Sabtu, Juli 07, 2012

Globalisasi

  Globalisasi

 
A.  Pengertian Globalisasi :

1.    Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Globalisasi adalah proses masuk ke ruang lingkup dunia. Globalisasi berasal dari kata globe/global yaitu dunia atau bola dunia.  Dapat pula diartikan sebagai hal-hal kejadian secara  menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi batas-batas yang mengikat secara nyata.
2.    Globalisasi adalah suatu keadaan yang mendunia dimana hubungan sosial dan saling ketergantungan antar negara dan antar manusia semakin besar, batas-batas kedaulatan suatu negara dan bangsa menjadi kabur serta keputusan atau kegiatan dibelahan dunia yang satu dapat mempengaruhi keputusan belahan dunia yang lain.
3.    Secara literal, globalisasi adalah sebuah perubahan sosial berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan tekhnologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.

B.     Proses Globalisasi :

Dimulai ketika Vasco da Gama dan Christopher Columbus dari Eropa 500 tahun lalu untuk berdagang, namun hal ini menjadi awal munculnya kehndak menguasai wilayah bangsa lain untukmenghisap kekayaan bangsa lain ( kolonialisme), maka saat itulah sudah mulai tertanam benih-benih yang namanya Globalisasi.  Oleh karena itu globalisasi merupakan kelanjutan darai kolonialisme.  Era kolonialisme merupakan juga era perkembangan paham kapitalisme di Eropa.  Paham kapitalisme dikembangkan oleh Adam Smith, Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.  Ciri-ciri kapitalisme adalah : 1) Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki individu. 2) barang dan jasa diperdagangkan dipasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif, 3) modal baik berupa uang atau dalam bentuk kekayaan lainnya diinvestasikan kebarbagai usaha untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
Proses berikutnya dilanjutkan dengan era pembangunan, yang ditandai dengan penekanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berpusat pada negara sendiri.  Ketika era pembanguna mengalami krisis maka dunia masuk pada era baru yaitu globalisasi.  Pada era globalisasi ini negara-negara didorong untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi global.  Aktor utamanya bukan lagi negara sebagai mana di era pembangunan,melainkan perusahaan-perusahaan transnasional (Trannational Corporations, TNCs) dan bank-bank transnasional (Transnational Banks, TNBs), Bank Dunia dan IMF (International Monetary Fund) atau dana moneter internasional, WTO, APEC (Asia Fasific Economic Cooperation), dll.  Semua proses globalisasi digerakkan oleh idiologi neoliberalisme.  Ciri pokok neoliberalisme adalah :
1.    Perusahaan swasta bebas dari campur tangan pemerintah ( buruh, harga, investasi,dll).
2.    Hentikan subsidi negar kepada rakyat dan privatisasi perusahaan milik negara.
3.    Penghapusan idiologi kesejahteraan bersama dan pemilikan bersama karena itu menghalangi pertumbuhan.

Penomena/tanda-tanda globalisasi :

1.    Meningkatnya perdagangan global.
2.    Meningkatnya aliran modal Internasional,investasi langsung luar negeri.
3.    Meningkatnya aliran data lintas batasmelaui internet,telepon dan satelit komunikasi.
4.    Adanya desakan dari belahan bumi lain untuk mengadili penjahat perang, menyerukan keadilan.
5.    Meningatnya pertukaran budaya internasional melaui felm hollywood, bollywood dan mandarin.
6.    Menyebarnya pahammultikulturalisme sereta semakin besar akses individu terhadap berbagai macam budaya.
7.    Meningkatnya perjhalanan turis lintas negara.
8.    Meningkatnya imigrasi termasuk yang ilegal.
9.    Berkembangnya infrastruktur telekomunikasi global.
10.  Berkembangnya sistem keuangan global.
11.  Meningkatnyaaktivitas perekonomian  dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
12.  Menigkatnya eran organisasi internasiuonal seperti WTO, IMF, Bank Dunia yang menangani urusan transaksi internasional.

            Pandangan Mengenai Proses Globalisasi ada 3 yaitu :

1.    Kaum Skeptis : berpendapat mereka mengakui bahwa kontak antar bangsa sekarang ini lebih besar di bandingkan dengan era sebelumnya tetapi tidak cukup terintegrasi untuk membentuk perekonomian global sebab kegiatan ekonomi dunia terbagi dalam 3 blok perdagangan dunia seperti ; Uni Eropa, Amerika Utara dan Asi Pasifik.  Oleh sebab itu yang terjadi sekarang bukan globaliosasi ekonomi dunia tetapi Regionalisasi perekonomian dunia.
2.    Kaum Hiperglobalis : berpendapat bahwa globalisasi adalah gejala yang sangat nyata yang konsekwensinya dapat dirasakan di hampir semua tempat di dunia.  Masing-masing negara tidak lagi mampu mengontrol perekonomian mereka karena perkembangan perdagangan dunia yang pesat.   Kemampuan para politikus negara sangat terbatas dalam menangani isu lintas batas sehuingga mereka kehilangan tentang sistem pemerintahan yang ada, sebab kebijakan ekonomi dipegang oleh 3 aktor ekonomi dunia yaitu, WTO (world Trade Organization), IMF (International Moneter Fund ) dan World Bank.
3.    Kaum Transformatif : mengatakan Tatanan global mengalami perubahan tetapi masih banyak pola lama yang masih bertahan  seperti pemerintah masih tetap memiliki kekuasaan.  Perubahan sekarang ini tidak hanya terjadi di bidang ekonomi tetapi terjadi juga di bidang politik, sosial budaya.  Globalisasi biukan proses satu arah tetapi aliran dua arah antara gambar, informasi dan npengaruh.  Negara mengadakan restrukturisasi diri untuk menjawab berbagai organisasi ekonomi dan sosial yang baru.

Debat Mengenai Globalisasi :


Kaum Skeptis
Kaum Hiperglobalis
Kaum Tranformatif


Apanya yang baru
Blok-blok perdagangan
Suatu abad global
Tingkat kesalingterkaitan masyarakat global seperti sekarang ini belum pernah terjadi sebelumnya
Ciri dominan
Dunia kurang begitu saling bergantung dibandingkan tahun 1890 an
Kap[italisme global, pemerintahan global, masyarakat madani global
Globalisasi yang ekstensif dan intensif
Kekuasaan pemerintahan nasional
Diperkuat atau meningkat
Berkurang atau terkikis
Dibentuk kembali (restructured)
Kekuatan pendorong Globalisasi
Pemerintah dan pasar
Kapitalisme dan tekhnologi
Gabungan kekuatan modernitas


Pola Stratifikasi
Meningkatnya marjinalisasi di belahan dunia bagian selatan
Terkikisnya bentuk hirarki lama
Arsitektur tatanan dunia yang baru
Tema dominan
Kepentingan nasional
McDonal, Madonna, Marlirn Manroe, dll
Tranformasi Masyarakat politik
Konseptualisasi Globalisasi
Sebagai internasionalisai dan regionalisasi
Sebagai penataan penataan kembali kerangka tindakan manusia
Sebagai penataan kembali bubungan antar kawasan  dan tindakan dari kejauhan
Arah yang mau dituju
Blok-blok regional/benturan peradaban
Peradaban global
Tidak menentukan integrasi dan fragnentasi global
Ringkasan Argumen
Internasionalisasi tergantung pada persetujuan dan dukungan pemerintah  nasional
Berakhirnya negara bangsa
Globalisasi yang mengubah (mentranformasi) kekuasaan pemerintah dan politik dunia


C.     Aspek-Aspek Globalisasi :

1.    Globalisasi Informasi dan Komunikasi :
Informasi dan komunikasi yang didukung tekhnologi canggih semakin efisien dan efektif.  Contoh : Telepon, Radio, Televisi, Internet dapat mengatasi jarak jauh menjadi dekat,dapat digunakan berkomunikasi antar warga suatu negara dengan nwarga negara lain yang saling berjauhan. Barang yang ditawarkan lewat televisi dankoran lebih mudah dikenal konsumen.  Industri wisata suatu negara ditawarkan lewat media massa sehingga meningkatkan arus wisatawan, pernyataan seseorang dengan cepat dapat disiarkan lewat radio, Tv , koran dan internet.
2.    Globalisasi Ekonomi :
Globalisasi ekonomi merupakan pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa kedalam sistem ekonomi global baik yang menyangkut pasokan, permintaan transportasii, tenaga kerja, bahan mentah, distribusi serta pemasran.  Globalisasi ekonomi menghendaki persaingan bebas melalui mekanisme pasar sehingga mekainisme oasar itulah yang menentukan apakah produk dari sebuah negara dapat bersaing atau tidak.  Pola ekonomi globalinilah yang memunculkan  neoliberalisme.  Pasar dikuasai negara maju dan negara miskin semakin terpinggirkan sehingga menimbulkan kesenjangan ekonomi.  Oleh karena itu globalisasi ekonomi  jauh dari keadilan sosial, serta jauh dari kesejahteraan rakyat baik secara nasional maupun internasional.
3.    Globalisasi Hukum :
Globalisasi adalah  mengaburkan batas-batas kenegaraan dibidang hukum sehingga tidakada lagi negara yang dapat mengklaim bahwa ia menganut sistem hukumnasional secara absolut.  Kini telah terjadi saling mempengaruhi antar sistem hukum, termasuk Indonesia. Contoh  Adanya aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya perubahan dan keadilan.
4.    Globalisasi Politik :
Globalisasi politik menyangkut isu demokratisasi dan hak asasi manusia.  Kesadaran warganegara diberbagai belahan dunia untuk berartisipasi di bidang politik semakin meningkat, demikian halnya dengan HAM yaitu kemampuan dan kesadaran untuk menghargai HAM dan menegakkannya semakin tumbuh dimana-mana.
5.    Globalisasi Ilmu Pengetahuan :
Masa depan adalah peradaban yang didominasi ilmu pengetahuan.  IPTEK menjadi sumber kekuatan untuk mewujudkan kemakmuran.  Globalisasi IPTEK memunculkan kesadaran pentinfgnya pemamfaatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi untuk mengolah potensi alam untuk kemaslahatan hidup orang banyak.  Seperti rekayasa genetika, kloning, perkembangan komputer, dll.
6.    Globalisasi Budaya :
Globalisasi budaya melalui Tv, film, musik dllmenyebabkan pertemuannya budaya-budaya dari berbagai negarayang dapat menyebabkan  fusi atau peleburan menjadi budaya baru yang produktif. Globalisasi dapat membantu menegakkan kembali asal ususl etnis,membangkitkan tradisi dan landasan-landasan religius.  Tetapi globalisasi budaya juga dapat menimbulkan berbagai gaya hiduppermisif yaitu  gaya hidup yang tidak perduli pada nilai moral dan etika.
7.    Glonalisasi Agama :
Globalisasi dapat menyentuh agama-agama ,terutama yang berkaitan dengan norma, nilai, dan makna agama... Disastu sisi dengan kemajuan informasi dan telekomunikasi dapat berakibatpositif bagi agama-agama, misalnya, penyiaran nilai-nilai agama dan sebaliknya menyiarkan jauh dari nilai keagamaan serta dapat menimbulkan singkritisme atau mencari alternatif kepercayaan lainnya yang mereka yakini.

D.   Pengaruh Globalisasi :

1.      Bidang politik :
a.    Menyebarnya nilai politik barat seperti unjuk rasa yang kadang mengabaikan kepentingan umum.
b.    Lunturnya nilai politik yang ebrsifat kekeluargaan, mufakat dan gotong royong.
c.    Politik semakin bersifat tirani, diktator mayoritas.
d.    Akuntabilitas jabatan publik semakin mendapat sorotan masyarakat.
e.    Semakin banyak parpol, LSM yang menyuarakan HAM, lingkungan yang ditunggangi pihak tertentu.
f.     Melemahnya kedaulatan negara.
g.    Masalah lokal selau dikaitkan ke dalam konteks global.
h.    Organisasi internasional sangat berkuasa.
i.      Hubungan Internasional lancar, multi senrtris dan saling ketergantungan.

2.    Bidang Ekonomi :
a.    Modal besar semakin kuat yang lemah tersingkir.
b.    Pemerintah sebagai regulasi (penata, pengatur) ekonomi yang ditetapkan menurut kemauan pasar.
c.    Berkurangnya sibsidi terhadap sektor ekonomi rakyat.
d.    Persaingan harga dan kualitas semakin tinggi sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
e.    Liberalisasi perdagangan barang, jasa layanan dan komoditi lainnya.
f.     Investasi asing langsung.
g.    Peredaran uang secara langsung tanpa batas negara.
h.    Kebebasan gerak para pekerja

3.    Bidang sosial Budaya :
a.    Masuknya nuilai barat yang ditiru bangsa mmelalui internet, parabola, dll.
b.    Memudarnya apresiasi terhadap budaya daerah sepereti : hedonisme(kenikmatan sesaat), individualiusme( kepentingan diri sendiri), pragmatisme (yang menguntungkan), permisif (tidak tabu lagi), dan konsumerisme (senang memakai barang yang kurang berguna).
c.    Lunturnya kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
d.    Semakin memudarnya nilai agama.

4.    Bidang Hukum dan Pertahanan :
a.    menguatnya supremasi hukum dan HAM.
b.    Semakin vbanyaknya produk hukum yang memihak kepada kepentingan rakyat.
c.    Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas, kinerja penegak hukum seperti jaksa, hakim dan polisi.
d.    Menguatnya supremasi sipil menundukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan.
e.    Peran masyarakat berkurang dalam menjaga keamanan dan ketertiban karena hal itu menjadi tugas polisi dan tentara.
f.      
E.     Sisi Positif dan Negatif Globalisasi :

NO
Sisi Positif
Sisi negatif
1
Liberalisasi barang , jasa dan komoditi lainnya memberikan peluang bagi indonesia ikut bersaing merebut pasar perdagangan luar negeri terutama hasilpertanian,tekstil dan baha tambang.
Bidang jasa indonesia punya peluang untuk menarik wisatawan mancanegara untuk menikmati keindahan alam, budaya tradisional yang beraneka ragam.
-Arus masuk perdagangan luar negeri menyebabkan defisit perdagangan nasional.
-Maraknya penyelundupan barang ke indonesia.
-Masuknya wisatawan ke Indonesia melunturkan nilai luhur bangsa.
2
Ada kecendrungan perusahaan asing memindahkan operasi produksi perusahaannya ke negara berkembang dengan tujuan keuntungan geografis (bahan baku, areal luas, tenaga kerja murah).  Indonesia  memiliki peluang untuk dipilih menjadi tempat baru perusahaan itu.
-perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra perusahaan luar negeri.  Akibatnya industri dalam negeri sulit berkembang.
-Terjadi kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
-Bila perusahaan asing tersebut nantinya pindah atau pulang kamung maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
3
Kecendrungan global terbatasnya investasi langsung luar negeri akan memberipeluang bagi pasar modal Indonesia seperti BEJ (Bursa Efek Jakarta) untukmeningkatkan transaksinya tanpa saingan investor asing.
-Perkembangan perusahaan nasional mejadi lambat karena investasinya lebih banyak malalui bursa efek dari pada mendirikan perusahaan baru.

4
Peredaran uang secara langsung dan tanpa batas negara memiliki aspek positif, antara lain para pengusaha dapat melakukan transaksi tanpa batas ruang dan waktu, memberi peluang bank Indonesia untuk berebut peluang jasa layanan kartu kredit,transferantar bank, ATM dll.
-Maraknya kejahatan pembobolan rekening bank melaui jaringan online.
-Banyaknya pemalsuan  mata uang baik rupiah maupun asing.
5
Kebebasan gerak para pekerja yang semakin menggelobal memberikan kesempatan pekerja indonesia untuk memperoleh pekerjaan  di perusahaan asing baik di dalam negeri atau luar negeri.
-Maraknya pekerja ilegal.
-banyaknya pelanggaran HAM terhadap TKI di luar negeri.
6
Kecenderungan melemahnya negara daat dipakai sebagai alat uji empiris terhadap pemerintah RI sejauh mana pemerintah dapat melakukan lobi diplomatik untuk menyeimbangkan kekuatan dengan negara luar dan maju.
-Gagalnya berbagai program pembangunan nasional karena pemerintah harus memenuhi tuntutan lembaga internasional atau pemilik modal dari luar negeri.
-Maraknya demonstrasi yang berakhir rusuh.
7
Meski organisasi internasional seperti Bank Dunia, WTO, IMF menunjukkan kecendrungan sangat berkuasa dalam hubungan internasional, namun sisi positifnyaadalah memberi peluang pada menteri ekonomi dan keuangan dan perwakila diluar negeri untu melakukan lobi diplomatik untuk menemukan jalan keluar dalam penyelesaina persoala ekonomi Indonesia.
-Melemahnya posisi tawar-menawar dalam proses dilomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia.
-munculnya rasa ketidak adilan global yang berpengaruh pada sikap apatis dalam pergaulan Internasional.
8
Distribusi citra (image) dan informasi global terutama malalui media elektronik seperti TV, Video dan Internet memberikan sikap positif : 1) Menjadi sarana pendidikan  bagi orang Indonesia untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. 2) Memudahkan memperoleh barang-barang manufaktur berkat citra global.
-Munculnya sikapmaterialistis, gaya hidup konsumtif dan mentalitas instan.
-Maraknya pornografi dan pornoaksi.
-Melemahnya nilai luhur bangsa.
9
Globalisasi turisme internasional memberikan sumbangan positif seperti menambah lapangan kerja baru agen perjalanan, meningkatkan pendapatan hotel, transportasi,dll
-Maraknya penyelundupan obat terlarang.
-Maraknya penyakit masyarakat seperti (prostitusi, perdagangan wanita,kawin kontrak).
-Berkembangnya penyakit menular seperti HIV-AIDS, plu Babi.

F.  Sikap Terhadap Globalisasi :

1.    Mengelola Globalisasi, yang harus dilakukan adalah merumuskan kebijakan politik luar negeri yang lebih realistis dan konstruktif.  Halini dicapai melalui :
a.   Menegaskan kembali ASEAN sebagai pilar utama politik luar negeri Indonesia.
b.   Memfokuskan perhatian indonesia pada kebutuhan untuk mengembangkan interaksi dann hubungan baik dengan Jepang, Korsel, Cina dan India.  Dalam rangka pembentukan pasar bebas Asia Timur (East Asia Free Trade).
c.   Memadang penting upaya mengembangkan dengan sesama negara berkembang melalui forum OKI, G7, GNB, Eropa dan AS.

2.    Memperkuat akar kebangsaan, dengan cara berusaha mengeksplorasi kekuatan lokal dari segi pemikiran maupun aksi dalamrangkamemberdayakan diri masyarakat Indonesia.  Dari segi Pemikiran berupaya terus untuk menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) di masyarakat.  Masih banyak masyarakat indonesia mencari napkah diluar pertanian,misalnya usaha warung, jasa,pedagang eceran, dll. Dari segi aksi adalah dengan cara menghidupkan kembali program Inpres desa tertinggal (IDT), Koperasi Kredit, Meningkatkan kualitas Sumber daya manusia (SDM),penggunaan produk dalam negeri, revitalasi kawasan wisata,pembanguna solidaritas bangsa,dll.
Dalam peningkatan SDM selain peningkatan wawasan dan keterampilan perlu dilakukan pengembangan kepribadian melalui : 1) Penangkalan terhadap kekuatan negatif (kesenangan berlebihan, konsumtif, mentalitas by-pass, dan instant. 2). Proses keteladanan 3). Perluasanpenggunaan iptek dan keterampilan. 4). Peningkatan kehidupanreligius seseorang.
3.    Memamfaatkan globalisasi untuk pembangunan melalui kebijakan ekonomi, pengembangan institusi serta penyesuaian nilai etika.
4.    Memiliki wawasan global dengan cara tidak menerapkannya secara berlebihan ( gaya hidup).

G. Implikasi Globalisasi terhadap Bangsa dan negara :

Semua perubahan itu akan berimplikasi (melibatkan)  pada hal-hal sebagai berikut :
1.    Perumus kebijakan di tingkat nasional, yaitu peningkatan srategi dan langkah-langkah operasional untuk menciptakan iklim yang menguntungkan dunia usaha,aparat, penegak hukum dll.
2.    Pelaku ekonomi, Daya saing makin banyak maka perlu untuk mempertahankan dan meningkatkan  pasar bagi hasilproduksinasional.
3.    Pemerintah,  dapat memainkan peran sebagai  fasilitator, bimbingan, kepada cendekiawan dan tenaga ahli untuk meninbgkatkan daya saing dalam kancah internasional.
4.    Bagi dunia Usaha, harus lebih jeli mempelajari peluang yang ada di pasar danmenigkatkan produksi dan daya saing perusahaannya.

SISTEM PEMERINTAHAN



PENGERTIAN PEMERINTAHAN
a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c.  Mmenurut Utrecht ada 3 pengertian :
     1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
     2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
     3.  Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
e.  Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
f. Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
g.  Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
h.  Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
     1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
     2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
a.  Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
     1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
     2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
     3.  Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
     4.  Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
     5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b.  Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
     1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
     2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
     3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
     4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
     5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
     6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.

c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sbb:







Keterangan :
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI  bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)



             Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
     a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
     b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
            Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.

Penugasan Praktik Kewarganegaraan dan kerjakan di bukumu :
 
Nama              :...............................   
Kelas               :...............................
No. Absen       :................
1. Berikan Ulasan tentang Pemerintahan menurut :
    
No
Tokoh
Uraian Singkat
1
Kamu sendiri
2
Utrecht
3
Offe
2. Pemerintahan menurut Kooiman adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat. Jelaskan:
 
No
Aktor dalam Pemerintahan
Kelompok Sasaran
3. Plato mengemukakan 5 bentuk pemerintahan klasik, Jelaskan :
No
Bentuk Pemerintahan Klasik
Penjelasan
1
Aristokrasi
2
Timokrasi
3
Oligarki
4
Demokrasi
5
Tirani
4. Tuliskan persamaan dan perbedaan antara bentuk pemerintahan Republi Konstitusional     dengan Republik Parlementer :
Persamaan
Perbedaan
5. Beri tanggapan mengapa pemerintahan monarki absolut seiring dengan perkembangan zaman banyak berubah menjadi monarki konstitusional :
Sebab :
6. Isi kolom berikut sesuai dengan ajaran POLYBIOS
Pemerintahan untuk kepentingan rakyat
Pemerintahan untuk kepentingan penguasa
Kekuasan tertinggi di tangan satu orang
Kekuasan tertinggi di tangan elite bangsawan
Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
   Skor : .............                                                         Nilai : ....................                 
                                                                                               
                                   
                                                                                                Guru Bidang Studi PKn


                                                                                               

                                                                                               

JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
     Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
     a.  Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
     b.  Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
     c.  Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
     d.  Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
     e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
     f.  Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
     g. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
     h.  Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
     Catatan:
            Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari.  Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah.  Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
    
     Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
·         Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
       Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
·      Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·      Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
·      Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
·      Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.  Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1.  Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
2.  Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.  Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.
2. Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
            Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
  a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
  c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme       
  d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
  e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
  f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden
  g. Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
  h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial :
·         Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
·         Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
·         Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
·         Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·         Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial adalah :
1. Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
3. Sistem pemerintahan di negara komunis
            Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa.  Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan  bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat).  Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
            Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS.  Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4. Sistem Pemerintahan Referendum
            Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.  Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.  Referendum itu ada 3 jenis :
·         Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
·         Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum.  Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
·         Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis.  Biasanya rakyat kurang paham  tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT
Ø  Amerika serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.
Ø  Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and balances.
Ø  Kekuasaan eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø  Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).  Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara  bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
Ø  Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Ø  Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
Ø  Pemilihan umum menganut sistem distrik
SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
Ø  Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
Ø  Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
Ø  Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Ø  Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi).  Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik.  Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
Ø  Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
Ø  Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
Ø  Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada  hakim yang dipilih.
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK RAKYAT CINA
Ø  Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
Ø  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
Ø  Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Ø  Menggunakan sistem unikameral yaitun kongres rakyat nasional.
Ø  Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
Ø  Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan mahkamah agung Cina. 
           
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
           
            Tidak satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita adalah sistem presidensial.  Negara kita menganut presidensial dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
Ø  Pasal 4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.
Ø  Pasal 17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
Ø  Pasal 17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Ø  Pasal 17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ø  Pasal 17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur undang-undang.
POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Ø  Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
Ø  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
Ø  Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
Ø  Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
Ø  Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
PERUBAHAN -PERUBAHAN TRHADAP KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
            1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
            2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1, pasal 5 ayat
                1 dan 2 )
            3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa pasal 2
                Ayat 1).  Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah :
                                    a. megubah dan menetapkan UUD 45
                                    b. Melantik presiden dan wapres
                                    c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa
                                        jabatannya menurut UUD 45.
            4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945, (jiwa
                Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).
            5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal
               4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR diatur dalam pasal 19 sampai pasal 22 B.
            6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab
                Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).
            7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A ayat 2
                Dan 3).
            8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).
            9. MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2 UUD 45).
          10. Masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD 45).
          11. Pencantuman HAM (pasal 28 A sampai pasal 28 J);
          12. Presiden dan wakil presiden dipilih lansung.
          13. Penghapusan DPA diganti dengan Dewan pertimbangan di bawah presiden.
          14. Penghapusan GBHN sebagai tugas MPR.
          15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan pasal 24 C).
          16. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31).
          17. Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37).
          18. Penjelasan UUD 45dihapus.
          19. Penegasan demokrasi ekonomi.
STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
                                                                                              


STRUKTUR KRTATANEGARAAN RI SETELAH AMANDEMEN UUD 1945










PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Negara Republik Indonesia (presidensial)
Negara-Negara lain
Ø  Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
Ø  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
Ø  Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
Ø  Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
Ø  Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
1. Prancis : (bukan parlementer resmi)
Ø  Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
Ø  Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
Ø  Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
Ø  Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
Ø  Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
Ø  Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
Inggris : (Parlementer)
Ø  Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
Ø  UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
Ø  Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
Ø  Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
Ø  Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
Ø  Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
India : (Parlementer)
Ø  Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
Ø  Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupoun didaerah.
Ø  Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
Amerika serikat : (presidensial)
Ø  Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
Ø  Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
Ø  Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
Ø  Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
Ø  Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
Ø  Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
Ø  Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
Ø  Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
Pakistan : (parlementer kabinet)
Ø  Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
Ø  Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
Ø  Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
Ø  Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
Ø  Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.



SIATEM CHECK AND BALANCES DALAM UUD 1945















Legislatif
Eksekutif
Yudikatif

-MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden
-DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak interplasi,hakbudget,dll
-DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional
-DR memberi pertimbangan kepada presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
-DPR memberi persetujuan  tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.


-Presiden mengangkat hakim Agung.
-Presiden memilih 3 hakim konstitusi.

-Mahkamah Agung berhak mereview peraturan pemerintah,dll.
-Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah presiden/wakil presiden bersalah.
-Mahkamah Konstitusi berhak mereview undang-undang.

Selamat Datang

Selamat Datang di Blog Arwan Sabditama

Kirim Komentarnya ya!!