS. Beberapa perbedaan dengan demokrasi formal/procedural adalah:<br /><br />Demokrasi Formal<br /><br />Demokrasi Deliberatif<br />Hanya mampu menjangkau legalitas formal-prosedural Berupaya memperkuat legitimasi demokrasi<br />Memperkuat “demokrasi representative” Respon atas kelemahan teori dan praktek demokrasi liberal – berupaya mengembangkan “demokrasi inklusif” yang membuka akses partisipasi warga<br />Percaya pada kompetisi melalui proses agregasi politik (misalnya pemilu) Lebih menekankan forum public sebagai arena diskusi politik menuju kebaikan bersama – memperluas ruang-ruang demokrasi<br /><br />Apakah demokrasi deliberatif ini bisa menjadi “jalan demokratis” kaum marhaen? Beberapa kritik terhadap demokrasi essensial, antara lain adalah apakah jenis demokrasi ini dapat dilaksanakan dalam realitas? Sebetulnya dalam kehidupan sosial masyarakat, apa yang disebut sebagai “rembug desa” itu bisa juga dimaknai sebagai suatu bentuk demokrasi deliberatif. Jadi secara sosial budaya ada potensi untuk mengembangkannya di tingkat “grass root”.<br />Hanya masalahnya, apakah demokrasi deliberatif ini dapat dilaksanakan dalam level yang lebih luas? Perlu kiranya secara kritis dilihat masalah demokrasi deliberatif ini kemungkinan dikembangkan sebagai partner dari “promosi poliarki”, yaitu “promosi demokrasi deliberatif”, dimana konteks promosinya bukan dalam mengembangkan suatu demokrasi esensial, tetapi justru untuk memperkuat output dari “promosi poliarki”<br />Tesis Karl Polanyi mengenai “double movement”, dimana ketika pasar bebas menjadi dominant dalam setiap segi kehidupan masyarakat maka akan ada reaksi dari masyarakat untuk akan melindungi diri dalam rangka mempertahankan diri. Dan ketika pasar bebas merambah dengan sangat bebasnya – dengan prinsip free fight competition-nya – di Indonesia melalui panggung reformasi, pengalaman menunjukkan, jika reaksi dari aras bawah ini tidak dikendalikan maka dia akan menjadi penantang yang serius di kemudian hari. Maka ini perlu dikendalikan, dan demokrasi deliberatif yang disterilkan dari visi politik-lah (konteks negara) salah satu yang bisa menjadi instrumen. Demokrasi deliberatif yang dimandulkan visi politiknya pada akhirnya ini akan mengarah pada suatu yang bisa disebut sebagai “lokalisme”, suatu sikap yang memandang bahwa yang nyata adalah yang lokal. Di luar itu adalah “ngoyo woro”.<br />Lokalisme ini akan mengakibatkan disintegrasinya kesadaran terhadap kesadaran suatu “komunitas yang dibayangkan” seperti ketika proklamasi dideklarasikan. Di satu pihak, elite politik yang terpilih dari proses “demokrasi poliarki” telah dibajak oleh kepentingan korporasi besar (lihat penjelasan Noorena Heertz), dengan produk-produk hukum yang semakin memarginalkan peran negara demi kepentingan korporasi besar, di pihak lain kekuatan arus bawah dikotakkan dalam kesadaran lokalisme, di mana akses kepada negara sebagai pengejawantahan “komunitas terbayang” menjadi terbatas karena telah mengalami disintegrasi dalam kesadaran politisnya.<br />Jadi meskipun prinsip-prinsip “demokrasi deliberatif” dapat merupakan suatu yang mendasar dalam mengembangkan demokrasi yang essensial, tetapi hal itu juga dapat menjadi instrumen yang efektif sebagai partner dari “demokrasi poliarkis” ditangan para pendukung ideologi neoliberalisme. Sebuah pensil bagi seseorang bisa digunakan untuk menuliskan pikirannya di atas kertas, tetapi ditangan ahli kung fu pensil bisa menjadi senjata yang mematikan.<br />Yang selanjutnya adalah bagaimana demokrasi bisa menjadi jalan perjuangan bagi kaum marhaen dalam menegakkan atau meraih kepentingan dan cita-citanya?<br /><br />Politik, Bukan Ekonomi<br />Akhir-akhir ini berkembang suatu wacana bahwa yang utama adalah masalah ekonomi. Masalah krisis atau masalah bagaimana keluar dari krisis, atau bagaimana masalah membangun negara bangsa, adalah bagaimana menyelesaikan masalah ekonomi. Tidak dapat dipungkiri bahwa masalah ekonomi merupakan hal yang sangat penting terhadap kelangsungan dan berkembangnya suatu bangsa. Tetapi harus diingat bahwa, bukan dengan mengedepankan aspek ekonomi sebagai ujung tombak maka masalah bangsa akan mendapat solusinya, tetapi adalah politik.<br />Klaim pasar bebas, dimana negara dalam pasar bebas perannya akan semakin minimal, justru merupakan paradoks. Ideologi pasar bebas yang diusung oleh kaum neoliberalis justru dapat berkembang menjadi ideologi dominant setelah memperoleh kekuatan politik melalui naiknya Margaret Tatcher dan Ronald Reagen di puncak kekuasaan Inggris dan AS. Bagaimana negara dipaksa untuk menggelar karpet merah bagi masuknya pasar bebas dengan produk-produk hukumnya mengindikasikan bahwa sejauh negara dapat mendukungnya, maka peran negara adalah maksimal dalam pelaksanaan pasar bebas. Aspek negara sebenarnya memegang peran sentral bagi para pendukung neoliberalisme. Dan juga sebenarnya, peran negara bisa menjadi jembatan emas bagi kaum marhaen untuk memperjuangkan cita-citanya. Jadi, dalam aras nasional, harus dipandang bahwa masalah bagaimana peran negara harus dilaksanakan merupakan ajang pertempuran dari kepentingan – kepentingan kaum marhaen dan para oligarkis (juga para pemburu rente) yang merupakan kepanjangan tangan dari kepentingan big bussiness. Dan itu adalah masalah politik.<br />Politik menurut Lasswell (1936) adalah merupakan “siapa yang mendapat apa, kapan dan bagaimana”. Morgenthau (1960), politik sebagai “perjuangan untuk mendapat kekuasaan”. Schattschneider (1960) mengatakan politik sebagai “seni dan ilmu tentang pemerintahan”. “Politics is war without bloodshed while war is politics with bloodshed “ (Mao 1938) atau menurut Lenin (1920), “politics begin where the masses are, not where there are thousands, but where there are millions, that is where serious politics begin”.<br />Dalam perjalanan sejarahnya, pilihan kelompok-kelompok sosial yang ada pada struktur bawah dalam struktur sosial yang terbangun sejak jaman VOC, “dipaksa” untuk mengambil jalan politik. Jalan ekonomi, jelas secara nyata asimetri hubungan yang ada terlalu tidak seimbang. Ini bisa dilihat ketika Sarekat Dagang Islam akhirnya merubah diri menjadi Sarekat Islam (lihat Farchan Bulkin, Negara, Masyarakat dan Ekonomi, 1984). Kesenjangan yang semakin melebar dalam kerangka pelaksanaan pasar bebas sudah banyak dibuktikan di berbagai negara. Asimetri dalam hal ekonomi yang semakin kuat ini harusnya semakin menyadarkan bagi kaum marhaen untuk menyadari bahwa membangun kekuatan politik untuk merebut sumber daya – sumber daya ekonomi adalah merupakan pilihan strategis utama. Dan kekuatan politik ini harus dibangun untuk mempunyai kekuatan dalam mengambil peran negara sehingga produk-produk hukumnya dapat berpihak bagi kepentingan kaum marhaen.<br /><br />Partai<br />Jika demokrasi telah disepakati sebagai jalan untuk mencapai cita-cita, maka membangun partai sebagai instrumen artikulasi politik kaum marhaen haruslah menjadi strategi utama. Partai yang seperti apakah yang seharusnya dibangun sehingga mampu berperan sebagai instrumen kaum marhaen dalam perjuangannya?<br />Yang pertama-tama disadari adalah bahwa partai merupakan kumpulan manusia, bukan kumpulan atau gabungan dari kapital/modal. Karena merupakan kumpulan manusia maka tentunya partai selalu akan menjaga harkat dan martabat manusia. Dimensi manusia adalah dimensi sebagai individu dan sosial. Manusia ada karena bersama dengan manusia lain. Maka mekanisme partai yang dibangun haruslah tetap menghargai manusia sebagai individu tetapi sekaligus juga bagaimana dibangun mekanisme partai yang mampu mengembangkan kolektifitas anggotanya. Berkembang maraknya oligarki dalam tubuh partai sebetulnya merupakan pengingkaran kemanusiaan, baik secara individu maupun secara sosial. Berbicara mengenai organisasi (termasuk partai) adalah tidak bisa tidak harus berbicara mengenai oligarki. Maka jika partai gagal membuat mekanisme untuk menghapus atau mungkin yang paling realistis, mengendalikan oligarki, maka partai akan mudah untuk mengingkari bahwa partai adalah merupakan kumpulan manusia, dan yang terbukti dalam praktek kepartaian di beberapa partai, partai sudah merupakan kumpulan dari kapital.<br />Berbagai wacana mengenai “character national building” atau keprihatinan mengenai kehancuran karakter bangsa disebabkan karena selama Orde Baru berkuasa, pembangunan dititik beratkan pada ekonomi. Pembangunan manusia seakan dilupakan, sehingga sekarang kita dibuat “terkaget-kaget” ketika Malaysia, India melaju sebagai bangsa yang kuat.<br />Partai-partai yang ada melupakan fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik bagi anggota khususnya dan rakyat pada umumnya. Ini bisa dilihat, bagaimana reaksi partai-partai ketika masalah calon independent digulirkan. Jika partai melakukan pendidikan politik bagi konstituennya secara berkesinambungan maka tentunya calon independent ada atau tidak bukan merupakan masalah besar. Pendidikan politik akan mengembangkan pengetahuan konstituen partai yang akan mendasari dukungan kepada partai. Dukungan kepada partai bukan karena uang (money politics), atau takut kepada satgas/laskar, tetapi karena pengetahuan yang dipunyainya, membuat keputusan yang rasional bahwa mendukung partai adalah keputusan politik yang tepat. Demikian juga visi, program partai akan lebih mudah diserap oleh konstituen, dan juga konstituen mampu mengontrol jalannya partai jika pengetahuan bersama meningkat karena pendidikan politik. Partai dalam hidup kesehariannya menjadi entitas yang tidak terasing dari konstiuennya.<br />Manusia sebagai pusat perubahan inipun mendapat tantangan yang cukup besar dengan berkembangnya media dalam membingkai aktifitas politik. Sebesar apapun media dalam memberikan kontribusinya kepada kesadaran politik masyarakat, tetap saja sifat kontribusinya ádalah tidak lebih sekedar informasi, bukan dialog yang memanusiakan. Melihat awal reformasi, dapat dilihat bahwa justru media, terutama televisi telah membajak berkembangnya kesadaran kritis massa. Munculnya selebriti-selebriti baru para komentator politik di layar kaca membuat politik menjadi seperti tontonan film yang dinikmati saat tayang, dan dilupakan setelah tayangan selesai. Partai-partai gagal melakukan pendidikan politik langsung dan berkelanjutan kepada anggota dan konstituennya, dan hasilnya adalah kekuatan lama Orde Baru-pun tanpa sungkan kembali tampil. Jika melihat yang terjadi di Venezuela, begitu Hugo Chavez memegang tampuk kekuasaan, pendidikan-lah salah satu program utama. Mestinya bukan hanya akademis yang dilaksanakan dalam program pendidikannya, tetapi juga pendidikan politik, yang ke depan jika rakyat semakin terdidik secara politik, pada akhirnya akan mendukung perubahan yang diprogramkan oleh Chavez.<br />Besarnya dana kampanye yang dialokasikan dalam media menunjukkan bahwa manusia bukan menjadi sumber daya politik utama partai. Dialog dalam arti pendidikan politik paling efektif seharusnya hanya bisa dilakukan melalui partai dan perangkatnya.<br />Partai yang dapat sebagai alat perjuangan kaum marhaen adalah partai yang dikelola dengan baik. Dikelola dengan baik dimaksudkan adalah dikembangkannya suatu mekanisme partai dimana berdasarkan asas kesetaraan, partai mampu dikontrol oleh anggota-anggotanya. Kontrol partai yang dilakukan oleh anggota yang terdidik secara politik dan ideologi akan memberikan dampak solidnya partai. Pembusukan partai dari internal partai sering terjadi karena kontrol partai oleh anggota partai tidak berjalan atau karena tidak terdidiknya anggota partai atau karena keduanya.<br />Dikelola dengan baik juga berarti bahwa partai mampu tetap relevan atau kompetibel terhadap berbagai situasi yang berkembang, baik situasi yang berkembang diakibatkan situasi obyektif berupa tuntutan-tuntutan dalam negeri maupun perubahan-perubahan geopolitik internasional serta perkembangan-perkembangan yang dipercepat oleh kemajuan-kemajuan tehnologi. Partai harus mampu dikelola secara dialektis dalam konteks ruang dan waktu yang secara dinamis terus berubah.<br />Pendidikan politik dalam partai haruslah dilihat sebagai strategi perjuangan, yang memakai terminologi Gramsci mungkin dekat dengan pengertian “perang posisi”. Prinsip-prinsip demokrasi deliberatif, yang menekankan telaah, musyawarah, kupas, bisa dikembangkan partai secara kritis pada level partai yang paling rendah sampai yang paling tinggi. Dialog yang terbuka, saling mengisi dan cerdas serta yang dibicarakan adalah mengenai apa yang sudah dan akan dikerjakan, juga tentang masalah-masalah actual dan potensial yang dihadapi rakyat, maka jika ini dilakukan secara terus menerus akan menjadi pendidikan politik yang luar biasa dan dapat sebagai media pengembangan ideologi partai. Pertarungan dan kemenangan partai akan merupakan pertarungan dan kemenangan ideologis. Sedang bagaimana partai dikelola dengan baik, adalah menyiapkan partai dalam strategi “perang gerakan” atau “perang maneuver”. Kedua hal tersebut, membangun kemampuan untuk masuk dalam “perang posisi” dan “perang gerakan” merupakan syarat utama dimana partai bisa menjadi alat bagi kaum marhaen dalam menapak jalan demokrasi, demi terwujudnya cita-cita.<br />Jalan demokratis bagi kaum marhaen adalah bagaimana berjuang melalui partai. Maka, jika sampai sekarang marjinalisasi kaum marhaen tetap saja berlangsung, pertama-tama yang harus dilihat adalah partainya. Sudah punyakah kaum marhaen partai yang mampu memperjuangkan dan mengawal cita-citanya? Jika kaum marhaen sudah mampu mengembangkan partai sesuai dengan bagaimana partai harus dikembangkan dalam mewujudkan cita-citanya –seperti yang telah diuraikan di atas -, maka pilihan berjuang lewat jalur politik adalah merupakan keputusan yang tepat dan strategis, bahkan jika dihadapkan pada “demokrasi poliarkis” sekalipun.<br />Romantika, dinamika dan dialektika ber-partai adalah jalan demokratis massa marhaen.***Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-61576184587484983712009-02-25T23:33:00.000-08:002009-02-25T23:34:54.734-08:00Aliran RekonstruksionismeAliran Rekonstruksionisme<br /><br />A. Pendahuluan<br />Kata rekonstruksionisme dalam bahasa Inggeris rekonstruct yang berarti menyusun kembali. Dalam konteks filsafat pendidikan, aliran rekonstruksionisme adalah suatu aliran yang berusaha merombak tata susunan lama dan membangun tata susunan hidup kebudayaan yang bercorak modern. Aliran rekonstruksionisme, pada prinsipnya, sepaham dengan aliran perenialisme, yaitu hendak menyatakan krisis kebudayaan modern. Kedua aliran tersebut, aliran rekonstruksionisme dan perenialisme, memandang bahwa keadaan sekarang merupakan zaman yang mempunyai kebudayaan yang terganggu oleh kehancuran, kebingungan dan kesimpangsiuran.<br />Walaupun demikian, prinsip yang dimiliki oleh aliran rekonstruksionisme tidaklah sama dengan prinsip yang dipegang oleh aliran perenialisme. Keduanya mempunyai visi dan cara yang berbeda dalam pemecahan yang akan ditempuh untuk mengembalikan kebudayaan yang scrasi dalam kehidupan. Aliran perennialisme memilih cara tersendiri, yakni dengan kembali ke alam kebudayaan lama atau dikenal dengan regressive road culture yang mereka anggap paling ideal. Sementara itu aliran rekonstruksionisme menempuhnya dengan jalan berupaya membina suatu konsensus yang paling luas dan mengenai tujuan pokok dan tertinggi dalam kehidupan umat manusia.<br />Untuk mencapai tujuan tersebut, rekonstruksionisme berupaya mencari kesepakatan antar sesama manusia atau orang, yakni agar dapat mengatur tata kehidupan manusia dalam suatu tatanan dan seluruh lingkungannya. Maka, proses dan lembaga pendidikan dalam pandangan rekonstruksionisme perlu merombak tata susunan lama dan membangun tata susunan hidup kebudayaan yang baru, untuk mencapai tujuan utama terse but memerlukan kerjasama antar ummat manusia.<br /><br /><br />B. Tokoh-tokoh Rekonstruksionisme<br />Rekonstruksionisme dipelopori oleh George Count dan Harold Rugg pada tahun 1930, ingin membangun masyarakat baru, masyarakat yang pantas dan adil. Beberapa tokoh dalam aliran ini: Caroline Pratt, George Count, Harold Rugg<br /><br />C. Tempat Asal Aliran Rekonstruksionisme<br />Rekonstruksionisme merupakan kelanjutan dari gerakan progresivisme. Gerakan ini lahir didasarkan atas suatu anggapan bahwa kaum progresif hanya memikirkan dan melibatkan diri dengan masalah-masalah masyarakat yang ada sekarang.<br /><br />D. Pandangan Rekonstruksionisme dan Penerapannya di Bidang Pendidikan<br />Aliran rekonstruksionisme berkeyakinan bahwa tugas penyelamatan dunia merupakan tugas semua umat manusia atau bangsa. Karenanya pembinaan kembali daya inetelektual dan spiritual yang sehat akan membina kembali manusia melalui pendidikan yang tepat atas nilai dan norma yang benar pula demi generasi sekarang dan generasi yang akan datang, sehingga terbentuk dunia baru dalam pengawasan umat manusia.<br />Kemudian aliran ini memiliki persepsi bahwa masa depan suatu bangsa merupakan suatu dunia yang diatur, diperintah oleh rakyat secara demokratis dan bukan dunia yang dikuasai oleh golongan tertentu. Sila-sila demokrasi yang sungguh bukan hanya leori tetapi mesti menjadi kenyataan, sehingga dapat diwujudkan suatu dunia dengan potensi-potensi teknologi, mampu meningkatkan kualitas kesehatan, kesejahteraan dan kemakmuran serta keamanan masyarakat tanpa membedakan warna kulit, keturunan, nasionalisme, agama (kepercayaan) dan masyarakat bersangkutan.<br />Pada prinsipnya, aliran rekonstruksionisme memandang alam metafisika merujuk dualisme, aliran ini berpendirian bahwa alam nyata ini mengandung dua macam bakikat sebagai asal sumber yakni hakikat materi dan bakikat rohani. Kedua macam hakikat itu memiliki ciri yang bebas dan berdiri sendiri, sarna azali dan abadi, dan hubungan keduanya menciptakan suatu kehidupan dalam alam. Descartes, seorang tokohnya pernah menyatakan bahwa umumnya manusia tidak sulit menerima atas prinsip dualisme ini, yang menunjukkan bahwa kenyataan lahir dapat segera ditangkap oleh panca indera manusia, semen tara itu kenyataan bathin segera diakui dengan adanya akal dan petasaan hidup. Di balik gerak realita sesungguhnya terdapatlah kausalitas sebagai pendorongnya dan merupakan penyebab utama atas kausa prima. Kausa prima, dalam konteks ini, ialah Tuhan sebagai penggerak sesuatu tanpa gerak. Tuhan adalah aktualitas murni yang sarna sekali sunyi dan substansi.<br />Alam pikiran yang demikian bertolak hukum-hukum dalam filsafat itu sendiri tanpa bergantung padii ilmt pengetahuan. Namun demikian, meskipun filsafat dan ilmu berkembang ke arah yang lebih sempurna, tetap disetujui bahwa kedudukan filsafal lebih tinggi dibandingkan ilmu pengetahuan.<br /><br />E. Pandangan dan Sikap Saya tentang Aliran Rekonstruksionisme<br /><br /><br />1. Pandangan secara Ontologi<br />Dengan ontologi, dapat diterangkan tentang bagaimana hakikat dari segala sesuatu. Aliran rekonstruksionisme memandang bahwa realita itu bersifat universal, yang mana realita itu ada di mana dan sama di setiap tempat. Untuk mengerti suatu realita beranjak dari suatu yang konkrit dan menuju kearah yang khusus menam pakkan diri dalam perwujudan sebagaimana yang kita lihat dihadapan kita dan ditangkap oleh panca indra manusia seperti bewan dan tumbuhan atau benda lain disekeiling kita, dan realita yang kita ketahui dan kita badapi tidak terlepas dari suatu sistem, selain substansi yang dipunnyai dan tiap-tiap benda tersebut, dan dapat dipilih melalui akal pikiran.<br />Kemudian, tiap realita sebagai substansi selalu cenderung bergerak dan berkembang dari potensialitas menuju aktualitas (teknologi). Dengan demikian gerakan tersebut mencakup tujuan dan terarah guna mencapai tujuan masing-masing dengan caranya sendiri dan diakui bahwa tiap realita memiliki perspektif tersendiri.<br /><br />2. Pandangan Ontologis<br />Dalam proses interaksi sesama manusia, diperlukan nilai-nilai. Begitu juga halnya dalam hubungan manusia dengan sesamanya dan alam semesta tidak mungkin melakukan sikap netral, akan tetapi manusia sadar ataupun tidak sadar telah melakukan proses penilaian, yang merupakan kecenderungan man usia. Tetapi, secara umum ruang lingkup (scope) ten tang pengertian "nilai" tidak terbatas.<br />Aliran rekonstruksionisme memandang masalah nilai berdasarkan azas-azas supernatural yakni menerima nilai natural yang universal, yang abadi berdasarkan prinsip nilai teologis. Hakikat manusia adalah emanasi (pancaran) yang potensial yang berasaldari dan dipimpin oleh Tuhan dan atas dasar inilah tinjauan tentang kebenaran dan keburukan dapat diketahuinya. Kemudian, manusia sebagai subyek telah memiliki potensi-potensi kebaikan dan keburukan sesuai dengan kodratnya. Kebaikan itu akan tetap tinggi nilainya bila tidak dikuasai oleh hawa nafsu belaka, karena itu akal mempunyai peran untuk memberi penentuan.<br />Neo-Thomisme memandang bahwa etika, estetika dan politik sebagai cabang dari filsafat praktis, dalam pengertian tetap berhubungan dan berdasarkan pad a prinsip-prinsip dari praktek-praktek dalam tindakan-tindakan moral, kreasi estetika dan organisasi politik. Karenanya, dalam arti teologis manusia perlu mencapai kebaikan tertinggi, yakni bersatu dengan Tuhan, kemudian berpikir rasional. Dalam kaitannya dengan estetika (keindahan), hakikat sesungguhnya ialah Tuhan sendiri. Keindahan yang maujud itu hanyalah keindahan khusus, pancaran un sur keindahan universal yang abadi, maha indah dan Tuhan.<br />Aristoteles memandang bahwa kebajikan dibedakan menjadi dua macam, yakni kebajikan intelektual dan kebajikan moral, kebajikan moral merupakan suatu kebajikan berdasarkan pembiasaan dan merupakan dasar dari kebajikan intelektual.<br />Dari gerakan intelektualitas pada abad pertengahan yang mencapai kristalisasi pada abad IX-XIV, memberikan argumentasi rasio tentang eksistensi Tuhan. Alselpus, seorang tokoh utama scholastik, menyatakan bahwa secara kritis realita semesta dapat dipahami dan tidak ada sesuatu di alam nyata ini diluar kekuasaan Tuhan karena semua itu sebagai perwujudan dari kesempurnaannya. Dalam perkembangan selanjutnya, penafsiran yang demikian didukung oleh Thomas Aquinas yang inti pembicaraannya untuk mengetahui realita yang ada yang hams berdasarkan iman dan perkembangan rasional hanya dapat dijawab dan mesti diikuti dengan iman.<br /><br />3. Pandangan Epistemologis<br />Kajian epsitemologis aliran ini lebih merujuk pada pendapat aliran pragmatisme (progressive) dan perenialisme. Berpijak dari pola pemikiran bahwa untuk memahami realita alam nyata memerlukan suatu azas tahu dalam arti bahwa tidak mungkin memahami realita ini tanpa melalui proses pengalaman dan hubungan dengan realita terlebih dahulu melalui penemuan suatu pintu gerbang ilmu pengetahuan. Karenanya, baik akal maupun rasio sama-sama berfungsi membentuk pengetahun, dan akal di bawa oleh panca indera menjadi pengetahuan dalam yang sesungguhnya.<br />Aliran ini juga berpendapat bahwa dasar dari suatu kebenaran dapat dibuktikan dengan self evidence, yakni bukti yang ada pada diri sendiri, realita dan eksistensinya. Pemahamannya bahwa pengetahuan yang benar buktinya ada di dalam pengetahuan ilmu itu sendiri. Sebagai ilustrasi, adanya Tuhan tidak perlu dibuktikan dengan bukti-bukti lain atas eksistensi Tuhan (self evidence). Kajian tentang kebenaran itu diperlukan suatu pemikiran, metode yang diperlukan guna menuntun agar sampai kepada pemikiran yang hakiki. Penalaran-penalaran memiliki hukum-hukum tersendiri agar dijadikan pegangan ke arah penemuan definisi atau pengertian yang logis.<br />Ajaran yang dijadikan pedoman berasal dari Aristoteles yang membicarakan dua hal pokok, yakni pikiran (ratio) dan bukti (evidence), dengan jalan pernikirannya adalah silogisme. Silogisme menunjukkan hubungan logis antara premis mayor, premis minor dan kesimpulan (condusion), dengan memakai cara pengambilan kesimpulan deduktif dan induktif.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-17432484617311076302009-02-25T23:32:00.001-08:002009-02-25T23:32:40.169-08:00Pancasila - DemokrasiPancasila - Demokrasi<br /><br />BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br />“Demokrasi“ saat ini merupakan kata yang senantiasa mengisi perbincangan berbagai lapisan masyarakat mulai dari masyarakat bawah sampai masyarakat kelas elit seperti kalangan elit politik , birkrat pemerintahan, tokoh masyarakat, cendekiawan, mahasiswa dan kaum professional lainnya. Pada berbagai kesempatan mulai dari obrolan warung sampai dalam forum ilmiah seperti seminar, lokakarya, symposium, diskusi publik dan sebagainya. Wacana tentang demokrasi sering dikaitkan dengan berbagai persoalan, sehingga tema pembicaraan antara lain “ islam dan demokrasi “, politik dan demokrasi “, “ ekonomi dan demokrasi “, pendidikan dan demokrasi “, hukum dan demokrasi “ dan tema lainnya. Karena itu demokrasi menjadi alternatif system nilai dalam berbagai lapangan kehidupan manusia baik dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan negara.<br /><br />Moh. Mahfud MD berpendapat bahwa ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai dasar dalam bernegara. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan yang secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.[1] Seperti dikatakan oleh Ryaas Rasyid bahwa pemerintahan demokratis adalah pemerintahan dimana kewenangan dan kekuasaan dibangun berdasarkan kesepakatan dari rakyat, adanya pemisahan kekuasaan ( Separation Of Power ), Supermasi Hukum ( Law Supremacy ), kesederajatan ( equality ), dan kebebasan ( liberty ).[2]<br /><br />BAB II<br /><br />PEMBAHASAN<br /><br />A. HAKEKAT DEMOKRASI.<br /><br />Menurut Moh. Mahfud MD[3] system negara demokrasi mengandung pengertian 3 hal penting yaitu :<br /><br />1. Pemerintahan dari rakyat ( Government Of The People ).<br /><br />2. Pemerintahan oleh rakyat ( Government By The People ).<br /><br />3. Pemerintahan untuk rakyat ( Government For People ).<br /><br />Pemerintahan dari rakyat ( Government Of The People ) berhubungan erat dengan legitimasi pemerintahan ( Legitimate Government ) dan tidak legitimasi pemerintahan ( Unligitimate Government ) di mata rakyat. Pemerintahan legitimasi berarti suatu pemerintahan yang berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Sebaliknya pemerintahan tidak legitimasi berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat dukungan dan pengakuan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintah dapat menjalankan roda dan program pemerintahan seperti pembangunan dan pelayanan sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah. Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa kekuasaan pemerintah diperoleh melalui hasil pemilihan dari rakyat bukan pemberian dari wangsit atau dari kekuasaan supra natural.[4]<br /><br />Pemerintahan oleh rakyat ( Government By The People ) berarti pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dan pengawasannya dijalankan oleh rakyat atau lembaga kekuasaan yang ditunjuk pemerintah.[5]<br /><br />Pemerintahan untuk rakyat ( Government For People ) adalah suatu pemerintahan yang mendapat mandat kekuasaan yang diberikan oleh rakyat digunakan untuk kesejahteraan mereka.[6]<br /><br />Selanjutnya dalam pandangan Frans Magnis Suseno negara disebut demokratis bila terdapat 5 gugus pada negara tersebut yaitu : negara hukum, kontrol masyarakat terhadap pemerintah, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan hak – hak dasar rakyat.[7]<br /><br />B. KOMPONEN PENEGAK DEMOKRASI.<br /><br />Tegaknya demokrasi sangat terkait dengan tegaknya komponen atau unsur dalam demokrasi itu sendiri. Komponen – komponen itu antara lain : negara hukum, masyarakat madani, partai politik, dan pers yang bebas dan bertanggung jawab.<br /><br />1. Negara Hukum ( Rechtsstaat dan The Rule Of Law ).<br /><br />Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia.<br /><br />Konsep rechtsstaat mempunyai ciri – ciri :<br /><br />a. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM.<br /><br />b. Adanya perlindungan terhadap HAM.<br /><br />c. Pemerintahan berdasarkan peraturan.<br /><br />d. Adanya peradilan administrasi.<br /><br />Sedangkan The Rule Of Law dicirikan oleh :<br /><br />a. Adanya supremasi aturan – aturan hukum.<br /><br />b. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum.<br /><br />c. Adanya jaminan perlindungan HAM.[8]<br /><br />2. Masyarakat Madani ( Civil Society ).<br /><br />Masyarakat madani dengan cirinya sebagai masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter merupakan bagian yang integral dalam menegakkan demokrasi. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan dengan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan, adanya keragaman dan consensus. Tatanan nilai – nilai demokrasi tersebut ada di dalam masyarakat madani.[9]<br /><br />3. Partai Politik.<br /><br />Partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku – pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda – beda. [10]<br /><br />Partai politik mempunyai arti penting dalam menciptakan dan menegakkan demokrasi dalam kehidupan bernegara, karena mempunyai beberapa fungsi antara lain :<br /><br />a. Sebagai sarana komunikasi politik.<br /><br />b. Sebagai sarana sosialisasi politik.<br /><br />c. Sebagai saran rekrutmen politik.<br /><br />d. Sebagai sarana pengatur politik.<br /><br />Keempat fungsi partai politik di atas merupakan perwujudan dari nilai – nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi. Seperti pada pemilu tahun 1997 terdapat 3 partai politik, pada tahun 1999 terdapat 48 partai politik, dan pada pemilu sekarang yaitu tahun 2004 terdapat 24 partai politik yang mempunyai visi dan misi masing – masing, dan kesemuanya itu merupakan wadah bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya untuk mewujudkan suatu negara yang demokrasi. Seperti yang dikatakan oleh Herbert McCosky dalam International Encyclopedia of the Social Sciences: “ Partisipasi politik adalah kegiatan – kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dari proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum “.[11]<br /><br />4. Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab.<br /><br />Pers merupakan pilar ke-4 dalam mewujudkan demokrasi pada suatu negara setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebagai institusi penegak demokrasi, pers mempunyai peran yang sangat strategis yaitu sebagai penyedia informasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan berbagai persoalan baik dalam kaitan dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan maupun masalah yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Konsep keempat bagi lembaga pers tak berarti lembaga itu harus beroposisi terhadap pemerintah atau melawan pemerintah. Namun kurang lebih sama dengan peran yang dilakukan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.[12]<br /><br />C. PENTINGNYA DEMOKRASI DALAM SUATU PEMERINTAHAN.<br /><br />Prinsip utama negara hukum ialah adanya asas legilitas, peradilan yang bebas, dan perlindungan terhadap HAM. Demokrasi sebagai suatu ide tentang pemerintahan yang ideal tidak akan terwujud dalam realitas. Rakyatpun tidak mungkin dapat memerintah dirinya sendiri. Karena itu, berbagai bentuk kelembagaan negara diwujudkan dalam struktur negara modern, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum yang tegas agar ditaati. UUD 1945 telah memenuhi keperluan itu. Memang ketentuan-ketentuannya bersifat singkat. Implementasinya memerlukan “ semangat “ para penyelenggara negara yang juga demokratis dan taat kepada hukum.[13]<br /><br />Seperti apa yang telah kita ketahui bahwa demokrasi adalah suatu bentuk atau sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari pengertian itu kita dapat mengambil kesimpulan bahwasanya demokrasi itu sangat diperlukan untuk mencapai suatu sistem pemerintahan yang baik, karena itu demokrasi dapat dijadikan sebagai pandangan hidup.<br /><br />Menurut Nurchalis Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan. Demokrasi dalam kerangka di atas berarti sebuah proses melaksanakan nilai – nilai civility ( keadaban )dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai – nilai demokrasi.[14]<br /><br />Pentingnya demokrasi dalam kehidupan bernegara sebagai pandangan hidup mempunyai norma – norma yang sangat penting yaitu :<br /><br />1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme.<br /><br />Ini tidak hanya sekedar pengakuan ( pasif ) akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemejemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi – segi positif kemajemukan masyarakat.[15]<br /><br />2. Musyawarah.<br /><br />Internalisasi dan musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “ kalah suara “. Semangat mysyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya “ partial finctioning of ideals “, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan dan pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya.<br /><br />3. Pertimbangan moral.<br /><br />Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.<br /><br />4. Pemufakatan Yang Jujur dan Sehat.<br /><br />Suasana masyarakat yang demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat guna mencapai pemufakatan yang jujur dan sehat.<br /><br />5. Pemenuhan segi – segi ekonomi.<br /><br />6. Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing – masing.<br /><br />7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.<br /><br />BAB III<br /><br />PENUTUP<br /><br />Kesimpulan<br /><br />1. Pada hakekatnya demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.<br /><br />2. Komponen penegak demokrasi dalam suatu pemerintahan itu adalah : Negara Hukum, Masyarakat Madani, Partai Politik serta Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab.<br /><br />3. Pentingnya demokratisasi dalam suatu pemerintahan karena pada hakekatnya demokrasi adalah implementasi dari kehendak rakyat yang mempunyai nilai-nilai yang dapat dijadikan sebagai pandangan hidup yang mempunyai norma-norma, yaitu :<br /><br />a. Pentingnya kesadaran akan pluralisme.<br /><br />b. Musyawarah.<br /><br />c. Pertimbangan moral.<br /><br />d. Pemufakatan yang jujur dan sehat.<br /><br />e. Pemenuhan segi-segi ekonomi.<br /><br />f. Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing-masing.<br /><br />g. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.<br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Mahfudz Moh. MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta, Gema Media, 1999<br /><br />Rasyid, M. Ryaas, Kajian Awal Birokrasi Pemerintahan dan Politik Orde Baru, Jakarta, Yayasan Wantapone, 1997.<br /><br />Ubaidillah, A ( et al ), Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta, IAIN Jakarta Press, 2000.<br /><br />Suseno, Frans Magnis, Mencari Sosok Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofis, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1999.<br /><br />Neumann, Sigmund, “ Modern Political Parties “, Comparative Politics, A Reader, London, The Free Press of Glencoe, 1963.<br /><br />McCosky, Herbert, “ Political Participation “, International Encyclopedia of The Social Sciences, Edisi ke-2, New York, The Macmillan Company and The Free Press, 1972. XII.<br /><br />Muis, Abdul, Titian Jalan Demokrasi, Peranan Kebebasan Pers Untuk Budaya Komunikasi Politik, Jakarta, Kompas, 2000.<br /><br />Azra, Azyumardi, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN Jakarta, 2000<br />Mahendra, Yusril Ihza, Dinamika Tata Negara Indonesia, Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan Dan Sistem Kepartaian,<br /><br />[1] Moh. Mahfud MD, Hukum dan Pilar – Pilar Demokrasi, Yogyakarta, Gema Media, 1999, hlm. 5-6<br /><br />[2] M. Ryaas Rasyid, Kajian Awal Birokrasi Pemerintahan dan Politik Orde Baru, Jakarta, Yayasan Wantapone, 1997, hlm. 167 – 169.<br /><br />[3] Moh. Mahfud, Op. Cit, hlm. 8.<br /><br />[4] A. ubaidillah… ( et al ), Pendidikan Kewargaan : Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta, IAIN Jakarta Press, 2000, hlm. 163,<br /><br />[5] Ibid, hlm. 164.<br /><br />[6] Ibid, hlm. 165.<br /><br />[7] Frans Magnis Suseno, Mencari Sosok Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofis, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1999, hlm. 59 – 60.<br /><br />[8] A. ubaidillah…( et al ), Op. Cit, hlm. 184.<br /><br />[9] Ibid, hlm. 185 – 186.<br /><br />[10] Sigmund Neumann, “ Modern Political Parties “, Comparative Politics: A Reader, diedit oleh Harry E. Eckstien dan David E. Apter, ( London: The Free Press of Glencoe, 1963 ), hlm. 352. Lihat terjemahan bahasa Indonesia, Infra.<br /><br />[11] Herbert McCosky, “ Political Participation “, International Encyclopedia of The Social Sciences, ( Edisi ke-2; New York: The Macmillan Company and The Free Press, 1972 ), XII, hlm. 252<br /><br />[12] Abdul Muis, Titian Jalan Demokrasi, Peranan Kebebasan Pers untuk Budaya Komunikasi Politik, Jakarta, Kompas, 2000, hlm. 56.<br /><br />[13] Mahendra, Yusril Ihsza, Dinamika Tata Negara Indonesia, KompilasiAktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan Dan Sistem Kepartaian, Jakarta, Gema Insani Press, 1996. Hlm. 90.<br /><br />[14] Nurchalis Madjid dalam Prof. Dr. Azyumardi Azra. Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Tim ICCE UIN Jakarta.Hlm. 112.<br /><br />[15] Ibid.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-589735575450407102009-02-25T01:27:00.000-08:002009-02-25T01:29:08.379-08:00Hukum InternasionalHukum Internasional<br /><br />Pengertian : adalah suatu hukum atau aturan yang dipakai sebagai acuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di antara negara-negara yang berdaulat<br /><br />Hukum internasional pada dasarnya terbagi dalam 2 hal:<br /><br />1. Hukum perdata internasional (Hukum antar Bangsa)<br /><br />Mengatur hubungan antar warga antar negara<br /><br />2. Hukum publik internasional (Hukum Internasional)<br /><br />Mengatur hubungan hukum yang terjadi antar negara<br /><br />Landasan hukum Hukum Internasional adalah Pasal 38 ayat 1 Piagam mahkamah Internasional<br /><br />Sumber hukum Internasional<br /><br />Dimaksud dengan ini adalah sumber yang dipakai sebagai acuan atau pegangan dalam menyelesaikan permasalahan internasional. Meliputi :<br /><br /> * Perjanjian internasional (1)<br /> * Kebiasaan internasional (2)<br /> * Asas-asas umum hukum (3)<br /> * keputusan hakim (yurisprudensi) (4)<br /> * ajaran para ahli hukum internasional (doktrin) (5) No 1 s/d3 disebut dengan sumber hukumprimer sedangkan no 4 dan 5 disebut dengan sumber hukum sekunder.<br /><br />Subyek Hukum internasional<br /><br />Disebut subyek hukum internasional adalah pelaku utama dalam permasalahan internasional, meliputi :<br /><br />1. Negara<br /><br />2. Tahta Suci (Vatikan)<br /><br />3. Palang Merah internasional<br /><br />4. Organisasi Internasional<br /><br />5. Individu dalam kasus-kasus tertentu<br /><br />6. Gerakan diluar organisasi resmi (Pemberontak)<br /><br />Mengapa sering timbul pertikaian internasional? Karena :<br /><br />a. 1. Sikap egois dan mau menang sendiri dari para pemimpin negara<br /><br />b. 2. Keinginan untuk mempertahankan kekuasaan<br /><br />c. 3. Adanya penguasa yang suka ikut campur dalam urusan dalam negeri negara lain<br /><br />d. 4. Adanya ambisi penguasa untuk memperluas pengaruh ke negara ynag lebih lemah<br /><br />e. 5. Dll<br /><br />Apa sumber-sumber penyebab konflik?<br /><br />a. 1. Sengketa territorial, yaitu sengketa yng dipicu perebutan/persoalan wilayah kedaulatan<br /><br />b. 2. Separatisme, yaitu sengketa yang disebabkan adanya upaya pemisahan diri<br /><br />c. 3. Primordialisme, sengkata yang dipicu kebanggaan atas sukunya<br /><br />d. 4. Kedaulatan, sengketa yang dipicu adanya keinginan untuk membebaskan diri dari kekuasaan atau pengaruh bangsa lain<br /><br />e. 5. Dll<br /><br />Untuk menyelesaikan permasalahan internasional maka PBB membentuk lembaga yang disebut Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag (Belanda).<br />Mahkamah Internasional mempunyai 2 kewenangan utama yaitu :<br /><br />a. Melaksanakan contentious jurisdiction, atau menyelesaikan perkara biasa<br /><br />b. Memberikan advisory opinion, yaitu memberikan nasehat yang bersifat tidak mengikat<br /><br />Permasalahan dapat disidangkan apabila keduabelah pihak sepakat untuk diselesaikan dalam Mahkamah Internasional. Keputusan diambil atas dasar suara mayoritasAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3028165723569677276.post-35901293848690893592009-02-25T01:25:00.000-08:002009-02-25T01:26:51.031-08:00Hubungan InternasionalHubungan Internasional<br /><br />• Pengertian<br /><br />Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.<br /><br />• Tujuan-tujuan itu antara lain :<br /><br />– Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat masing-masing negara<br /><br />– Untuk mencegah/menghindari konflik yang mungkin terjadi<br /><br />– Untuk memperoleh pengakuan sebagai negara merdeka<br /><br />– Untuk mempererat hubungan antar negara di berbagai bidang<br /><br />– dll<br /><br />• Macam-macam perjanjian internasional<br /><br />1. Kerjasama Bilateral<br /><br />- Perjanjian yang dilakukan oleh hanya 2 negara saja, bersifat treaty contract<br /><br />- mis : Indonesia - Cina<br /><br />2. Kerjasama Regional<br /><br />- Perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara yang terdapat dalam 1 kawasan, bersifat law making treaty terbatas dan treaty contract<br /><br />- mis : ASEAN, Uni Eropa<br /><br />3. Kerjasama Multinasional<br /><br />- Perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara tanpa dibatasi oleh suatu region tertentu, bersifat internasional, bersifat law making treaty<br /><br />- mis : PBB, FIFA<br /><br />• Dari sekian banyak perjanjian internasional, yang terpenting hanya 3 yaitu : Traktat, Konvensi, Pakta.<br /><br />• Dalam pembuatan perjanjian internasional, tahap yang harus dilalui ada 3 :<br /><br />– Perundingan (negotiation)<br /><br />• Tim perunding harus mempunyai surat “full powers”,yaitu surut yang menunjukkan bahwa si pembawa surat adalah wakil resmi tertinggi dari negaranya yang diutus untuk mengadakan negosiasi<br /><br />– Penandatanganan (signature)<br /><br />– Pengesahan (Ratification)<br /><br />• Ada 3 lembaga, lembaga eksekutif (presiden/PM), Legislatif (parlemen), Campuran (keduabelah pihak)<br /><br />• Kapan perjanjian internasional dapat mulai berlaku?<br /><br />– Sesuai yang disebut dalam naskah perjanjian itu<br /><br />– Apabila di dalam naskah tidak tercantum mulai saat berlakunya, maka didasarkan kepada kesepakatan di antara mereka<br /><br />• Ketaatan terhadap perjanjian<br /><br />– Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servanda)<br /><br />– Kesadaran hukum nasional, pelaksanaan Perjanjian internasional dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan hukum nasional<br /><br />• Penerapan perjanjian<br /><br />– Daya berlaku surut (retroactivity), artinya aturan perjanjian berlaku juga terhadap permasalahan yang terjadi sebelum perjanjian itu dibuat<br /><br />– Wilayah penerapan (teritorial scope),ditentukan dalam perjanjian<br /><br />– Perjanjian penyusul (successive treaty), dibuat perjanjian baru karena yang lama tidak sesuai lagi dengan perjanjian.<br /><br /> <br /><br />Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia<br /><br /> Landasan hukum<br /><br />¡ Ideal : Pancasila<br /><br />¡ Struktural : Pembukaan UUD 45 alinea I &IV<br /><br />¡ Operasional : Tap MPR/MPRS<br /><br /> Latar Belakang<br /><br />¡ Adanya kekhawatiran akan persaingan antar blok barat dan timur, akan menyeret Indonesia ke ajang persaingan tersebut karena sasarannya adalah negara-negara berkembang termasuk Indonesia.<br /><br />¡ Adanya tekad kuat untuk menjadi subyek dalam kegiatan internasional, dan keinginan untuk berpartisipasi dalam perdamaian dunia.<br /><br /> Sifat Politik luar negeri<br /><br />¡ Bebas dan aktif<br /><br /> Pelaksanaan Politik Luar negeri<br /><br />¡ Era 1945 – 1949 .masa mempertahankan kemerdekaan<br /><br />¡ Era 1949 – 1950 . Masa berbentuk serikat<br /><br />¡ Era 1950 – 1959 . Masa liberalisme, model barat<br /><br />¡ Era 1959 – 1966 . Masa pro timur, komunisme<br /><br />¡ Era 1966 – 1998 . Masa Orde baru<br /><br />¡ Era 1998 – skr . Masa reformasi<br /><br /> <br /><br />PERSERIKATAN BANGSA BANGSA (PBB)<br /><br /> Sejarah berdiri<br /><br />Adanya upaya mewujudkan perdamaian dunia yang digagas oleh Winston Churchill (Inggris) dan FD. Roosevelt (USA) ditunjukkan dengan ditandatanganinya piagam “Atlantic Charter” tgl 14 Agustus 1941, disebut sebagai embrio lahirnya PBB<br /><br /> Berdiri secara resmi 24 Oktober 1945 lewat piagam San Fransisco yang ditandatangani 50 negara sebagai anggota asli.<br /><br /> Tujuan :<br /><br /> Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional<br /><br /> Mencegah perang antar negara<br /><br /> Membina hubungan antar bangsa di berbagai bidang<br /><br /> Kantor pusat di New York USA<br /><br /> Alat Kelengkapan (Badan-badan) PBB<br /><br /> Majelis Umum (MU)<br /><br /> Dewan Keamanan<br /><br /> Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecosoc)<br /><br /> Dewan Perwalian<br /><br />¡ Mahkamah Internasional<br /><br />¡ Sekretariat Jendral<br /><br /> Peranan PBB<br /><br />1. Mengirimkan pasukan perdamaian ke berbagai negara<br /><br />2. Menjadi fasilitator berbagai perundingan perdamaian<br /><br />3. Memberi bantuan ke negara-negara yang membutuhkan<br /><br />4. Membimbing negara yang baru merdeka agar bisa mandiri<br /><br />5. Menghukum/memberi sangsi kepada negara yang melanggar aturan internasional dan mengganggu perdamaianAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11229059740095152530noreply@blogger.com0